Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan sebagaimana diamanatkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tahun 2025, Pengadilan Negeri Tilamuta melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengamatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Boalemo..
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh tiga orang Hakim Pengawas dan Pengamat (Kimwasmat) Pengadilan Negeri Tilamuta beserta Tim yang ditunjuk berdasarkan surat tugas Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta. Kegiatan ini merupakan bagian dari tanggung jawab pengadilan untuk memastikan bahwa putusan pidana yang telah dijatuhkan benar-benar dilaksanakan sebagaimana mestinya serta tetap menjunjung tinggi prinsip pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan narapidana. Pengawasan dan Pengamatan dilakukan dengan cara mewawancarai langsung para warga binaan dengan berbagai macam klasifikasi Tindak Pidana.
Secara umum, kegiatan pengawasan dan pengamatan berlangsung dengan tertib dan lancar. Dan diharapkan dapat memperkuat sinergi antara lembaga peradilan dan lembaga pemasyarakatan serta memastikan bahwa pelaksanaan pidana tidak semata-mata bersifat represif, tetapi juga mengedepankan aspek pembinaan dan reintegrasi sosial bagi warga binaan setelah menyelesaikan masa pidananya.
















