MA TEKEN NOTA KESEPAHAMAN DENGAN BKN, PERKUAT SISTEM MERIT PENGELOLAAN SDM
Jakarta – Humas: Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi menjalin kolaborasi strategis dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait manajemen Sumber Daya Manusia (SDM). Langkah ini diambil sebagai upaya nyata untuk meningkatkan pengelonaan sumber daya manusia di antara kedua lembaga
Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan antara Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H. pada Rabu (15/4) di Lt. 14 Tower MA, Jakarta Pusat.
“Penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan langkah strategis dan visioner dalam rangka memperkuat kolaborasi antar lembaga negara, khususnya dalam pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia pada kedua lembaga,” ujar Ketua MA sebelum penandatanganan Nota Kesepahaman.
Kerja sama ini disebutnya menjadi krusial bagi Mahkamah Agung karena kualitas lembaga peradilan sangat bergantung pada kualitas SDM di dalamnya. Melalui sinergi dengan BKN, MA menargetkan dukungan yang lebih kuat dalam penguatan sistem merit serta pengelolaan karier yang lebih akuntabel.
“Hakim dan aparatur peradilan tidak hanya dituntut untuk memiliki kecakapan teknis, tetapi juga integritas, profesionalisme, serta kemampuan yang adaptif terhadap perkembangan zaman yang terjadi saat ini,” jelasnya.
Selain peningkatan teknis, kolaborasi ini diharapkan mampu memberikan nilai tambah bagi kedua lembaga dalam mengintegrasikan kebijakan nasional dengan kebutuhan spesifik lembaga peradilan. Melalui kolaborasi ini diharapkan dapat menghadirkan aparatur yang profesional dan berkualitas.
“Kepercayaan publik atau public trust tidak dapat dibangun secara instan, melainkan melalui kerja keras, konsistensi, dan komitmen dalam menghadirkan aparatur peradilan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, seluruh jajaran di MA maupun BKN akan segera menyusun langkah-langkah yang nyata dan terukur. Ketua MA berharap sinergi ini menjadi tonggak penting dalam mempererat hubungan kelembagaan.
“Semoga senergitas yang kita bangun hari ini menjadi fondasi kokoh dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, khususnya dalam bidang peradilan, serta menjadi tonggak penting dalam mempererat hubungan kelembagaan,” pungkas Prof. Sunarto.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BKN menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya atas terwujudkanya nota kesepahaman antara kedua lembaga. Ia berharap melalui komitmen ini dapat mendukung upaya BKN dalam memperkuat manajemen talenta maupun remapping dan redistribusi aparatur sipil negara (ASN) yang saat ini sedang mereka upayakan.
“Jadi Yang Mulia, upaya dari BKN mohon dukungan dari seluruh jajaran di Mahkamah Agung. Saat ini kita terus memperkuat manajemen talenta, sekaligus melakukan remapping dan redistribusi ASN,” ujarnya.
Ia menyampaikan saat ini banyak kementerian dan lembaga yang mengalami pemekaran maupun penggabungan. Oleh karenanya redistribusi ASN kini menjadi keniscayaan yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan SDM.
“Banyak kementerian lembaga yang sedang dimekarkan, tetapi banyak juga organisasi perangkat daerah yang sedang digabungkan. Nah, yang dimekarkan ini banyak yang meminta pegawai untuk dilakukan redistribusi. Maka kami dari BKN banyak membagi ASN sesuai kebutuhan kementerian dan lembaga,” tambah Prof. Zudan.
Kepala BKN berharap penandatanganan nota kesepahaman ini akan mendorong penerapan sistem meritokrasi dalam pengelolaan ASN sesuai dengan arahan Presiden RI, Prabowo Subianto.
“Arahan beliau sangat jelas, bagaimana meritokrasi untuk dijaga. Kalau ada pelanggaran, kami dari BKN itu memberikan sanksi bertingkat,” tegasnya.
Penandatanganan ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial dan Non Yudisial, para Ketua Kamar MA, Wakil Kepala BKN, Hakim Agung MA, Panitera dan Sekretaris MA, Sekretaris Utama BKN, maupun para pejabat Eselon I dan Eselon II di lingkungan MA dan BKN. (sk/ds/RS/Photo: yrz,sno)
PN Tilamuta Mengikuti FGD terkait Perubahan Pola Mutasi dan Promosi Jabatan Kepaniteraan
Hakim PN Tilamuta Laksanakan Pemeriksaan Setempat Perkara Nomor 1/Pdt.G/2026/PN Tmt di Desa Paguyaman
PERKUAT BUDAYA ANTI SUAP, MAHKAMAH AGUNG PERLUAS IMPLEMENTASI SMAP DI ESELON I HINGGA PENGADILAN BANDING
Jakarta – Humas: Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia melalui Badan Pengawasan (Bawas) MA terus memperkuat integritas di lingkungan peradilan melalui pencanangan implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Tahun 2026. Acara digelar di Gedung Sekretariat MA, Jakarta Pusat pada Kamis (9/4) yang dihadiri langsung oleh Ketua Kamar Pengawasan MA, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H.
