PERAN AKTIF-PASIF HAKIM PERDATA DAN IMPLIKASINYA TERHADAP AKSES KEADILAN
Oleh : Hasanudin, S.H., M.H.
Praktek hukum menunjukkan terdapat banyak putusan hakim perdata menyatakan gugatan tidak dapat diterima (NO/niet onvankelijk verklaard) atau putusan bersifat penghukuman (comdemnatoir) tetapi ternyata tidak dapat dieksekusi (non eksekutable). Sering hal ini terjadi akibat ketidaktahuan pencari keadilan sehingga sesat dalam proses formal administrasi keadilan (hukum acara). Misalnya saja penggugat mengajukan gugatan, yang karena ketidaktahuannya menjadikan gugatan tidak jelas/kabur atau kurang pihak. Keadaan seperti itu tentu sudah diketahui oleh hakim sejak awal ia memeriksa perkara, tetapi hakim membiarkannya dengan alasan hakim harus pasif.
Jadi sejak awal pemeriksaan, hakim sudah berkesimpulan tentang hasil akhirnya. Hakim tidak memberikan nasehat kepada para pihak, tetapi melanjutkan proses persidangan, jawab-menjawab, pembuktian, pemeriksaan setempat dan kesimpulan. Setelah melalui proses yang melelahkan, kemudian hakim menjatuhkan putusan NO. Sudah barang tentu ini jauh dari peradilan bertujuan menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 ayat (1) UUD 1945), atau secara praksis jauh dari jargon peradilan diselenggarakan secara sederhana, cepat dan biaya ringan.
Hakim Pasif dan Hakim Aktif
Sepengetahuan penulis, terdapat pandangan bahwa hakim perdata multak bersifat pasif. Sikap pasif tidak hanya dalam arti hakim bersifat menunggu (tidak mencari-cari perkara) atau luas ruang lingkup sengketa tergantung para pihak, tetapi meliputi hakim pasif dalam memimpin persidangan. Asumsinya karena perkara adalah kehendak para pihak sehingga hakim tidak perlu mencampuri jalannya perkara. Perihal bagaimana proses persidangan berjalan, pengajuan bukti-bukti, ataupun bagaimana para pihak menetapkan hubungan hukum merupakan urusan para pihak. Hakim hanya bertugas mengawasi agar peraturan hukum acara dilaksanakan oleh para pihak.
Paradigma di atas berasal dari filsafat hukum barat yang liberal-individualisme yang dilembagakan dalam Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (RV). Tetapi sesungguhnya RV tidak berlaku sebagai hukum acara perdata di pengadilan negeri (landraad), karena yang berlaku di Jawa dan Madura adalah Herziene Indonesisch Reglement (HIR), sedangkan untuk luar Jawa dan Madura adalah Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg). HIR/RBg lahir dari aliran tradisional indonesia yang menghendaki agar setiap perkara yang disidangkan hakim diselesaikan secara tuntas.
HIR/RBg lahir disesuaikan dengan alam pikiran masyarakat yang sederhana. Proses dan prosedur persidangan dibuat jauh dari kesan formalistik. Prinsip persidangan bersifat lisan. Gugatan juga dapat dilakukan secara lisan (Pasal 120 HIR/Pasal 144 RBg). Persidangan dilakukan dengan cara tanya jawab di muka hakim. Oleh karena itu hakim berperan dominan dalam memimpin persidangan maupun dalam nenentukan semua faktor dan proses.
Kewajiban Hakim Aktif
Pasal 4 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman merupakan legitimasi yuridis keaktifan hakim. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya. Sederhana mengandung makna pemeriksaan dan penyelesaian perkara dilakukan secara efektif dan efisien, sedangkan biaya ringan berarti biaya perkara dapat dijangkau oleh masyarakat.
HIR/RBg telah menempatkan hakim dalam posisi aktif dalam tahap pra persidangan, persidangan dan pasca persidangan (eksekusi). Berikut adalah ketentuan dalam HIR/RBg yang menempatkan peran hakim aktif, yaitu :
Pasal 119 HIR/Pasal 143 RBg :
Ketua pengadilan negeri berwenang memberi nasihat dan bantuan hukum kepada penggugat atau wakilnya atau kuasanya dalam hal mengajukan gugatannya.
