KOMISI III DPR RI MELAKUKAN KUNJUNGAN KERJA DENGAN EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
Banjarmasin – Humas MA: Dalam rangka Reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021, Komisi III DPR RI melakukan Kunjungan Kerja dengan Empat Lingkungan Peradilan di Banjarmasin Kalimantan Selatan pada Selasa, 13 Oktober 2020, berlangsung di Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan.
Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI ini dipimpin Ketua Tim, H. Desmond Junaidi Mahesa, SH.,MH, dimulai pukul 11.00 wita dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara, Ketua Pengadilan Militer I-06, serta para Ketua dan para Wakil Ketua Pengadilan Negeri se-Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
Adapun Komisi III yang berkesempatan melaksanakan Kunjungan Kerja ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan, yakni;
1. Desmond Junaidi Mahesa
2. Ir. Pangeran Khairul Saleh, MM
3. Hj. Adde Rosi Khoerunnisa, S.Sos., M.Si
4. H. Moh. Rano Al Fath, SH., MH
5. H. Santoso, SH
Rapat kerja kali ini membahas pagu dan realisasi anggaran Tahun 2020 dan kendala yang di hadapi masing-masing Pengadilan di Provinsi Kalimantan Selatan..
Pada kesempatan itu Komisi III meminta penjelasan Empat Lingkungan Peradilan terkait upaya yang dilakukan dalam rangka memenuhi Protokol Kesehatan melalui penyelenggaraan Sidang Online. Masing-masing perwakilan Pengadilan mengatakan bahwa untuk memenuhi protocol kesehatan Covid-19 semua satker telah melakukan persidangan secara online berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang administrasi dan persidangan perkara pidana di Pengadilan secara elektronik dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang admninistrasi perkara dan persidangan di Pengadilan secara elektronik, namun dihadapkan dengan beberapa kendala, diantaranya yakni:
– terhambat persidangan online karena jaringan down, sehingga persidangan terlambat atau sama sekali tidak dapat dilakukan.
– selain itu sangat minimnya staf IT dalam menunjang persidangan secara online.
– sarana video conference yang masih belum memadai.
– tidak adanya dukungan anggaran dari pusat maupun daerah untuk melaksanakan test swab
– kurangnya transportasi mobil dinas untuk mendukung kegiatan sidang keliling
Menanggapi hal-hal tersebut Komisi III mengatakan bahwa akan ditindaklanjuti dalam rapat lanjutan di Komisi III DPR RI.
Rapat kerja yang dilaksanakan di masa pandemi ini berjalan dengan tetap mematuhi protocol kesehatan dengan melakukan pengecekan suhu tubuh sebelum masuk ruang rapat, mencuci tangan, menggunakan hand sanitizer, menggunakan masker dan menjaga jarak (physical distancing), serta melakukan rapid tes.
Acara diakhiri pukul 13.00 wita dengan pertukaran plakat dengan Komisi III DPR RI dilanjutkan foto bersama. (enk/rs/photo: rva)
SOSIALISASI PEDOMAN PELAKSANAAN LANGKAH-LANGKAH AHIR TAHUN ANGGARAN 2020
Senin, 12 Oktober 2020 : Sekretariat PN Tilamuta mengikuti Sosialisasi secara virtual yang diadakan oleh KPPN Marisa. Dalam sosialisasi yang diikuti oleh PPK, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerima pada PN Tilamuta ini membahas tentang Pedoman Pelaksanaan langkah-langkah Akhir Tahun Anggaran 2020.
Sosialisasi ini adalah dalam kaitan menindaklanjuti Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor : Per-20/PB/2020 tentang pedoman pelaksanaan Penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun 2020. (JS)
PN TILAMUTA MENGIKUTI PEMBINAAN TEKNIS DAN ADMINISTRASI YUDISIAL OLEH PIMPINAN MA-RI
Senin, 12 Oktober 2020 : Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta, Wakil Ketua, Para Hakim, Panitera dan Sekretaris hari ini mengikuti Pembinaan Bidang Teknis dan Administrasi Yudisial yang oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI.Acara pembinaan ini diikuti dengan menerapkan protokol kesehatan yang cukup ketat.
