Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan konstatering yang telah dilaksanakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Tilamuta pada Senin, 6 Juli 2026 memfasilitasi pertemuan antara Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi. Dalam pertemuan tersebut, di hadapan Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta, Bapak Mahendra Prabowo Kusumo Putro, S.H., M.H., Termohon Eksekusi menyatakan tidak keberatan untuk melakukan pengosongan terhadap objek eksekusi. Pernyataan tersebut menjadi wujud itikad baik para pihak dalam penyelesaian perkara secara tertib, damai, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selanjutnya, pada Selasa, 7 Juli 2026, Pengadilan Negeri Tilamuta yang dipimpin oleh Panitera, Ibu Jackeline C. Jacob, S.H. bersama dengan tim yang terdiri dari Ridwan Djula (Juru Sita), Faruk Male, S.H. (Saksi I), Yulius T. Napi, S.H. (Saksi II), Alfian M. Isa, S.H., Rifki Hasan, dan Roynaldi Mooduto melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap objek eksekusi yang berlokasi di Desa Pangi, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Nomor 2/Pdt.Eks.HT/2026/PN Tmt. Pelaksanaan eksekusi tersebut dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Pelaksanaan eksekusi berlangsung dengan tertib, aman, dan kondusif berkat kerja sama seluruh pihak yang berkepentingan serta dukungan pemerintah setempat dan aparat keamanan. Pengosongan objek dilakukan secara sukarela oleh Termohon Eksekusi, sehingga seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan yang berarti. Pelaksanaan secara sukarela tersebut mencerminkan penghormatan terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sekaligus mengedepankan penyelesaian yang tertib dan berkeadilan.
Melalui pelaksanaan eksekusi ini, Pengadilan Negeri Tilamuta kembali menegaskan komitmennya untuk melaksanakan setiap tahapan proses peradilan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pelaksanaan eksekusi bukan hanya merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, tetapi juga merupakan wujud nyata pemberian kepastian hukum bagi para pihak dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan, kemanfaatan, dan ketertiban hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Indonesia
English