MENINGKATKAN STANDAR MANAJEMEN PERADILAN YANG HANDAL MELALUI AKREDITASI DITJEN BADILUM
Oleh : Irwanto, S.H. (Juru bicara Pengadilan Negeri Tilamuta)
“Adalah sesuatu yang khayal melakukan manajemen perubahan hanya dilakukan oleh pemimpin saja, Pemimpin saja bersama aparaturnya tidak cukup melakukan manajemen perubahan tanpa adanya tekad, komitmen, kemauan yang kuat untuk melakukan perubahan, namun adalah sesuatu yang nyata melakukan manajemen perubahan bersama pemimpin dan aparaturnya dengan tekad, komitmen, kemauan yang kuat untuk melakukan perubahan”.
Akreditasi (accreditation) dalam arti sempit adalah mendapat pengakuan/penilaian dari lembaga yang berwenang, atau secara umum dikenal dikalangan masyarakat/masyarakat international adalah Standar Sertifikasi ISO 9001:2008 yaitu standar internasional dibidang sistem manajemen mutu dalam suatu organisasi.
Ditjen Badilum dengan mengacu pada Standar Sertifikasi ISO 9001:2008 telah menggagas Sistem Akreditasi Badan Peradilan Umum dengan membentuk Tim Akreditasi Internal untuk melakukan audit pada pengadilan-pengadilan di bawah Badan Peradilan Umum yang akan mengajukan akreditasi/Sertifikasi ISO 9001:2008 dengan bekerjasama dengan perusahaan penyedia sertifikasi ISO. Namun banyak pengadilan/Pejabat pengadilan/Aparatur pengadilan masih awam tentang Sistem Akreditasi/Standar Sertifikasi ISO 9001:2008, sehingga berpendapat akreditasi adalah sebagai suatu hal yang baru dan bahkan dikalangan pejabat pengadilan cukup membingungkan dan menimbulkan banyak pertanyaan tentang akreditasi itu apa?, bagaimana cara mempersiapkannya?, memulainya dari mana?, konsepnya seperti apa? dan berapa biaya yang harus disiapkan?. Pertanyaan-pertanyaan tersebut sangat wajar karena gagasan sistem akreditasi dilatar belakangi oleh adanya Sertifikasi Manajemen Mutu ISO 9001:2008 oleh lembaga penilai independen melalui audit penjaminan mutu sesuai standar internasional oleh beberapa pengadilan dengan menggunakan anggaran swadaya.
Penilaian terhadap mutu manajemen pada Mahkamah Agung khususnya Badan Peradilan Umum pada pengadilan tingkat pertama telah dilakukan secara berjenjang dimana Pengadilan Tinggi melakukan pengawasan dan pembinaan 2 kali dalam setahun, dengan memberikan penghargaan terhadap pengadilan dengan sistem administrasi terbaik, dan melaporkannya ke Badan Peradilan Umum serta Ke Mahkamah Agung. Penilaian oleh lembaga sendiri pada saat ini dirasa tidak cukup namun juga membutuhkan pengakuan dari lembaga lain seperti pengakuan dari lembaga penilai independen sesuai standar internasional, karena Badan Peradilan dewasa ini khususnya Badan Peradilan Umum terus diuji oleh banyaknya laporan–laporan masyarakat tentang ketidakpercayaan terhadap pengadilan, ketidakpercayaan terhadap hakim dalam memutus suatu perkara ditambah panjangnya birokrasi-birokrasi yang harus dilalui oleh pencari keadilan dalam mencari keadilan dalam perkaranya.
Ketidak percayaan masyarakat, ketakutan masyarakat khususnya pada masyarakat level menengah ke bawah berhubungan dengan pengadilan sangat dirasakan, mulai dari hal-hal terkecil ketika masyarakat ingin mendapatkan informasi, akan memilih datang ke instansi lain atau pihak lain dari pada ke pengadilan itu sendiri, meskipun informasi itu seyogyanya datang dari pengadilan sehingga masyarakat tersebut mendapatkan informasi yang tidak lengkap, tidak akurat dan bahkan bertentangan dengan keadaan-keadaan sebenarnya sehingga memunculkan stigma yang makin buruk terhadap kenerja pengadilan.
