Pengadilan Negeri Tilamuta melaksanakan kegiatan Sidang di Luar Gedung Pengadilan (Sidang Keliling) terhadap Perkara Perdata Permohonan Nomor 14/Pdt.P/2026/PN Tmt yang berlokasi di Desa Jati Mulya, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud komitmen Pengadilan Negeri Tilamuta dalam memberikan kemudahan akses terhadap layanan peradilan bagi masyarakat, khususnya melalui pendekatan pelayanan yang lebih dekat dengan tempat tinggal para pencari keadilan. Dengan pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan, diharapkan masyarakat dapat memperoleh pelayanan hukum secara lebih efektif dan efisien, baik dari segi waktu maupun biaya.
Sidang di Luar Gedung Pengadilan (Sidang Keliling) tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal, Ibu Via Nur Aini, S.H., M.H., dengan didampingi oleh Panitera Pengganti, Bapak Yulius T. Napi, S.H. Kegiatan ini turut didukung oleh Tim Pelaksana Sidang Keliling yang terdiri dari Ibu Cempaka Arumsari, S.H. (Hakim), Ibu Jackeline C. Jacob, S.H. (Panitera), Bapak Faruk Male, S.H. (Panitera Muda Perdata), dan Ibu Dewi A. Monoarfa, S.H. (Panitera Muda Hukum). Selain itu, turut hadir para Pelaksana Kepaniteraan yaitu Bapak Trinov G. Thimoteus, S.H., Ibu Fanni L. Zamzamah, A.Md., dan Bapak Muhammad Radhifathi, A.Md.A.B., serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bapak Rifki Hasan dan Bapak Syafrudin Hasan yang membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan.
Pelaksanaan Sidang Keliling ini bertujuan untuk mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat serta memberikan kemudahan dalam memperoleh kepastian hukum tanpa harus menempuh perjalanan yang jauh menuju kantor pengadilan. Melalui kegiatan ini, Pengadilan Negeri Tilamuta berupaya mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin merasakan manfaat kehadiran layanan peradilan yang mudah diakses serta semakin meningkatnya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dalam memberikan pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
















