Penandatanganan Kesepakatan Perdamaian Perkara Gugatan Sederhana
Pada hari Rabu, tanggal 30 April 2025, bertempat di Ruang Sidang Utama Kusumah Atmaja, telah dilaksanakan Penandatanganan Kesepakatan Perdamaian Perkara Gugatan Sederhana Nomor 9/Pdt.G.S/2025/PN Tmt berdasarkan kesepakatan yang telah dilakukan pihak-pihak berperkara.
Dokumentasi selengkapnya dapat dilihat di instagram @pntilamuta
https://www.instagram.com/p/DJLo3Rfy3Sp/?img_index=1
Penandatanganan Kesepakatan Perdamaian Perkara Gugatan Sederhana
Pada hari Rabu, tanggal 30 April 2025, bertempat di Ruang Sidang Utama Kusumah Atmaja, telah dilaksanakan Penandatanganan Kesepakatan Perdamaian Perkara Gugatan Sederhana Nomor 8/Pdt.G.S/2025/PN Tmt berdasarkan kesepakatan yang telah dilakukan pihak-pihak berperkara.
Dokumentasi selengkapnya dapat dilihat di instagram @pntilamuta
https://www.instagram.com/p/DJLoxY5yLYZ/?img_index=1
Pelayanan SILARAS (Inovasi Mengantar Disabilitas) Pihak Berperkara
Pada hari Rabu, tanggal 30 April 2025, Pengadilan Negeri Tilamuta memberikan pelayanan SILARAS (Inovasi Mengantar Disabilitas) Pihak Berperkara.
Inovasi SILARAS adalah Inovasi untuk memberikan layanan berupa akomodasi yang layak bagi Pengguna Layanan yang berkebutuhan khusus/penyandang disabilitas berupa layanan antar sampai tujuan bagi pengguna difabel sebagai pihak berperkara atau pengguna layanan PTSP.
Bagi Masyarakat pada wilayah hukum Boalemo yang berkebutuhan khusus dan memiliki kesulitan akses, dapat memanfaatkan Inovasi SILARAS Pengadilan Negeri Tilamuta dengan menghubungi kami melalui Inovasi SIKOMPLIT pada nomor 0822-7126-5156.
Dokumentasi selengkapnya dapat dilihat di instagram @pntilamuta
https://www.instagram.com/p/DJN0LPFTBSa/
Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif (PERISAI) Badan Peradilan Umum Episode 6 Secara Daring
Pada hari Rabu, tanggal 30 April 2025, bertempat di Ruang Sidang 2 Wirjono Projodikoro, Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta, Bapak Jayadi Husain, S.H., M.H. serta Para Hakim, Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti menghadiri program Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif (PERISAI) Badan Peradilan Umum (BADILUM) Episode 6 secara daring melalui Zoom Meeting dengan tema atau bahasan ”Permasalahan Dalam Praktik Peradilan”.
PERISAI merupakan inisiatif dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum yang bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan komitmen terhadap nilai-nilai integritas dalam pelaksanaan tugas-tugas peradilan karena komitmen untuk meciptakan kinerja berkualitas yang berlandaskan integritas merupakan dasar yang krusial bagi keberlanjutan reformasi peradilan.
Dokumentasi selengkapnya dapat dilihat di instagram @pntilamuta
https://www.instagram.com/p/DJLjSldybg9/?img_index=1
KETUA MAHKAMAH AGUNG PIMPIN WISUDA PURNABAKTI KETUA PENGADILAN TINGGI YOGYAKARTA
Yogyakarta – Humas: Sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian selama lebih dari empat dekade di dunia peradila, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., memimpin upacara wisuda purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Setyawan Hartono, S.H., M.H., pada Selasa, 29 April 2025. Acara ini diselenggarakan di Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
Setyawan merupakan hakim karir yang telah membaktikan jiwa raganya untuk dunia peradilan selama 41 tahun 1 bulan. Ia akan resmi memasuki masa purnabakti per 1 Mei 2025 mendatang. Purnabakti Setyawan berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 19/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian hakim di lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama.
