MA BERKOMITMEN MEMENUHI HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK
Jakarta–Humas: “Mahkamah Agung berkomiten dalam memastikan terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak dalam penyelesaian perkara di peradilan. Mahkamah Agung memiliki visi untuk meningkatkan akses perempuan dan anak di peradilan.”
Demikian disampaikan oleh Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M., saat memberikan Pidato Kunci pada acara webinar tentang Peran Kepemimpinan Hakim Perempuan dalam Peradilan di Indonesia, Malaysia, dan Australia(15/4).
Webinar ini merupakan kerja sama antara Mahkamah Agung dengan AIPJ (Australia Indonesia Partnership for Justice) dalam rangka memperingati Hari Perempuan Sedunia.
selanjutnya, Prof. Takdir yang merupakan Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung, menyampaikan bahwa bentuk komitmen Mahkamah Agung dalam memenuhi hak-hak perempuan dan anak salah satunya adalah pembentukan Pokja Perempuan dan Anak. Sejauh ini, Pokja yang dipimpinnya tersebut telah menghasilkan dua rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Perma). Pertama, Perma No 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Perma ini menjadi panduan bagi hakim agung dan hakim pada 4 badan peradilan di seluruh Indonesia, di antaranya yaitu Peradilan umum dalam perkara pidana dan perdata, peradilan agama dalam perkara perdata agama dan jinayat, peradilan militer dalam perkara pidana militer dan tata usaha militer serta dalam perkara/sengketa administrasi pemerintahan dalam lingkungan peradilan Tata Usaha Negara.
Kedua, Perma Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Perma ini juga menjadi panduan bagi hakim dalam menangani perkara permohonan izin menikah anak yang belum berumur 19 tahun di lingkungan peradilan umum dan peradilan agama. Perma ini bertujuan juga agar para hakim benar-benar memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak khususnya bagi anak perempuan yang selama ini banyak menjadi objek perkawinan anak.
Prof. Takdir menyampaikan bahwa saat ini Pokja Perempuan dan Anak Mahkamah Agung sedang membahas draft Perma Tata Cara Pemberian Restitusi dan kompensasi bagi Korban Tindak Pidana. Perma ini sebagai implementasi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
Selain itu, keterwakilan hakim perempuan dalam komposisi keseluruhan hakim di Indonesia maupun struktur pimpinan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, menurut Prof. Takdir menujukkan kondisi yang menjanjikan dan masih terbuka peluang untuk ditingkatkan. Sejak berdirinya Mahkamah Agung, tercatat beberapa kali hakim perempuan menjadi hakim agung. Bahkan, salah satu hakim agung perempuan pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung di mana jabatan ini merupakan puncak pimpinan tertinggi kedua di Mahkamah Agung.
Secara umum, menurut Prof. Takdir, Mahkamah Agung tidak menetapkan preferensi tertentu bahwa hakim di Mahkamah Agung yang akan menduduki jabatan harus berjenis kelamin tertentu. Semua hakim baik perempuan atau laki-laki mempunyai kesempatan dan peluang yang sama untuk menduduki jabatan pimpinan pengadilan.
Dalam webinar ini hadir sebagai pembicara yaitu Ketua Hakim Negara Malaysia Tun Tengku Maimun Binti Tuan Mat, Ketua Pengarah Jabatan Kehakiman Syar’iyah Malaysia dato’ Setia Dr. Hj. Moh. Naim Hj. Mochtar perwakilan dari FCOA (Family Court of Australia), Judy Ryan, dan yang lainnya.
Hadir juga sebagai penanggap para hakim perempuan dari Indonesia, yaitu Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Dr. Andriani Nurdin, S.H., M.H, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H, dan Ketua Pengadilan Agama Pariaman, Dr. Hj. Lelita Dewi, S.H., M.H.