Keadaan seperti ini tentulah sangat dilematis jika pandangan masyarakat khususnya masyarakat pencari keadilan, terkhusus lagi masyarakat menengah ke bawah jika pola pikir/maindset mereka bahwa hukum/pengadilan tajam ke bawah, tidak berpihak pada mereka maka kepercayaan pengadilan semakin tergerus. Tentunya pola pikir/maindset masyarakat, pendapat-pendapat tokoh masyarakat dengan segala opininya harus dijadikan kritikan yang membangun untuk segera melakukan perubahan yang sifatnya aktif yang langsung dapat diakses masyarakat, meningkatkan layanan-layanan informasi masyarakat yang ramah dan santun dengan penyediakan petugas layanan informasi yang selalu siap membantu masyarakat pencari keadilan, memberikan informasi hukum tentang fakta pengadilan yang terukur melalui Jurubicara pengadilan adalah merupakan bentuk manajemen perubahan yang memihak kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat menilai pengadilan, “bahwa pengadilan sudah sangat terbuka, ibaratnya rumah kaca yang didalamnya memperlihatkan cara kerja yang transparan, tidak memihak, dan tidak mudah diintervensi dengan mengedepankan prinsip equal.
Pada contoh di atas di Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II telah berkomitmen melakukan manajemen perubahan dengan menetapkan dan melaksanakan pelayanan Standar Akreditasi Penjaminan Mutu Peradilan Umum – Indonesian Court Performance Excelence/ICPE. Komitmen tersebut dimulai dengan melakukan perubahan-perubahan pelayanan publik yang ramah dan santun kemudian melakukan perubahan peningkatan layanan pada sistem administrasi manajemen dan teknis administrasi manajemen.
Dahulu Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II memiliki kantor dengan kesan tidak bersih dan kotor, sampah-sampah plastik, puntung rokok tampak dimana-mana, toilet-toilet tidak diurus dengan bersih dan terkadang bau, ruangan-ruangan tidak ditata dengan rapi, taman terkesan diurus seadanya dengan rumput tinggi dan taman lainnya tidak terurus bahkan terkesan tidak tersentuh, parkiran tidak diatur dan kelihatan tidak beraturan, tehnik administrasi persidangan disebahagian besar perkara berjalan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, dimana panitera pengganti terlambat menyerahkan berita acara persidangan akibatnya ke putusan Hakim dan minutasi perkara menjadi tunggakan pada sistem SIPP. Contoh-contoh tersebut terjadi dahulu dan sekarang Kantor Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II kelihatan tampak bersih dan rapi, gedung kantornya tidak mewah namun kelihatan terawat dengan taman-taman yang hijau dan asri, suara burung peliharaan yang digantung tersusun rapi, ruangan-ruangan tertata rapi dengan penunjuk-penunjuk arah, toilet-toilet tampak bersih dan harum, sistem tehnik administrasi persidangan berjalan sesuai ketentuan sehingga ketaatan dan kepatuhan pengimputan SIPP dengan persentase di atas rata-rata, parkiran diatur dengan sangat baik dimana petugas pelayanan siap membantu sesuai kebutuhan masyarakat dan beberapa inovasi-inovasi layanan yang merupakan inovasi andalan Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II.
Pencapaian tersebut merupakan komitmen dalam melakukan manajemen perubahan yang bukanlah hal mudah dan tidak semudah membalikkan telapak tangan, butuh pengorbanan yang cukup besar baik pemikiran, tenaga dan biaya atau dengan kata lain jika diukur dengan uang ataupun materi akan sangat mahal dan bahkan akan menimbulkan pertanyaan dalam tanda kutip, dari mana perolehan uang dalam melakukan perubahan itu?
