Oleh : Irwanto, S.H. (Juru bicara Pengadilan Negeri Tilamuta)
“Adalah sesuatu yang khayal melakukan manajemen perubahan hanya dilakukan oleh pemimpin saja, Pemimpin saja bersama aparaturnya tidak cukup melakukan manajemen perubahan tanpa adanya tekad, komitmen, kemauan yang kuat untuk melakukan perubahan, namun adalah sesuatu yang nyata melakukan manajemen perubahan bersama pemimpin dan aparaturnya dengan tekad, komitmen, kemauan yang kuat untuk melakukan perubahan”.
Akreditasi (accreditation) dalam arti sempit adalah mendapat pengakuan/penilaian dari lembaga yang berwenang, atau secara umum dikenal dikalangan masyarakat/masyarakat international adalah Standar Sertifikasi ISO 9001:2008 yaitu standar internasional dibidang sistem manajemen mutu dalam suatu organisasi.
Ditjen Badilum dengan mengacu pada Standar Sertifikasi ISO 9001:2008 telah menggagas Sistem Akreditasi Badan Peradilan Umum dengan membentuk Tim Akreditasi Internal untuk melakukan audit pada pengadilan-pengadilan di bawah Badan Peradilan Umum yang akan mengajukan akreditasi/Sertifikasi ISO 9001:2008 dengan bekerjasama dengan perusahaan penyedia sertifikasi ISO. Namun banyak pengadilan/Pejabat pengadilan/Aparatur pengadilan masih awam tentang Sistem Akreditasi/Standar Sertifikasi ISO 9001:2008, sehingga berpendapat akreditasi adalah sebagai suatu hal yang baru dan bahkan dikalangan pejabat pengadilan cukup membingungkan dan menimbulkan banyak pertanyaan tentang akreditasi itu apa?, bagaimana cara mempersiapkannya?, memulainya dari mana?, konsepnya seperti apa? dan berapa biaya yang harus disiapkan?. Pertanyaan-pertanyaan tersebut sangat wajar karena gagasan sistem akreditasi dilatar belakangi oleh adanya Sertifikasi Manajemen Mutu ISO 9001:2008 oleh lembaga penilai independen melalui audit penjaminan mutu sesuai standar internasional oleh beberapa pengadilan dengan menggunakan anggaran swadaya.
Penilaian terhadap mutu manajemen pada Mahkamah Agung khususnya Badan Peradilan Umum pada pengadilan tingkat pertama telah dilakukan secara berjenjang dimana Pengadilan Tinggi melakukan pengawasan dan pembinaan 2 kali dalam setahun, dengan memberikan penghargaan terhadap pengadilan dengan sistem administrasi terbaik, dan melaporkannya ke Badan Peradilan Umum serta Ke Mahkamah Agung. Penilaian oleh lembaga sendiri pada saat ini dirasa tidak cukup namun juga membutuhkan pengakuan dari lembaga lain seperti pengakuan dari lembaga penilai independen sesuai standar internasional, karena Badan Peradilan dewasa ini khususnya Badan Peradilan Umum terus diuji oleh banyaknya laporan–laporan masyarakat tentang ketidakpercayaan terhadap pengadilan, ketidakpercayaan terhadap hakim dalam memutus suatu perkara ditambah panjangnya birokrasi-birokrasi yang harus dilalui oleh pencari keadilan dalam mencari keadilan dalam perkaranya.
Ketidak percayaan masyarakat, ketakutan masyarakat khususnya pada masyarakat level menengah ke bawah berhubungan dengan pengadilan sangat dirasakan, mulai dari hal-hal terkecil ketika masyarakat ingin mendapatkan informasi, akan memilih datang ke instansi lain atau pihak lain dari pada ke pengadilan itu sendiri, meskipun informasi itu seyogyanya datang dari pengadilan sehingga masyarakat tersebut mendapatkan informasi yang tidak lengkap, tidak akurat dan bahkan bertentangan dengan keadaan-keadaan sebenarnya sehingga memunculkan stigma yang makin buruk terhadap kenerja pengadilan.