Mengutip sambutan KMA bahwa sebagai bentuk respon tanggap cepat menghadapi pandemi ini, Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 beserta perubahannya, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2020 sebagai perubahan dari Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2020 serta Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2020 dan Baru-baru ini Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Pidana di Pengadilan Secara Elektronik khusus untuk perkara pidana, pidana militer dan jinayat. Saat ini juga dikaji penerapan e-litigasi untuk peradilan tingkat banding, serta sedang dikaji pula pengembangan pelaksanaan mediasi secara elektronik. Saya berharap rangkaian penyesuaian dan terobosan dalam hukum acara tersebut tidak hanya kita posisikan sebagai respon reaktif sesaat terhadap situasi pandemi.
Dalam Kesempatan ini pula M.Syarifuddin menekankan bahwa pemeriksaan sengketa pemilihan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara akan dimulai pada tanggal 13 Oktober 2020, sementara jadwal pemungutan suara dijadwalkan akan dilakukan pada tanggal 9 Desember 2020. Saya berharap sengketa pemilihan dapat diselesaikan satu bulan sebelum hari pemungutan suara seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, dengan tetap memperhatikan norma yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 2016, serta untuk Hakim-Hakim peradilan umum dan Hakim-Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi dalam memeriksa dan memutus perkara pidana pemilihan. Tenggang waktu penyelesaian perkara yang telah ditentukan 7 (tujuh) hari kerja setelah pelimpahan berkas perkara sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum adalah bersifat mengikat sehingga harus ditaati.
Lebih lanjut KMA mengungkapkan berkaitan dengan program pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM tersebut, saya ingatkan pula kepada seluruh Pimpinan, Hakim dan aparatur peradilan untuk mematuhi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2020 yang telah melarang dilakukannya pungutan dan pembebanan bagi acara pelantikan maupun kegiatan dinas lainnya. Termasuk pula seluruh biaya kegiatan pembinaan ini yang sepenuhnya ditanggung oleh DIPA Mahkamah Agung.
Point terakhir dalam pembinaan ini, KMA menyampaikan sebagai tindak lanjut dari keluarnya Peraturan Presiden tersebut, Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya, yang diiringi dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 209/KMA/SK/VIII/2020 tentang Penetapan Kelas Jabatan Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya, dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 210/KMA/SK/VIII/2020 tentang Penyesuaian Tunjangan Kinerja Berdasarkan Kelas Jabatan Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya.
Sebelum menutup sambutan ini, KMA ingin mengingatkan kembali seluruh warga peradilan untuk menaati protokol kesehatan dengan secara disiplin menerapkan 3 M yaitu: Mencuci Tangan, Menggunakan Masker dan Menjaga Jarak, serta menyesuaikan diri dengan adaptasi kebiasaan baru. Disiplin dalam menaati protokol kesehatan akan melindungi kita dan orang-orang di sekitar kita. Saya berpesan untuk tetap semangat dan jangan lupa selalu berdoa kepada Allah SWT. agar kita semua senantiasa tetap sehat dan pandemi Covid-19 ini dapat segera berakhir.
Selanjutnya berturut-turut Pimpinan MA-RI menyampaikan pembinaannya mulai dari WKMA Non Yudisial, Para Tuada dan Pejabat Eselon I MA-RI.(JS)
DISKUSI PUBLIK “PERAN PENGADILAN DALAM MELAKSANAKAN TANGGUNG JAWAB HAM” SECARA VIRTUAL
Yogyakarta – Humas : Ketua Mahkamah Agung Dr. M. Syarifuddin, SH., MH didampingi oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Ketua Kamar Agama serta Kepala Badan Diklat KUmdil Mahkamah Agung mengikuti diskusi publik “Peran Pengadilan Dalam Melaksanakan Tanggung Jawab Ham” secara vitual, pada hari Senin (12/10/2020), bertempat dihotel Ambarukmo, Yogyakarta.
Dalam Sambutannya KMA mengatakan bahwa Indonesia sebagai Negara Hukum telah menjamin Hak Asasi Manusia dengan mengaturnya secara khusus pada suatu Bab tentang HAM dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Implementasi lebih lanjut dari hukum dasar tersebut telah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Jaminan Konstitusi terhadap HAM serta berbagai peraturan turunannya tersebut memberikan tugas kepada Negara beserta semua organ-organ kekuasaan Negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi Hak Asasi Manusia.