Prinsip kerja Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II adalah “bekerja bersama-sama, sama-sama bekerja”, Ketua dan wakil serta Hakim turun ke bawah bekerja bersama-sama dengan memaksimalkan keahlian tiap-tiap pegawai dan tenaga honorer sehingga betul pendapat akreditasi/Sertifikasi ISO 9001:2015 adalah mahal karena pemikiran, keahlian dan tenaga cukup besar yang disumbangkan oleh segenap Hakim, Aparatur dan Tenaga Honorer, tidak bisa dinilai dengan materi/uang/mahal, tapi hasilnya dapat dihitung bahwa kesemuanya adalah hasil kerja keras dalam meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat pencari keadlian.
Dengan ditetapkannya sistem Manajemen mutu Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II pada tanggal 8 Agustus 2016, sangat dirasakan manfaatnya, karena sistem manajemen langsung berjalan dengan sangat baik, masyarakat pencari keadilan tidak ragu lagi datang meminta informasi kepada pegadilan dan bahkan masyarakat pencari keadilan memuji layanan-layanan publik yang disediakan dan menyatakan puas dengan sistem administrasi pada Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II .
Sistem Akreditasi yang digagas Ditjen Badilum adalah merupakan suatu pola manajemen perubahan yang handal yang sepatutnya pengadilan-pengadilan di bawah Ditjen Badilum ikut berpartisipasi dengan mengajukan dan menetapkan diri melakukan manajemen perubahan melalui Sistem Manajemen Mutu karena melalui Sistem Akreditasi maka terwujudnya Badan Peradilan yang Agung dimulai hari ini.
MENGUBAH INOVASI LAYANAN MENJADI LAYANAN BERBASIS INFORMASI TEKNOLOGI
Oleh : Irwanto, S,H. (Juru bicara Pengadilan Negeri Tilamuta)
Terakreditasi dengan nilai A excellent dan meraih penghargaan Sertifikasi ISO 9001:2015, Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II dituntut harus lebih mampu mempertahankan hasil dan nilai yang didapat. Tuntutan ini muncul karena Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II dengan sendirinya menjadi pengadilan negeri percontohan atau rujukan bagi pengadilan negeri lain di bawah Mahkamah Agung.
Adalah menjadi tantangan sebagai pengadilan negeri percontohan atau rujukan yang dilihat dari letak geografisnya berada di wilayah pedalaman, namun mampu memberikan hasil dan nilai A excellent dan juga menjadi terbaik ke-dua dalam mengelola website.
Pencapaian ini menjadi dasar bagi Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II untuk lebih meningkatkan pelayanan publik, menciptakan ide-ide pelayanan yang berkualitas, menciptakan inovasi layanan berbasis informasi teknologi. Dan Inovasi informasi teknologi ini adalah merupakan inovasi yang wajib pada saat ini untuk memberi ruang akses yang lebih mudah bagi pencari keadilan dan pengguna informasi pada pengadilan.
Pendapat ini muncul, setelah penulis mengamati adanya semangat dari para Hakim Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II untuk lebih berpartisipasi memberikan layanan berbasis informasi teknologi dengan membuka Forum Diskusi Hakim dengan tema “Inovasi layanan berbasis informasi teknologi” yang memunculkan banyak ide-ide brilian berbasis informasi teknologi.
Bahkan untuk menindaklanjuti ide-ide tersebut telah dibentuk Tim Penanganan Inovasi Layanan Berbasis Informasi Teknologi yang akan menelaah dan menindaklanjuti ide-ide menjadi layanan inovasi informasi teknologi sebagai inovasi andalan berikutnya oleh Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II.
Itulah sebabnya Forum Diskusi Hakim Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II yang membahas tentang hukum, permasalahan hukum dan perkembangan hukum bergeser bukan lagi membahas tentang hukum semata tetapi juga membahas tentang teknis dan administrasi pada kepaniteraan dan kesekretariatan serta inovasi layanan.
Hal ini didasarkan pada tupoksi hakim bukan lagi hanya menerima dan memutus perkara tetapi wajib mengetahui perkembangan teknologi sehingga mampu berperan dalam hukum dan teknologi terutama memberikan layanan hukum kepada masyarakat berbasis informasi teknologi. Ide-ide yang diciptakan nantinya bukan hanya sebagai layanan kepada masyarakat yang dapat diakses kapanpun dan dimanapun tetapi juga sebagai sarana kontrol oleh Ketua/Hakim atau atasan langsung tiap-tiap bagian terhadap tupoksinya.
