KPN Tilamuta Menghadiri Ramah Tamah Penyambutan Bupati Boalemo
Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo Mengikuti Pembinaan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum
Pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022 bertempat di Pusat Kendali Pengadilan Tinggi Gorontalo, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo Mengikuti Pembinaan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum.
Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh Seluruh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia serta Pejabat Eselon II pada Dirjen Badilum.
Rapat Dinas Bulan Mei 2022
KETUA MA: INTEGRITRAS ADALAH HARGA MATI
Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., melantik empat orang Ketua Pengadilan Tingkat Banding pada Rabu 18 Mei 2022 pukul 13.00 WIB. di ruang Kusumah Atmadja, Mahkamah Agung, Jakarta.
Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding yang dilantik adalah:
1.Nyoman Gede Wirya, S.H., M.H, sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda;
2.Achmad Setyo Pudjo Harsoyo, S.H., M.Hum, sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Mataram;
3.Dr. Ridwan Ramli, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Kendari;
4.Gatot Suharnoto, S.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak;
Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung menyatakan bahwa jabatan adalah amanah, jika tidak dijalankan dengan baik, maka ia akan menjadi penyesalan, kecuali bagi mereka yang mampu memikulnya dengan benar. Demikian ungkapnya mengutip hadis yang diriwayatkan oleh Muslim.
Ia menambahkan bahwa bagi seluruh aparatur peradilan menjaga integritas adalah harga mati yang tidak dapat diinterupsi. Integritas merupakan kunci yang menentukan baik dan buruknya wajah lembaga . Sebanyak apapun prestasi yang telah dicapai, sebaik apa pun image positif yang dibangun selama ini, semua itu cemar dan seolah tak berarti pada saat ada hakim atau aparatur peradilan yang menggadaikan integritasnya. Masifnya bekal pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum, namun jika tidak diiringi oleh integritas yang tinggi, hal itu akan mendegradasi profil seorang hakim dan sosok pimpinan pengadilan.
Oleh sebab itu, di kesempatan tersebut ia mengucapkan terima kasih yang tak terhingga, kepada para hakim dan aparatur peradilan lainnya, yang telah berupaya mempertahankan integritas dan kejujuran dalam kondisi sesulit apa pun, memegang teguh prinsip profesionalitas di tengah godaan yang datang silih berganti. Para pejuang integritas adalah pahlawan Mahkamah Agung, pahlawan keadilan, yang akan terus memelihara marwah dan reputasi peradilan Indonesia.
LIMA LANGKAH DALAM MENJAGA INTEGRITAS
Pada pelantikan yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan ini, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan bahwa pimpinan Pengadilan Tingkat Banding merupakan kawal depan (voorpost) Mahkamah Agung di daerah. Mereka diharapkan mampu meningkatkan pembinaan dan pengawasan pada setiap satuan kerja di wilayahnya sehingga dapat lebih menekan perilaku menyimpang dari hakim maupun aparatur peradilan lainnya.
Untuk itu, Guru Besar Universitas Diponegoro itu menyampaikan lima pesan sebagai langkah taktis dan terencana dalam menjalankan tugasnya tersebut:
Pertama, melakukan pengawasan atas jalannya peradilan, termasuk melakukan monitoring terhadap etika dan tingkah laku hakim dan aparatur peradilan lainnya, tanpa melakukan intervensi yang dapat menciderai kemandirian hakim dan badan peradilan.
Kedua, mengingatkan agar aparatur peradilan tidak melakukan hal-hal yang mencederai visi dan misi Mahkamah Agung. Tindakan preventif semacam ini penting, agar kerja keras yang kita upayakan selama ini dalam rangka membangun kredibilitas lembaga peradilan, tidak runtuh akibat perilaku oknum aparatur peradilan yang menyimpang.
Ketiga, mendorong peningkatan pelayanan publik oleh lembaga peradilan. Kita patut berbangga, awal Maret lalu Mahkamah Agung dianugerahi penghargaan sebagai Pembina Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima Tahun 2021 yang diserahkan langsung oleh Menteri Pendagayunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Namun di balik capaian ini, tersimpan tanggung jawab agar kita terus berinovasi dalam pelayanan, sehingga benar-benar dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Keempat, melakukan evaluasi kinerja, baik yang bersifat teknis maupun non-teknis. Meski di suatu sisi kita tengah berjuang meningkatkan kualitas pelayanan, namun di sisi lain tetap harus mempertahankan kualitas putusan yang merupakan core bussiness lembaga kita.