Pasal 132 HIR/Pasal 156 RBg :
Jika ketua menganggap perlu agar perkara dapat berjalan dengan baik dan teratur, maka pada saat pemeriksaan perkara, dia dapat memberikan nasihat kepada kedua belah pihak dan guna menunjukkan upaya hukum dan keterangan yang dapat mereka pergunakan.
Pasal 195 ayat (1) HIR/Pasal 206 ayat (1) RBg :
Dalam hal menjalankan putusan pengadilan negeri, dalam perkara yang pada tingkat pertama diperiksa oleh pengadilan negeri maka dilakukan atas perintah dan dengan pimpinan ketua pengadilan negeri yang pada tingkat pertama memeriksa perkara itu menurut cara yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut.
Saat ini hakim aktif kembali mendapatkan penegasan dalam Pasal 14 PERMA No. 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Ketentuan tersebut memberikan guidence bagi hakim dalam persidangan gugatan sederhana agar aktif memberikan penjelasan mengenai acara persidangan, menyelesaikan perkara secara damai, menuntun para pihak dalam pembuktian dan menjelaskan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh para pihak.
Penutup
Pada saat hakim menerima pelimpahan perkara, maka setelah mempelajari dan menemukan cacat formil dalam gugatan, dalam persidangan hakim memberikan nasehat untuk perbaikan gugatan. Pemberian nasehat/pencerahan akan mengarahkan pencari keadilan agar tidak sesat dalam menuntut/membela hak di pengadilan. Diharapkan setiap perkara akan berakhir dengan putusan yang menuntaskan hubungan hukum para pihak.
Biasanya keengganan hakim bersikap aktif atas dasar kekhawatiran dianggap tidak netral (partial). Pemberian nasehat dalam persidangan bukan merupakan keberpihakan kepada salah satu pihak sehingga ketakutan menuai laporan/pemeriksaan dari lembaga pengawasan (Bawas MA/KY) adalah berlebihan. Semoga keengganan seperti itu bukan kamuflase atas ketidakpedulian pemberian akses keadilan kepada masyarakat.
One Man Two Flowers
One Man Two Flowers, satu orang dua bunga itulah salah satu program yang di launching pada Rapat Bulanan 16 Mei 2016. Hakim dan Pegawai diwajibkan membawa minimal 2 bunga untuk menghias ruang terbuka hijau yang sedang dibangun. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta mengharapkan dengan program tersebut maka semua Hakim dan Pegawai turut berpartisipasi sehingga merasa memiliki taman dan ruang terbuka hijau yang sedang dibangun.
Disamping program tersebut seperti biasa, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta membicarakan grand design Pengadilan Negeri Tilamuta kedepan. Berbagai masukan, saran dan pendapat berkembang dalam rapat dan menjadi bahan evaluasi atas pelaksanaan program-program yang sudah berjalan maupun akan berjalan. Diantaranya adalah masukan tentang meningkatkan kepuasan masyarakat, pembuatan manual mutu dan upaya meningkatkan kesejahteraan pegawai honorer.
Jumat Bersih Para “ROMUSHA”
Kegiatan Jumat Bersih kali ini dibagi menjadi 4 (empat) sektor. Kegiatan dimulai dari pukul 07.00 Wita s/d selesai yaitu:
1. Sektor I, Koordinator : Bapak Irwanto, SH. (Hakim) dengan anggota jajaran Kepaniteraan bertugas menata dan memindahkan gudang arsip dan Barang Bukti.
2. Sektor II, Koordinator : Bapak Ferdiansyah, SH. (Hakim) dengan anggota Sub Bagian PTIP bertugas membersihkan dan memfungsikan kembali kamar mandi di sebelah ruang laktasi yang sudah cukup lama tidak berfungsi.
3. Sektor III, Koordinator : Bapak Tomi Sugianto, SH. (Hakim) dengan anggota pegawai honorer bertugas merampungkan pembangunan ruang terbuka hijau smooking area.
4. Sektor IV, Koordinator : Bapak Yardie D. Roringkon, SE. SH. (Sekretaris) dengan anggota Subbagian Umum dan Keuangan serta Subbagian Kepegawaian yang tugas membersihkan taman bagian samping kiri kantor dan seputaran jalan ke kompleks rumah dinas PN. Tilamuta.
