"Justice delayed is justice denied"—Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditolak.
Prinsip inilah yang melandasi komitmen penuh jajaran aparatur Pengadilan Negeri Tilamuta dalam meningkatkan mutu pelayanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan.
Merujuk pada pemanggilan resmi dari Pengadilan Tinggi Gorontalo, delegasi PN Tilamuta yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Tilamuta, Bapak Mahendra Prabowo Kusumo Putro, S.H., M.H., bersama Wakil Ketua, Para Hakim, Panitera, dan Panitera Muda mengikuti rangkaian Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Percepatan Penyelesaian Perkara se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Gorontalo Tahun 2026.
Kegiatan strategis ini diselenggarakan menggunakan metode blended learning. Tahap I dimulai dengan pembelajaran mandiri secara daring melalui Badilum Learning Center (BLC) pada 24 s.d. 25 Juni 2026. Puncaknya, pada Rabu s.d. Jumat, 1 s.d. 3 Juli 2026, delegasi mengikuti pembelajaran luring/tatap muka yang berpusat di Grand Q Hotel Gorontalo.
Acara dibuka secara resmi oleh Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo, YM. Bapak Yapi, yang didampingi oleh Tim Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung RI sebagai narasumber sekaligus pendamping teknis.
Bimtek ini mengupas tuntas berbagai instrumen krusial modernisasi peradilan demi mewujudkan proses penyelesaian perkara yang efektif, efisien, dan transparan, antara lain:
- Optimalisasi aplikasi e-Court dan e-Berpadu untuk memperkuat integrasi administrasi perkara pidana maupun perdata antar-aparat penegak hukum.
- Pendalaman implementasi Restorative Justice (Keadilan Restoratif) dalam penanganan perkara pidana.
- Peningkatan efektivitas Eksekusi Putusan sebagai hulu kepastian hukum yang hakiki bagi masyarakat.
- Penguatan pengawasan, penegakan integritas hakim, penyusunan kualitas pertimbangan hukum, hingga tata cara pemanggilan melalui Surat Tercatat.
- Optimalisasi pemanfaatan sistem IT pendukung berbasis data akurat seperti SIPP, MIS, dan EIS.
Melalui pembekalan intensif ini, Pengadilan Negeri Tilamuta siap mengimplementasikan seluruh ilmu dan regulasi terbaru guna memastikan tidak ada putusan yang melampaui batas waktu. Kepercayaan masyarakat adalah amanah, dan menghadirkan keadilan yang profesional, berintegritas, serta tepat waktu adalah ikhtiar utama kami.
“Percepatan penyelesaian perkara bukan sekadar mengejar target angka administrasi, melainkan sebuah tanggung jawab moral untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan hak keadilannya pada waktu yang tepat."
Indonesia
English