Lebih lanjut M. Syarifuddin menuturkan, tugas inilah yang juga diemban oleh Lembaga peradilan melalui aparaturnya khususnya Para Hakim untuk mengimplementasikan tugas Negara sebagai pemegang kewajiban (Duties Bearer) dalam Hak Asasi Manusia. Dalam melaksanakan tugas ini, para hakim harus mencamkan bahwa Hak-hak Asasi Manusia yang termuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berasal dari nilai-nilai ideal atau fundamental dalam pembukaan UUD 1945 sebagai falsafah negara yaitu Pancasila. Dalam konteks ini saya ingin menyampaikan kepada para hakim bahwa dalam melaksanakan kewenangannya memeriksa, mengadili dan memutus perkara-perkara yang bersinggungan dengan isu-isu Hak Asasi Manusia haruslah senantiasa kembali pada Hakekat HAM yang termuat dalam meta-nilai Pancasila tersebut. Kewajiban untuk kembali ke hakekat HAM berdasarkan falsafah Pancasila ini senafas pula dengan sumpah yang diangkat oleh Hakim untuk memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Instrumen-instrumen HAM yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia merupakan standar yang harus dicapai oleh negara-negara yang meratifikasi dan menciptakan kewajiban untuk memberikan hasil atas ratifikasi dimaksud. Cara untuk mencapai hasil tersebut tidaklah diatur oleh berbagai instrumen itu terkecuali disebut secara khusus oleh instrumen dimaksud yang menghendaki Negara peserta untuk mengambil langkah tertentu seperti langkah legislasi, olehnya kepada setiap negara beserta organnya diberikan diskresi untuk mengimplementasikan konvensi-konvensi HAM internasional tersebut dalam lingkup domestik, ungkap Mantan Ketua Pengadilan Bandung
Namun para Hakim perlu pula mencatat bahwa dalam beberapa instrumen telah dimandatkan badan-badan khusus yang mengawasi pelaksanaan intrumen HAM yang diratifikasi oleh suatu Negara. Badan ini juga yang memegang mandat untuk memberikan interpretasi sebagai panduan bagi negara-negara yang meratifikasi konvensi-konvensi internasional HAM dalam implementasi norma-norma tersebut secara domestik, tutur Mantan Kepala Badan Pengawasan.
Di akhir sambutannya, KMA mengemukakan diskusi publik dan pelatihan HAM bagi hakim di lingkungan peradilan umum ini merupakan elemen penting yang membekali para hakim dengan pengetahuan terkait peran penting Lembaga peradilan dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab HAM. Saya yakin akan banyak diskursus dan kajian kritis dalam kegiatan ini yang tentunya akan memperkaya khazanah pengetahuan para hakim Ketika menghadapi kasus-kasus konkrit yang membutuhkan pendekatan HAM. Kegiatan ini merupakan proses pembelajaran sekaligus proses dialog antar Lembaga peradilan sebagai pemegang kekuasaan kehakiman dengan publik. Saya berharap dialog yang terbangun dalam kegiatan ini merupakan dialog dalam kerangka saling menghormati dan saling menghargai.
Acara diskusi publik ini merupaka kerjasama antara Duta Besar Kerajaan Norwegia di Indonesia dan LeIP, (Humas)
PEMBINAAN TEKNIS DAN ADMINISTRASI YUDISIAL SECARA VIRTUAL
Yogyakarta – Humas : Mahkamah Agung kembali menyelenggarakan Pembinaan Bidang Teknis dan Administrasi Yudisial sejak masa pandemik covid 19. Pelaksanaan pembinaan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang cukup ketat. Pembinaan secara virtual Kali ini diselenggarakan untuk para Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera dan Sekretaris pada pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama untuk empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia dipusatkan di Kota Yogyakarta (12-13/10/2020).
Sejak Covid-19 dinyatakan sebagai pandemi global oleh WHO pada tanggal 11 Maret 2020, diiringi dengan penetapan Covid-19 sebagai bencana nasional melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tanggal 13 April 2020, tatanan hidup, relasi sosial dan pola kerja dan interaksi manusia menjadi berubah drastis. Hukum sebagai salah satu aspek penting dalam kehidupan sosial dan bernegara tidak pula luput dari dampak penyebaran virus ini.
