Dalam rangka mewujudkan kewibawaan dan martabat serta upaya mencegah pelanggaran-pelanggaran etika, tingkah-laku dan perbuatan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Pengadilan Negeri Tilamuta, pada hari Selasa tanggal 26 September 2016, Pengadilan Negeri Tilamuta mengadakan sosialisasi Kode Etik ASN dan Perma Nomor. 9 tahun 2016 Tentang Sistem Penanganan Pengaduan (Whistel Blowing System) bertempat di ruang sidang Utama Kusuma Atmaja dengan pembicara Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta, Bapak Lalu Moh. Sandi Iramaya, S.H., didampingi Bapak Irwanto, S.H.
Dalam pemaparannya, Kode Etik ASN ibaratnya adalah “suatu ketentuan yang jarang didengar namun tidak asing ditelinga, mengetahui ketentuan itu ada namun tidak tahu wujudnya seperti apa”, namun pada hakikatnya dipahami bahwa Kode Etik ASN adalah Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil yang diucapkan dihadapan pejabat yang mengambil sumpah/janji berupa pernyataan kesanggupan untuk melakukan suatu keharusan atau tidak melakukan suatu larangan, sehingga Pegawai Aparatur sipil Negara menjadi Pegawai Aparatur sipil Negara yang bersih, jujur dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat.
Dengan diundangkannya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Sistem Penanganan Pengaduan (Whistel Blowing System), dalam rangka mendorong peran serta masyarakat untuk mencegah pelanggaran-pelanggaran etika, tingkah-laku dan perbuatan pada badan peradilan maka Kode Etik ASN merupakan bagian yang telah diatur dalam ketentuan umum dalam Perma ini.
Bahwa pada prinsipnya semua penanganan pengaduan merupakan kewenangan Badan Pengawasan yang dapat didelegasikan kepada Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama yang dapat disampaikan melalui Aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung, Layanan pesan singkat/sms, Surat elektronik/e-mail, Faksimile, Telepon, Meja Pengaduan, Surat dan melalui Kotak pengaduan. Dengan tujuan penanganan pengaduan adalah untuk merespon pengaduan dengan cepat dari masyarakat, instansi lain di luar pengadilan, maupun dari internal pengadilan agar citra dan wibawa lembaga peradilan tetap terjaga dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan meningkat khususnya Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II.
Bahwa dengan dicanangkannya Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II sebagai Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta Melayani sebagai wujud komitmen bersama dan telah ditetapkannya Sistem Manajemen Mutu, Bapak Lalu Moh. Sandi Iramaya, S.H., dan Bapak Irwanto, S.H., mengajak segenap Hakim dan Aparatur Pengadilan Negeri Tilamuta mengembangkan nilai-nilai utama badan peradilan sebagai dasar perilaku seluruh warga badan peradilan dan bekerja secara sungguh-sungguh melayani berdasarkan Standar Operasional Prosedur Pengadilan Negeri Tilamuta. – Jubir Pengadilan Negeri Tilamuta –