Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Gorontalo menyelenggarakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Tinggi Gorontalo dengan Palang Merah Indonesia Provinsi Gorontalo untuk Pelaksanaan Donor Darah Reguler. Dilanjutkan dengan pelaksanaan Donor Darah dalam rangkaian peringatan HUT Mahkamah Agung RI ke-77, bekerjasama dengan Unit Donor Darah (UDD) PMI Gorontalo, yang untuk selanjutnya darah tersebut disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Yang kita tahu manfaat rutin donor darah bagi pendonor diantaranya yaitu :
- Mendeteksi penyakit serius
- Membuat lebih sehat secara psikologis dan memperpanjang usia
- Membantu menurunkan berat badan
- Menurunkan risiko kanker
- Menurunkan risiko terkena penyakit jantung dan pembuluh darah.
Donor darah kali ini dimulai dengan pengisian formulir riwayat kesehatan, selanjutnya pengecekan golongan darah dan riwayat kesehatan oleh Dokter apakah memenuhi syarat untuk donor atau tidak jika memenuhi maka dilanjutkan dengan pengecekan tensi darah dan jika tensi darah normal maka dilanjutkan dengan proses pengambilan darah oleh staf PMI.
Pelaksanaan kegiatan ini dengan tetap memperhatikan dan menjalankan protokol kesehatan karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Kegiatan donor darah ini diikuti para Hakim Tinggi, ASN Pengadilan Tinggi Gorontalo, serta Hakim dan ASN dari Pengadilan Negeri Gorontalo dan Pengadilan Negeri Limboto. Dari hasil pelaksanaan donor darah ini diperoleh total 20 kantong darah yang nantinya akan didistribusikan oleh PMI UDD Kota Gorontalo kepada masyarakat yang membutuhkan.
Berdasarkan MOU ini, kegiatan donor darah ini akan dilaksanakan rutin di Pengadilan Tinggi Gorontalo setiap minimal 6 bulan sekali atau tiap 3 bulan sesuai standar pengambilan darah.