Rapat Rutin Bulan April Tahun 2021 PN Tilamuta
Jumat, 30 April 2021 pukul 09:00 WITA, Pengadilan Negeri Tilamuta melaksanakan Rapat Rutin Bulan April Tahun 2021 yang bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Tilamuta. Rapat ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Ibu Mariany R. Korompot, S.H. dan dihadiri oleh Para Hakim, Pejabat Struktural/Fungsional, seluruh ASN dan Tenaga Honorer. Agenda pokok dalam rapat ini adalah mengevaluasi kinerja selama 1 bulan terakhir dan mengkonsolidasikan rencana kerja selanjutnya.
Setelah rapat berlangsung dengan lancar, agenda rapat dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan penyampaian saran/tanggapan, kemudian ditutup oleh Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta. (KN)
MELALUI PERMA NOMOR 1 TAHUN 2020, MAHKAMAH AGUNG INTENS BERUPAYA DALAM MENYUSUN PEDOMAN PEMIDANAAN
Jakarta – Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia bekerja sama dengan USAID CEGAH melaksanakan lokakarya tentang Penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Lokakarya yang dilaksanakan secara virtua ini diselenggarakan pada Kamis, 29 April 2021.
Ketua Mahkamah Agung, Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., menyampaikan dalam Pidato Sambutannya bahwa Mahkamah Agung berupaya dengan intens dalam menyusun pedoman pemidanaan. Salah satunya yaitu dengan dibentuknya Kelompok Kerja Pedoman Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi, berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 189/KMA/SK/IX/2018.
Upaya yang Panjang dan dengan dukungan banyak pihak, Kelompok Kerja Pedoman Pemidanaan akhirnya dapat membidani lahirnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah berlaku secara efektif sejak tanggal diundangkannya, yaitu pada tanggal 24 Juli 2020.
Mantan Ketua Kamar Pengawasan tersebut menyatakan bahwa selama rentang waktu 9 bulan ini, PERMA Nomor 1 Tahun 2020 telah diimplementasikan oleh para hakim dalam menentukan berat ringannya pidana yang dijatuhkan bagi terpidana korupsi. “Tentu ada manfaat yang dirasakan akibat hadirnya PERMA pedoman pemidanaan ini, baik manfaat bagi hakim dalam bentuk kemudahan penyusunan variabel yang mempengaruhi pemidanaan, maupun manfaat bagi pengurangan disparitas itu sendiri.” Kata Dr. Syarifuddin.
PERMA Nomor 1 Tahun 2020 ini lahir dengan dasar pemikiran bahwa penjatuhan pidana harus dilakukan dengan memperhatikan proporsionalitas pemidanaan tanpa mengesampingkan kepastian hukum. Di samping itu, PERMA ini juga lahir sebagai upaya memberikan tolok ukur yang memudahkan bagi hakim, terutama dalam penegakan hukum, berupa menetapkan berat ringannya pemidanaan, berdasarkan pertimbangan yang lengkap atas kerugian negara, tingkat kesalahan, dampak, keuntungan dan rentang pemidanaan, serta hal-hal yang meringankan dan memberatkan.
Dr. Syarifuddin menyambut baik lokakarya ini sebagai ajang bertukar pengalaman, sekaligus media refleksi evaluatif atas proses pengkajian, penyusunan, sampai kepada proses sosialisasi dan implementasi dari PERMA pedoman pemidanaan ini. Termasuk sarana refleksi baginya yang dahulu dipercaya memimpin Kelompok Kerja Pedoman Pemidanaan Tipikor ini.
Hadir dalam acara ini yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Dr. H. Sunarto, S.H., M.H, para Ketua Kamar pada Mahkamah Agung, Gerard Mosquera, Ketua USAID CEGAH, dan undangan lainnya. (Humas)
SEBANYAK 1590 PAKET SEMBAKO MURAH DIBAGIKAN OLEH DHARMAYUKTI KARINI MAHKAMAH AGUNG
Jakarta – Humas : Dharmayukti Karini Mahkamah Agung (DYK ) dan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menyelenggarakan Kegiatan Penyerahan Paket Sembako Murah pada Rabu, 28 April 2021 di Balairung MA.
Dalam laporan Ketua Panitia disampaikan bahwa dalam kegiatan ini menyalurkan 1590 paket sembako yang dibagikan secara simbolis kepada tenaga Honorer, Office Boy, Security dan Teknisi yang berada di lingkungan Mahkamah Agung, serta santunan untuk Yayasan anak yatim dan dhuafa.