Ini berarti pencapaian oleh Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II bukan sebagai titik akhir dalam berkarya namun sebagai awal untuk menciptakan karya-karya baru yang lebih inovatif berbasis informasi teknologi yang kini sedang dipersiapkan untuk mewujudkan pemberian layanan yang lebih mudah yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat pencari keadilan atau pengguna informasi..
Tilamuta, 8 November 2016,
Hormat Kami
PENGUCAPAN SUMPAH JABATAN ANGGOTA BADAN PEMERIKSAAN KEUANGAN PERIODE 2016-2021 DI MAHKMAH AGUNG
JAKARTA-HUMAS, Prof. Dr. Bahrullah Akbar. M.B.A., C.M.P. mengucapkan sumpah sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan periode 2016-2021, dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung [rof. Dr. M.Hatta Ali, SH., MH pada Selasa ,8 November 2016. Pengucapan sumpah jabatan ini dilakukan sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) UU No.15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Sumber : Mahkamah Agung RI
SOSIALISASI APLIKASI SIWAS MAHKAMAH AGUNG RI. SEWILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI GORONTALO
Pengadilan Tinggi Gorontalo dalam rangka diterapkannya Sistem Aplikasi Siwas, mengadakan sosialisasi Aplikasi Siwas Mahkamah Agung RI. Se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Gorontalo, bertempat di Kantor Pengadilan Tinggi Gorontalo pada hari Kamis tanggal 3 November 2016, dengan tema “Pengenalan Aplikasi Siwas”, oleh pemateri Ibu Sri Herawati, S.H.,M.H., (Hakim Tinggi).
Bapak H. Zainuri, S.H., sebagai Plt. Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo membuka acara sosialisasi Aplikasi Siwas dan menyampaikan kepada para undangan, acara sosialisasi ini sebagai bentuk tindak lanjut diadakannya pelatihan Aplikasi Siwas oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung yang dihadiri oleh Ibu Sri Herawati, S.H.,M.H., (Hakim Tinggi) dan selanjutnya untuk disosialisakan melalui Pengadilan Tinggi pada pengadilan-pengadilan di wilayah hukumnya masing-masing.
Ibu Sri Herawati, S.H.,M.H., (Hakim Tinggi) dalam pemaparannya, pada prinsipnya berdasarkan Perma Nomor 9. Tahun 2016 Tentang Sistem Penanganan Pengaduan (WHISTEL BLOWING SYSTEM), adalah kewenangan Badan Pengawasan Mahkamah Agung yang dapat didelegasikan pada pengadilan tingkat banding dan pada pengadilan tingkat pertama serta Pengadu adalah setiap orang yang mengungkapkan dugaan pelanggaran, ketidakjujuran, pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku Hakim, kode etik dan pedoman perilaku Panitera dan Jurusita, kode etik dan pedoman perilaku ASN, pelanggaran hukum acara, pelanggaran terhadap disiplin PNS atau peraturan disiplin meliter, maladministrasi dan pelayanan publik serta pelanggaran pengelolaan keuangan dan barang milik negara pada Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
Pengaduan yang diterima oleh petugas meja pengaduan diberikan nomor rigister melalui Aplikasi Siwas Mahkamah Agung dan nomor register pelapor/pengadu digunakan sebagai identitas pelapor yang hanya dapat diketahui oleh petugas meja pengaduan dan Ketua Pengadilan Tingkat Banding, karena penanganan pengaduan dilaksanakan berdasarkan pada prinsip-prinsip, salah satunya prinsip kerahasian yang merupakan sikap kehati-hatian dalam penanganan pengaduan dengan menjaga kerahasiaan identitas pelapor dan kerahasiaan materi pelaporan, termasuk surat menyurat dan berkas penanganan pengaduan sampai dengan adanya keputusan terbukti atau tidaknya suatu pengaduan sebagai upaya perlindungan terhadap pelapor/pengadu.