Turut hadir menyampaikan apresiasi kepada Setyawan yaitu Ketua Mahkamah Agung ke-14 Prof. Dr. Syarifuddin, S.H., M.H., Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Suharto, S.H., M.H., para Ketua Kamar Mahkamah Agung, para Hakim Agung, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, para Hakim Tinggi, dan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan penghargaan dan rasa hormat yang tinggi atas dedikasi, integritas, dan keteladanan yang telah ditunjukkan oleh Setyawan Hartono sepanjang kariernya sebagai hakim.
“Empat puluh satu tahun bukanlah waktu yang singkat. Beliau telah memberikan dharmabakti terbaiknya kepada negara melalui penegakan hukum di ranah yudikatif. Tidak semua hakim tinggi memiliki kesempatan dan kapasitas untuk mencapai posisi Ketua Pengadilan Tingkat Banding, dan beliau telah membuktikan kompetensinya,” ujar Ketua Mahkamah Agung.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung juga menegaskan bahwa profesi hakim merupakan officium nobile, jabatan mulia yang menuntut tanggung jawab tinggi dalam menegakkan keadilan. Ia menyampaikan keyakinannya bahwa Setyawan Hartono telah menunaikan misi mulia tersebut dengan baik dan tanpa cela.
Selama menjabat, Setyawan Hartono dikenal sebagai sosok pemimpin yang berintegritas, bijaksana, serta aktif dalam pembinaan dan pengawasan aparatur peradilan. Hingga akhir masa dinasnya, ia tidak meninggalkan catatan negatif, sebuah pencapaian yang patut menjadi teladan.
Dalam suasana penuh haru dan penghormatan, Ketua Mahkamah Agung juga menyampaikan terima kasih kepada keluarga, khususnya kepada istri tercinta, Ir. Siti Subkhaini, yang senantiasa mendampingi dan mendukung perjalanan karier beliau.
Di akhir sambutannya, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan doa dan harapan agar masa purnabakti yang dijalani Setyawan Hartono menjadi awal dari babak kehidupan baru yang penuh keberkahan, kesehatan, dan kebahagiaan. Sunarto meminta Setyawan dan istri tetap menjaga sillaturrahmi dengan Mahkamah Agung. Ia juga mengucapkan selamat bergabung dengan Persatuan Purnabakti Hakim Indonesia (PERPAHI).
“Semoga jejak pengabdian Pak Setiawan menjadi teladan bagi para hakim generasi berikutnya, untuk senantiasa menjaga keadilan dengan hati yang jujur dan integritas yang tinggi,” tutup Ketua Mahkamah Agung.
Kegiatan ini dihadiri pula oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah, para panitera dan Sekretaris se wilayah Yogyakarta. Kegiatan ini dihadiri pula oleh seluruh Ketua Pengadilan Tinggi se-Indonesia melalui daring. (azh/RS/photo:azh)
40 TAHUN MENGABDI DIDUNIA PERADILAN, WAKIL KETUA MA BIDANG NON YUDISIAL MELEPAS KPTA SAMARINDA 40 TAHUN MENGABDI DIDUNIA PERADILAN, WAKIL KETUA MA BIDANG NON YUDISIAL MELEPAS KPTA SAMARINDA
Samarinda-Humas: Prosesi purna bakti yang kita laksanakan ini bukanlah seremoni biasa, melainkan prosesi monumental penanda suksesnya pengabdian seorang Hakim dalam menggapai puncak keparipurnaan pengabdian kepada ibu pertiwi.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Suharto, S.H., M.Hum saat mewisuda Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, H. Helminizami, S.H., M.H pada Senin, 28 April 2025, bertempat di Gedung Pengadilan Tinggi Agama Samarinda.