Pada pagi itu juga dilaksanakan program kesamaptaan dan pelatihan etika bagi petugas security PN Tilamuta yang dipimpin oleh Bapak James M. Masili, SH. (Wakil Panitera) dan Bapak Rahmat Sadie, SH. (Panitera Muda Hukum).
Acara Jumat bersih adalah program rutin dwi mingguan. Hasil program Jumat bersih telah nampak dengan keindahan, kebersihan dan kerapian lingkungan kantor. Melengkapi acara Jumat bersih maka setelah Sholat Jumat masing-masing bagian melaksannakan pembersihan ruangan masing-masing, meliputi pembersihan kaca-kaca dan kusen hingga mengkilat. Semua bekerja bersuka cita walau seperti “romusha” yang bekerja tanpa bayaran.
Peresmian Inovasi Pelayanan Publik Pengadilan Negeri Tilamuta
Pada hari Senin, tanggal 25 April 2016 Keluarga besar Pengadilan Negeri Tilamuta menerima Kunjungan Kerja Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo Ibu Hj. IRAMA CHANDRA ILJA, SH., MH. beserta Tim Pembinaan Pengadilan Tinggi Gorontalo terdiri dari :
1. Bapak Wurianto, SH.(Hakim Tinggi)
2. Bapak Tamto, SH., MH. (Hakim Tinggi)
3. Ibu Hj. Ekowati Hari Wahyuni, SH. (Hakim Tinggi)
4. Bapak Bambang Sasmito, SH., MH. (Hakim Tinggi)
5. Ibu Sri Chandra Ottoluwa, SH. (Wakil Panitera)
6. Bapak Armin Jahja, SH. (Kabag Umum dan Keuangan)
7. Bapak Benny Walukow, SE (Kabag Ren – Peg)
8. Bapak Juang Samadi, S.Pd (Staf Sub Bag RenPA)
Kunjungan ini merupakan salah satu agenda kerja Pengadilan Tinggi Gorontalo dalam rangka melaksanakan Pembinaan kepada Pengadilan Negeri Tilamuta.
Sebelum melaksanakan kegiatan Pembinaan, Keluarga besar Pengadilan Negeri Tilamuta meminta kesediaan Ibu Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo untuk meresmikan Inovasi Pelayanan Publik di Pengadilan Negeri Tilamuta yaitu “Ruang Terbuka Ramah Ibu dan Anak serta Ruang Laktasi dan Kesehatan”.
Acara peresmian dimulai dengan dibacakan Kata-Kata Inisiasi (download disini) Inovasi Pelayanan Publik, setelah itu dilanjutkan dengan pengguntingan pita dan penandatanganan prasasti oleh Ibu Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo.
Setelah itu kegiatan dilanjutkan dengan berkeliling meninjau setiap ruangan dan fasilitas pelayanan publik yang terdapat di Pengadilan Negeri Tilamuta, termasuk Ruang Diversi, Ruang Penempatan anak Sementara, dan Ruang Inzage.
Setelah meninjau seluruh ruangan Ibu Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo beserta tim melaksanakan Pembinaan yang diikuti oleh seluruh pegawai Pengadilan Negeri Tilamuta. Dalam kesempatan tersebut, Ibu Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo beserta tim berharap agar Pengadilan Negeri Tilamuta sebagai pilot project Akreditasi Penjaminan Mutu di wilayah Pengadilan Tinggi Gorontalo agar terus berbenah dalam upaya mewujudkan peradilan yang agung dan dapat memberikan pelayanan yang baik bagi para pencari keadilan.