Ketua DYK Mahkamah Agung NY. Anggarwati Sunarto dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini biasanya menghadirkan perwakilan penerima dari masing-masing pimpinan Yayasan maupun Panti Asuhan, namun karena masih dalam situasi pandemi maka tidak dapat dihadirkan, selain kegiatan ini DYK juga telah melaksanakan bantuan dana beasiswa (BDBS) bagi putra-putri karyawan Mahkamah Agung yang berprestasi.
Dalam kesempatan yang sama Ketua Mahkamah Agung RI sekaligus Pelindung Dharmayukti Karini, mengungkapkan perasaan bangga dan haru, sebab di tengah situasi yang sulit dan penuh keprihatinan ini, Dharmayukti Karini sebagai satu-satunya organisasi wadah berhimpun bagi Ibu-Ibu di Mahkamah Agung Republik Indonesia dan seluruh badan peradilan di Indonesia, baik di tingkat pusat maupun, cabang, tetap bersemangat menginisiasi berbagai aktivitas amal, yang manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh para anggota dan keluarga besar peradilan.
Lebih lanjut, Prof Syarifuddin menyampaikan di tengah situasi semacam ini, kita sangat dituntut untuk menunjukkan rasa simpati dan empati dalam rangka meringankan beban sesama. Sikap solidaritas, yang kita tunjukkan melalui kegiatan sosial seperti ini, sangat berarti bagi saudara-saudara kita yang tengah menghadapi kesulitan. Oleh karena itu, Saya berharap agar kegiatan positif yang digagas Dharmayukti Karini dan IKAHI ini, ke depan dapat menjangkau lebih banyak sasaran termasuk masyarakat di luar lingkungan Mahkamah Agung, tutur Syarifuddin.
Kegiatan bertajuk Berkah Ramadhan ini tentu memiliki nilai plus yang luar biasa, karena dilaksanakan di hari-hari yang penuh berkah di bulan suci Ramadhan. Khusus bagi umat muslim, kita meyakini bahwa di bulan yang penuh rahmat ini, setiap amal kebaikan akan dilipatgandakan ganjarannya, bahkan sekedar sesuap makanan yang kita berikan untuk orang yang berpuasa, sangat besar nilainya di sisi Allah SWT., apalagi meringankan beban ekonomi sesama saudara di masa-masa sulit. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW. pernah bersabda: “Siapa memenuhi kebutuhan saudaranya yang kekurangan, maka Allah akan senantiasa penuhi hajat dan kebutuhannya. Dan siapa yang membantu saudaranya yang mengalami penderitaan, maka Allah akan hilangkan penderitaannya di hari kiamat”. (H.R. Bukhari – Muslim).
Acara ini dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Non Yudisial, Para Ketua Kamar Mahkamah Agung, Ketua IKAHI , Hakim Agung selaku pengurus IKAHI, serta Panitera Mahkamah Agung dengan menerapkan Protokol Kesehatan. (ERW/Humas)
MA SELENGGARAKAN CERAMAH VIRTUAL MENYAMBUT NUZULUL QUR’AN 1422 H / 2021 M
Jakarta – Humas : Selasa, 27 April 2021 Mahkamah Agung Menyelenggarakan Ceramah Virtual Menyambut Nuzulul Qur’an 1442 H/2021 M dilanjutkan Buka puasa bersama bertempat di command Center Mahkamah Agung.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang non Yudisial, Para Ketua Kamar, serta Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, Panitera, Sekretaris serta seluruh Satuan Kerja Mahkamah Agung melalui virtual. Dengan menghadirkan peceramah Ustadz Dr. K.H. Syamsul Ma’arif, MA Ketua PW NU DKI Jakarta/ Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Dalam Sambutannya Ketua Mahkamah Agung RI menyampaikan terselenggaranya acara ini menunjukkan bahwa, semangat kita dalam meningkatkan kualitas ibadah di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini, tidak pernah pudar. Meski dalam situasi mencekam akibat terpaan Pandemi Covid-19. Mudah-mudahan, kondisi ini tak mengurangi khidmatnya acara sehingga kita tetap dapat memetik hikmah yang berharga dari kegiatan ini.