Di akhir pidatonya, Prof. Takdir berharap webinar ini bisa memberikan kontribusi positif bagi peningkatan peran hakim perempuan dalam dunia peradilan khususnya di Indonesia dan umumnya di dunia. (azh/RS)
KUNJUNGAN KERJA RESES MASA PERSIDANGAN IV TAHUN SIDANG 2020 – 2021 KE WILAYAH HUKUM PROVINSI ACEH
Banda Aceh , Pada Hari Sabtu Tanggal 10 April 2021 Pukul 13.30 , Tim Komisi III DPR RI Melakukan Kunjungan Kerja Reses pada masa persidangan IV Tahun 2020-2021 Dalam Rangka Pengawasan Mitra Kerja di Provinsi Aceh. Acara kunjungan kerja reses tersebut dilaksanakan di Aula lantai III Gedung Mahkamah Syariyah Aceh yang dihadiri 5 Lembaga mitra kerja yakni Mahkamah Syariyah Aceh, Pengadilan Tinggi Aceh , Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh, Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh dan Kantor wilayah Kanwil wilayah Hukum Provinsi Aceh.
Tim Komisi III DPR RI tersebut terdiri dari 14 orang anggota Dewan ditambah 7 (tujuh) orang dari Sekretariat Komisi III DPR RI .Kunjungan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI yakni Bapak Ir.Pangeran Khairul Saleh, MM (F-PAN) dengan Anggota :
- Ir Bambang Soesatyo,SE.,MBA (F-PDI Perjuangan)
- H.Arteria Dahlan,ST,SH,MH (F-PDI Perjuangan )
- H.Rudy Masud,SE.,MBA (F-P Golkar)
- Romo HR Muhammad Syafii,SH.,M.Hum (F-Partai Gerindra)
- Muhammad Rahul (F-Partai -Gerindra)
- Ahmad HIM Ali,SE (F-Partai Nasdem)
- H.Cucun Ahmad Syamsurijal,MAP (F-Partai PKB)
- NM Dipo Nusantara Pua Upa ,SH.,MKn ( F-PKB)
- H.Santoso , SH ( F-Partai Demokrat )
- Habib Aboe Bakar Al-Habsyi,SE. (F-PKS)
- Dr. HR Achmad Dimyati Natakusumah,SH,MH,MSI (F-PKS)
- H.Nazaruddin Dek Gam (F-PAN)
- H.Arsul Sani ,SH.,MSI ( F-PPP)
- Eva Yuliana (F-Partai Nasdem)
Setelah pimpinan Komisi memperkenalkan semua anggota Timnya sekaligus memberikan penjelasan singkat terkait maksud dan tujuan dilakukannya pertemuan, lalu pimpinan Komisi meminta penjelasan atau jawaban terhadap pertanyaan tertulis kepada Pimpinan lembaga mitra kerja secara bergantian . Dalam Pemaparan jawaban dari pertanyaan Tim Komisi III diawali oleh Kanwil Kemenkumham , kemudian Ketua Pengadilan Tinggi Aceh, Ketua Mahkamah Syariah Aceh, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara dan diakhiri oleh Kepala Pengadilan Militer 1-01 Banda Aceh.
Dengan Teknik menguasai forum dihadapan para anggota dewan, Ketua Mahkamah Syariah Aceh Drs.Hj. Rosmawardani,SH.,MH memaparkan Program Prioritas serta kebutuhan angggaran yang masih diperlukan dalam upaya optimalisasi tugas dan fungsi Mahkamah Syariah . Ketua Mahkamah Syariyah juga memperkenalkan bahwa sebenarnya di Provinsi lain dikenal Pengadilan Agama yang metamorphosis ke Mahkamah Syariyah di Provinsi Aceh yang merupakan implikasi dari undang undang nomor 44 tahun 1999. Dan Qanun Nomor 10 Tahun 2002 tentang Peradilan islam , Keputusan Presiden Republik Indonesia. Nomor 11 Tahun 2003 tentang KEPPRES No 11 Tahun 2003 tentang Mahkamah Syariyah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Dalam Rangka Pengawasan Ibu Ros yang juga tokoh perempuan aceh menjelaskan bahwa ada perkara yang menonjol atau menarik perhatian masyarakat dan telah dirilis oleh Media antara lain adanya putusan Mahkamah Syariyah Aceh tentang Hukuman penjara Maksamal 200 Bulan dalam perkara perkosaan .
Selanjutnya Ketua Mahkamah Syariyah Aceh juga menyampaikan Langkah Langkah strategis yang dilakukan untuk mewujudkan peningkatan kualiltas, integritas dan Profesionalisme Hakim dan Aparat lainnya di tengah minimnya jumlah Hakim yang jauh dari kebutuhan ideal bagi sebuah Mahkamah Atau Lembaga Pengadilan. Untuk itu beliau mengharap kepada anggota Dewan Selain Menganggarkan Kebutuhan Sarana dan Prasarana di bidang Perdata dan pidana (jiniyah) juga dapat berkenan mendorong pihak eksekutif melakukan rekrekutmen Hakim setiap tahunnya, Karena permasalahan minimnya jumlah Hakim sudah menjadi permasalahan nasional.
