Jum’at, 07 Agustus 2020 Dilaksanakan Penadatanganan Kontrak atau Perjanjian Kerja oleh PPK dan Penyedia pada Pekerjaan Pembangunan pagar dan penataan halaman pada Pengadilan Negeri Tilamuta TA 2020 dihadapan Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Bapak SURYAMAN, SH.
Bertindak selaku PPK pada pekerjaan ini adalah Bapak JUANG SAMADI, S.Pd yang juga selaku Sekretaris/KPA, sedangkan dari Penyedia adalah Direktur CV. ESTETICART Bapak FIKRIYANTO DJIBU. Secara umum perihal yang dituangkan dalam kontrak adalah sebagai berikut :
1. Ruang Lingkup Pekerjaan yang terdiri atas 7 item yaitu :
– Pekerjaan Persiapan
– Pekerjaan Pagar Depan
– Pekerjaan Penataan Halaman
-Pekerjaan Garasi Mobil Dinas
– Pekerjaan Garasi Mobil Pengunjung
– Pekerjaan Bangsal Motor
– Pekerjaan Lain-lain
2. Harga Kontrak sebesar Rp 916.242.000 yang dibiayai dari APBN
3. Masa Pelaksanaan selama 120 hari kalender sejak tanggal 07 Agustus s/d 07 Desember 2020
4. Masa Pemeliharaan selama 180 hari kalender.
Setelah dilakukan Penandatanganan Kontrak oleh PPK dan Penedia, maka pada kesempatan itu pula beliau KPN Bapak SURYAMAN, SH menyampaikan arahan kepada PPK dan Penyedia agar Pekerjaan ini dilaksanakan dengan Profesional dan berintegritas tinggi. Proses kerja yang Profesional jujur dan bertanggungjawab, taat regulasi, orientasi Hasil yang berkualitas serta bermutu dan juga komitmen berintegritas harus menjadi hal yang harus dperhatikan dalam pelaksanaan pekerjaan ini terutama oleh Penyedia dan PPK”tandas beliau.Beliau berharap semoga pekerjaan ini akan berjalan lancar tanpa kendala.
Setelah selesai Penadatanganan kontrak, maka KPK langsung mengeluarkan Surat Perimtah Mulai kerja(SPMK) (JS)