Rabu, 2 Februari 2022, ditandai dengan penandatanganan Akta Perdamaian, proses mediasi dengan mediator Bangkit Kushartinah, S.H., M.Kn. (Hakim Pengadilan Negeri Tilamuta) berhasil mendamaikan perkara gugatan perbuatan melawan hukum dengan Nomor Perkara 13/Pdt.G/2021/PN Tmt. Proses berlangsung selama kurang lebih 3 bulan, mulai dari 18 November 2021 sampai 2 Februari 2022. Adapun perkara Nomor 13/Pdt.G/2021/PN Tmt dapat diakhiri dengan Pembacaan Akta Perdamaian/Putusan pada hari Jumat, tanggal 11 Februari 2022.
Melalui keberhasilan mediasi perkara tersebut, diharapkan akan semakin banyak perkara di Pengadilan Negeri Tilamuta yang berhasil didamaikan oleh para mediator. (KN)