Pengadilan Negeri Tilamuta kembali memastikan Sebagai organisasi yang memiliki mekanisme yang efektif untuk mengidentifikasi, memahami, dan menilai risiko terkait penetapan dan pencapaian tujuan organisasi.
Kali ini yang menjadi objek pemusatan energy adalah Pembuatan Sarana Pintu Digital yang dalam konteks manajemen resiko adalah berfungsi untuk pembatasan Akses Private dan Akses Publik.
Ada 4 titik yang aksesnya sudah menggunakan pintu digital, yaitu 3 Pintu menuju lantai atas gedung yang secara keseluruhan adalah ruang kerja, dan satu pintu dilantai satu yang mengakses Ruang Kepaniteraan Terpadu.Dengan kondisi seperti ini maka pengunjung hanya dapat mengakses ruang PTSP dan Sarana Pengunjung lainnya, untuk akses keruang kerja Kantor Pengadilan Negeri Tilamuta dipastikan sudah tertutup.
Keputusan ini diambil oleh Pengadilan Negeri Tilamuta guna menjadikan penilaian risiko menjadi bagian integral pengelolaan organisasi dan pengambilan keputusan sehari-hari, pengendalian intern yang efektif dan efisien untuk mengelola risiko terkait penetapan tujuan, identifikasi dan penilaian risiko, serta pencapaian tujuan organisasi. Termasuk yang perlu dikelola adalah risiko terkait pelaksanaan pengendalian intern itu sendiri.
PN Tilamuta “CAKRA”
