Pada hari Senin, 12 Agustus 2024 dalam perkara Gugatan Sederhana Nomor 7/Pdt.G.S/2024/PN Tmt perselisihan para pihak dalam perkara tersebut berhasil diselesaikan melalui kesepakatan perdamaian di luar persidangan. Kemudian dikuatkan dalam putusan Pengadilan Negeri Tilamuta.
Dokumentasi selengkapnya dapat dilihat di instagram @pntilamuta
https://www.instagram.com/p/C-o3MrCvSoY/