Selain itu, pencanangan ini turut dihadiri Panitera MA, Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK), Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA), Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum), Dirjen Badan Peradilan Agama (Badilag), Dirjen Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara (Badilmiltun). Serta para pejabat eselon II dan pimpinan tingkat banding dan pertama di lingkungan Mahkamah Agung RI.
Dalam sambutannya, Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung menegaskan bahwa integritas adalah fondasi utama bagi MA untuk mewujudkan visi sebagai badan peradilan yang agung. Hal tersebut disampaikan dalam acara Pencanangan Implementasi SMAP Tahun 2026.
“Integritas hakim dan aparatur pengadilan adalah aspek mendasar untuk mewujudkan visi Mahkamah Agung menuju badan peradilan yang agung. Oleh karena itu, Mahkamah Agung dan 4 lingkungan peradilan di bawahnya terus berupaya melakukan asesmen dan mendeteksi potensi terjadinya pelanggaran perilaku hakim dan aparatur pengadilan untuk kemudian mencari jalan keluar dan menutup peluang tersebut,” ujar Prof. Yanto sebelum peresmian.
Juru Bicara MA itu menyadari bahwa lembaga peradilan rentan terhadap aktivitas penyuapan. Oleh karena itu, SMAP bersama program Pembangunan Zona Integritas dinilai sebagai solusi terbaik dan menjadi program unggulan Mahkamah Agung.
Hingga tahun 2025, tercatat sudah ada 48 pengadilan tingkat pertama yang menerapkan sistem ini. Berdasarkan evaluasi tiga tahun terakhir, implementasi SMAP memberikan dampak signifikan, terutama dalam memitigasi risiko pada bisnis proses utama pengadilan, mulai dari pelayanan perkara hingga tata kelola administrasi persidangan.
“Dengan melakukan deteksi potensi penyuapan pada kegiatan bisnis proses pelayanan perkara dan pada kegiatan tata kelola administrasi, persidangan administrasi perkara dan lain-lain yang ditindaklanjuti dengan mitigasi terhadap potensi tersebut, maka lambat laun aktivitas penyuapan itu akan tercegah, akan berkurang, bahkan akan hilang,” tegasnya.
Selain mencegah korupsi, SMAP juga bertujuan meningkatkan kualitas tata kelola yang transparan dan akuntabel, meningkatkan efektivitas pengawasan internal, serta menumbuhkan kembali kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.
Memasuki tahun 2026, Mahkamah Agung melakukan langkah progresif dengan mendorong unit eselon 1 dan pengadilan tingkat banding untuk menerapkan SMAP secara mandiri. Kepaniteraan MA, Ditjen Badilum, Ditjen Badilag, dan Ditjen Badilmiltun tercatat telah memulai inisiasi sosialisasi dan pembangunan sistem tersebut.
Prof. Yanto menekankan bahwa SMAP seharusnya tidak dianggap sebagai beban kerja tambahan, melainkan sebuah nilai yang harus diinternalisasi.
“Sistem manajemen anti penyuapan bukanlah sesuatu yang menambah pekerjaan, akan tetapi sebagai upaya untuk menghadirkan roh atau jiwa anti penyuapan. Dalam bisnis proses pengadilan yang diperlukan hanya komitmen dan konsisten dari Bapak Ibu sekalian,” tambahnya.
Secara teknis, pembangunan SMAP menggunakan metode Plan-Do-Check-Action (PDCA). Tahapan ini melibatkan siklus berkesinambungan mulai dari perencanaan mitigasi risiko, pelaksanaan uji kepatuhan, audit internal, hingga tindakan korektif untuk memastikan nilai risiko korupsi menurun hingga batas yang dapat ditoleransi.
Sebagai bentuk perluasan, Badan Pengawasan MA kembali menunjuk 28 unit satuan kerja (satker) untuk mengimplementasikan SMAP pada tahun 2026. Daftar ini mencakup tiga Direktorat Jenderal (Badilum, Badilag, dan Badilmiltun), empat peradilan tingkat banding, serta 20 pengadilan tingkat pertama.