Keadaan seperti ini tentulah sangat dilematis jika pandangan masyarakat khususnya masyarakat pencari keadilan, terkhusus lagi masyarakat menengah ke bawah jika pola pikir/maindset mereka bahwa hukum/pengadilan tajam ke bawah, tidak berpihak pada mereka maka kepercayaan pengadilan semakin tergerus. Tentunya pola pikir/maindset masyarakat, pendapat-pendapat tokoh masyarakat dengan segala opininya harus dijadikan kritikan yang membangun untuk segera melakukan perubahan yang sifatnya aktif yang langsung dapat diakses masyarakat, meningkatkan layanan-layanan informasi masyarakat yang ramah dan santun dengan penyediakan petugas layanan informasi yang selalu siap membantu masyarakat pencari keadilan, memberikan informasi hukum tentang fakta pengadilan yang terukur melalui Jurubicara pengadilan adalah merupakan bentuk manajemen perubahan yang memihak kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat menilai pengadilan, “bahwa pengadilan sudah sangat terbuka, ibaratnya rumah kaca yang didalamnya memperlihatkan cara kerja yang transparan, tidak memihak, dan tidak mudah diintervensi dengan mengedepankan prinsip equal.
Pada contoh di atas di Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II telah berkomitmen melakukan manajemen perubahan dengan menetapkan dan melaksanakan pelayanan Standar Akreditasi Penjaminan Mutu Peradilan Umum – Indonesian Court Performance Excelence/ICPE. Komitmen tersebut dimulai dengan melakukan perubahan-perubahan pelayanan publik yang ramah dan santun kemudian melakukan perubahan peningkatan layanan pada sistem administrasi manajemen dan teknis administrasi manajemen.
Dahulu Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II memiliki kantor dengan kesan tidak bersih dan kotor, sampah-sampah plastik, puntung rokok tampak dimana-mana, toilet-toilet tidak diurus dengan bersih dan terkadang bau, ruangan-ruangan tidak ditata dengan rapi, taman terkesan diurus seadanya dengan rumput tinggi dan taman lainnya tidak terurus bahkan terkesan tidak tersentuh, parkiran tidak diatur dan kelihatan tidak beraturan, tehnik administrasi persidangan disebahagian besar perkara berjalan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, dimana panitera pengganti terlambat menyerahkan berita acara persidangan akibatnya ke putusan Hakim dan minutasi perkara menjadi tunggakan pada sistem SIPP. Contoh-contoh tersebut terjadi dahulu dan sekarang Kantor Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II kelihatan tampak bersih dan rapi, gedung kantornya tidak mewah namun kelihatan terawat dengan taman-taman yang hijau dan asri, suara burung peliharaan yang digantung tersusun rapi, ruangan-ruangan tertata rapi dengan penunjuk-penunjuk arah, toilet-toilet tampak bersih dan harum, sistem tehnik administrasi persidangan berjalan sesuai ketentuan sehingga ketaatan dan kepatuhan pengimputan SIPP dengan persentase di atas rata-rata, parkiran diatur dengan sangat baik dimana petugas pelayanan siap membantu sesuai kebutuhan masyarakat dan beberapa inovasi-inovasi layanan yang merupakan inovasi andalan Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II.
Pencapaian tersebut merupakan komitmen dalam melakukan manajemen perubahan yang bukanlah hal mudah dan tidak semudah membalikkan telapak tangan, butuh pengorbanan yang cukup besar baik pemikiran, tenaga dan biaya atau dengan kata lain jika diukur dengan uang ataupun materi akan sangat mahal dan bahkan akan menimbulkan pertanyaan dalam tanda kutip, dari mana perolehan uang dalam melakukan perubahan itu?
Prinsip kerja Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II adalah “bekerja bersama-sama, sama-sama bekerja”, Ketua dan wakil serta Hakim turun ke bawah bekerja bersama-sama dengan memaksimalkan keahlian tiap-tiap pegawai dan tenaga honorer sehingga betul pendapat akreditasi/Sertifikasi ISO 9001:2015 adalah mahal karena pemikiran, keahlian dan tenaga cukup besar yang disumbangkan oleh segenap Hakim, Aparatur dan Tenaga Honorer, tidak bisa dinilai dengan materi/uang/mahal, tapi hasilnya dapat dihitung bahwa kesemuanya adalah hasil kerja keras dalam meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat pencari keadlian.
Dengan ditetapkannya sistem Manajemen mutu Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II pada tanggal 8 Agustus 2016, sangat dirasakan manfaatnya, karena sistem manajemen langsung berjalan dengan sangat baik, masyarakat pencari keadilan tidak ragu lagi datang meminta informasi kepada pegadilan dan bahkan masyarakat pencari keadilan memuji layanan-layanan publik yang disediakan dan menyatakan puas dengan sistem administrasi pada Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II .
Sistem Akreditasi yang digagas Ditjen Badilum adalah merupakan suatu pola manajemen perubahan yang handal yang sepatutnya pengadilan-pengadilan di bawah Ditjen Badilum ikut berpartisipasi dengan mengajukan dan menetapkan diri melakukan manajemen perubahan melalui Sistem Manajemen Mutu karena melalui Sistem Akreditasi maka terwujudnya Badan Peradilan yang Agung dimulai hari ini.