Kemudian dilanjutkan dengan Pemaparan Ketua Pengadilan Tinggi Aceh DR.Gusrizal,SH.,MHum. Mengenai Program prioritas Pengadilan Tinggi Banda Aceh yaitu Peningkatan Kelas Pengadilan dari Kelas II menjadi kelas 1B , Pembangunan Gedung kantor bagi Pengadilan Negeri Meuredu, Pemenuhan Sarana dan Prasarana terkait pelaksanaan Sidang elektronik pada seluruh Pengadilan diwilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Untuk Perkara yang menonjol adalah Perkara Narkotika
Untuk Perkara yang dilakukan mediasi adalah perkara perdata gugatan . dari 287 perkarea yang ditangani oleh pengadilan Negeri di wilayah Pengadilan Tinggi Banda Aceh, 24 Perkara berhasil diselesaikan melalui mediasi , 230 perkara gagal dimediasi , 9 cabut sebelum ditetapkan mediasi. 17 perkara dalam proses mediasi dan 1 perkara belum ditetapkan mediasi.
Pengadilan tinggi Banda Aceh dan Pengadilan Negeri dalam wilayah hukumnya mempunyai Hakim Pengawas bidang yang bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan kepada setiap bagian kesektariatan dan Kepaniteraan . Pemeriksaan ini dilakukan setiap awal bulan kemudian dilanjutkan dengan Rapat Bulanan bersama 4 pilar disetiap akhir bulan , selain itu juga dilakukan sosialisasi mengenai Siwas, Whistle blowing system dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Habib Aboe Bakar Al-Habsyi, S.E., (anggota DPR RI F- PKS) menanyakan kesigapan dan kesiapan Infrastuktur dan suprastruktur kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh terkait dalam menangani masalah ekonomi Syar’iyah yang merupakan implikasi Qanun Nomor 11 tahun 2018 tentang LKS ( lembaga keuangan syariah ).
Selanjutnya diakhiri dengan pertukaran plakat dan foto bersama
KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI Ke 4 LINGKUNGAN PERADILAN DI SUMATERA BARAT
Padang – Humas, Minggu, tanggal 11 April 2021. Bertempat di aula Pengadilan Negeri Padang. Provinsi Sumatera Barat mendapat kunjungan kerja dari Komisi III DPR RI (Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan). Rapat kerja ini dihadiri oleh seluruh peradilan se-wilayah provinsi Sumatera Barat diantaranya, Ketua Pengadilan Tinggi Padang DR. H. Amril, SH., M.Hum., Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang Drs. H. Zein Ahsan, MH., Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Padang Ibu Fitriamina, S.H., M.H. dan Kepala Pengadilan Militer 1-03 Padang Letkol CHK Rony Suryandoko, S.IP, SH. serta seluruh Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Agama se Provinsi Sumatera Barat mengikuti secara Luring.
Kegiatan ini di buka oleh Ketua Tim Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, didampingi para Aggota Dewan, Sekretariat dan para Penghubung dari masing-masing Mitra Komisi III DPR RI.
Acara di lanjutkan dengan pemaparan dari masing-masing Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Pengadilan TUN dan Pengadilan Militer Padang, yang menyapaikan masalah Penyerapan Anggaran, Pengawasan yang telah di lakukan, perkara korupsi serta perkara narkoba dan masalah kendala yang di hadapi seperti rumah dinas dan lai-lain. Hal lain yang juga disampaikan untuk Pengadilan Negeri di Sumatera Barat, agar dapat memperhatikan lebih tentang kasus narkoba. Sedangkan untuk Pengadilan Agama dilihat sudah beragam namun tetap sosialisasi ke masyarakat lebih ditingkatkan. Walaupun begitu, jangan sampai kepercayaan masyarakat tersakiti atas keputusan kita.