Lebih lanjut, kita meyakini bahwa al-Qur’an merupakan kalamullah yang berisi petunjuk agar kita selamat dalam menjalani kehidupan. Apapun peran dan fungsi yang kita emban dalam kehidupan di dunia ini, al-Qur’an siap menuntun kita agar dapat menjalankan peran tersebut dengan sebaik-baiknya. Termasuk bagi kita yang sehari-hari bergelut di bidang hukum dan memikul tanggungjawab menegakkan keadilan, begitu banyak pesan yang disampaikan al-Qur’an agar kita mampu menjalankan tugas mulia ini dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggungjawab. Al-Qur’an telah mengingatkan bahwa amanah menegakkan hukum dan keadilan bukanlah perkara main-main, bukan urusan remeh temeh, namun sejatinya merupakan pendelegasian sebagian wewenang Allah di atas permukaan bumi ini. Karena itu, tugas berat ini harus dipikul oleh pribadi-pribadi yang terpercaya, bersih, amanah dan penuh integritas.
Allah Swt berfirman “Sesungguhnya, Allah menyuruh kalian untuk mmenyampaikan amanah kepada mereka yang berhak, dan apabila kalian menetapkan hukum di antara manusia, maka hendaklah kalian menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya, Allah adalah sebaik-baik Pemberi pengajaran kepada kalian, dan sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat” (Q.S. An-Nisa’: 58), ungkap Mantan Ketua Kamar Pengawasan
Diakhir sambutannya Prof. Syarifuddin berpesan semoga ajaran-ajaran langit yang terkandung dalam al-Qur’an dapat kita bumikan dalam kehidupan kita, baik dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Mudah-mudahan, ridha Allah Swt. terlimpahkan kepada kita semua. (ERW/Humas)
PERTEMUAN SILATURAHMI EMPAT DAERAH DHARMAYUKTI KARINI DALAM RANGKA PERINGATAN HARI KARTINI DAN NUZULUL QURAN 1442 SECARA VIRTUAL
akarta – Humas : Dharmayukti Karini (DYK) mengadakan Pertemuan rutin 4(empat) daerah secara virtual dalam rangka Peringatan Hari Kartini dan Nuzulul Quran 1442H pada Senin, 26 April 2021 bertempat di Command Center Mahkamah Agung .
4 ( empat) daerah tersebut meliputi Dharmayukti Karini Mahkamah Agung, Dharmayukti Karini Provinsi DKI Jakarta, Dharmayukti Karini Provinsi Jawa Barat, dan DYK Provinsi Banten.
Ketua Umum Dharmayukti Karini, Ny Budi Utami Syarifuddin dalam sambutannya mengatakan meskipun masih dalam dalam suasana Pendemi Covid 19, kita masih dapat menjalin silaturahmi dan pertemuan secara virtual dan berharap dalam pertemuan hari ini dapat menambah wawasan kita tentang peranan wanita dalam berorganisasi dan meningkatkan peran anggota DYK dalam mewujudkan keluarga harmonis dan Bahagia, untuk itu pertemuan virtual kali ini akan diisi ceramah oleh dr Hj. Aisah Dahlan, Cht., CM., NNLP., dengan mengangkat tema keluarga harmonis dan Bahagia”ujar Ny Syarifuddin.
Dalam cerahmahnya dr Hj. Aisah Dahlan, Cht., CM., NNLP menyampaikan bahwa Harmonis merupakan suatu hal yang dijalin dengan penuh kasih sayang, saling memahami menghormati saling mendukung, sedangkan bahagia adalah suatu keadaan pikiran dan perasaan yang ditandai dengan kecukupan, rasa syukur, senang karena berbagi, kepuasan, kenikmatan, atau kegembiraan yang intens dan penuh berkah ALLAH, dengan hadirnya Berkah Allah dalam suatu keluarga maka akan bertambah pula kebaikan dan langgengnya kebaikan tersebut.
Namun apabila kita dalam keadaan emosi yang tidak stabil, kecewa, gelisah, mempunyai masalah maka perbanyaklah Istigfar, karena Nabi menjanjikan bahwa siapa saja yang rutin membaca istigfar, Allah akan memberikan solusi setiap kesulitannya, penyelesaian bagi setiap permasalahannya dan DIA akan memberinya rejeki dari jalan yang tak terduga”,tutur dr.Aisah Dahlan.
Acara ini dihadiri secara virtual oleh Ketua Mahkamah Agung RI selaku pelindung Dharmayukti Karini, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial dan diikuti oleh seluruh Pengurus Pusat Dharmayukti Karini dan Pengurus beserta anggota Dharmayukti Karini 4 Daerah. (ERW/Humas)
Briefing Rutin kepada Petugas PTSP
Senin, 26 April 2021 pukul 09:00 WITA, telah dilakukan briefing rutin kepada Petugas PTSP yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola PTSP dan Penanggung jawab PTSP pada Pengadilan Negeri Tilamuta.