Kelima, melakukan pembinaan secara rutin, berkala dan hierarkis. Melalui sistem pembinaan yang terkoordinasi dan efektif, diharapkan setiap permasalahan yang muncul dapat teratasi secara berjenjang. Persoalan yang muncul di pengadilan tingkat pertama maupun pengadilan tingkat banding, terlebih dahulu harus diupayakan diselesaikan oleh Pengadilan Tingkat Banding. Apabila Pengadilan Tingkat Banding tidak dapat menyelesaikannya, maka baru Ketua Pengadilan Tingkat Banding bersurat ke Mahkamah Agung untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Lima langkah strategis di atas, menurut hakim kelahiran Baturaja itu, pada akhirnya akan bermuara pada satu sasaran dan fokus utama, yaitu: membangun dan menjaga integritas hakim dan seluruh aparatur peradilan. Sebagai lembaga yang selalu menjadi sorotan publik, seluruh aparatur tidak bisa main-main dalam mempertahankan aspek yang satu ini.
“Menjaga integritas adalah harga mati yang tidak dapat diinterupsi,” tegasnya.
Turut hadir pada acara ini yaitu Wakil Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, para Pejabat Eselon 1 dan 2 pada Mahkamah Agung, dan undangan lainnya. Acara ini diikuti pula oleh seluruh warga peradilan di seluruh Indonesia secara virtual melalui kanal Youtube Mahkamah Agung. (azh/RS)
PROF. HASBI TANDA TANGANI DOKUMEN PENYELENGGARAAN SPIP PADA MAHKAMAH AGUNG
Jakarta-Humas: Dalam rangka meningkatkan pengawasan di bidang keuangan dan pembangunan, Sekretaris Mahkamah Agung Prof. Dr. Hasbi, S.H., M.H., menandatangani Dokumen Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada Mahkamah Agung tahun 2022 pada Rabu, 11 Mei 2022 di ruang Wiryono, Mahkamah Agung, Jakarta.
Sekretaris Mahkamah Agung menyatakan bahwa penandatanganan ini bertujuan untuk memberi keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Penyandang gelar Guru Besar dari Universitas Lampung ini menyampaikan bahwa tahun ini Mahkamah Agung untuk pertama kalinya berhasil menyelesaikan 100% tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
Ia menambahkan Mahkamah Agung merupakan satu dari empat Lembaga yang telah sempurna menindaklanjuti temuan BPK RI secara 100%. Ketiga Lembaga lainnya adalah Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Sekretariat Kabinet (Setkab), dan BPK RI.
Untuk meningkatkan hal tersebut, alumnus Pondok Pesantren Modern Gontor ini menyatakan Mahkamah Agung akan terus meningkatkan pengawasan dalam hal keuangan dan pembangunan.
Ia menjelaskan bahwa Mahkamah Agung telah menyusun serangkaian proses dan kegiatan pada Rencana Penilaian Maturitas SPIP di Mahkamah Agung, sebagai dasar acuan bagi Tim Penilai Mandiri dan Tim Penjamin Kualitas dalam pelaksanaan Penilaian Mandiri Penyelenggaraan SPIP pada Mahkamah Agung RI Tahun 2022
Kegiatan ini berdasarkan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi Pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, yang menyatakan setiap Kementerian/Lembaga perlu dilakukan sistem pengendalian intern, yaitu sebuah proses yang terintegrasi pada tindakan dan kegiatan.
Perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nugroho Sri Danardono selaku Koordinator Pengawasan Bidang Penegakkan Hukum pada Ditwas Bidang Politik dan Penegakan Hukum Deputi Bidang PIP Bidang Polhukam PMK, menyampaikan bahwa ada empat komponen esensial dalam mewujudkan implementasi SPIP. Keempatnya yakni kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap perundang-undangan.
Menurut Nugroho, WTP saja tidak menjamin bahwa Kementerian/Lembaga bisa bebas dari temuan. Untuk itu menurutnya setiap Kementerian/Lembaga harus memiliki SPIP.
