Pengadilan Tinggi Gorontalo Gelar Rapat Dinas Bulan Januari 2026
Gorontalo, 7 Januari 2026 – Pengadilan Tinggi Gorontalo menyelenggarakan Rapat Dinas Bulan Januari 2026 dengan agenda Evaluasi Kinerja Bulan Desember 2025 dan Rencana Kerja Bulan Januari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 7 Januari 2026 pukul 09.00 WITA bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Tinggi Gorontalo.
Rapat dinas dipimpin langsung oleh YM Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo, Dr. Yapi, S.H., M.H., dan diikuti oleh seluruh YM Hakim Tinggi, YM Hakim Ad HocTipikor, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) Pengadilan Tinggi Gorontalo.
Rapat dinas ini bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kinerja bulan Desember 2025, sekaligus membahas rencana kerja yang akan dilaksanakan pada bulan Januari 2026. Evaluasi dilakukan untuk mengidentifikasi capaian kinerja, kendala yang dihadapi, serta langkah-langkah perbaikan guna meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan.
Dalam arahannya, Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo menekankan pentingnya peningkatan disiplin, integritas, dan profesionalisme seluruh aparatur peradilan dalam menjalankan tugas, serta optimalisasi kinerja di awal tahun 2026. Selain itu, disampaikan pula pembinaan dan pengawasan sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola peradilan yang bersih dan akuntabel.
Selanjutnya, masing-masing bidang menyampaikan laporan kinerja, baik dari bagian kepaniteraan maupun kesekretariatan, sebagai bahan evaluasi bersama dan dasar dalam penyusunan rencana kerja ke depan.
Melalui pelaksanaan rapat dinas ini, diharapkan seluruh jajaran Pengadilan Tinggi Gorontalo dapat memperkuat koordinasi, meningkatkan kinerja, serta terus berkomitmen memberikan pelayanan peradilan yang prima kepada masyarakat pencari keadilan.
Pelaksanaan Penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama
Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 serta Komitmen Bersama Mewujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
Gorontalo, 6 Januari 2026 — Pengadilan Tinggi Gorontalo melaksanakan kegiatan yang dipimpin oleh Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo Dr. Yapi, S.H., M.H., yaitu kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 serta Komitmen Bersama Mewujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada hari Senin, 5 Januari 2026, bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Tinggi Gorontalo, pukul 10.00 WITA.
Kegiatan ini diikuti oleh YM Hakim Tinggi dan YM Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Tinggi Gorontalo, YM Ketua Pengadilan Negeri Limboto, YM Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta, YM Wakil Ketua Pengadilan Negeri Marisa, Sekretaris dan Panitera Pengadilan Tinggi Gorontalo, serta para pejabat struktural, pejabat fungsional, dan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pengadilan Tinggi Gorontalo.
Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja ini merupakan wujud komitmen seluruh aparatur peradilan dalam meningkatkan integritas, profesionalisme, serta akuntabilitas kinerja aparatur peradilan, sekaligus sebagai langkah awal dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pada Tahun 2026.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas, sebagai bentuk kesungguhan Pengadilan Tinggi Gorontalo dalam mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta memberikan pelayanan publik yang prima, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Tinggi Gorontalo senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, disiplin, dan tanggung jawab, serta berperan aktif dalam mendukung terwujudnya Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan peradilan.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan khidmat, serta menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan Pengadilan Tinggi Gorontalo kepada masyarakat pencari keadilan.
Pelaksanaan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama & Surat Perintah Kerja
KETUA MA LANTIK PENGURUS PUSAT IKAHI 2025–2028, TEKANKAN INTEGRITAS DAN PROFESIONALITAS HAKIM
Jakarta – Humas: Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. melantik Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Masa Bakti 2025–2028 di Lantai 2 Tower Gedung Mahkamah Agung, Jakarta pada Selasa (30/12).
Ketua MA sekaligus Pelindung Pengurus Pusat IKAHI menyampaikan selamat kepada pengurus yang baru dilantik. Menurutnya, pergantian kepengurusan merupakan bagian dari dinamika organisasi yang menandai keberlangsungan, pertumbuhan, dan kesinambungan perjuangan organisasi.
“Ia adalah bagian dari dinamika organisasi sekaligus penanda bahwa organisasi tersebut hidup, tumbuh, dan berkembang. Demikian juga regenerasi kepemimpinan, ia merupakan bentuk kesinambungan perjuangan di mana estafet pengabdian berpindah tangan, namun tujuan dan nilai-nilai luhur organisasi masih tetap terjaga,” ungkap Prof. Sunarto
IKAHI sebagai wadah organisasi insan yudikatif dinilai memiliki peran sentral dalam mendukung pencapaian visi Mahkamah Agung. Hal tersebut tidak terlepas dari kedudukan hakim sebagai inti lembaga peradilan, di mana kualitas peradilan sangat ditentukan oleh kualitas hakim itu sendiri.
