KETUA KAMAR PIDANA MA: “HAKIM TIDAK HANYA HARUS PINTAR NAMUN JUGA HARUS BERITEGRITAS”
Megamendung-Humas MA: “Profesi hakim adalah mulia dan terhormat karena Hakim selaku pelaksana kekuasaan kehakiman harus menegakkan hukum dan keadilan. Oleh karena itu, menjadi seorang Hakim disyaratkan tidak hanya harus pintar di bidang ilmu hukum, tetapi juga harus benar dan berintegritas, jujur dan bekeperibadian baik, tangguh dan teguh dalam pendirian, sehingga dalam melaksanakan tugasnya nanti, terutama dalam membuat putusan, tercermin nilai-nilai keadilan dan kemanfaatan yang memberikan penyelesaian masalah bagi masyarakat pencari keadilan.”
Demikian disampaikan oleh Dr. Suhadi, S.H., M.H., Ketua Kamar Pidana saat membuka acara Pembukaan Seleksi Profile Assesment Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tahap XV Tahun 2021 (28/6). Acara yang diselenggarakan di Pusdiklat Mahkamah Agung, Mega Mendung Bogor ini menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Pada kesempatan tersebut, Suhadi yang juga merupakan Ketua Panitia Seleksi Hakim Adhoc Tipikor Tahap XV tahun2021 menyampaikan bahwa Rekrutmen Calon Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi Tahap XV Tahun 2021 ini, awalnya diikuti oleh 456 orang peserta pelamar, namun dalam seleksi administrasi tereliminasi 113 orang karena tidak memenuhi syarat, sehingga yang lulus seleksi administrasi sebanyak 343 orang peserta.
Dari 343 orang peserta yang lulus seleksi administrasi tersebut, dilakukan seleksi ujian tertulis yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia, ternyata yang lulus ujian tertulis hanya sebanyak 171 orang peserta yang terdiri dari pelamar PT : 77 orang dan pelamar PN : 94 orang dan mereka berhak untuk mengikuti ujian profile assessment dan wawancara.
Tindak lanjut dari kelulusan ujian tertulis tersebut, terhadap para peserta telah dilakukan penilaian rekam jejak oleh beberapa lembaga pemantau dan pengawas baik secara internal yaitu Badan Pengawasan MA dan juga secara eksternal seperti Komisi Yudisial, ICW, MaPPI dan PPATK dengan maksud agar hasil penilaiannya menjadi bahan masukan, kajian dan panilaian bagi Panitia Seleksi dalam menentukan kriteria kelayakan kelulusan para peserta.
Di akhir sambutannya, Suhadi menyampaikan bahwa seluruh peserta dapat mempersiapkan diri dengan baik dalam mengikuti seluruh rangkaian kegiatan seleksi dan berkompetisi secara sehat, jujur dan penuh tanggungjawab sehingga dalam seleksi Tahap XV kali ini, dapat menghasilkan calon-calon Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi yang profesional dan berintegritas, yang dapat memenuhi kebutuhan lembaga dan sesuai amanat undang-undang.
Hadir dalam acara ini yaitu Panitera Mahkamah Agung, Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H. Para peserta dari Mahkamah Agung dan Jakarta, serta undangan lainnya (azh/RS/photo:DS)
Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Wakil Ketua
PN Tilamuta menghadiri Rapat Koordinasi & Sinkronisasi dan Rapat Forkopimda
Selasa, 3 Juni 2021 Ketua PN Tilamuta, Ibu Mariany R. Korompot, S.H. menghadiri Rapat Forkopimda Tingkat Kabupaten Boalemo. Sementara Panitera Muda Pidana, Bapak Faruk Male, S.H. menghadiri Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Tingkat Kabupaten Boalemo. (KN)
Briefing Pagi Petugas PTSP
Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Panitera Muda Perdata dan Panitera Muda Khusus Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi Gorontalo
Gorontalo, Rabu, 16 Juni 2021 bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Tinggi Gorontalo diselenggarakan Acara Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Bapak Muhamad Aldrin Malie, S.H sebagai Panitera Muda Perdata Pengadilan Tinggi Gorontalo dan Ibu Rosdiana Karim Tolinggi, S.H sebagai Panitera Muda Khusus Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi Gorontalo.
Acara dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo, Bapak Nugroho Setiadji dan bertindak sebagai saksi yaitu Ibu Rasuna Junus, S.H dan Ibu Hasni Van Gobel, S.H.
Menyanyikan bersama Lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI yang dipandu oleh Ibu Vivien Novita Tahir, S.Akun sebagai Dirigen.
Pembacaan Surat Keputusan Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI oleh Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Teknologi Informasi Pengadilan Tinggi Gorontalo.