Lebih lanjut, Saya menyadari dengan sepenuh hati, campur aduknya perasaan ini antara haru dan sedih untuk melepas sosok pimpinan Pengadilan Tinggi Agama yang penuh dedikasi dan telah memberikan totalitas pengabidannya pada lembaga peradilan.
Menurutnya terselip juga rasa bangga dan bahagia, karena sosok pemimpin yang akan kita lepas ini, telah menyelesaikan tugasnya dengan baik hingga tiba waktunya untuk beristirahat, menikati waktu luang dan bahagia bersama keluarga tercinta.
“Bapak H. Helminizami, S.H., M.H. telah mendarmabaktikan dirinya di dunia peradilan cukup lama, setidaknya lebih dari 40 tahun beliau telah berkarier di dunia peradilan”, ujar Suharto.
Dalam sambutannya Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial mengatakan perjalanan panjang karier Bapak H. Helminizami, S.H., M.H. yang telah dipercaya mendapatkan amanah sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama sebanyak 2 (dua) kali yaitu WKPTA Ambon (2020) dan WKPTA Samarinda (2022), hingga akhirnya dipercaya mejabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda pada tahun 2023, menunjukkan beliau adalah sosok Hakim yang profesional dan berintegitras, dipercaya Pimpinan Mahkamah Agung untuk menjadi garda depan (voor post) MA di daerah, guna mengawal dan memastikan semua kebijakan MA dalam menyelenggaraan tertibnya peradilan khususnya di lingkungan peradilan agama berjalan dengan baik dan lancar.
“Hal yang membanggakan kita semua adalah beliau telah berhasil melewati etape panjang perjalanan karier Hakim dan menutup masa penugasan dengan bersih, tanpa sedikitpun meninggalkan cacat cela atau noda hitam”, tutur Suharto.
Diakhir sambutannya mantan Panitera Muda Pidana Khusus, berharap walaupun Bapak H. Helminizami telah memasuki masa purna bakti, namun jalinan silaturhami, persahabatan dan keakraban antar warga peradilan khususnya di lingkngan peradilan agama, semoga tetap terjaga seperti sedia kala dan berbekal pengalaman dan pengetahuan yang Bapak miliki, di sela waktu senggang Bapak H. Helminizami semoga masih berkenan dan tetap eksis memberikan pencerahan dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Dalam acara tersebut turut hadir para Ketua Kamar Mahkamah Agung, Hakim Agung, Pejabat Eselon II pada Mahkamah Agung, Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, para ketua Pengadilan Agama sewilayah Kalimantan Timur, Ketua Dharmayukti Karini Mahkamah Agung, serta para undangan lainnya. (Humas/photo PTA Samarinda)
KEPALA BIRO HUKUM DAN HUMAS MA: PENGUATAN MEDIATOR NON HAKIM KUNCI MEWUJUDKAN KEADILAN RESTORATIF
Surabaya – Humas: Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., menyampaikan pidato kunci dalam acara Pelantikan Pengurus, Seminar, dan Halal Bihalal Pusat Mediasi dan Resolusi Konflik (PMRK) yang digelar di Surabaya pada 26 April 2025. Pada kesempatan itu, ia menyampaikan pidato yang berjudul “Penguatan Peran Mediator Non Hakim di Lembaga Peradilan Dalam Upaya Mewujudkan Keadilan Restoratif.
Kehadiran Dr. Sobandi pada kegiatan ini merupakan ejawantah dari komitmen Mahkamah Agung untuk memperkuat keberadaan mediator non hakim di Indonesia.
Pada kesempatan tersebut, Dr. Sobandi menekankan pentingnya memperkuat peran mediasi sebagai jalan menuju keadilan yang lebih humanis dan berkeadilan. Ia menyoroti adanya pergeseran paradigma dalam sistem peradilan Indonesia, dari pendekatan retributif ke pendekatan restoratif, yang lebih mengutamakan pemulihan hubungan sosial dan pemenuhan rasa keadilan.