“Oleh karena itu, keberadaan IKAHI menjadi pilar penting dalam menjaga marwah kemandirian dan kehormatan peradilan,” tambahnya.
Ia berharap kepengurusan IKAHI yang baru mampu menjadi garda terdepan dalam memberikan keteladanan, menjaga marwah dan kehormatan profesi hakim, serta menyerap dan memperjuangkan aspirasi hakim di seluruh Indonesia secara progresif dan berkelanjutan.
“IKAHI bukan semata-mata organisasi profesi, wadah untuk menjalin koneksitas, tapi juga home base guna membangun nilai-nilai solidaritas serta menguatkan intelektualitas dan integritas,” katanya.
Susunan Pengurus Pusat IKAHI Masa Bakti 2025–2028
Berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Pusat IKAHI Nomor 013/SK/PP.IKAHI/XII/2025, susunan Pengurus Pusat IKAHI Masa Bakti 2025–2028 ditetapkan sebagai berikut
Pelindung
- Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
- Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial
- Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial
Penasihat
- Para Ketua Muda Mahkamah Agung RI
Pengawas
- Ketua: Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H.
- Sekretaris: Dodik Setyo Wijayanto, S.H.
- Anggota: Prof. Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H., Dra. Hj. Muhayah, S.H., M.H., Junaedi, S.H., M.H., Anshori, S.H., M.H.
Pengurus Pusat
- Ketua Umum: Prof. Dr. H. Yanto, S.H., M.H.
- Ketua I: Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum.
- Ketua II: Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H.
- Ketua III: Brigjen TNI (Purn) Dr. Sugeng Sutrisno, S.H., M.H.
- Ketua IV: Dr. H. Hari Sugiharto, S.H., M.H.
- Sekretaris Umum: Dr. H. Heru Pramono, S.H., M.Hum.
- Sekretaris I: Ferdian Permadi, S.H., M.H.
- Sekretaris II: Dr. Abdurrahman Rahim, S.H.I, M.H.
- Bendahara Umum: Irwan Rosady, S.H., M.H.
- Bendahara I: Dr. Saiful, S.Ag., M.H.
- Bendahara II: Retno Widowati, S.H., M.H.
Komisi I – Bidang Organisasi
Ketua: Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.Hum.
Sekretaris: Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H.
Anggota: Didik Trisulistya, S.H.; Kolonel Chk Yudi Pranoto, S.H., M.H.; Firris Barlian, S.Ag., M.Si.; Dr. Syaiful Annas, S.H.I., M.Sy.; Yunindro Fuji Ariyanto, S.H., M.H.; Irvan Mawardi, S.H., M.H.; Kapten Chk Juhaedi, S.Pd., S.H., M.H.; Dr. Musthofa, S.H., M.H.; Dr. Iustika Puspa Sari, S.H., M.H.; Dr. Muhammad Iqbal, S.H.I., S.H., M.H.I.
Komisi II – Bidang Publikasi dan Kajian Ilmiah
Ketua: Dr. Andi Akram, S.H., M.H.
Sekretaris: Dr. Khairul Anwar, S.Ag., M.H.
Anggota: Kolonel Kum. Dr. Tri Ahmad Baikuni, S.H., M.H.; Dr. M. Nur Syafiuddin, S.Ag., M.H.; Ahmad Zainul Anam, S.H.I., M.S.I.; Dr. Sudarsono, S.H., M.H.; Hery Abduh Sasmito, S.H., M.H.; Dwi Sugiarto, S.H., M.H.; Kolonel Laut Dr. Kurniawati Syarif, S.H., M.H.; Mustamin, S.H., M.H.; Dr. Wawan Edi Prastiyo, S.H., M.H.; Hizbuddin Maddatuang, S.H., M.H.; Bagus Sujatmiko, S.H., M.H.
Komisi III – Bidang Hubungan Luar Negeri dan Antar Lembaga
Ketua: Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H.
Sekretaris: Darmoko Yuti Witanto, S.H.