Pengambilan Sumpah Jabatan oleh Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo.
Penandatanganan Berita Acara Sumpah Oleh Para Pejabat yang diambil Sumpah yaitu Bapak Muhamad Aldrin Malie, S.H dan Ibu Rosdiana Karim Tolinggi, S.H.
Dan dilanjutkan dengan Penandatanganan oleh Para Saksi. Saksi I, Ibu Rasuna Junus, S.H sebagai Panitera Muda Pidana (Foto Kiri), Saksi II, Ibu Hasni Van Gobel, S.H sebagai Panitera Muda Hukum (Foto Kanan).
Terakhir penandatanganan oleh Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo Bapak Nugroho Setiadji.
Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo memberikan Sambutan dan kata-kata Pelantikan dan diteruskan dengan pembacaan doa oleh Rohaniwan.
Dalam pelaksanaan Acara ini tetap melaksanakan protokol kesehatan sesuai anjuran Pemerintah untuk mencegah penularan Covid-19.
Wakil Ketua Mahkamah Agung: Pengawasan Hakim Tidak Menilai Pertimbangan Yuridis
Jakarta-Humas, Jumat 18 Juni 2021, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI (Badilag) kembali menggelar pembinaan teknis yustisial secara daring. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan tenaga teknis di lingkungan peradilan agama khususnya para hakim dalam bidang pengawasan.
Dalam kesempatan kali ini, tema yang diangkat adalah Batas Kewenangan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam Mengawasi Hakim. Bertindak sebagai pemateri Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, YM. Dr. Sunarto, S.H., M.H.
Dalam pengantar diskusi, Dr. Drs. Aco Nur, S.H., M.H., Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama menyatakan pentingnya topik yang akan dibahas dalam kesempatan ini. “Seringkali batas antara kemandirian hakim dan prinsip akuntabilitas menjadi persoalan dalam pengawasan terhadap hakim”, terang beliau. “
“Kehadiran YM. Dr. Sunarto, S.H., M.H. di tengah kesibukan beliau yang luar biasa, akan menguraikan dan menjelaskan batasan antara kedua hal tersebut, sehingga akan menjadi pedoman di masa-masa yang akan datang” ungkap Dirjen Badilag.
Dalam uraiannya, YM. Dr. Sunarto, S.H., M.H. menjelaskan beberapa hal yang harus dipegangi dalam pengawasan terhadap hakim, antara lain:
1. Tidak menilai pertimbangan yuridis, Komisi Yudisial, bahkan Mahkamah Agung sekalipun, dilarang dan tidak boleh menilai pertimbangan yuridis dan subsatansi suatu putusan dalam pengawasan karena hal tersebut masuk ke dalam ranah kebebasan dan independensi hakim.
2. Tidak mengurangi kebebasan hakim, Pengawasan oleh Komisi Yudisial tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam menjalankan tugas yudisialnya.
3. Wajib menjaga kemandirian, Komisi Yudisial dalam proses pengawasan tetap wajib menjaga kemandirian dan kebebasan hakim.
4. Pemeriksaan hanya terhadap perilaku, Dalam hal ditemukan adanya bukti-bukti yang cukup dan mengindikasikan ada kekeliruan yang disengaja dalam pembuatan putusan, maka pemeriksaan hanya dilakukan terhadap kekeliruan tersebut dan tidak boleh terkait substansi putusan.
Turut hadir secara daring dalam acara pembinaan yang dilangsungkan oleh Badilag YM. Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M., M.Hum.
Kegiatan pembinaan yang dimoderatori oleh Dr. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag., Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Badan Peradilan Agama MARI, dihadiri oleh 412 satuan kerja tingkat banding dan tingkat pertama di lingkungan peradilan agama melalui Zoom Meeting dan 513 peserta melalui Chanel Youtube Badilag secara streaming. (hms,ahb)
Kerja Bakti dan Apel Sore
Jumat, 18 Juni 2021, pada pagi hari Pengadilan Negeri Tilamuta melaksanakan kerja bakti bersama untuk membersihkan dan merapikan taman dan kolam di samping Ruang Sidang Utama, kemudian pada sore hari Pengadilan Negeri Tilamuta melaksanakan apel dengan pemimpin apel Bapak Hendris Arkane dan pembina apel Bapak Faruk Male, S.H. selaku Panitera Muda Pidana. (KN)
RAIH WTP KE SEMBILAN, SEKRETARIS MA BERPESAN JANGAN CEPAT BERPUAS DIRI
Jakarta – Humas: “Mewakili Pimpinan Mahkamah Agung saya mengucapkan selamat dan terima kasih kepada seluruh Jajaran atas pencapaian di bidang Kesekretariatan pada Tahun 2020 yang dapat mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) hingga 9 kali berturut-turut dan semoga semua yang sudah kita kerjakan menjadi amal ibadah kita. Hasil tersebut, janganlah membuat kita cepat berpuas diri, karena masih terdapat permasalahan-permasalahan yang membutuhkan penyelesaian secara intensif di tahun 2021 dan tahun mendatang.”