Dalam sambutanya KMA mengutarakan bahwa sebagai bentuk respon tanggap cepat menghadapi pandemi ini, Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 beserta perubahannya, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2020 sebagai perubahan dari Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2020 serta Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2020 dan Baru-baru ini Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Pidana di Pengadilan Secara Elektronik khusus untuk perkara pidana, pidana militer dan jinayat. Saat ini juga dikaji penerapan e-litigasi untuk peradilan tingkat banding, serta sedang dikaji pula pengembangan pelaksanaan mediasi secara elektronik. Saya berharap rangkaian penyesuaian dan terobosan dalam hukum acara tersebut tidak hanya kita posisikan sebagai respon reaktif sesaat terhadap situasi pandemi.
Dalam Kesempatan ini pula M.Syarifuddin menekankan bahwa pemeriksaan sengketa pemilihan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara akan dimulai pada tanggal 13 Oktober 2020, sementara jadwal pemungutan suara dijadwalkan akan dilakukan pada tanggal 9 Desember 2020. Saya berharap sengketa pemilihan dapat diselesaikan satu bulan sebelum hari pemungutan suara seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, dengan tetap memperhatikan norma yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 2016, serta untuk Hakim-Hakim peradilan umum dan Hakim-Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi dalam memeriksa dan memutus perkara pidana pemilihan. Tenggang waktu penyelesaian perkara yang telah ditentukan 7 (tujuh) hari kerja setelah pelimpahan berkas perkara sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum adalah bersifat mengikat sehingga harus ditaati.
Lebih lanjut KMA mengungkapkan berkaitan dengan program pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM tersebut, saya ingatkan pula kepada seluruh Pimpinan, Hakim dan aparatur peradilan untuk mematuhi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2020 yang telah melarang dilakukannya pungutan dan pembebanan bagi acara pelantikan maupun kegiatan dinas lainnya. Termasuk pula seluruh biaya kegiatan pembinaan ini yang sepenuhnya ditanggung oleh DIPA Mahkamah Agung.
Point terakhir dalam pembinaan ini, KMA menyampaikan sebagai tindak lanjut dari keluarnya Peraturan Presiden tersebut, Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya, yang diiringi dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 209/KMA/SK/VIII/2020 tentang Penetapan Kelas Jabatan Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya, dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 210/KMA/SK/VIII/2020 tentang Penyesuaian Tunjangan Kinerja Berdasarkan Kelas Jabatan Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya.
Sebelum menutup sambutan ini, KMA ingin mengingatkan kembali seluruh warga peradilan untuk menaati protokol kesehatan dengan secara disiplin menerapkan 3 M yaitu: Mencuci Tangan, Menggunakan Masker dan Menjaga Jarak, serta menyesuaikan diri dengan adaptasi kebiasaan baru. Disiplin dalam menaati protokol kesehatan akan melindungi kita dan orang-orang di sekitar kita. Saya berpesan untuk tetap semangat dan jangan lupa selalu berdoa kepada Allah SWT. agar kita semua senantiasa tetap sehat dan pandemi Covid-19 ini dapat segera berakhir.
Acara pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial ini juga dihadiri oleh Pejabat Eselon I dan II serta ketua Pengadilan Tingkat Banding wilayah Yogyakarta. (Humas)
PLT SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG MELANTIK PEJABAT FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
Jakarta – Humas : Plt Sekretaris Mahkamah Agung Dr. Drs Aco Nur, SH., MH melantik dua Pejabat Fungsional Pranata Komputer dilingkungan Mahkamah Agung, Kamis 8 Oktober 2020, bertempat diruang Mudjono gedung Mahkamah Agung.
Adapun kedua Fungsional Pranata Komputer yang di lantik yaitu :
- Chandra Komara, S.kom sebagai Pranata Komputer Ahli Pertama pada Biro Kepegawaian Badan Urusan Adminstrasi
- Rudy Rahman Fransiswa, S.kom sebagai Pranata Komputer Ahli Muda pada Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi
Dalam sumpahnya para Fungsional Pranata Komputer yang dilantik berjanji akan setia dan taat pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang–undangan. Mereka juga berjanji akan menjunjung tinggi etika jabatan dan akan bekerja dengan sebaik-baiknya dan dengan rasa penuh tanggung jawab. Dua orang tersebut juga bersumpah akan menjaga integritas serta menjaga diri dari perbuatan tercela.
