Eksekusi adalah menjalankan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Yang pada hakekatnya, eksekusi tidak lain untuk merealisasi kewajiban pihak yang kalah sehingga pihak yang menang dapat memohon eksekusi kepada Ketua Pengadilan yang memutus perkaranya.
Litis finitri opperte adalah sifat putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap yang tidak bisa lagi dipersengketakan oleh pihak-pihak yang berperkara, yang mempunyai kekuatan hukum mengikat para pihak-pihak yang berperkara dan ahli waris serta pihak-pihak yang mendapat manfaat atau mendapat hak dari mereka (para pihak).
Pelaksanaan putusan yang mengandung perintah atau amar condemnatoir dikenal dengan istilah eksekusi/eksekusi riil yaitu pelaksanaan putusan Hakim yang memerintahkan mengosongkan benda tetap kepada orang yang dikalahkan, tetapi eksekusi tersebut tidak dilaksanakan secara sukarela.
Berdasarkan Hal tersebut, Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II yang bertugas menerima, memeriksa dan memutus perkara atau mengadili, telah menerima permohonan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tilamuta Nomor. 7/PDT.G/2015/PN.Tlm yang telah berkekuatan hukum tetap dari Pemohon Eksekusi Harijanto Mamangkey sehingga Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II Bapak Hasanudin, S.H.,M.H., memerintahkan Jurusita untuk memanggil Judin Ahmad, Dkk (Termohon Eksekusi) untuk diberi teguran (aanmaning) namun Judin Ahmad, Dkk (Termohon Eksekusi) tidak mau melaksanakan isi putusan secara sukarela.
Oleh karena adanya perlawanan oleh Termohon eksekusi, dan untuk melindungi kepentingan hukum Pemohon eksekusi maka Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II, melaksanakan putusan secara paksa (execution force) dengan Eksekusi Riil.
Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II Bapak Hasanudin, S.H.,M.H., dengan Penetapan Nomor.03/Pen.Pdt.Eks/2016/PN.Tmt, menetapkan pada hari Rabu tanggal 23 November 2016 memerintahkan Bapak Alfian M. Isa, SH., Jurusita Pengganti dibantu Bapak James Mochtar Masili, S.H., (Wakil Panitera) untuk melakukan eksekusi penyerahan. Dengan surat tugas eksekusi kepada Bapak James Mochtar Masili, S.H., (Wakil Panitera) sebagai koordinator pelaksana eksekusi, Bapak Suwandi Kau, SH., (Panitera Muda Perdata), Bapak Alfian M. Isa, SH., (Jurusita Pengganti), Bapak Zaenal Diko, SH., (Jurusita).
Tim Eksekusi, dibantu oleh Kepolisian Resort Boalemo dengan menerjunkan 2 pleton anggota kepolisian, menempuh perjalanan kaki ke lokasi objek eksekusi ± 1 jam dengan menyeberang beberapa sungai. Sulitnya medan menuju lokasi tidak menyulutkan rencana pelaksanaan eksekusi. Bapak Alfian M. Isa, SH., Jurusita Pengganti yang bertugas membacakan Penetapan Eksekusi melaksanakan tugasnya dengan baik dan lancar.
Bapak James Mochtar Masili, S.H., sebagai koordinator pelaksana eksekusi mengapresiasi Tim Eksekusi yang telah menjalankan tugasnya dengan baik dan telah melaporkan pelaksanaan eksekusi yang berjalan dengan lancar dan aman kepada Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II Bapak Hasanudin, S.H.,M.H. Pencapaian pelaksanaan eksikusi ini oleh Bapak Hasanudin, S.H.,M.H., adalah salah satu bentuk pelayanan terhadap masyarakat demi terciptanya kepastian hukum terhadap masyarakat pencari keadilan – Juru bicara Pengadilan Negeri Tilamuta Irwanto, S.H.-