“Mediator non-hakim memiliki peran kunci dalam menjembatani komunikasi dan mencari solusi damai di tengah masyarakat,” ujar Dr. Sobandi.
Ia menilai bahwa peran mediator bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan menjadi bagian penting dari upaya menciptakan keadilan restoratif di luar pengadilan.
Dalam pidatonya, Dr. Sobandi juga mengungkapkan sejumlah hambatan yang menghambat eksistensi mediator non-hakim di Indonesia, antara lain dominasi mediasi di pengadilan, rendahnya pemahaman dan kepercayaan masyarakat terhadap mediasi, keterbatasan regulasi, minimnya insentif ekonomi, serta budaya litigasi yang masih kuat.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, ia menawarkan berbagai langkah strategis, seperti penguatan regulasi, peningkatan kualitas pelatihan dan sertifikasi mediator, sosialisasi manfaat mediasi kepada masyarakat, kolaborasi dengan berbagai institusi strategis, pemberian insentif layak, pemanfaatan teknologi digital dalam layanan mediasi, hingga pendekatan berbasis kearifan lokal.
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Sobandi menyampaikan bahwa Mahkamah Agung melalui Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung Syamsul Maarif, S.H., L.L.M., Ph.D. untuk pertama kalinya, menginisiasi pertemuan dengan para lembaga penyelenggara mediator di Indonesia. Menurutnya, ini adalah bentuk keseriusan dalam mengevaluasi sekaligus mendorong keberlanjutan peran mediator non-hakim.
“Keadilan sejati bukan hanya tentang memenangkan satu pihak, tetapi tentang menyembuhkan luka sosial dan membangun kembali harmoni,” tegas Dr. Sobandi. Ia mengutip pernyataan Nelson Mandela bahwa perdamaian bukan hanya ketiadaan konflik, melainkan penciptaan lingkungan di mana semua pihak dapat berkembang.
Di akhir pidatonya, Dr. Sobandi mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama memperkuat peran mediator non-hakim demi membangun sistem peradilan yang lebih adil, humanis, dan berpihak pada keadilan sejati.
“Keadilan yang sejati adalah keadilan yang tidak hanya memutus, tetapi juga menyembuhkan. Di sinilah letak kekuatan dari pendekatan restorative, ia bukan hanya menyelesaikan konflik, tetapi juga membangun kembali harmoni dalam masyarakat.,” tutup Sobandi.
Selain Dr. Sobandi, hadir juga sebagai narasumber pada acara ini yaitu: Pertama, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H. Ia memberikan materi tentang “Urgensi UU Mediasi: Pondasi Hukum bagi Penyelesaian Sengketa yang Efektif”. Kedua, Kasi Teroris Pidum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Edy Budianto, S.H., M.H., yang berbicara tentang “Integrasi mediasi dan Sistem Peradilan: Membangun Sinergi menuju Keadilan Restoratif”. Ketiga, Ketua Pusat Mediasi Resolusi Konflik Prof. Dr. Basuki R Wibowo, S.H., M.S., C.C.D., C.M.C. ia berbicara tentang “Mediator sebagai Pilar Keadilan: Penguatan Legitimasi Profesi Mediator. Keempat, Kasubbidbankum Bidkum Polda Jatim AKBP Dr. Beny Elfian Syah, S.H., M.Hum., yang berbicara tentang “Peran Mediasi dalam Kasus Tindak Pidana untuk Mewujudkan Restorative Justice”.
