Pengadilan Negeri Tilamuta meraih Penghargaan dalam Acara Apreasisi dan Refleksi Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025 yang dilaksanakan secara daring pada hari Selasa, tanggal 30 Desember 2025.
Adapun Penghargaan yang diraih adalah Peringkat III (Ketiga) ”Pengadilan Terbaik Dalam Pelaksanakaan Gugatan Sederhana Kategori Pengadilan Negeri Dengan Beban Perkara 1-500”.
Penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia atas kinerja Pengadilan Negeri Tilamuta dalam mengimplementasikan mekanisme gugatan sederhana secara efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Gugatan sederhana sebagai instrumen peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan telah menjadi salah satu upaya strategis dalam meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat pencari keadilan.
Capaian tersebut tidak terlepas dari komitmen seluruh aparatur Pengadilan Negeri Tilamuta, mulai dari pimpinan, para hakim, pejabat struktural dan fungsional, hingga seluruh pegawai, dalam memberikan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan berintegritas. Selain itu, dukungan terhadap optimalisasi administrasi perkara dan pemanfaatan teknologi informasi turut berkontribusi dalam kelancaran penyelesaian gugatan sederhana.
Melalui penghargaan ini, Pengadilan Negeri Tilamuta berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang peradilan serta mempertahankan dan meningkatkan prestasi yang telah diraih.