Kemudian acara dilanjutkan dengan Sosialisasi Akreditasi Penjaminan Mutu (Asistensi Akreditasi Pengadilan) oleh Bapak Tamto, SH., MH. Dan Bapak Wurianto, SH selaku Tim Asistensi Akreditasi Penjaminan Mutu di wilayah Pengadilan Tinggi Gorontalo. Dalam presentasinya, Tim Asistensi memaparkan Indonesia Court Performance Excellent dapat dicapai melalui evaluasi diri (self evaluation), akreditasi (acreditation), dan sertifikasi (certification) dimana akhir seluruh proses tersebut adalah kepuasan masyarakat, melihat pembenahan-pembenahan yang terus dilakukan dan ditambah dengan adanya inovasi-inovasi dalam pelayanan publik, Tim Asistensi optimis Pengadilan Negeri Tilamuta bisa mencapai akreditasi yang baik. Di akhir presentasinya Tim Asistensi memberikan yel-yel sebagai motivasi bagi keluarga Pengadilan Negeri Tilamuta yaitu :
“PENGADILAN NEGERI TILAMUTA – MAJU, SUKSES, BERMUTU”
“ICPE – OKE”
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta, Bapak Hasanudin, S.H., M.H. menyatakan bahwa unsur pimpinan dan seluruh aparat Pengadilan Negeri Tilamuta siap untuk mengikuti Akreditasi Penjaminan Mutu menuju Indonesia Court Performance Excellent.
Sosialisasi Rencana Strategis Pengadilan Negeri Tilamuta
Senin, 11 Aril 2016 – Bertempat di ruang sidang utama, Senin tanggal 11 April 2016 dilakukan sosialisasi Renstra Pengadilan Negeri Tilamuta 2015-2019. Sebagai Penyaji adalah Sekretaris Pengadilan Negeri Tilamuta Yardie David Roringkon, SE., SH.Pemaparan dimulai dari Dasar Hukum Renstra, Pengertian, Outline Renstra dan diakhiri dengan pemaparan lengkap tentang Renstra Pengadilan Negeri Tilamuta 2015 s/d 2019. Sosialisasi bertujuan agar semua Hakim dan Pegawai mengetahui arah dan program Pengadilan Negeri Tilamuta 2015 – 2019, selanjutnya semua Hakim dan Pegawai dapat mengimplementasikan Renstra tersebut.
Beragam pertanyaan dan review disampaikan oleh para Hakim dan Pegawai yang dijawab lugas dan tuntas oleh Sekretaris Pengadilan Negeri Tilamuta Yardie David Roringkon, SE., SH. dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta. Output dari sosialisasi adalah Hakim dan Pegawai menyatakan telah paham dan siap mengimplementasikannya. Dalam sambutan penutup, sebagai bentuk Implementasi Renstra, maka Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta memerintahkan agar Survey Kepuasan Pelanggan / Masyarakat yang telah dilakukan diperkuat dan dilakukan secara berkala.
Sosialisasi Penyakit Kanker oleh Yayasan Sosialisasi Kanker Indonesia
Selasa, 5 April 2016 – Sosialisasi tentang Penyakit Kanker di Mentori oleh team dari Yayasan Sosialisasi Kanker Indonesia. Bertempat di Ruang Sidang Utama yang berfungsi sebagai Ruang Rapat. Acara Sosialisasi dilakukan pada Selasa 5 April 2016 diikuti oleh Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Tilamuta. Presentasi dimulai dari pemaparan tentang penyebab, akibat dan tips pencegahan Penyakit Kanker, Forum berkembang dan hangat dengan adanya tanya jawab dari para peserta.
Disamping penyampaian materi, dipraktekan juga senam untuk mendeteksi dini penyakit kanker. Para peserta antusias dan menjadi bekal untuk hidup sehat yang sadar Kanker.(Humas – PN Tilamuta)
“Coffee Morning” Ajang Pemantapan Menuju Akreditasi Penjaminan Mutu
Senin, 28 Maret 2016 – Program yang digagas oleh Pimpinan PN Tilamuta adalah silaturahmi santai berupa coffee morning. Acara menjadi rutinitas Hari Senin Pagi selepas apel wajib diikuti seluruh hakim, pegawai dan honorer. Dengan sajian kue dan kopi sekedarnya, pada coffee morning Hari Senin 28 Maret 2016 seluruh warga PN Tilamuta antusias mengikuti acara yang di awali penyampaian WKPN Tilamuta perihal evaluasi langkah-langkah yang telah terimplementasi menuju akreditasi penjaminan mutu dan langkah-langkah kedepan berupa percepatan menuju penjaminan mutu. Diantaranya disampaikan tentang Visi dan Misi, Moto PN Tilamuta, Maklumat Pelayanan, Komitmen Bersama maupun Kebijakan Mutu. Saran-saran cerdas disertai canda dan tawa menambah keakraban acara.
