Pada hari Rabu, tanggal 24 Juni 2026, Pengadilan Negeri Tilamuta melaksanakan kegiatan Sosialisasi Eksternal yang bertempat di Kantor Camat Wonosari, Desa Jati Mulya, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo. Kegiatan tersebut dihadiri oleh aparatur Kecamatan Wonosari, para Kepala Desa, serta masyarakat setempat sebagai bentuk upaya peningkatan pemahaman masyarakat terhadap layanan hukum yang tersedia di lingkungan peradilan.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Negeri Tilamuta dalam mewujudkan akses terhadap keadilan yang seluas-luasnya bagi masyarakat, khususnya bagi masyarakat kurang mampu. Dalam pelaksanaannya, kegiatan menghadirkan narasumber Hakim Pengadilan Negeri Tilamuta, Ibu Cempaka Arumsari, S.H., yang menyampaikan materi mengenai Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Dalam pemaparannya, disampaikan bahwa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak masyarakat tidak mampu dalam memperoleh akses terhadap keadilan melalui layanan bantuan hukum di pengadilan. Materi yang disampaikan meliputi jenis-jenis layanan bantuan hukum yang tersedia, seperti pembebasan biaya perkara (prodeo), penyelenggaraan sidang di luar gedung pengadilan, serta layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang memberikan informasi, konsultasi, dan bantuan pembuatan dokumen hukum bagi masyarakat yang membutuhkan. Selain itu, dijelaskan pula persyaratan dan mekanisme pengajuan layanan bantuan hukum agar masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas tersebut secara optimal.
Dalam kegiatan tersebut, Pengadilan Negeri Tilamuta turut didampingi oleh Hakim Pengadilan Negeri Tilamuta, Ibu Via Nur Aini, S.H., Panitera Pengadilan Negeri Tilamuta, Ibu Jackeline C. Jacob, Panitera Muda Perdata, Bapak Faruk Male, S.H., Panitera Pengganti, Bapak Yulis T. Napi, S.H., Panitera Muda Hukum, Ibu Dewi A. Monoarfa, S.H., serta para Pelaksana Kepaniteraan yaitu Bapak Trinov G. Thimoteus, S.H., Ibu Fanni L. Zamzamah, A.Md., dan Bapak Muhammad Radhifathi, A.Md.A.B. Kegiatan ini juga didukung oleh Bapak Rifki Hasan dan Bapak Syafrudin Hasan selaku Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Pengadilan Negeri Tilamuta.
Kegiatan Sosialisasi Eksternal berlangsung dengan tertib, lancar, dan mendapat antusiasme yang tinggi dari para peserta. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami hak-haknya dalam memperoleh bantuan hukum dan akses layanan peradilan, sehingga tercipta pelayanan hukum yang lebih inklusif, mudah dijangkau, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pencari keadilan.
