Komisi III DPR RI menyampaikan bahwa menginginkan untuk lebih profesional terhadap menyikapi permasalahan-permasalahan yang terdapat di masyarakat dan meminta inovasi yg ada di setiap Pengadilan lebih diberdayakan untuk ke-profesionalan Pengadilan tersebut. Serta disampaikan keadilan perlu ditegakkan dalam kondisi apapun diantara nya pada masa pandemi ini seperti pidana untuk terdakwa sidang online perlu di kesampingkan untuk rasa keadilan perlu mengelar sidang offline langsung sebagai pembelaan bagi terdakwa , menurut komisi III masukan untuk pemenuhan sarana dan prasarana tentu akan dipertimbangkan .
Acara ditutup dengan doa oleh Ismail, SH.I.MA, selaku Kabag Perencanaan dan Kepegawaian PTA Padang, Tukar menukiar cindera mata dari Komisi III DPR RI ke 4 lingkungan Peradilan yang di awali dari Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Agama, Pengadilan TUN dan Pengadilan Militer Padang dan Foto Bersama. (ds/rs).
KUNJUNGAN KERJA RESES KOMISI III DPR RI MASA PERSIDANGAN IV TAHUN SIDANG 2020-2021 KE PROVINSI BALI
DENPASAR – HUMAS, Sabtu, 10 April 2021 Bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menerima Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021 ke Provinsi Bali. Kegiatan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali (Bapak Jamaruli Manihuruk), Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Ketua Pengadilan Agama Denpasar, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar, Kepala Pengadilan Militer III-14 Denpasar, Pejabat Tinggi Pratama Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Para Kepala Unit Pelaksana Teknis Kemenkumham Bali, beserta undangan lainnya. Kegiatan juga diikuti secara daring oleh Ketua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama se-Provinsi Bali.
Kegiatan dipimpin oleh Ketua Tim Komisi III DPR RI (Dr.Ir. H. Adies Kadir) yang dilanjutkan dengan pemaparan materi dari masing-masing Instansi. Beliau mengatakan bahwa kunjungan ini merupakan dalam rangka melakukan tugas pengawasan serta mengontrol anggaran. Diawali dengan pemaparan materi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali yang menyampaikan terkait isu-isu Kementerian Hukum dan HAM Bali saat ini.
Selanjutnya paparan dari lingkungan Peradilan di Bali dawali Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar Zaid Umar Bobsaid, S.H., M.H, Ketua Pengadilan Agama Denpasar Drs. Amanudin, S.H., M.Hum., Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Kusman, S.IP.,S.H.,M.Hum dan Kepala Pengadilan Militer III-14 Denpasar Kolonel CHK Arwin Makal, SH., MH, dari masing-masing paparannya menyamapikan terkait penyerapan anggaran dan pengawasan serta terkait isu dan kendala dalam melaksanakan tugas mulai dari masalah hukum adat yang berada di bali, perkara agama yang menonjol di bali, perkara putusan TUN yang tidak bisa di eksekusi dan dari militer masalah sarana dan prasarana mulai dari kendaraan dinas dan lain-lain.
Kegiatan ini di akhiri dengan tukar menukar cindera mata dari Komisi III DPR RI ke masing-masing mitera kerja di awali dari Kakanwil Hukum dan HAM Bali, Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Ketua Pengadilan Agama Denpasar, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar dan Kepala Pengadilan Militer III-14 Denpasar – Bali dan Foto Bersama (ds/rs)
BIMTEK Kepaniteraan 2021
Sehubungan dengan pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kualitas Tenaga Teknis (Non Hakim) se-wilayah Pengadilan Tinggi Gorontalo, dilaksanakan Kegiataan Peningkatan Kualitas Teknis bagi Panitera dan Jurusita pada tanggal 8-10 April 2021. Bertempat di Hotel Aston Gorontalo, 6 pegawai Pengadilan Negeri Tilamuta menghadiri kegiatan tersebut, diantaranya adalah Bapak Rahmat Sadie, S.H. (Panmud Perdata), Bapak Faruk Male, S.H. (Panitera Pengganti), Ibu Kartini Riny Ali, S.H. (Panitera Pengganti), Bapak Alfian M. Isa, S.H. (Jurusita), dan Bapak Yulius Taib Napi, S.H. (Jurusita Pengganti). (KN)
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo Menutup Kegiatan Peningkatan Kualitas Tenaga Teknis (Non Hakim) Se-Wilayah Pengadilan Tinggi Gorontalo
10 April 2021. Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kualitas Tenaga Teknis (Non Hakim) se-wilayah Pengadilan Tinggi Gorontalo yang berlangsung selama 3 hari di Hotel Aston Gorontalo sejak 08 April 2021 sampai dengan 10 April 2021 berlangsung dengan sangat baik dan juga bermanfaat, hal ini dapat dilihat dari antusiasme para peserta yang bertanya dan berdiskusi saling sharing antara Pemateri dan peserta.