Selanjutnya pemateri memaparkan tatacara penggunaan Aplikasi Siwas mulai dari login Aplikasi Siwas ke situs Mahkamah Agung, memasukkan identitas pelapor dan materi pelaporan sampai dengan teregisternya pelapor pada Aplikasi Siwas yang nantinya penerapan Aplikasi Siwas Mahkamah Agung akan ditinjau setelah 3 bulan kemudian oleh Pengadilan Tingkat Banding.
Bapak Irwanto S.H., yang mewakili Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II bersama Bapak Rahmat Sadie, S.H., (Panmud Hukum), Bapak Candra Arris Saputra, S.kom (Tenaga IT), Ibu Olan Taguge, S.H., (Petugas Meja Pengaduan) telah melaporkan hasil sosialisasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II Bapak Hasanudin, S.H.,M.H., dan akan mengkoordinasikan penerapan Aplikasi Siwas kepada seluruh Hakim dan Aparatur pengadilan pada Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II untuk merespon pengaduan baik yang berasal dari masyarakat, instansi lain diluar pengadilan maupun dari internal pengadilan sebagai bentuk layanan pada pelayanan meja pengaduan Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II. – Juru bicara Pengadilan Negeri Tilamuta Irwanto, S.H.-
Tilamuta, 8 November 2016,
Hormat Kami
KETUA MA : TIDAK ADA TAWAR MENAWAR UNTUK INDEPENDENSI PERADILAN
Mataram-Humas : Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH, MH menegaskan bahwa independensi merupakan hal yang sangat prinsipil dan harus dijunjung tinggi dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, sehingga tidak ada tawar-menawar untuk independensi peradilan. Dalam sejarah peradilan di Indonesia, perjuangan untuk menegakkan independensi badan peradilan menempuh jalan yang berliku. Sejak Indonesia merdeka, baru tahun 2004, dengan UU Nomor 4 Tahun 2004, kekuasaan kehakiman benar-benar merdeka terbebas dari intervensi cabang kekuasaan negara lainnya. Kini, ada yang “mengutak-atik” lagi kemandirian peradilan tersebut.
Hal tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Agung dalam pembinaan teknis dan administrasi yudisial bagi Ketua, Wakil, Hakim, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding dari empat lingkungan peradilan se-Provinsi Bali dan Nusa Tenggara Barat, pada hari Kamis (3/11/2016) di Mataram. Kegiatan tersebut dihadiri pula oleh seluruh pimpinan Mahkamah Agung, sejumlah hakim agung dan para Ketua Pengadilan Tingkat Banding.
Menurut Ketua Mahkamah Agung, kemandirian kekuasaan kehakiman telah dijamin oleh UUD 1945. Namun kenyataannya, jaminan undang-undang dasar tersebut diabaikan karena dominasi cabang kekuasaan negara lainnya. Pada masa Orde Lama, dalam UU 19/1964 dinyatakan bahwa pengadilan adalah alat revolusi sehingga Presiden dapat melakukan intervensi dalam urusan pengadilan (Pasal 19 UU 19/1964, red). UU tersebut juga mengatur bahwa urusan organisasi, administrasi dan finansial pengadilan berada di bawah eksekutif (Departemen) sementara urusan teknis berada di bawah Mahkamah Agung.
“Di masa orde baru, Ketua MA disejajarkan dengan para menteri”, kata Ketua MA.Dalam UU Nomor 14 Tahun 1970, sistem dua atap dalam pengelolaan pengadilan masih dipertahankan. Akibatnya seorang hakim menggantungkan dirinya (dependent) kepada dua lembaga, pemerintah dan Mahkamah Agung. “Otaknya hakim berada di MA, sedangkan perutnya, menyangkut gaji, promosi dan mutasi berada di Kementerian/Pemerintah”, kata Ketua MA.