Acara Pelantikan tersebut juga dihadiri oleh Pejabat Eselon II, III dan IV di Lingkungan Mahkamah Agung. (Humas)
POLICY BRIEF (Risalah Kebijakan) “KETERBATASAN SDM”
POLICY BRIEF (Risalah Kebijakan)
PN TILAMUTA KEKURANGAN 63 TENAGA PELAKSANA
Penyusun: JUANG SAMADI – Sekretaris PN. Tilamuta
PROFIL
Pengadilan Negeri Tilamuta adalah merupakan lembaga peradilan Tingkat Pertama Kelas II di lingkungan Peradilan Umum di bawah Mahkamah Agung RI. Wilayah Hukum Pengadlan Negeri Tilamuta meliputi seluruh wilayah Kabupaten Boalemo. sebelumnya Wilayah Kabupaten Boalemo masih merupakan wilayah Hukum Pengadilan Negeri Limboto, setelah pemekaran Kabupaten Gorontalo pada tahun 1999 dibentuklah Kabupaten Boalemo berdasarkan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2000 tentang Pembentukan Kabupaten Boalemo.
Pengadilan Negeri Tilamuta dibentuk Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor : 98 Tahun 2004 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Tilamuta dan Una Aha, diresmikan pada tanggal 28 Februari Tahun 2005 oleh Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. Bagir Manan, SH, MCL. dan mulai beroperasi pada bulan Juni Tahun 2005. Pimpinan Pengadilan pertama adalah Bapak TRI HADI BUDISATRIO, SH sebagai Ketua dan Bapak POSMA P. NAINGGOLAN, SH. sebagai Wakil Ketua
LATAR BELAKANG
Untuk meningkatkan pelayanan publik, Pengadilan Negeri Tilamuta membuat berbagai program mulai dari Akreditasi Penjaminan Mutu (APM), Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Pengadilan Negeri Tilamuta, mengimplementasikan kebijakan Mahkamah Agung dengan Programnya seperti : Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Direktori Putusan, E-court, E-litigasi, dan prinsip penanganan Perkara yang sederhana,mudah, cepat, dan biaya ringan.
Untuk menyelenggarakan layanan utama, perlu unit pendukung seperti sarana prasarana kantor, perencanaan dan tata laksana organisasi yang terarah, Pengelolaan barang milik negara (BMN) yang optimal, hingga administrasi kepegawaian. Penyelenggaraan fungsi tersebut memerlukan sumber daya manusia yang memadai. Namun pada kenyataannya di Pengadilan Negeri Tilamuta banyak tugas yang dikerjakan secara rangkap oleh satu orang sehingga pelayanan menjadi lambat.
TELAAH KRITIS
Merujuk pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 209/KMA/SK/VIII/2020 tentang Penetapan Kelas Jabatan Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya, maka untuk jabatan pelaksana di Pengadilan Negeri Kelas II sebanyak 67 Orang.
Jabatan Pelaksana ini terbagi kedalam 2 kelompok, yaitu kelompok teknis kepaniteraan yang memiliki 3 bidang yaitu Pidana, Hukum dan Perdata sebanyak 24 orang dengan ragam tugas seperti Analis Hukum, Analis Perkara, Pengelola Keuangan Perkara, Pengolah data keberatan dan banding, pengelola berkas peninjauan kembali, pengadministrasi registrasi perkara dan lainnya. Kelompok berikutnya ada pada Suporting unit kesekretariatan yang memiliki 3 bidang yaitu Umum/Keuangan, Kepegawaian, Perencanaan sebanyak 39 orang dengan tugas tugas diantaranya Analis Perencanaan, IT, Bendahara, Analis Kepegawaian, Pengelola BMN, Pembuat Daftar Gaji, Pengelola PNBP dan lainnya.
Dari gambaran diatas, maka Jumlah Ideal Jabatan Pelaksana pada Pengadilan Negeri Kelas II adalah 67 Orang. Di pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II itu sendiri yang tersedia adalah sejumlah 4 Orang sehingga kekurangnya sebanyak 63 Orang. Hal ini tergambar bahwa terjadi ketimpangan antara jumlah ideal SDM pada Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II dengan ketersidaan SDM. Konsekwensi logis dari kurangnya SDM pada jabatan pelaksana ini adalah pada optimalisasi Kinerja.