Prof. Yanto juga mengingatkan bahwa keberhasilan SMAP tidak diukur dari sekadar raihan formalitas, melainkan pada dampak nyata di lapangan.
“Saya perlu mengingatkan bahwa pelaksanaan SMAP bukan tentang selembar sertifikat saja tetapi lebih dari itu, penerapan SMAP harus menjadi katalisator yang dapat meningkatkan kepercayaan publik,” pesan Prof. Yanto kepada seluruh jajaran.
Sementara itu, Hakim Agung Kamar Pidana sekaligus Plt. Kepala Badan Pengawasan MA, Suradi, S.H.. S.Sos.. M.H. dalam kesempatan yang sama menyampaikan pihaknya terus mendorong pencanangan SMAP di Mahkamah Agung. Hingga tahun 2026 tercatat ada 77 satuan kerja atau 8,28 persen dari seluruh satker di lingkungan MA yang telah menerapkan SMAP.
“Meskipun demikian, jumlah tersebut masih tergolong sedikit. Oleh karena itu kami berharap ke depan semakin banyak satuan kerja yang dapat menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan, tidak hanya pada unsur teknis peradilan tetapi juga satuan kerja lain di lingkungan Mahkamah Agung,” ujar Plt. Kepala Badan Pengawasan.
Adapun satker tahap pembangunan yaitu Kepaniteraan MA. Sementara untuk satker tahap pembangunan ulang yakni PN Bandung, PN Bogor, PN Pontianak, dan PN Bale Bandung. Untuk satker tahap evaluasi yaitu PN Palangkaraya, PN Tasikmalaya, PN Banyuwangi, PN Mojokerto, PN Malang, PN Tulungagung, PN Bantul, PA Jakarta Utara, PA Yogyakarta, PA Denpasar, PA Bogor, PA Tangerang, PTUN Surabaya, PTUN Yogyakarta, dan Dilmil II-09 Bandung, serta satker tahap evaluasi ulang yaitu PN Medan, PN Ternate, PN Makassar, PN Denpasar, PA Jakarta Pusat, PA Batam, dan PTUN Tanjung Pinang.
Untuk satker tahap paripurna yaitu PN Pangkal Pinang, PN Yogyakarta, PN Padang, PN Wates, Gorontalo, Klaten, Jambi, Pati, PA Jakarta Selatan, PA Makassar, PA Banjarmasin, PA Bantul, PA Magelang, PTUN Jakarta, PTUN Serang, PTUN Manado, dan Dilmil II-11 Yogyakarta. Sedangkan PN Jakarta Pusat, PN Semarang, PN Palembang, PN Sidoarjo, PN Ambon masuk ke dalam satker yang ditangguhkan.
Sementara satker dengan tahap pembangunan mandiri yaitu Ditjen Badilum, Ditjen Badilag, Ditjen Badilmiltun, PT Jakarta, PTA Jakarta, PT TUN Jakarta, Dilmilti III Surabaya, PN Jakarta Selatan, PN Jakarta Timur, PN Surabaya, PN Depok, PN Pekanbaru, PN Batam, PN Karawang, PN Lubuk Pakam, PN Sengkang, PA Jakarta Barat, PA Jakarta Timur, PA Surabaya, PA Bandung, PA Tanjung Karang, PA Jambi, PA Wonosari, PA Muara Bulian, PTUN Denpasar, PTUN Makassar, PTUN Pangkalpinang, dan Dilmil I-06 Banjarmasin. (sk/ds/RS/Photo: sno, alf)
KETUA KAMAR PEMBINAAN MA TEKANKAN WELLBEING HAKIM DAN PENINGKATAN PRODUKTIVITAS PERADILAN
Denpasar – Humas: Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), Syamsul Ma’arif, S.H., L.LM., Ph.D. menekankan pentingnya aspek well-being atau kesejahteraan psikologis bagi para hakim sebagai motor penggerak produktivitas dan integritas dalam menjalankan tugas yudisial.
“Kedua variabel ini memiliki hubungan, karena jika Anda merasa investasi waktu dan tenaga anda bermakna, hal itu akan memberikan efek yang baik bagi kesejahteraan hakim,” ujar Syamsul Ma’arif dalam Workshop The 1st Judicial Wellbeing Workshop for ASEAN Judges di Gedung Bale Agung Pengadilan Tinggi Bali, Selasa (31/3).
Ia menambahkan bahwa berdasarkan studi, terdapat hubungan positif di mana peningkatan makna dalam bekerja akan secara otomatis meningkatkan kesejahteraan hakim. Sebaliknya, penurunan makna kerja akan berdampak buruk pada kondisi psikologis mereka.