Pada kesempatan tersebut, Nugroho menjelaskan prosesnya, pertama, Penilaian Mandiri oleh instansi. Kedua, penjaminan kualitas oleh APIP, dalam hal ini mahkamah Agung dilakukan oleh Badan Pengawasan (auditor), dan yang ketiga adalah evaluasi oleh BPKP.
Di Mahkamah Agung sendiri proses Penilaian Mandiri akan dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Mei 2022. Lalu Penyusunan Draft Laporan Hasil Penilaian Mandiri (LHPM), Penjaminan Kualitas dan Finalisasi LHPM diagendakan pada Juni 2022. selanjutnya Penyampaian Laporan Hasil Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Mahkamah Agung Tahun 2022 akan dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2022.
Acara yang dilaksanakan secara hybrid ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H., Kepala Biro Keuangan, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, Kepala Biro Perlengkapan, Kepala Biro Kepegawaian, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Kesekretariatan Pimpinan, dan undangan lainnya. (azh/RS)
DR. SUNARTO: HAKIM HARUS BERPENGETAHUAN DAN BERINTEGRITAS
Jakarta-Humas: Mengawali hari pertama setelah cuti lebaran, Mahkamah Agung melaksanakan Pelatihan Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup Angkatan XVI. Pelatihan yang diperuntukkan bagi Hakim Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) Seluruh Indonesia tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Non-Yudisial Dr. Sunarto., S.H., M.H., pada Senin, 9 Mei 2022 secara daring di ruang Command Centre Mahkamah Agung, Jakarta. Pada kesempatan yang sama, Dr. Sunarto juga membuka secara resmi tiga pelatihan lainnya, yaitu Pelatihan Sertifikasi Hakim Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Pelatihan Teknis Yudisial Gugatan Sederhana, dan Pelatihan Teknis Yudisial Bukti Elektronik. Ketiga pelatihan ini diperuntukkan bagi Hakim Peradilan Umum di seluruh Indonesia. Seluruh pelatihan diselenggarakan oleh Badan Penelitian Pengembangan Pendidikan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung melalui Pusat Pendidikan Pelatihan Teknis Peradilan.
Dr. Sunarto mengatakan bahwa pelatihan merupakan satu komponen penting dalam membangun kompetensi aparatur di bidang teknis. Menurutnya, sumber daya manusia lembaga peradilan terutama hakim dituntut untuk senantiasa meningkatkan dan memperluas wawasan serta keahliannya untuk mewujudkan peningkatan kapasitas dalam profesi yang akan mendorong meningkatnya kualitas penyelenggaraan dan pelayanan hukum kepada masyarakat. Salah satu caranya adalah dengan mengikuti program pelatihan yang komprehensif, terpadu dan sinergis dengan kebutuhan lembaga peradilan serta kebutuhan dan harapan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, sehingga tercipta Sumber Daya Manusia Aparat Peradilan yang kompeten dengan kriteria objektif, berintegritas moral yang baik dan profesional sebagai salah satu ciri dari perwujudan Visi Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mewujudkan Badan Peradilan yang Agung.
Dalam sambutannya, mantan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung tersebut menyampaikan bahwa para hakim saat ini tidak hanya dituntut untuk mampu mengaplikasikan ilmu pengetahuan di bidang hukum, melainkan juga harus mampu menggunakan sarana teknologi informasi, karena sebagian besar pelayanan hukum yang diberikan oleh lembaga peradilan telah menggunakan pemanfaatan teknologi sebagai wujud dari sistem peradilan modern yang sedang gencar digalakan saat ini.
Ia menambahkan bahwa pengetahuan dan keterampilan dalam menangani suatu perkara bukanlah segala-galanya, karena selain harus memiliki kompetensi yang baik, seorang hakim juga harus memiliki integritas yang tinggi. Integritas pada diri seorang hakim tidak bisa dibentuk melalui program kediklatan, melainkan harus dibangun oleh prinsip dan tekad yang kuat dari dalam diri masing- masing.
Pada era saat ini, Dr. Sunarto menyatakan para aparatur hakim dituntut untuk memiliki pengetahuan hukum yang baik, juga mampu memegang teguh kejujuran dan integritas yang tinggi, karena pengetahuan yang tinggi tanpa diiringi oleh kejujuran dan integritas, akan mendorong timbulnya kedzoliman, sedangkan kejujuran dan integritas tanpa diiringi oleh pengetahuan yang cukup, akan menimbulkan kesesatan.