ALTERNATIF KEBIJAKAN
- Menambah Kuota rekrutmen CPNS di Lingkungan Mahkamah Agung termasuk untuk wilayah Gorontalo;
kuota CPNS untuk Pengadilan Negeri Tilamuta sangat sedikit. Rata-rata setiap rekrutmen mendapatkan kuota CPNS sebanyak 2 orang bahkan dari Tahun 2014-2020 belum mendapatkan Penempatan CPNS.
- Membuka ruang bagi ASN Pemda untuk pindah ke Pengadilan Negeri Tilamuta;
- Mengalihkan para Tenaga Honorer yang ada di Pengadilan Negeri Tilamuta menjadi PNS.
Tenaga honorer di Pengadilan Negeri Tilamuta rata-rata memiliki masa kerja 15 tahun dengan pendidikan strata 1 (S1) dan diploma 3 (D3) serta SLTA. Seharusnya mereka sudah siap dialihkan menjadi PNS. Pengangkatan tenaga honorer di Pengadilan Negeri Tilamuta menjadi PNS tidak banyak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
REKOMENDASI
Mahkamah Agung RI perlu menambah pegawai pelaksana di Pengadilan Negeri Tilamuta untuk mendukung tugas yang semakin hari semakin kompleks.
Penambahan pegawai dapat ditempuh dengan empat cara yaitu :
- Menambah kuota rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk wilayah Gorontalo;
- Membuka ruang bagi Aparat Sipil Negara (ASN) di kantor pemerintah daerah untuk pindah ke Pengadilan Negeri Tilamuta;
- Mengangkat tenaga honorer di Pengadilan Negeri Tilamuta menjadi ASN.
- Pengangkatan Tenaga Honorer dalam jumlah yang memadai untuk tugas Administrasi.
SELESAI
Penelitian ini terlaksana berkat dukungan dari Pimpinan, dan Subbagian Kepegawaian PN Tilamuta. Konten dari policy brief ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari PENULIS sendiri dan tidak mencermikan pandangan dari Pengadilan Negeri Tilamuta secara keseluruhan.
WEBINAR “BEKERJA DENGAN MEDIA”
MAHKAMAH AGUNG KEMBALI MENGGELAR SWAB TEST
Jakarta-Humas: Mahkamah Agung (MA) kembali menggelar swab test untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, Rabu (30/9/2020) di Balairung Mahkamah Agung. Kegiatan ini digelar kembali setelah swab test yang pertama pada bulan Agustus 2020. Kegiatan ini wajib diikuti seluruh pegawai Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Zainal Arifin S.H., M.H., selaku Kepala Bagian Bina Sikap Mantal pada Biro Umum Badan Urusan Administrasi menyampaikan tujuan dari swab test ini untuk memutus mata rantai penyebaran covid 19 di Mahkamah Agung dan untuk hari ini yang mengikuti swab test ada sekitar 200 lebih pegawai kepaniteraan.
Kegiatan ini berlangsung sejak Selasa, 29 September 2020 yang diikuti oleh Pimpinan MA, Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, Pejabat Eselon I, Asisten/Hakim Yustisial. Rabu, 30 Oktober 2020 sampai dengan Kamis, 1 Oktober 2020 diikuti Kepaniteraan Mahkamah Agung. Jumat, 2 Oktober 2020 diikuti oleh Biro Perencanaan dan Organisasi, Biro Perlengkapan, dan Biro Kepegawaian. Senin, 5 Oktober 2020 diikuti Biro Hukum dan Humas, Biro Keuangan, dan Biro Kesekretariatan Pimpinan. Selasa, 6 Oktober 2020 diikuti pegawai Biro Umum. Rabu, 7 Oktober 2020 diikuti cleaning service. Kamis, 8 Oktober 2020 diikuti security dan outsourcing. (Humas)
KETUA MAHKAMAH AGUNG PIMPIN WISUDA PURNABAKTI KETUA PENGADILAN TINGGI AGAMA JAMBI SECARA VIRTUAL
Jakarta – Humas : Ketua Mahkamah Agung Ketua Mahkamah Agung Dr. H.M Syarifuddin, SH.,MH pimpin purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi Dr. Drs. H. Busri Harun, SH, M.Ag secara virtual pada hari ini, Rabu (31/9/2020) bertempat diruang Kusumaatmadja, lantai 14, Jakarta.