Ketua Kamar Pembinaan MA menggarisbawahi bahwa well-being tidak boleh disamakan dengan welfare atau kesejahteraan materi semata. Menurutnya, kesejahteraan psikologis lebih berkaitan dengan kebahagiaan dan kenyamanan hakim dalam lingkungan kerjanya.
“Bagi saya, well-being lebih ke arah kebahagiaan, sesuatu yang membuat hakim merasa nyaman, dan itu tidak harus selalu karena materi. Saya merasa nyaman karena orang-orang memperlakukan saya dengan baik,” ungkapnya.
Korelasi positif antara kesejahteraan dan produktivitas dibuktikan dengan data Laporan Tahunan Mahkamah Agung tahun 2025. Syamsul Ma’arif memaparkan bahwa rasio produktivitas penyelesaian perkara oleh hakim mencapai 99 persen yang juga 99 persen di antaranya selesai tepat waktu atau kurang dari tiga bulan.
“Hal ini berkaitan dengan tingkat kesejahteraan. Jika kesejahteraan hakim tinggi, maka akan menghasilkan produktivitas yang baik,” tegasnya.
Senada dengan hal tersebut, pakar psikologi dari Universitas Indonesia, Prof. Bagus Takwin dalam sesinya menjelaskan bahwa well-being hakim sangat krusial karena profesi ini penuh tekanan. Hakim dituntut membuat keputusan yang berdampak mendalam pada kehidupan individu sambil tetap menjaga independensi dan etika di tengah beban kerja yang berat.
Sementara itu, Professor Natalie Skead dari Singapore Judicial College dalam kesempatan yang sama menyoroti peran kepemimpinan dalam mendestigmatisasi isu stres di lingkungan peradilan. Ia merujuk pada Deklarasi Nauru tentang Kesejahteraan Yudisial yang menekankan bahwa inisiatif kesejahteraan harus disesuaikan dengan konteks lokal masing-masing yurisdiksi.
Pada kesempatan yang sama, Chief Justice Supreme Court of Singapore, Sundaresh Menon dalam diskusi panel juga menyampaikan bahwa pandangan terhadap hakim sebagai figur yang ‘kebal stres’ harus diubah. Menurutnya, kesejahteraan hakim bukanlah sebuah kemewahan, melainkan kebutuhan esensial demi keberlangsungan sistem keadilan yang sehat. (sk/ish/ds/RS/Photo:yrz,alf)
Mediasi Berhasil, Menutup Sengketa, Membuka Tali Silaturahmi
PERERAT SILATURAHMI, MA GELAR HALALBIHALAL IDUL FITRI 1447 H
Jakarta – Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) menggelar halalbihalal selepas Idul Fitri 1447 H yang digelar di Balairung Mahkamah Agung RI Rabu (25/3).
Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua MA, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum. dan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum. para Ketua Kamar, Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc, pejabat eselon I hingga IV, serta para aparatur dan staf di lingkungan MA. Acara turut dihadiri pula oleh Ketua MA periode 2000-2008, Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., M.CL. dan Ketua MA periode 2012-2020, Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H.
Momentum halalbihalal ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus sarana mempererat hubungan kekeluargaan antar aparatur peradilan setelah menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan. Dalam suasana penuh keakraban, para pimpinan dan pegawai saling bersalaman dan bermaafan, mencerminkan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan yang menjadi fondasi dalam membangun institusi peradilan yang solid.
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriyah
Pengawasan dan Pengamatan Hakim Pengadilan Negeri Tilamuta di Lapas Kelas II Boalemo
Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan sebagaimana diamanatkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tahun 2025, Pengadilan Negeri Tilamuta melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengamatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Boalemo..
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh tiga orang Hakim Pengawas dan Pengamat (Kimwasmat) Pengadilan Negeri Tilamuta beserta Tim yang ditunjuk berdasarkan surat tugas Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta. Kegiatan ini merupakan bagian dari tanggung jawab pengadilan untuk memastikan bahwa putusan pidana yang telah dijatuhkan benar-benar dilaksanakan sebagaimana mestinya serta tetap menjunjung tinggi prinsip pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan narapidana. Pengawasan dan Pengamatan dilakukan dengan cara mewawancarai langsung para warga binaan dengan berbagai macam klasifikasi Tindak Pidana.
Secara umum, kegiatan pengawasan dan pengamatan berlangsung dengan tertib dan lancar. Dan diharapkan dapat memperkuat sinergi antara lembaga peradilan dan lembaga pemasyarakatan serta memastikan bahwa pelaksanaan pidana tidak semata-mata bersifat represif, tetapi juga mengedepankan aspek pembinaan dan reintegrasi sosial bagi warga binaan setelah menyelesaikan masa pidananya.