Di akhir sesi kegiatan dilaksanakan Acara Penutupan Kegiatan Peningkatan kualitas Tenaga Teknis (Non Hakim) se-wilayah Pengadilan Tinggi Gorontalo yang diawali dengan kesan dan pesan peserta yang diwakili oleh Ronald Doda, SH (Panitera Pengganti PN Gorontalo), kemudian dilanjutkan dengan pelepasan kartu tanda peserta secara simbolis yang diwakili oleh Hj. Zuhriati Usman, SH (Panitera PN Gorontalo) dan H. Muh. Aldrin Malie, SH (Panmud Tipikor PT Gorontalo) oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo.
Selanjutnya Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo Dr. Hery Supriyono, SH., M.Hum memberikan sambutan dan sekaligus menutup kegiatan ini.
Pembinaan dari Mahkamah Agung
PEMBINAAN TEKNIS DAN ADMINISTRASI YUDISIAL SECARA VIRTUAL DI BALI
Bali – Humas : Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M. Syarifuddin, SH., MH bersama para pimpinan Mahkamah Agung melakukan pembinaan teknis dan administrasi yudisial secara virtual bagi para Ketua / Kepala, Wakil Ketua / Wakil Kepala, Hakim, panitera dan sekretaris pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama pada 4 (Empat) lingkungan peradilan seluruh Indonesia, pada hari Jum’at, 9/4/2021 bertempat di ball room hotel Sheraton Kuta Bali.
Dalam pembinaan ini, ketua Mahkamah Agung mengatakan Beberapa waktu yang lalu, pemerintah telah mengeluarkan himbauan untuk tidak melakukan mudik lebaran tahun ini. Saya sangat memahami, pasti akan sangat berat bagi para hakim dan aparatur peradilan yang tidak membawa serta keluarga ke tempat tugasnya, untuk merayakan hari raya Idul Fitri. Namun apa boleh buat, kita sebagai aparatur negara di bidang penegakan hukum harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat pada umumnya. larangan mudik yang dikeluarkan oleh pemerintah tersebut ditujukan untuk menjaga keselamatan dan kesehatan kita semua. Tentunya hal tersebut memerlukan kepatuhan dan kedisiplinan dari semua komponen, termasuk kita sebagai aparatur negara. Oleh karena itu, dalam forum pembinaan ini, saya menghimbau kepada para hakim dan aparatur peradilan di seluruh Indonesia untuk tetap bersabar diri sampai dengan kondisinya membaik.
Lebih lanjut Prof. Syarifuddin menyatakan Mahkamah Agung telah menerbitkan SEMA Nomor 3 Tahun 2021 tentang Larangan Pungutan Terkait Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat. Ada 3 hal penting yang harus di cermati dengan baik oleh Para Ketua Pengadilan Tinggi, yaitu :
1. Pelaksanaan kegiatan pengambilan sumpah atau janji advokat harus dilaksanakan secara transparan dan akuntable sebagai upaya untuk mewujudkan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM;
2. Pengadilan Tinggi dilarang untuk memungut atau menerima biaya pelaksanaan pengambilan sumpah atau janji advokat, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang – undangan Maksud dari biaya yang dikecualikan oleh SEMA tersebut adalah biaya honorium juru sumpah dan PNBP.Selain itu , pengadilan tidak boleh membebankan biaya kepada para advokat yang disumpah;
3. Pelaksanaan pengambilan sumpah atau janji advokat dilaksanakan di kantor Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.
Agar para hakim dan apartur peradilan senantiasa berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Gunakanlah media sosial hanya untuk kegiatan-kegiatan yang positif. Jangan menjadikan media sosial sebagai tempat untuk berkeluh kesah dan menumpahkan kekesalan serta berhati-hati dalam memposting atau mengunggah foto-foto di media sosial yang kurang pantas untuk menjadi konsumsi publik sehingga dapat merendahkan harkat dan martabat hakim dan aparatur peradilan, tutur pria kelahiran Baturaja.