Pada kesempatan yang sama, Hakim kelahiran Sumenep itu mengharapkan peran aktif dari semua peserta agar setiap materi diklat yang disampaikan dapat terserap dengan baik, sehingga apa yang diperoleh selama menjalani masa pelatihan dapat menjadi bekal pada saat menangani suatu perkara.
Selain itu, ia juga berharap para peserta dapat memanfaatkan momentum pelatihan ini sebagai wadah untuk saling bertukar pikiran dan pengalaman terkait dengan permasalahan-permasalahan yang dihadapi di satuan kerja masing-masing, sehingga bisa saling memberikan solusi dan jalan keluar yang terbaik bagi permasalahan yang terjadi.
Dalam pembukaan pelatihan ini, Dr. Sunarto didampingi oleh Sekretaris Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Edi Yulianto, S.H., M.H., dan Kepala Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan Wiwik Windarwati, S.H., M.M. (azh/RS)
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Gorontalo
Pada hari Senin tanggal 9 Mei 2022 pukul 09.00 WITA bertempat di Ruang Serbaguna Pengadilan Tinggi Gorontalo telah dilaksanakan Acara Halal Bihalal.
Acara Halal Bihalal tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo dan Para Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Gorontalo serta seluruh Pegawai Pengadilan Tinggi Gorontalo.
Rapat Rutin Periode Maret 2022
Selasa, 26 April 2022 pukul 08:30 WITA, Pengadilan Negeri Tilamuta melaksanakan Rapat Periode Bulan Maret 2022 yang bertempat di Ruang Sidang 2 Pengadilan Negeri Tilamuta. Rapat ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Ibu Mariany R. Korompot, S.H. dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Bapak P.H.H. Patra Sianipar, S.H. Rapat ini dihadiri oleh Para Hakim, Pejabat Struktural/Fungsional, seluruh ASN dan Tenaga Honorer Pengadilan Negeri Tilamuta.
Agenda pokok dalam rapat ini adalah mengevaluasi kinerja selama 1 bulan terakhir dan mengkonsolidasikan rencana kerja selanjutnya. Setelah itu dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan penyampaian saran/tanggapan.
Setelah rapat berlangsung dengan lancar, agenda rapat dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat kepada Hakim terbaik, Pegawai Kepaniteraan terbaik, dan Pegawai Kesekretariatan terbaik periode bulan Maret 2022. (KN)
PENINJAUAN LAPANGAN DALAM RANGKA SAYEMBARA PEMBANGUNAN GEDUNG LEMBAGA NEGARA DI IKN
Jakarta – Humas: Sejarah pemindahan Ibu Kota negara ke Pulau Kalimantan telah ada sejak presiden Soekarno meresmikan Kota Palangka Raya pada tahun 1957.Setelah menjadi wacana yang didiskusikan di setiap era kepresidenan, pada bulan April 2017, Presiden Joko Widodo memerintahkan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk menyusun kajian pemindahan ibu kota negara. Berdasarkan hasil kajian tersebut, Presiden Jokowi mencanangkan pembangunan ibu kota baru di Pulau Kalimantan saat melakukan pidato kenegaraan di Gedung MPR/DPR jakarta pada tahun 2019.
Pada bulan Januari 2022, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi mengumumkan nama ibu kota baru yang tertuang dalam undang-undang yang mendapat persetujuan dalam rapat paripurna ke-13 DPR RI masa sidang 2021–2022 mengenai pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur.
Saat ini pelaksanaan sayembara konsep perancangan kawasan dan bangunan kompleks perkantoran Yudikatif telah memasuki tahapan penyusunan karya dengan batas akhir pada 1 Juni 2022, tutur Anisa Budi Kurniasari, selaku Sub Koordinator bangunan gedung negara pada acara kunjungan lapangan di kompleks perkantoran Yudikatif dengan Mahkamah Agung pada Senin, 25/4/2022 bertempat digedung Tower lantai 2 gedung Mahkamah Agung.
Lebih lanjut, Anisa Budi mengatakan Aanwijzing Online yang telah dilaksanakan pada tanggal 19 April 2022 disampaikan usulan peserta untuk dapat melakukan atau tinjauan lapangan pada kawasan dan bangunan yang telah didesain sebagai referensi peserta dalam menyusun karya sayembara, sehingga diharapkan karya peserta akan dapat mengetahui kebutuhan dari pengguna secara langsung.