Hadir pula pada kegiatan ini yaitu Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum., CMC, CCD selaku Wakil Ketua Yayasan Jimly School dan Guru Besar Hukum Fakultas Hukum Universitas Surabaya, Prof. Dr. Rahmi Jened, S.H., M.H. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Prof. Dr. Mohammad Khoirul Huda, S.H., M.H., CCD, CMC selaku Direktur Jimly School Surabaya, Ketua PMRK Periode 2025-2030, dan Guru Besar FH Univeristas Hang Tuah Surabaya, Prof. Dr. Mas Rahma, S.H., M.H., CMC selaku Dewan Pembina PMRK dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga. (azh/IR/Sobandi)
WAKIL KETUA MA BIDANG NON YUDISIAL MELEPAS KPT RIAU
Pekanbaru-Humas: Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Suharto, S.H., M.Hum melepas Ketua Pengadilan Tinggi Riau Asli Ginting, S.H., M.H yang telah memasuki masa purnabakti. Acara pelepasan ini dilaksanakan pada Jumat, 25 April 2024. Turut hadir pada acara ini para Ketua Kamar pada Mahkamah Agung, Pejabat Eselon I dilingkungan Mahkamah Agung, Ketua Dharmayukti Mahkamah Agung. Acara ini diikuti pula oleh Hakim Tinggi pada pengadilan Tinggi Riau, para Ketua Pengadilan Negeri se wilayah Pengadilan Tinggi Riau.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial mengatakan bertugas di lembaga peradilan, terlebih sebagai seorang hakim adalah hal yang tidak mudah. Sebuah profesi dengan penuh pergulatan kemanusiaan, mempertimbangkan nilai-nilai keadilan dan kepastian, dibutukan kecermatan dan ketelitian agar semua putusan yang diberikan betul-betul memberikan keadilan dan kemanfaatan.
“dibutuhkan tekad dan semangat yang kuat, kesiapan fisik dan mental, kematangan intelektual dan spiritual serta kecerdasan emosional dalam menjalani profesi mulia ini. Beragam cobaan dan godaaan kadangkala datang silih berganti dan tidak bisa dipungkiri”, ujar mantan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung.
Menurutnya, bapak Asli Ginting, S.H., M.H. telah mendarmabaktikan dirinya di dunia peradilan cukup lama, setidaknya kurang lebih 40 tahun beliau telah berkarier di dunia peradilan.
Lebih lanjut, Suharto menegaskan pengalaman tour of duty sebagai Hakim dari satu kota ke kota lain, dari satu pulau ke pulau lain tidak perlu diragukan lagi karena semuanya telah beliau jalani dengan penuh kesabaran dan keikhlasan, semata-mata demi tugas pengabdian pada bangsa dan negara.
“Hal yang membanggakan kita semua adalah beliau telah berhasil melewati etape panjang perjalanan karier Hakim dan menutup masa penugasan dengan bersih, tanpa sedikitpun meninggalkan cacat cela atau noda hitam”, tutur mantan Ketua Pengadilan Jakarta Pusat.
Diakhir sambutannya Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bapak Asli Ginting, S.H., M.H. atas segala dedikasi dan kontribusinya yang telah diberikan kepada bangsa dan negara, teriring doa semoga segala pengorbanan waktu, tenaga dan fikiran yang telah Bapak curahkan selama menjalani karier, diberikan balasan kebaikan yang belipat dan bernilai ibadah disisi Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa. Amin Ya Robbal Alamin. (Humas)
Sidang di Luar Gedung (Sidang Keliling) di Desa Mustika Kecamatan Paguyaman
Jumat, 25 April 2025, Pengadilan Negeri Tilamuta melaksanakan Sidang Di Luar Gedung (Sidang Keliling) di Desa Mustika Kecamatan Paguyaman.
Adapun Sidang tersebut adalah persidangan perkara permohonan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal, Bapak Achmad Noor Windanny, S.H., yang didampingi oleh Bapak Yulius Taib Napi, S.H. selaku Panitera Pengganti.
Dokumentasi selengkapnya dapat dilihat di instagram @pntilamuta
https://www.instagram.com/p/DI5F2YlyTMN/?img_index=1
KETUA MA: TIDAK ADA IBA BAGI APARATUR PERADILAN YANG MELAKUKAN PELAYANAN TRANSAKSIONAL
Padang – Humas: Di sela-sela kunjungan kerjanya ke Sumatera Barat, Ketua Mahkamah Agung (MA), Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. menyempatkan diri untuk memberikan pembinaan langsung kepada aparatur peradilan wilayah Pengadilan Tinggi Padang di Pengadilan Negeri Padang, pada Kamis pagi, 24 April 2025.
