Tilamuta, 2 Juli 2026 – Pengadilan Negeri Tilamuta resmi menjadi tuan rumah pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) Monitoring dan Evaluasi Penanganan Perkara Restorative Justice di Lingkungan Peradilan Umum Tahun Anggaran 2026 untuk Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Gorontalo. Kegiatan ini diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI.
Acara ini dilaksanakan secara hybrid. Bertempat di Pengadilan Negeri Tilamuta dan diikuti melalui Command Center oleh satuan kerja di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Gorontalo yaitu Pengadilan Negeri Gorontalo, Pengadilan Negeri Limboto, dan Pengadilan Negeri Marisa, kegiatan ini melibatkan Hakim Tingkat Pertama, Humas, Panitera, serta Panitera Pengganti.
Rangkaian acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung, dilanjutkan dengan sambutan serta pemaparan capaian penanganan perkara Restorative Justice oleh Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo secara daring yang diwakilkan oleh Panitera Pengadilan Tinggi Gorontalo.
Agenda utama FGD ini berfokus pada diskusi mendalam mengenai berbagai kendala serta permasalahan dalam penanganan perkara melalui mekanisme Restorative Justice. Jalannya diskusi dipandu secara langsung oleh Bapak Yunus, S.H., M.H., selaku Hakim Pengadilan Negeri Maros yang ditugaskan sebagai moderator dalam pelaksanaaan pembinaan Ditjen Badilum kali ini.
FGD ini menjadi langkah strategis Mahkamah Agung RI dalam melakukan pembinaan teknis sekaligus monitoring evaluasi. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh satuan kerja di wilayah Gorontalo semakin optimal, transparan, dan akuntabel dalam menerapkan keadilan restoratif yang humanis bagi masyarakat pencari keadilan.
Indonesia
English