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Mahkamah Agung, Dr. Hasbi Hasan, S.H., M.H., saat membuka acara Exit Metting Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2020 secara virtual pada Senin, 14 Juni 2021 pukul 09.00 WIB. Dr. Hasbi hadir memalui zoom meeting di ruang Command Centre Mahkamah Agung. Pada kesempatan tersebut Dr. Hasbi didampingi oleh Kepala Biro Keuangan dan Kepala Biro Perlengkapan Mahkamah Agung serta beberapa pejabat Eselon III Mahkamah Agung.
Sebagaimana diketahui bahwa Mahkamah Agung telah meraih kembali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Laporan Keuangan Mahkamah Agung Tahun 2020 atas penyajian secara wajar dalam semua hal yang material, dan tentunya sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang sudah ditetapkan. Dengan diraihnya opini dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2020, Mahkamah Agung telah meraih WTP sebanyak 9 kali sejak tahun 2012 hingga tahun 2020.
Pada kesempatan tersebut pula, Dr. Hasbi menyampaikan bahwa sesuai dengan Surat Tugas Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 26 tanggal 15 Januari 2021 untuk melakukan Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun 2020 dan Surat Ketua Tim BPK Nomor 01/LK-MA/MA/01/2021 tanggal 20 Januari 2021 hal Pemberitahuan Pemeriksaan dan Permintaan Dokumen telah berakhir. “Kami atas nama pimpinan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Tim Pemeriksa BPK atas pemeriksaan yang telah dilakukan pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya selama 90 hari, dimulai sejak tanggal 20 Januari 2021 pada 5 wilayah yang menjadi objek pemeriksaan yaitu Seluruh Satuan Kerja di Wilayah Jakarta, Sumatera Utara, D.I. Yogyakarta, Kalimantan Barat dan Jawa Timur,” ucap dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Berdasarkan lembar temuan pemeriksaan, Dr. Hasbi menyampaikan BPK telah menemukan kelemahan-kelemahan pengendalian internal dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Mahkamah Agung Tahun 2020. Atas temuan pemeriksaan tersebut, tentunya Mahkamah Agung berkomitmen untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan secepatnya serta melakukan perbaikan-perbaikan atas rekomendasi BPK yang menjadi pokok permasalahan di Mahkamah Agung.
Dengan adanya pemeriksaan tersebut, Mahkamah Agung dapat mengetahui kekurangan, kelemahan serta kesalahan dalam pengelolaan APBN sehingga Mahkamah Agung ke depan dapat memitigasi dan meminimalisir kesalahan atas realisasi anggaran dan pengelolaan keuangan negara demi terwujudnya pengelolaan APBN yang transparan, handal dan akuntabel. Hasil pemeriksaan BPK dapat dimanfaatkan juga untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
Hadir sebagai pembicara yaitu Ahmad Adib Susilo S.E., M.Sc., Ak., CA, CSFA dari Badan Pemeriksa Keuangan. Acara ini diikuti oleh para Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama dari wilayah DKI Jakarta, Sumatera Utara, D.I. Yogyakarta, Kalimantan Barat, Jawa Timur serta beberapa pejabat eselon 1-4 terkait dari Mahkamah Agung. (azh/RS/Photo:PN)
Briefing Pagi Petugas PTSP
Pertandingan Voli Persahabatan “Jumat Sehat” bersama PA Tilamuta
Jumat, 11 Juni 2021 pukul 08:00 WITA, Pengadilan Negeri Tilamuta mengadakan Pertandingan Voli Persahabatan dengan mengundang Pengadilan Agama Tilamuta dalam rangka hari Jumat Sehat dan mempererat tali silaturahmi agar tetap terjalin baik hubungan antar pengadilan. Pertandingan tersebut dilaksanakan di Halaman Depan Pengadilan Negeri Tilamuta.
Cuaca cerah dan terik matahari tidak melemahkan semangat para pemain voli sehingga pertandingan tersebut dapat terlaksana dengan lancer hingga pukul 10:00 WITA. Kegiatan diakhiri dengan makan Bersama di Ruang Tunggu Pengadilan Negeri Tilamuta. (KN)






































