Jumat, 29 Agustus 2025, pukul 09.00 WITA, bertempat di Aula Bappeda Kabupaten Boalemo, YM. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta, Bapak Mahendra Prabowo Kusumo Putro, S.H., M.H. didampingi Para Hakim, Ibu Cempaka Arumsari, S.H. dan Ibu Putri Almira Maimun Yusuf, S.H. sebagai narasumber melaksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak dalam Pertemuan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Penggerakan dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pencegahan KTP, KTA, TPPO, ABH, dan Perkawinan Anak.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Boalemo. Sambutan pertama disampaikan oleh Kepala DPPKBP3A Boalemo, Bapak Agus Dulialo, S.STP., M.M., yang menegaskan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam melindungi kelompok rentan. Selanjutnya, Wakil Bupati Boalemo, Bapak Lahmuddin Hambali, S.Sos., M.Si. memberikan apresiasi atas sinergi yang terjalin, sekaligus menekankan peran pemerintah daerah dalam mendukung pencegahan kekerasan.
Sebagai wujud komitmen bersama, dilakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara YM. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta, Bapak Mahendra Prabowo Kusumo Putro, S.H., M.H., dengan Kepala DPPKBP3A Boalemo, Bapak Agus Dulialo, S.STP., M.M. Nota kesepahaman ini menegaskan penguatan sinergi dalam perlindungan, pendampingan, serta pemberdayaan masyarakat guna mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Dalam sesi sosialisasi, Tim Ledakan Suara PN Tilamuta memaparkan data perkara tahun 2020–2025, di mana tercatat 62 kasus perlindungan anak (87,1% di antaranya berupa kekerasan seksual), mayoritas juga berupa kekerasan seksual. Fakta ini menunjukkan bahwa sebagian pelaku bahkan berasal dari lingkungan terdekat korban seperti orang tua atau pengasuh, sehingga upaya pencegahan harus dilakukan secara menyeluruh dan berlapis.
Disampaikan pula strategi represif berupa penegakan hukum dengan hukuman berat terhadap pelaku, dan strategi preventif melalui pendidikan, kampanye publik, pengawasan lingkungan berisiko, serta penguatan budaya “Speak Up” agar korban dan masyarakat berani melapor. Kemudian, ditekankan pula pendekatan berkelanjutan yang meliputi pendampingan hukum dan psikologis, pemulihan trauma medis maupun sosial, reintegrasi korban, serta monitoring jangka panjang.
Selain itu, ditegaskan pula strategi kolaboratif yang melibatkan sinergi aparat hukum, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, tenaga kesehatan, tokoh adat, tokoh agama, hingga media. Program Ledakan Suara dari Pengadilan Negeri Tilamuta menjadi salah satu inisiatif penting berupa kampanye edukasi publik melalui iklan layanan masyarakat dan sosialisasi langsung ke sekolah maupun komunitas, dengan pesan kuat: “Berani Bersuara, Pelaku Sengsara.”
Peserta tampak antusias mengikuti sosialisasi, dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan pada sesi tanya jawab. Isu yang muncul mencakup mekanisme pelaporan, perlindungan korban di tingkat keluarga dan sekolah, hingga keterlibatan aparat desa dalam pengawasan lingkungan rentan. Antusiasme peserta memperlihatkan kepedulian bersama bahwa pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah tanggung jawab kolektif.
















