Rabu, 27 April 2016 – Pengadilan Negeri Tilamuta melaksanakan eksekusi pengosongan obyek lelang hak tanggungan pada hari Rabu, tanggal 27 April 2016. Eksekusi didasarkan permohonan eksekusi yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tilamuta tanggal 13 Januari 2016. Pengosongan meliputi 3 (tiga) bidang tanah sawah di Desa Diloato, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo dengan total luas ± 5,3 Ha.
Setelah melalui proses aanmaning, dengan mandasarkan pasal 218 ayat (2) RBg / Pasal 200 ayat (II) HIR, SEMA Nomor 04 Tahun 2014, maka Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta HASANUDIN, SH., MH. Memerintahkan agar dilaksanakan eksekusi.
Tim eksekusi Pengadilan Negeri Tilamuta dipimpin oleh Wakil Panitera JAMES M. MASILI, SH. dan Jurusita Pengganti YULIUS TAIB NAPI, SH. tiba di lokasi eksekusi sekitar pukul 10.00 wita. Banyaknya massa tidak menyiutkan nyali tim eksekusi melaksanakan tugasnya. Dengan dukungan Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo dan pengamanan dari pihak Polres Boalemo, Kodim Gorontalo serta satuan Pamong Praja Kabupaten Boalemo maka eksekusi berjalan sukses.