Senin, 22 Maret 2021 pukul 14:00 WITA bertempat di Ruang Rapat Pengadilan Negeri Tilamuta, Pengadilan Negeri Tilamuta dan Pengadilan Agama Tilamuta melakukan penandatanganan MOU Surat Keputusan Bersama tentang Biaya Panggilan dan Pemberitahuan berdasarkan Radius dalam Wilayah Hukum Pengadilan.
Penandatanganan MOU Surat Keputusan Bersama tersebut diperlukan adanya kualitas pelayanan publik terutama penyelesaian perkara perdata secara sederhana, cepat, dan biaya ringan. (KN)