Pada kesempatan tersebut, menanggapi peristiwa penangkapan beberapa oknum hakim oleh Kejaksaan Agung, Ketua Mahkamah Agung menyatakan tidak akan memberikan sedikit pun rasa kasihannya kepada para aparatur yang melakukan tindakan tercela dan mencoreng nama Lembaga.
“Kami tidak akan iba sedikit pun. Sudah diingatkan untuk tidak melakukan pelayanan transaksional, tapi masih saja dilakukan,” tegas mantan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung tersbeut.
Ia mengajak seluruh aparatur peradilan untuk menghilangkan pola pikir lama yang bersifat transaksional dan menggantinya dengan mental pelayanan. Apalagi menurutnya, gaji yang diterima oleh seluruh aparatur peradilan adalah uang rakyat, jadi sudah seharusnya memberikan pelayanan terbaik tanpa pamrih atau imbalan transaksional.
“Yang di Kesekretariatan melayani sesama pegawai yang juga rakyat. Di Kepaniteraan, lebih banyak berinteraksi dengan pihak eksternal, tapi prinsipnya sama: semua melayani rakyat. Hakim pun digaji untuk melayani masyarakat, bukan untuk melakukan transaksi atas pelayanan yang diberikan,” ujarnya.
Menurutnya, sangat penting bagi seluruh aparatur peradilan, termasuk pimpinan, untuk menyadari bahwa gaji dan tunjangan mereka adalah amanah dari negara. Oleh karena itu, mereka bertanggung jawab memberikan pelayanan yang adil dan bersih bagi para pencari keadilan.
“Jangan ada lagi masyarakat yang datang malah diabaikan, atau justru diminta memberikan sesuatu. Ingat, gaji kita berasal dari pajak yang dibayar oleh rakyat. Maka, mari kita renungkan kembali keberadaan dan fungsi kita,” lanjutnya.
Ia juga meminta para pimpinan peradilan untuk menjadi teladan terbaik bagi anak buahnya. Bukan menjadi pimpinan yang ingin dilayani, bukan pimpinan yang merepotkan anak buahnya, namun pimpinan yang memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya.
“Bukan pimpinan yang harus dilayani, tetapi masyarakat, khususnya pencari keadilan. Ini bukan zaman jahiliyah. Jangan sampai seorang hakim mati dalam keadaan meninggalkan utang pelayanan atau utang transaksional,” pesannya.
Lebih lanjut, dalam kesempatan yang sama, ia menyampaikan bahwa kebijakan mutasi dan promosi saat ini sepenuhnya berbasis data, bukan rasa atau kedekatan personal.
“Data tentang kinerja, integritas, disiplin, dan prestasi kini telah tercatat lengkap dalam sistem yang dibuat oleh Ditjen,” jelasnya.
Ketua Mahkamah Agung berharap kejadian penangkapan tidak akan terjadi lagi di dunia peradilan.
“Pelayanan transaksional itu jangan ada lagi, jangan ada ceritanya lagi teman-teman kita, anak-anak kita, adek-adek kita di tangkap oleh siapapun. naudzubilah mindzalik,” tegas Ketua Mahkamah Agung.
Menutup pembinaannya, mantan Ketua Badan Pengawasan itu kembali menekankan agar seluruh pimpinan yang hadir menyampaikan kepada bawahannya untuk tidak bermain-main dengan pelayanan transaksional.
Turut hadir dan juga memberikan pembinaan dalam kegiatan tersebut antara lain Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar. Hadir pula pada Pembinaan ini Panitera MA, Sekretaris MA, dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum. (azh/PN/RS/photo:Yrz)