Dalam sambutannya Ketua Mahkamah Agung mengatakan bahwa Suasana wabah pandemi Covid-19 ini mengharuskan kita untuk melakukan berbagai perubahan pola beraktifitas serta mengadaptasi kebiasaan baru dalam kegiatan sehari-hari. Termasuk upacara wisuda purnabakti sekarang ini, di mana sudah yangkeempat kalinya kita melaksanakan purnabakti Ketua Pengadilan Tingkat banding secara daring,dengan memanfaatkan media virtualdan teknologi informasi yang kita miliki di Mahkamah Agung. Kendati demikian, saya berharap semoga kesakralan acara ini tidak berkurang sedikit pun, dan kita semua dapat mengikuti prosesinya secara khidmat.
Rangkaian seremoni yang kita laksanakan pada hari ini merupakan acara yang sangat monumental dan bernilai historis bagi Bapak Dr. Drs. H. Busri Harun, SH, M.Ag. Hari ini, beliau memasuki usia purnabakti,setelah mendedikasikan hidupnya selama 39 tahun sebagai pegawai, hakim maupun pimpinan di lembaga peradilan. Dalam 3 tahun terakhir, beliau diamanahi tugas sebagai pucuk pimpinan pada 2 Pengadilan Tinggi Agama, yaitu di Gorontalo dan Jambi, dan hari ini sampailah beliau pada fase akhir masa pengabdiannya dengan selamat, tutur Mantan Ketua Kamar Pengawasan
Di samping jiwa yang ikhlas, sikap profesional juga menjadi karakter wajib bagi seorang hakim, yang selalu tercermin dalam sikap, perilaku maupun ilmu pengetahuan yang dimiliki. Sehingga, setiap putusan yang dijatuhkan seorang hakim terlahir dari basis pengetahuan yang kokoh dan dapat dipertanggungjawabkan. Guna mewujudkan karakter ini, seorang hakim dituntut untuk selalu belajar,dan belajar agar memiliki wawasan yang luas serta benar-benar begawan di bidang hukum. Sikap profesional inilah yang biasa disebut sebagai Al-Itqondalam khazanah keagamaan kita, dan sikap ini pula yang senantiasa dipesankan oleh Rasulullah SAW kepada umatnya,ketika menekuni profesi apapun dalam kehidupan. Rasulullah SAW. bersabda: “Sesungguhnya Allah SWT mencintai hamba-Nya menekuni suatu pekerjaan, ia melakukannya dengan penuh profesionalitas”. (Hadits Riwayat al-Thabrani), ucap mantan Kepala Badan Pengawasan
Dalam kacamata agama, seorang hakim dipandang sebagai seorang mujtahid, dalam arti bahwa hakim berkewajiban mengerahkan segala kemampuan intelektual yang dimilikinya untuk menggali dan menemukan hukum, agar benar-benar terlahir putusan yang tepat, dapat dipertanggungjawabkan dan mencerminkan rasa keadilan. Kita percaya, bahwa setiap ijtihad berlandaskan keilmuan yang disumbangkan hakim,setiap kali memutus perkara,merupakan amal yang bernilai ibadah di sisi Allah SWT., sebagaimana diisyaratkan dalam sabda Rasulullah SAW.: “Apabila seorang hakim berijtihad sesuai keilmuannya, dan ijtihadnya melahirkan putusan yang benar, maka ia mendapatkan 2 pahala. Dan apabila hakim tersebut telah berijtihad sesuai keilmuannya, dan ternyata ijtihadnya itu melahirkan putusan yang keliru, maka ia tetap mendapat 1 pahala”.(Hadits Riwayat Bukhari-Muslim), ungkap M.Syarifuddin, SH., MH.
Diakhir sambutan KMA mengucapkan selamat memasuki Purnabakti, dan selamat menjadi anggota PERPAHI (Persatuan Purnabakti Hakim Indonesia) dan saya harap agar tetap terjalin komunikasi dan tali silaturahim dengan insan jajaran peradilan dan Mahkamah Agung, demikian pula ibu Dr. Drs. H. Busri Harun, SH., M.Ag juga dapat tetap menjalin komunikasi dan tali silaturahim dengan para ibu-ibu Dharmayuktikarini
Wisuda purnabakti virtual ini dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Direktur Jendral Badan Peradilan Agama, dan Ketua Umum Dharmayukti Karini. (Humas)


