Pada Era Reformasi dilakukan penataan ulang sistem ketatanegaraan termasuk sistem peradilan. Hal ini tercermin dalam Ketetapan MPR Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara. Menurut TAP MPR ini Pembinaan lembaga peradilan oleh eksekutif merupakan peluang bagi penguasa melakukan intervensi ke dalam proses peradilan serta berkembangnya kolusi dan praktek-praktek negatif pada proses peradilan. Oleh karena itu harus dilakukan pemisahan yang tegas antar fungsi-fungsi yudikatif dan eksekutif.
Reformasi hukum dalam TAP MPR X/MPR/1998 tersebut ditindaklanjuti dengan UU No 35 Tahun 1999. Menurut UU tersebut, urusan organisasi, finansial, dan administratif dari pengadilan harus berada di bawah Mahkamah Agung. Proses pengalihan tersebut dilakukan secara bertahap dalam tempo paling lama 5 tahun. Proses satu atap menjadi sempurna dengan lahirnya UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
“ Kita menunggu kurang lebih 34 tahun (sejak tahun 1970), untuk mewujudkan peradilan satu atap”, kata Ketua MA. Dampak positif satu atap telah nyata dirasakan oleh publik. Penyelesaian perkara dapat dilakukan lebih cepat.
Program pembaruan peradilan seperti transparansi informasi jugalebih efektif dilaksanakan dalam waktu yang relatif cepat. Pembinaan SDM pasca satu atap juga lebih efektif dan terstandarkan untuk empat lingkungan peradilan yang semula dilakukan oleh Departemen terkait. Selain itu Mahkamah Agung mengetahui kualitas para hakim melalui pemeriksaan putusan dalam tingkat kasasi. “Informasi ini dapat digunakan untuk kepentingan promosi dan mutasi”, ungkap Ketua MA.
Sumber : Mahkamah Agung RI
WAKIL TUHAN PALANGKA RAYA: MESKI ANGGARAN KURANG, KAMI AKAN TETAP MEMBERIKAN PELAYAN TERBAIK BAGI MASYARAKAT
Palangka Raya- Humas: Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja dalam rangka Rapat Koordinasi dengan instansi hukum di wilayah Kalimantan Tengah. Salah satu Rapat koordinasinya adalah bersama tiga lingkungan peradilan di Wilayah Kalimantan Tengah. Rapat koordinasi dengan wilayah peradilan ini bertempat di Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada Selasa, 1 November 2016. Komisi III DPR RI dipimpin oleh Desmon J. Mahesa.
Pada Rapat Koordinasi ini, selain memaparkan jawaban dari pertanyaan yang diberikan oleh Komisi III, para hakim juga mengutarakan suka duka menjadi wakil Tuhan di Palangka Raya ini. “Mobil yang kami gunakan adalah Vios tahun 2005, jika melakukan tugas ke daerah-daerah bisa menghabiskan waktu sekitar 7 jam bahkan satu hari perjalanan, kami tinggal menunggu ban mobil kami copot saja Pak!” Kata Bambang Wicaksono, SH, MH., Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya yang disambut tawa peserta rapat. “Kami harap Anggota Dewan yang terhormat bisa membantu dalam menyelesaikan masalah ini.” Lanjut Bambang.
Pengadilan Tinggi Palangka Raya membawahi tujuh pengadilan tingkat pertama, begitu juga dengan Pengadilan Tinggi Agama, wilayahnya antara lain Palangka Raya, Sampit, Pangkalan Bun, Kuala Kapuas, Muara Teweh, Buntok, Tamiang Layang dan Kasongan. Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Drs. H. Sarif Usman, SH., MH dalam paparannya mengatakan bahwa untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat di bidang hukum Ia akan membentuk 7 wilayah pengadilan agama baru “Saya berharap yang terhormat anggota komisi III bisa membantu perwujudan ini.” Wilayah yang akan dibentuk pengadilan baru antara lain. Kabupaten Murung Raya. Kabupatan Sukamara. Kabupaten Seruyan.