Anggota: Kolonel Chk Dr. Hanifan Hidayatulloh, S.H., M.H.; Abu Jahid Darso Atmojo, Lc., L.L.M., Ph.D.; Selviana Purba, S.H., L.LM.; Sri Endang Asmarani, S.H., M.H.; Tirta Irawan, S.H., M.H.; Dr. Armansyah, Lc., M.H.; Dr. Edi Hudiata, Lc., M.H.; Eva Margareta Manurung, S.H., M.H.; Adiaty Rovita, S.H., M.H.; Hj. Yuanita Tarid, S.H., M.H.; Anak Agung Niko Brama Putra, S.H., M.H.; Rizkiansyah, S.H., LLM.; Angel Firstia Kresna, S.H., M.Kn.; Andhy Martuaraja, S.H., M.H.
Komisi IV – Bidang Kehumasan dan Pengabdian Masyarakat
Ketua: Dr. H. Sobandi, S.H., M.H.
Sekretaris: Dr. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag.
Anggota: Dr. Drs. Sirajuddin Sailellah, S.H., M.H.I.; Mien Trisnawaty, S.H., M.H.; Rafmiwan Murianeti, S.H., M.H.; Kolonel Chk Sugeng Aryanto, S.H., M.H.; Dr. Andi Julia Cakrawala, S.T., S.H., M.T., M.H.; Octiawan Basri, S.H., M.H.; Happy Try Sulistyono, S.H., M.H.; Dr. Rio Satria, S.H.I., M.E.Sy.; Letkol Rahmansyah Faharuddin, S.H., M.H., M.Han.; Mochamad Umaryaji, S.H., M.H.; Panca Yunior Utomo, S.H., M.H.; Uten Tahir, S.H.I., M.H.; Devri Andri, S.H., M.H.; Alfian Wahyu Pratama, S.H., M.H.; Febrina Permadi, S.H., M.H.; Andi Saputra, S.H., M.H.
Komisi V – Bidang Advokasi
Ketua: Dr. Disiplin F. Manao, S.H., M.H.
Sekretaris: Dr. Bambang Heriyanto, S.H., M.H.
Anggota: Brigjen TNI Farida Faisal, S.H., M.H.; Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.H.; Martomo, S.H.I., M.H.; Bayu Ardi, S.H., M.H.; Dr. Carolina, S.H., M.H.; Dr. Umar Dani, S.H., M.H.; Koko Riyanto, S.H., M.H.; Dr. H. Fikri Habibi, S.H., M.H.; Masye Kumaunang, S.H.; Cundo Subhan Arnojo, S.H., M.H.; Adji Prakoso, S.H., M.H.; Nadia Yurisa Adila, S.H., M.H.; Esa Pratama Putra Daeli, S.H., M.H.; Habli Robbi Taqiyya, S.H.
Komisi VI – Penghubung Antar Lingkungan Peradilan
Anggota: Sugiyanto, S.H., M.H.; Suradi, S.H., S.Sos., M.H.; H. Bambang Myanto, S.H., M.H.; Drs. Muchlis, S.H., M.H.; Dr. Sobandi, S.H., M.H.; Dr. Syamsul Arief, S.H., M.H.; Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara.
Bidang Kesekretariatan
Sekretaris I – Anggota: Asep Nursobah, S.Ag., M.H.; Anang Suseno Hadi, S.H., M.H.; Ahmad Faisal Munawwir, S.H., M.H.; Anita Linda Sugiarto, S.H., M.H.; Wahyu Iswantoro, S.H., M.H.; Dany Agustinus, S.H., M.Kn.; Ni Ageng Djohar, S.H., M.H.; Dr. Rangga Lukita Desnata, S.H., M.H.
Sekretaris II – Anggota: Pranata Subhan, S.H., M.H.; Retno Nawangsih, S.H., M.H.; Lucia Ridayanti, S.H., M.H.; Fahadil Amin Al Hasan, S.Sy., M.Si.; Solihin Niar Ramadhan, S.H.; Fauzan Arrasyid, S.H.I., M.A.; Camila Bani Alawia, S.H.; Desi Anggraeni, S.H. (sk/ds/RS/Photo:sno)
SELAMAT! INI DIA PEMENANG LOMBA FOTO PERADILAN TAHUN 2025
Jakarta – Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia secara resmi mengumumkan pemenang Lomba Foto Peradilan Tahun 2025 sebagai bagian dari upaya memperluas partisipasi publik dalam mendokumentasikan wajah peradilan Indonesia dari berbagai perspektif.
Penetapan pemenang lomba foto tersebut didasarkan pada Keputusan Ketua Kelompok Kerja Lomba Foto Peradilan Tahun 2025 Nomor 06/POKJA-LFP/SK/XII/2025 yang diumumkan dalam kegiatan Apresiasi dan Refleksi Mahkamah Agung Tahun 2025 di Balairung MA, Jakarta Pusat pada Selasa (30/12).