LANTIK 13 PEJABAT FUNGSIONAL, SEKRETARIS MA TEKANKAN PERAN STRATEGIS DALAM SISTEM PERADILAN
Jakarta – Humas: Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA), Sugiyanto, S.H., M.H. melantik dan mengambil sumpah jabatan pejabat fungsional di lingkungan Mahkamah Agung pada Jumat (13/3) di Ruang Rapat Lt. 2 Tower Mahkamah Agung RI, Jakarta Pusat.
Pada kesempatan ini, resmi dilantik dan diambil sumpah 10 Perencana Ahli Pertama dan 3 Pranata Komputer Ahli Pertama pada Mahkamah Agung.
Dalam sumpahnya, mereka berjanji untuk setia dan taat kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan tidak menyalahgunakan wewenang.
“Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dan penuh rasa tanggung jawab,” ucap para pejabat fungsional saat diambil sumpahnya.
Sekretaris MA pada kesempatan ini berpesan kepada para pejabat fungsional yang dilantik untuk menjalankan amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab sehingga dapat bermanfaat bagi publik dan institusi.
“Teriring doa semoga amanah yang dipercayakan ini bisa Saudara laksanakan dengan penuh tanggung jawab, dedikasi, dan keikhlasan sehingga memberi manfaat dan keberkahan tidak hanya pada diri sendiri, tapi juga kepada institusi Mahkamah Agung.” pesan Sugiyanto.
Menurutnya, sumpah yang telah diikrarkan mengikat secara moral para pejabat fungsional yang dilantik. Sehingga harus dipahami sebagai pengingat moral dalam mengemban tugas dan tanggung jawab jabatan.
Selain itu, Sekretaris MA mengingatkan arti penting jabatan yang akan diemban sebagai amanah yang harus dipertanggung jawabkan kelak.
“Jabatan tersebut diberikan sebagai bentuk kepercayaan atas kapasitas dan ikhtiar Saudara-Saudara sekalian, sekaligus sebagai ujian atas keteguhan, tanggung jawab, dan integritas pada diri Saudara,” ujarnya.
Pejabat fungsional disebutnya memiliki peran strategis dalam mendukung sistem peradilan.
“Saudara memiliki peran strategis dalam mendukung sistem peradilan untuk semakin efektif, transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi,” tegasnya.
Oleh karena itu ia mendorong para pejabat fungsional yang telah dilantik untuk senantiasa menjaga integritas profesionalisme, kedisiplinan, dan meningkatkan kompetensi dan kapasitas diri dalam mendukung tugas dan tanggung jawabnya.
Adapun para pejabat fungsional pada Mahkamah Agung yang dilantik sebagai berikut:
1.Bimo Prakoso, S.Kom. sebagai Perencana Ahli Pertama pada Biro Perencanaan dan Organisasi
2.Mulia Rizky, S.E. sebagai Perencana Ahli Pertama pada Biro Perencanaan dan Organisasi
3.Siti Maisaroh, S.E. sebagai Perencana Ahli Pertama pada Biro Perencanaan dan Organisasi
4.Yusup Hadi Prasetyo, S.IP. sebagai Perencana Ahli Pertama pada Biro Perencanaan dan Organisasi
5.Dwi Pratiwi, S.E. sebagai Perencana Ahli Pertama pada Biro Perencanaan dan Organisasi
6.Debora Putri Tambunan, S.Kom. sebagai Perencana Ahli Pertama pada Biro Perencanaan dan Organisasi
7.Yulianus Nolvy Kaunang, S.E. sebagai Perencana Ahli Pertama pada Biro Perencanaan dan Organisasi
8.Andrea Arimurti, S.H., M.Kn. sebagai Perencana Ahli Pertama pada Biro Perencanaan dan Organisasi
9.Fiqhi Hanief Al Islamy, S.Kom. sebagai Perencana Ahli Pertama pada Biro Perencanaan dan Organisasi
10.Risky Dwi Afriadi, S.E., M.Han. sebagai Perencana Ahli Pertama pada BSDK MA
11.Aditya Reza Gusnanda, S.Kom. sebagai Pranata Komputer Ahli Pertama pada Biro Hukum dan Humas
12.Candra Butarbutar, S.Kom. sebagai Pranata Komputer Ahli Pertama pada Biro Hukum dan Humas
13.Muthia Dwifarina Arza, S.Kom. sebagai Pranata Komputer Ahli Pertama pada Biro Hukum dan Humas (sk/ds/RS/Photo:kdr)