Terkait suka duka dalam memberikan pelayanan terbaik, Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya mengatakan bahwa para hakim di hari Jum’at sering lembur demi melaksanakan tugas non yudisial. “Hari Senin-Jum’at para hakim sibuk mengerjakan tugas-tugas yudisial, meski begitu tugas non yudisial juga menjadi tanggung jawab kami, maka saya perintahkan setiap Jum’at sore-Sabtu kami lembur untuk mengerjakan tugas-tugas non yudisial. Kami paham kondisi mereka yang jauh dari keluarga harus mengunjungi keluarganya, tetapi demi memberikan pelayanan terbaik, kami ikhlas melakukan itu semua.” Kata Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, H. Arif Supratman, S.H., M.H.
Dalam sambutannya Desmon J Mahesa, selaku ketua rombongan komisi III mengatakan bahwa Komisi III adalah partner kerja lingkungan Peradilan. Peraturan dan anggaran menjadi fokusnya. “Anggaran menjadi fokus kami” jelas Desmon. Maka dari itu, Desmon ingin mendengarkan penjelasan langsung dari masing-masing Ketua terkait pemotongan anggaran Mahkamah Agung yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Terkait pemotongan tersebut para wakil Tuhan di Palangka Raya mengatakan bahwa mereka berjanji untuk selalu bekerja baik dan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat meski anggaran yang diberikan kurang dari yang dianggarkan, mereka tetap percaya kepada Komisi III bisa memenuhi aspirasi dan keinginan mereka. (azh/RS)
Sumber : Mahkamah Agung RI
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA KELAS II MENERIMA SERTIFIKAT AKREDITASI PENJAMINAN MUTU DAN SERTIFIKAT ISO 9001 : 2015
Pada Hari Rabu, Tanggal 02 November 2016 Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Bapak Hasanudin, SH., MH menerima Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu dan Sertifikat ISO 9001 : 2015 yang diserahkan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, SH., MH didampingi oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial dan non Yudisial serta Dirjen Badan Peradilan Umum pada Acara penyerahan sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu yang dilaksanakan di Mataram – Nusa Tenggara Barat.
Acara Penyerahan Sertifikat diikuti oleh para Hakim Agung, Pejabat Eselon I, II dilingkungan Mahkamah Agung, serta Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Para Ketua Pengadilan Tingkat pertama yang meraih Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu.
AKREDITASI PENJAMINAN MUTU PELAYANAN PERADILAN GUNA MENINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK SERTA PERADILAN UNGGUL
Mataram-Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, SH., MH didampingi oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial dan non Yudisial serta Dirjen Badan Peradilan Umum menyerahkan sertifikasi Akreditasi Penjaminan Mutu kepada 28 Pengadilan Negeri se Indonesia dimataram 2/11/2016. Akreditasi Penjaminan Mutu merupakan suatu bentuk komitmen Mahkamah Agung, khususnya Badan Peradilan Umum dalam memberikan pelayanan informasi kepada pencari keadilan. Dimanan program Akreditasi Penjaminan Mutu ini telah berlangsung sejak tahun 2015.
Dalam sambutannya Ketua MA menjelaskan bahwa salah satu bentuk pelayanan kepada masyarakat, Mahkamah Agung telah melakukan 3 kebijakan yaitu : Akreditasi sertifikat ISO serta lomba inovasi pelayanan publik antar satuan kerja diseluruh Pengadilan di Indonesia. Pengadilan sebagai benteng terakhir penegak hukum harus terus menerus memperbaiki system Pengadilan guna meningkatkan kepercayaan publik, salah satu wujud dari Badan peradilan yang Agung adalah Pengadilan yang berorientasi pada pelayanan publik yang prima. Salah satu regulasi yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung yaitu SK KMA 1-144 tentang Pedoman Pelayanan informasi di pengadilan dan SK KMA 026 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Paradilan. Pelayanan prima harus terus ditingkatkan diseluruh Direktorat Jenderal Badan Peradilan, terutama pada pelayanan yang masih mendapat keluhan dari publik, antara lain Jadwal sidang, layanan informasi diPengadilan dan pungutan liar, jelas Ketua Mahkamah Agung. terakhir KMA memberikan selamat kepada Pengadilan Negeri jakarta Barat kelas IA khusus dan Pengadilan Negeri Metro kelas IB dengan nilai tertinggi Akreditasi Penjaminan Mutu.