“apa yang diucapkan seorang hakim di ruang sidang akan menjadi hukum bagi para pihak yang berperkara, sedangkan yang diucapkannya di ruang publik akan menjadi hukum bagi dirinya sendiri. Oleh sebab itu, marilah kita senantiasa bijak untuk mengekspresikan setiap ucapan dan tindakan di ruang-ruang publik karena apa yang kita ucapkan dan apa yang kita lakukan akan menggambarkan pribadi kita yang sesungguhnya.”, ucap mantan Ketua Kamar Pengawasan.
Acara pembinaan ini juga dihadiri oleh Hakim Agung, Hakim Adhoc, Pejabat Eselon I dan II dilingkungan Mahkamah Agung serta Hakim Yustisial dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (Humas)
MA LAKSANAKAN SIMULASI MANAJEMEN KESELAMATAN SAAT TERJADI KEBAKARAN
Jakarta-Humas MA : Mahkamah Agung (MA) melaksanakan kegiatan simulasi Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung sekaligus uji alarm pada Kamis, 8 April 2021. Kegiatan ini bekerja sama dengan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta
Kepala Biro Umum MA, Supandi., S.H., M.H.dalam sambutannya mengatakan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menjalin silaturahmi antara MA dengan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta, selain itu karena banyaknya kejadian kebakaran Gedung di Jakarta mendorong MA untuk melakukan simulasi kebakaran gedung untuk mewujudkan keselamatan penghuni bangunan dari kebakaran dengan mengupayakan kesiapan instalasi proteksi kebakaran agar kinerjanya selalu baik dan siap dipakai.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta, Sepuloh, S.Pd, MMT, ,Deni Baskoro,S.Kom dan Anton Putra P.
Acara simulasi ini diikuti oleh pengelola gedung pada biro umum, perwakilan dari masing-masing lantai di gedung MA, keamanan dan teknisi pada MA dengan tetap menerapkan protokol Kesehatan.(ERW)
Pembukaan Kegiatan Peningkatan Kualitas Tenaga Teknis (Non Hakim) Se-Wilayah Pengadilan Tinggi Gorontalo oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo
Gorontalo, 08 April 2021 bertempat di Ruang Diyonumo Hotel Aston Gorontalo, Pengadilan Tinggi Gorontalo mengadakan Bimbingan Teknis Kegiatan Peningkatan Kualitas Tenaga Teknis (Non Hakim) se-Wilayah Pengadilan Tinggi Gorontalo yang pesertanya berasal dari seluruh Pengadilan Negeri di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Gorontalo. Peserta pada kegiatan ini adalah para Panitera Pengganti dan Jurusita yang ditunjuk oleh masing-masing Ketua Pengadilan Negeri dengan total jumlah peserta 30 (tiga puluh) orang.
Pada acara pembukaan kegiatan ini, diawali dengan sambutan dan Pembukaan Kegiatan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo Dr. Hery Supriyono, SH., M.Hum. Dalam sambutannya Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo berpesan kepada seluruh peserta agar dapat menyimak secara seksama materi-materi yang akan disampaikan oleh para narasumber.
Narasumber pada kegiatan ini adalah :
- Dr. Hery Supriyono, SH., M.Hum (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo)
- Pudji Widodo, SH.MH. (Hakim Tinggi Pengadilan pada Tinggi Gorontalo)
- H. Suhairi Z. SH., MH. (Panitera Pengadilan Tinggi Gorontalo)
- Linda M. Sujarwo, S.Kom (Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda pada Pengadilan Tinggi Gorontalo)
- Faizal A. Djau, S.SI (Pranata Komputer Ahli Pertama pada Pengadilan Tinggi Gorontalo)

Selanjutnya pemasangan kartu tanda peserta secara simbolis oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo kepada peserta yang diwakili yaitu James Masili, SH (Panitera PN Marisa) dan Masita Monoarfa, SH (Panitera Muda Perdata PN Limboto), acara pembukaan kemudian ditutup dengan doa yang dibawakan oleh Justaman Van Gobel (Jurusita PN Limboto).
































