Pontianak – Humas : Ketua tim komisi III DPR RI Dr. Azis Syamsudin,SH.,SE.,M.A.F.,MH ke Kalimantan Barat meminta masukan / pandangan dari para hakim khusus difokuskan mengenai Usia Hakim, Kewenangan KY, posisi Hakim Ad hoc dan Peradilan Militer dalam Rancangan Undang – Undang Jabatan Hakim (RUU Jabatan Hakim).
Hal tersebut dikemukan ketua tim dalam pertemuan rapat kerja Komisi III DPR RI dengan empat lingkungan Peradilan sewilayah provinsi Pontiank, diaula pertemuan Pengadilan Tinggi Pontianak, Selasa (31/10/2017). “ Di beberapa Negara yang pernah dikunjungi, bahwa usia Hakim khususnya Hakim Agung tidak ada batasnya melainkan seumur hidup”, tutur ketua Banggar DPR.
Dalam pertemua tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak berpendapat mengenai posisi Hakim Ad hocd di RUU Jabatan Hakim supaya dipikirkan kembali, dikarenakan kurangnya peminat dan juga kewenangan Hakim Ad Hoc supaya dikembalikan kepada Hakim Karir, sebab Hakim karir banyak juga yang sudah mempunyai sertifikasi seperti Tipikor, PHI dan Perikanan.
kewenangan Komisi Yudisial (KY) dalam RUU Jabatan Hakim melanggar kebijakan sistem Peradilan satu atap yang sudah kita rintis akan sia- sia, sehingga berdampak ketidak percayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, ujar ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak.
Sedangkan ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak menjelaskan bahwa wibawa Hakim kurang mendapat perhatian, contohnya mengenai pelemparan bangku terhadap ketua Pengadilan Negeri Jambi. Sedangkan kalau ada Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Hakim, baik media atau publik akan menghujat lembaga Peradilan. Oleh sebab itu perlu dimasukkan Hakim harus sebagai pejabat Negara dalam RUU Jabatan Hakim.
Kiranya dengan status dan pengaturan hakim yang telah diatur berdasarkan UUD 1945 pasal 24 dan 25 serta UU organiknya, tentunya status dan kedudukan Hakim Militer di samakan dengan Hakim pada tiga lingkungan lainnya yaitu : Peradilan Umum, Agama dan Tata Usaha Negara adalah suatu hal yang dapat memenuhi rasa keadilan dan kesamaan dihadapan hukum dalam fungsi Hakim sebagai Penegak hukum di NKRI, ucap Kadilmil I – 05 Pontianak.
Acara yang juga dihadiri oleh para Hakim Tinggi, Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan agama ditutup dengan tukar menukar plakat dan foto bersama.(humas)