Acara ditutup dengan ceramah agama dengan maksud penguatan moralitas dan integritas. Ceramah memanfaatkan sarana IT, yaitu dengan memutar ceramah pada TV di Ruang Loby. Ceramah agama diinisiasi oleh Tim Penguatan Moral dan Integritas yang dibentuk berdasarkan SK WKPN Tilamuta untuk meyelenggarakan dan menyebarkan nilai-nilai moral, akhlak, integritas serta iman dan taqwa. Tim dipimpin oleh Alfian M. Isa telah menyelenggarakan ceramah agama yang rutin dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu. (Humas – PN Tilamuta)
SIDANG LUAR BIASA PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN DAN PELANTIKAN Bapak BURHANUDDIN A.S,SH.MH Sebagai HAKIM TINGGI GORONTALO
Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Tinggi Gorontalo, Senin tanggal 18 April 2016 Pengadilan Tinggi Gorontalo kembali mengadakan acara Sidang Luar Biasa. Pada acara Sidang Luar Biasa kali ini meng-agendakan Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Bapak BURHANUDDIN A.S, SH., MH sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Gorontalo, dimana sebelumnya Bapak Burhanuddin A.S, SH.,MH menjabat sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Pada acara ini dihadiri oleh para Hakim tinggi, para KPN, para Panitera dan sekretaris, para pejabat struktural serta para pegawai Pengadilan Tinggi Gorontalo. Hadir pula dalam acara ini beberapa orang rekan Hakim bapak Burhanuddin dari PN Surabaya serta beberapa orang Keluarga besar Bapak Burhanuddin.
Tepat pukul 09.30 Sidang luar Biasa dimulai, dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo Hj. Irama Chandra Ilja,SH.,MH didampingi oleh Hakim Tinggi Bapak Zainuri,SH.MH sebagai saksi 1 dan ibu Ekowati Hari Wahyuni,SH.MH sebagai saksi 2.
Prosesi pelantikan berjalan dengan baik dan tertib hingga akhir, dalam sambutan pengantar tugas oleh Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo, ibu Hj. Irama Chandra Ilja,SH.MH berpesan agar Hakim yang dilantik dapat menjalankan segala tugas dan tanggung jawabnya dan memberikan pelayanan kepada para pencari keadilan dengan menjunjung Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Acara kemudian ditutup dengan foto bersama dan ramah tamah yang diisi penampilan Tarian Dancha oleh Tim penari Pengadilan Tinggi Gorontalo kemudian dilanjutkan dengan perkenalan Bapak BURHANUDDIN,SH.,MH dengan seluruh warga Peradilan yang hadir.
KETUA MAHKAMAH AGUNG RI RESMIKAN SIPP VERSI TERBARU
Bali-Humas: Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H.M. Hatta Ali, SH., MH,. meresmikan peluncuran aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Versi 3.1.2. Senin, 9 Mei 2016 di ruang Sahid hotel Sheraton, Denpasar. Pada kesempatan ini Hatta Ali juga meresmikan peluncuran dua kebijakan penting Mahkamah Agung, pertama Perma (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan kedua Sema (Surat Edaran Mahkamah Agung) Tahun 2016 tentang Peningkatan Efisiensi dan Transparansi Penanganan Perkara Kepailitan dan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan.
Terkait SIPP, Hatta Ali mengatakan bahwa SIPP versi terbaru 3.1.2 sangat istimewa karena dibangun dan dikembangkan sendiri oleh warga Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya. “Ini adalah karya dari putra putri terpilih dari empat Lingkungan Peradilan” ucap Hatta yang disambut tepuk tangan para undangan.
SIPP adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat. Selain itu SIPP juga bisa digunakan oleh pimpinan untuk memonitor kinerja hakim di daerah. SIPP dibangun sebagai media kerja yang baik dan efektif bagi internal pengadilan, tertib administrasi, efektif dan efesien, monitoring dan pengawasan dan yang terpenting adalah media yang memudahkan masyarakat pencari informasi perkara untuk mengupdate informasi perkaranya dengan mudah, cepat dan berbiaya murah, karena melalui SIPP mulai dari pendaftaran, perjalanan perkara dan biaya perkara semua bisa ditelusuri oleh masyarakat kapanpun dimanapun.