Selain sebagai tanggung jawab tugas dan fungsi atasan, hal ini juga dimaksudkan untuk menjaga performance petugas PTSP dalam melayani pengguna layanan. (KN)
Pelaksanaan Ujian Seleksi Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tahap XV Tahun 2021
Pelaksanaan seleksi Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tahap XV Tahun 2021 diselenggarakan serentak oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal Kamis, 22 April 2021. Salah satunya diselenggarakan di Pengadilan Tinggi Gorontalo. Pelaksanaan seleksi ujian hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tinggi Gorontalo dilaksanakan di ruang sidang pengadilan. Peserta seleksi ujian hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi Gorontalo sebanyak 4 orang. Pembukaan pelaksanaan seleksi ujian hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tinggi Gorontalo oleh Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo,Bapak Nugroho Setiadji.

Dalam pembukaannya Bapak Nugroho memberikan semangat dan berharap peserta lolos seleksi ujian. Pelaksanaan Seleksi ujian hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan mewajibkan peserta melakukan rapid test selanjutnya hasil surat rapid test diserahkan ketika registerasi peserta ujian dan mewajibkan peserta memakai masker.

MAHKAMAH AGUNG TERUS BERUPAYA UNTUK MENDORONG PROGRAM-PROGRAM PRIORITAS PEMERINTAH, TERMASUK DALAM HAL KEMUDAHAN BERUSAHA
Jakarta – Humas : Survei kemudahan berusaha merupakan salah satu survei yang sangat penting, karena reputasinya yang tinggi, lingkupnya yang nyaris mencakup seluruh negara yang ada di dunia, dan usianya yang sudah berjalan tidak kurang 18 tahun, Dewasa ini survei Kemudahan Berusaha merupakan salah satu Global Comparative Indicator terpenting bagi negara-negara yang berupaya mendorong investasi dan pembangunan, sehingga dapat dikatakan, survei ini adalah mercu suar arah pembangunan banyak negara di dunia saat ini, Hal tersebut disampaikan Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung RI, I Gusti Agung Sumanatha , S.H., M.H., selaku Koordinator Kelompok Kerja Penguatan Peradilan Dalam Rangka Koordinasi Peningkatan Kemudahan Berusaha, pada acara Webinar Sosialisasi Peningkatan Peringkat Kemudahan Berusaha-Perspektif Peradilan, Jumat 23 April 2021 di Command Center Mahkamah Agung.
untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, Mahkamah Agung telah berupaya ikut andil mengembangkan pembentukan infrastruktur dan prosedur hukum yang berada dalam kewenangan Mahkamah Agung. Di antaranya dengan kebijakan-kebijakan proaktif seperti prosedur tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, prosedur persidangan elektronik yang mendorong otomasi proses peradilan, serta juga reformasi penyelesaian sengketa alternatif. Mahkamah Agung berupaya mendorong agar kepastian hukum dapat dicapai secara cepat, sederhana dan biaya ringan.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung Prof.Dr.H.M.Syarifuddin,SH.,MH dalam sambutannya menyampaikan bahwa Mahkamah Agung selaku pemegang kekuasaan tertinggi di bidang peradilan terus berupaya untuk mendorong program-program prioritas pemerintah, termasuk dalam hal Kemudahan Berusaha (Ease of Doing Business). Hal itu dilakukan dengan menerbitkan berbagai regulasi dan kebijakan dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung, Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung, maupun Surat Edaran Mahkamah Agung, bagi terwujudnya penyelenggraan proses peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Lebih lanjut, Aspek dalam survei kemudahan berusaha yang relevan dengan tanggung jawab Mahkamah Agung adalah Enforcing Contract, yang saat ini ada pada peringkat ke-139, serta, Resolving Insolvency, yang saat ini berada di peringkat ke-38. Bagi Mahkamah Agung, selain untuk mendukung program pemerintah, survei Kemudahan Berusaha juga dapat digunakan sebagai indikator untuk mengidentifikasi masalah-masalah fundamental yang masih ada dalam sistem hukum kita, dan oleh karenanya, perlu diberikan perhatian secara khusus.
