JUANG SAMADI, S.Pd
Sekretaris PN Tilamuta
Peserta Terbaik 5 pada Diklat PKP Gelombang 1 Tahun 2020
Kualitas dan kapasitas kepemimpinan merupakan fitur pokok yang wajib dimiliki oleh sumber daya manusia aparatur Pengadilan termasuk Pengadilan Negeri Tilamuta, bahkan Mahkamah Agung itu sendiri memasukkan perihal kepemimpinan ini dalam salah satu misinya yaitu Peningkatan Kualitas Kepemimpinan Badan Peradilan. Seiring perjalanan waktu, regenerasi pasti diperlukan agar organisasi dapat terus eksis dan mengimbangi dinamika perubahan. Saat itulah personel yang datang belakangan akan menerima tongkat estafet pengelolaan organisasi dari mereka yang telah menjelang masa purna tugas.
Pada konteks ideal, segenap praktik dan keseharian organisasi menjadi sarana riil pewarisan teladan dan geladi kepemimpinan personel organisasi. Namun demikian, banyak organisasi dengan sumber daya yang memadai akan melengkapi diri dengan pelatihan kepemimpinan. Lebih dari sekadar proses prosedural dan administratif dalam karier, pelatihan kepemimpinan menjadi sarana untuk mengembalikan organisasi kepada nilai-nilai ideal ketika terjadi deviasi praktik dalam kesehariannya.
Dalam konteks Peningkatan Kompetensi Aparatur melalui Diklat, maka mekanisme DIklat kembali mengalami perubahan, hal ini tentunya tiak terlepas dari tantangan yang muncul di abad milenial saat ini, keluarnya Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pelatihan Kepemimpinan Pengawas, sebelumnya jabatan pengawas dalam ASN dan birokrasi disebut sebagai jabatan Eselon IV.
Dalam perlan Nomor 15 tahun 2019 Tentang pelatihan Kepemimpinan Pengawas disebutkan pada pasal 1 ayat 1 bahwa Pelatihan Kepemimpinan Pengawas yang selanjutnya disingkat PKP adalah pelatihan structural kepemimpinan pengawas sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang mengatur mengenai manajemen pegawai negeri sipil.
Keuarnya Perlan terbaru ini, maka akan menjadi dasar semua Lembaga pelatihan ASN dalam menyelenggaran pelatihan Kepemimpinan Pengawas, tak bisa dipungiri peranan leader dalam mengubah wajah sebuah organasasi masih sangat dibutuhkan saat ini dan ASN yang menjabat jabatan pengawas bisa menjadi alah satu ujung tombak dalam membenahi organisasi demi tercapainya pelayanan yang terbaik bagi msyarakat serta mencapai perubahan yang diinginkan.
Pelatihan kepemimpinan Pengawas ini memiliki tujuan untuk mengembangkan kompetensi peserta dalam rangka memenuhi standar kompetensi manajerial pengawas, jadi keiaran bahwa hasil akhir darii proses pelatihan ini yakni bagaimana keuian seorang leader memiliki Komptensi yakni pengetahuan, keterampilan , dan skap/perilaku seorang PNS yang dapat diamati diukur, dan dibebankan dalam melaksanakan tugas jabatannya.kompetensi ini biasa disebut sebagai Kompetensi kepemimpinan melayani…jadi bukan untuk dilayani……sehinggah melahirkan sebuah akuntabilitas jabatan, kesadaran akuntabilitas jabatan merupakan salah satu akuntabilitas yang wajib dimilii setiap leader selain Nation accountability, Pubic accountability
Namun harus dipahami juga bahwa suatu kompetensi atau kemampuan terkadang tidak bisa diamati secara langsung akan tetapi justru hal tersebut menjadi kekuatan terbesar yang membuat seorang leader bisa menjadi pemimpin yang berpengaruh dan abadi…..laksana Gunung Es yang kelihatan hanya puncaknya saja.
Dalam proses mencetak pemimpinan yang mampu melayani ini maka pelatihan kepemimpinan pengawas ini diakukan melalui proses pembelajaran klasikal dan non klasikal, pembelajaran klasikal biasanya dilakukan secara langsung dan tatap muka sedangkan nonklasikal bisa dalam bentuk eleraning maupun mentoring atau bimbingan ditempat kerja …
Untuk mencapai kompetensi kepemimpinan Melayani maka peserta pelatihan akan dihadapkan pada agenda pembelajaran yakni 4 agenda penting;
- Pertama Agenda kepemimpinan Pancasila;
- Kedua, agenda kepemimpinan pelayanan;
- Ketiga, agenda pengendalian pekerjaan;
- Keempat; agenda aktualisasi kepemimpinan.
Ditambahkan kemudian dengan agenda orientasi program,
Masa pelatihan kepemimpnan pengawas ini berlangsung selama 830 JP atau setara dengan 96 hari , kemudian dibagi menjadi dua yakni 290 Jp atau 36 hari ditempat pelatihan atau secara kalisakal dan 540 jp yang dilaksanakan 60 hari secara nonkalisakan ditepat instansi peserta..
Rangkaian harapan dan diskusi di atas tentu bukanlah hal yang mudah dan cepat untuk diwujudkan. Karena tantangan yang kompleks inilah, pelatihan kepemimpinan pengawas akan membekali ASN dengan beragam keahlian dan keterampilan seperti kerja tim, musyawarah pengambilan keputusan, kreativitas pemecahan masalah, komunikasi publik, pemanfaatan teknologi informasi, hingga manajemen mutu dan pengawasan.
Tanpa keahlian dan kapasitas yang memadai, terlebih lagi ketika etika dan integritas dikesampingkan maka kepemimpinan akan menjadi media pembibitan ambisi serta keahlian politik organisasi semata. Sebaliknya, segenap keahlian dan keterampilan tersebut diharapkan mencukupi bekal dan menjaga fokus ASN dalam upaya mewujudkan etika dan integritas mereka dalam pelayanan publik sebagai wujud bela negara.
Tantangan ini yang ingin dijawab oleh Mahkamah Agung RI melalui manajemen Diklat yang terukur dan terarah. Balitbang Kumdil yang menjadi wadah proses diklat PKP ini telah memulai dari Tahun 2020 dengan mengagendakan Diklat PKP menjadi 5 Gelombang.Gelombang pertama dari Bulan Januari s/d Mei 2020 telah terselenggara dengan baik dan seluruh dinyatakan lulus Diklat PKP. Untuk gelombang berikutnya masih dalam penyesuaian Pandemi Covid 19.
Jaya terus Mahkamah Agung RI, maju terus Balitbang Kumdil MA-RI terus hasilkan SDM aparatur pengadilan yang Handal, berintegritas dan berdaya saing. (JS)