Sementara itu, Sekretaris Mahkamah Agung prof. Dr. Hasbi Hasan, S.H., M.H menjelaskan tentang filosofi gedung Mahkamah Agung khususnya 4 (Empat) pilar yang melambangkan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata usaha Negara. Sebagai Badan Pelaksana Kekuasaan Kehakiman bagi rakyat pencari keadilan ialah menerima, memeriksa dan memutuskan setiap perkara yang diajukan kepadanya, termasuk didalamnya menyelesaikan perkara voluntair, dimana tugas dan fungsi lembaga peradilan meliputi fungsi peradilan, fungsi pengawasan, fungsi mengatur, fungsi nasehat, fungsi Administratif dan fungsi lainnya.
Selain itu, pada acara peninjauan lapangan kompleks perkantoran Yudikatif ini Sekretaris Mahkamah Agung menjelaskan mengenai bentuk dan isi dari lambang Mahkamah Agung serta konsep arsitektur dan filosofis bangunan gedung Mahkamah Agung. Seperti contohnya kubah ruang sidang utama menggambarkan Mahkamah Agung sebagai gedung Peradilan Negara tertinggi yang memiliki fungsi pengawasan terhadap semua lingkungan peradilan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman, dengan kedudukan dan fungsi Mahkamah Agung tersebut penempatan ruang sidang Kusuma Atmadja dilantai tertinggi dan ditengah tengah gedung melambangkan pusat dilaksanakannya pengawasan tertinggi tersebut.
Acara kunjungan lapangan di kompleks perkantoran Yudikatif Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat, Sekretaris mahkamah Agung didampingi oleh Kepala Biro Perencanaan Mahkamah Agung, kepala Biro Perlengkapan Mahkamah Agung, Kepala Biro Umum Mahkamah Agung serta dihadiri oleh para peserta sayembara dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (Humas)
KETUA DAN WAKIL KETUA BPK RI PERIODE 2022-2027 UCAP SUMPAH DI HADAPAN KETUA MA
Jakarta – Humas MA: Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, SH., MH, memandu pengucapan sumpah jabatan Dr. Isma Yatun, CSFA., CFrA., sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Dr. Agus Joko Pramono, M.Acc., AK., CA., CSFA., CPA., CfrA., QGIA., CGCAE., sebagai Wakil BPK RI pada Kamis, 21 April 2022 di ruang Kusumah Atmadja Mahkamah Agung, Jakarta. Keduanya dilantik untuk masa jabatan periode 2022-2027.
Dalam sumpah yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung, Ketua dan Wakil Ketua BPK RI terpilih berjanji akan sungguh-sungguh untuk menjadi Ketua dan Wakil Ketua BPK langsung atau tidak langsung tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada siapapun. Mereka juga berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini serta tidak akan menerima langsung atau tidak langsung sesuatu janji atau pemberian. Dalam kesempatan yang sama, Ketua dan Wakil Ketua BPK juga berjanji akan sungguh-sungguh memenuhi kewajiban dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa taggung jawab berdasarkan Undang-Undang Dasar tahun 1945 dan peraturan perundangan-undangan lainnya yang berkenaan dengan tugas dan kewenangan. Mereka juga berjanji akan setia kepada Negara Kesatuan RI dan UUD 1945.
Pelantikan ini dilakukan setelah sebelumnya dilakukan pemilihan secara musyawarah mufakat dalam Sidang Anggota BPK pada 19 April 2022. Pemilihan yang diikuti oleh seluruh anggota BPK ini sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang No.15 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa Ketua dan Wakil Ketua BPK RI dipilih oleh Anggota BPK.
Turut hadir dalam pelantikan yang diselenggarakan dengan protokol kesehatan ini para Pimpinan Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Menteri Sekretariat Kabinet, Menteri Perhubungan, Menteri Perumahan Rakyat, Menteri Investasi, Anggota DPR RI, Anggota BPK RI, Pejabat Eselon 1 dan 2 Mahkamah Agung, para pejabat BPK RI, dan undangan lainnya. (azh/RS)

