“bahwa untuk melakukan pembaruan tidak cukup hanya sampai pada tahap pengambilan kebijakannya saja, melainkan juga perlu melakukan sosialisasi untuk dapat memastikan bahwa penerimaan serta pemahaman publik terhadap upaya reformasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung, bisa mendapatkan respons yang positif. Sehingga penting untuk terus dilakukan sosialisasi dan dialog interaktif dengan para pemangku kepentingan atau responden untuk dapat menyamakan persepsi dalam berbagai kesempatan. Saya berharap bapak/ibu yang berkesempatan menjadi kontributor pada Survei Kemudahan Berusaha ini dapat memperoleh informasi selengkap-lengkapnya dan sejelas-jelasnya melalui kegiatan pada pagi hari ini,”ucap Pria kelahiran Baturaja tersebut.
Diakhir sambutanya Prof. Syarifuddin berharap acara webinar pagi ini dan acara survei pengisian kuesioner bagi para calon responden yang akan dilaksanakan pada sore hari nanti bisa berjalan dengan lancar. Selain itu, diharapkan webinar ini bisa menjadi sarana dialog antara Mahkamah Agung sebagai pengambil kebijakan dengan para pemangku kepentingan untuk mengetahui permasalahan di lapangan atas kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan, khusunya terkait dengan prosedur Gugatan Sederhana dan e-Court.
Acara webbinar ini dihadiri Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung, Sekretaris Mahkamah Agung, dengan menghadirkan narasumber Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal (BKPM) Bapak Ir. Yuliot, M.M, Hakim Agung Syamsul Ma’ärif,SH.,LL.,M.Ph.D. (ERW/Humas)
MA MENYELENGGARAKAN SELEKSI CALON HAKIM AD HOC TIPIKOR TAHAP XV TAHUN 2021
Jakarta-Humas, Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Jakarta Ketua Kamar Pidana Dr.Suhadi,SH.,MH Membuka Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor XV Tahun 2021, Yang didamping oleh Panitera Muda Pidana Khusus Suharto,SH.,MH, Panitera Muda Pidana Umum Dr.Sudharmawatiningsih,SH.,M.Hum, Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Sunaryo,SH.,MH. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Dr Andriani Nurdin, S.H., M.H..
Ujian tertulis ini diikuti 36 orang dari tingkat pertama dan 28 orang dari tingkat banding dengan jumlah keseluruhan 64 orang peserta. bahwa pelaksanaan ujian tertulis yang bertepatan dengan bulan Ramadhan tahun ini, tidak menyurutkan semangat para peserta ujian dan berharap agar para peserta secara seksama memahami apa yang dipertanyaan dalam soal sehingga jawaban yang diberikan sesuai dengan maksud pertanyaannya,
Ujian tertulis berlangsung Tanggal 22 april 2021 pukul 08.00 sampai dengan 17.00 yang terdiri dari 2 (dua) sesi.
KETUA MAHKAMAH AGUNG MENGAMBIL SUMPAH JABATAN DAN MELANTIK 3 HAKIM AD HOC PADA MA
Jakarta – Humas : Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. M. Syarifuddin, S.H., M.H., mengambil sumpah jabatan dan melantik 3 (tiga) Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung, Jumat, 16 April 2021 Pukul 10.00 wib.
Acara tersebut diselenggarakan di ruang Prof. Dr. Kusumah Atmadja, lantai 14 Gedung Mahkamah Agung, Jakarta dengan menerapkan protokol kesehatan.
Tiga Hakim Ad Hoc tersebut terdiri atas 1 (satu) Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Kasasi, dan 2 (dua) Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial Tingkat Kasasi.
Dengan dilantiknya tiga Hakim Ad Hoc ini, maka Jumlah Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung berjumlah 16 orang.
Pelantikan Hakim Ad Hoc ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia, Ir. H.Joko Widodo Nomor 42/P Tahun 2021 tanggal 25 Februari 2021 tentang Pengangkatan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial.
Berikut adalah tiga Hakim Ad Hoc yang diambil sumpah jabatan dan dilantik:
- Dr. Sinintha Yuliansih Sibarani, S.H., M.H, Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana korupsi Tingkat Kasasi.
- Achmad Jaka Mirdinata, SH.,MH Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial Tingkat Kasasi.
- Dr. Andari Yuriko Sari, SH.,MH MH Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial Tingkat Kasasi.
Dalam sumpahnya mereka akan memenuhi kewajiban Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan Perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berbakti kepada Nusa dan bangsa.(ERW/PN)


