Sedangkan Dirjen Badan Peradilan Umum Herri Swantoro mengutarakan bahwa Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) melalui surat nomor 8049/Dt.2.1/10/2016 tanggal 27 Oktober 2016 perihal hasil pemantauan BAPPENAS terhadap pelaksanaan audit Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan Negeri kelas 1B Kepanjen memberikan apresiasi dan masukan yang positif atas kegiatan Akreditasi Penjaminan Mutu yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan merekomentasi agar kegiatan ini juga dilaksanakan dan dianggarkan oleh Direktorat jenderal lainnya. Selanjutnya Akreditasi Penjaminan Mutu akan selalu dipantau oleh Pimpinan Mahkamah Agung untuk memastikan konsistensi dan keberlangsungannya.
Acara penyerahan sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu ini diikuti oleh para Hakim Agung, Pejabat Eselon I, II dilingkungan Mahkamah Agung, serta Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat pertama yang merahi sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu. (pepy)
Sumber : Mahkamah Agung RI
HUT DHARMAYUKTI KARINI KE-14 CABANG TILAMUTA
Dharma Yukti Karini Cabang Tilamuta merayakan hari ulang tahunnya yang ke-14, bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2016, dengan Tema “Kita Wujudkan Dharma Yukti Karini Sebagai Organisasi Yang Mandiri, Disiplin dan Beretika”, dengan berkenan dihadiri Pelindung Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II Bapak Hasanudin, S.H.,M.H., dan Ketua Pengadilan Agama Tilamuta.
Dalam pidatonya, Ketua Dharma Yukti Karini Cabang Boalemo Ibu Dian Amalia Hasanudin, SE., MKn., mengajak seluruh anggota Dharma Yukti Karini untuk lebih bersikap mandiri, meningkatkan kedisiplinan dan menjunjung tinggi etika dalam berorganisasi sehingga Dharma Yukti Karini Cabang Tilamuta sebagai organisasi peradilan dapat lebih menumbuhkan rasa kebersamaan terhadap para anggotanya dan mempererat rasa persatuan dan kesatuan.
Dalam kesempatan itu juga, Ibu Ketua Dharma Yukti Karini Cabang Boalemo memberikan Bantuan Dana Bea Siswa (BDBS) sebagai bentuk kepedulian dan mempererat tali persaudaraan serta kekeluargaan.
Dalam pidatonya Bapak Hasanudin, S.H.,M.H., sebagai pelindung menekankan kepada angota dharma yukti karini agar lebih berperan aktif dalam meningkatkan organisasi sehingga program-programnya dapat berjalan dengan baik dan mengapresiasi kegiatan pemberian Bantuan Dana Bea Siswa (BDBS) sebagai bentuk kegiatan yang dapat mempererat tali persaudaraan dan kekeluargaan baik di dalam organisasi maupun di luar organisasi. – Juru bicara Pengadilan Negeri Tilamuta Irwanto, S.H.-
WAKIL KETUA MAHKAMAH AGUNG BIDANG NON YUDISIAL PIMPIN UPACARA HARI SUMPAH PEMUDA
Jakarta-Humas : Jum’at, 28/10/2016, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Suwardi, SH., MH menjadi Pembina Upacara dalam memperingati hari Sumpah Pemuda, yang diikuti oleh pimpinan Mahkamah Agung, HakimAgung, Hakim Ad hoc, Pejabat eselon I, II,Hakim Yustisial, Pejabat Eselon III, IV serta karyawan dan karyawati Mahkamah Agung, juga diikuti oleh Dharmayukti Karini, bertempat dihalaman depan gedung Mahkamah Agung. Tema dari hari sumpah pemuda kali ini adalah “ PEMUDA INDONESIA MENATAP DUNIA “.







