SIPP juga menjadi satu-satunya aplikasi yang sudah terintegrasi dengan lembaga hukum lain seperti Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung dan Kementrian Hukum dan HAM.
“Tentu saja ini menjadi perkembangan yang sangat membanggakan, Pimpinan Mahkamah Agung sangat berbangga dan menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Tim yang telah bekerja keras dalam membangun aplikasi yang sangat bermanfaat ini”. Kata Hatta Ali dalam sambutannya pada acara yang akan dilanjutkan dengan acara pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial untuk Empat Lingkungan Peradilan se Indonesia ini.
Peresmian ini bisa disaksikan secara live streaming dengan mengetik Streaming Langsung SIPP di media Youtube.com. (azh/lh)
Perayaan HUT PT Gorontalo & PN Tilamuta
Tilamuta – Pengadilan Negeri Tilamuta menyelenggarakan kegiatan Peringatan Hari Ulang Tahun Pengadilan Tinggi Gorontalo dan Pengadilan Negeri Tilamuta ke-XI. Dalam peringatan HUT ke-XI tahun ini Pengadilan Tinggi Gorontalo mengusung tema : “Dengan Semangat Pembaharuan Kita Tingkatkan Disiplin Kerja yang profesional, untuk mewujudkan Badan Peradilan Indonesia Yang Agung” dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun Pengadilan Tinggi Gorontalo dan Pengadilan Negeri Tilamutatahun ini, Pengadilan Negeri Tilamuta melaksanakan rangkaian peringatan HUT dengan kegiatan pertandingan olahraga yang bertujuan untuk lebih meningkatkan rasa kebersamaan dan mempererat suasana kekeluargaan di lingkungan Pengadilan Negeri Tilamuta.
Rangkaian acara pertandingan olahraga dalam memeriahkan acara Hari Ulang Tahun Pengadilan Tinggi Gorontalo dan Pengadilan Negeri Tilamuta berlangsung selama 4 (empat) hari yang dilaksanakan mulai hari Selasa tanggal 23 Februari 2016 sampai dengan hari jum’at tanggal 26 Februari 2016 dengan mempertandingkan beberapa cabang olahraga yaitu Bulutangkis, Tenis Meja, Tarik Tambang, Menembak, Catur dan Lomba Gaplek. Pertandingan tersebut mempertemukan antar Tim yang dibuat dengan format sistem gugur dan dibagi dalam 4 (empat) tim pada semua cabang olahraga.
Puncak peringatan Hari Ulang Tahun Pengadilan Tinggi Gorontalo dan Pengadilan Negeri Tilamuta yang jatuh pada hari minggu tanggal 28 Februari 2016 diisi dengan serangkaian acara, dimulai apel pagi bersama yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta HASANUDIN, SH., MH. dan pembacaan sambutan Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo, dilanjutkan dengan Acara jalan santai yang diikuti oleh seluruh Keluarga Besar Pengadilan Negeri Tilamuta kemudian acara pemotongan tumpeng oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta dan doa bersama yang dipimpin oleh Bapak Ismail Hilipito, SH. serta pengundian doorprice bagi peserta jalan santai.
Dilanjutkan dengan acara penutupan yang dilaksanakan di Restoran Samudera Boalemo yang dimulai dengan Santap Siang Bersama dilanjutkan dengan Sambutan Ketua Panitia Acara Peringatan HUT oleh Bapak Irwanto, SH, kemudian Penyerahan Hadiah kepada masing-masing Tim pemenang Lomba, selanjutnya penyampaian Kilas Balik Pengadilan Negeri Tilamuta oleh Pegawai senior di Pengadilan Negeri Tilamuta yang disampaikan oleh Bapak James M. Masili, SH. dan pegawai Junior yang disampaikan oleh Sdr. Fitrianto Saleh, SH., dan terakhir sambutan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta sekaligus menutup acara peringatan Hari Ulang Tahun Pengadilan Tinggi Gorontalo dan Pengadilan Negeri Tilamuta yang ke-XI.(Humas – PN Tilamuta).



































