Lomba Foto Peradilan 2025 dinilai oleh dewan juri yang berkompeten di bidang hukum dan fotografi, yakni Hakim Agung Mahkamah Agung, Lucas Prakoso, fotografer detikFoto Agung Pambudhy, serta fotografer profesional Dita Alangkara.
Penjurian dilakukan secara objektif dan independen untuk memastikan setiap karya foto yang dinilai mampu mencerminkan tema lomba serta nilai-nilai peradilan yang diangkat, meliputi integritas, profesionalitas, keterbukaan, dan pelayanan kepada masyarakat.
Setiap juri melakukan penilaian secara mandiri terhadap karya yang lolos seleksi administrasi dengan mempertimbangkan aspek kesesuaian tema, kekuatan pesan visual, komposisi, teknis fotografi, serta orisinalitas karya. Hasil penilaian dari masing-masing juri kemudian dikompilasi untuk menetapkan para pemenang Lomba Foto Peradilan 2025.
Pada Kategori Warga Peradilan, juara pertama diraih oleh Isnanto Nugroho dari Suwasa, Gorontalo, melalui karya berjudul “Sang Penegak Keadilan Dalam Kegelapan”. Juara kedua diraih Ajeng Siti Wahyuni dari Wakatobi dengan foto “Berbeda Iman, Satu Nurani: Berdoa untuk Keadilan”, sedangkan juara ketiga diraih Agit Bayu Sumantri dari Pangkal Pinang dengan karya “Peradilan Inklusif: Sebuah Keniscayaan di PN Koba”.
Sementara itu, pada Kategori Wartawan/Jurnalis, juara pertama diraih Subekti dari Jakarta dengan foto “Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia: Sebuah Titik Terang di Tengah Kritik Terhadap Peradilan Indonesia”. Juara kedua diraih Mohammad Hashemi Rafsanjani dari Serang dengan karya “Sesuai Harapan”, dan juara ketiga diraih Mochammad Risyal Hidayat dari Samarinda melalui foto “Sidang Tetap Berlangsung Daring”.
Pada Kategori Umum dan Pelajar, juara pertama diraih Andaru Firmansyah dari Bandung dengan foto “Akses Keadilan Tanpa Batas di PN Bale Bandung”. Juara kedua diraih Anom Harya dari Denpasar dengan karya “Pengadilan Ramah Anak”, sementara juara ketiga diraih Mohamad Aripin dari Lumajang dengan foto “Perempuan Berani, Peradilan Adil”.
Selain itu, penghargaan Kategori Favorit diberikan kepada Akhmat Haridi dari Wonosobo melalui karya foto berjudul “Sidang Perbaikan Nama Ijasah”. (sk/ds/RS/Photo:sno,alf,kdr)
PENGHARGAAN PN TILAMUTA PADA APRESIASI DAN REFLEKSI MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2025
Pengadilan Negeri Tilamuta meraih Penghargaan dalam Acara Apreasisi dan Refleksi Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025 yang dilaksanakan secara daring pada hari Selasa, tanggal 30 Desember 2025.
Adapun Penghargaan yang diraih adalah Peringkat III (Ketiga) ”Pengadilan Terbaik Dalam Pelaksanakaan Gugatan Sederhana Kategori Pengadilan Negeri Dengan Beban Perkara 1-500”.
Penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia atas kinerja Pengadilan Negeri Tilamuta dalam mengimplementasikan mekanisme gugatan sederhana secara efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Gugatan sederhana sebagai instrumen peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan telah menjadi salah satu upaya strategis dalam meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat pencari keadilan.
Capaian tersebut tidak terlepas dari komitmen seluruh aparatur Pengadilan Negeri Tilamuta, mulai dari pimpinan, para hakim, pejabat struktural dan fungsional, hingga seluruh pegawai, dalam memberikan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan berintegritas. Selain itu, dukungan terhadap optimalisasi administrasi perkara dan pemanfaatan teknologi informasi turut berkontribusi dalam kelancaran penyelesaian gugatan sederhana.
Melalui penghargaan ini, Pengadilan Negeri Tilamuta berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang peradilan serta mempertahankan dan meningkatkan prestasi yang telah diraih.
INI DAFTAR SATUAN KERJA PENERIMA ANUGERAH MAHKAMAH AGUNG TAHUN 2025
Jakarta – Humas: Mahkamah Agung RI secara resmi mengumumkan penerima Anugerah Mahkamah Agung Tahun 2025 sebagai bentuk apresiasi atas kinerja, inovasi, dan kontribusi satuan kerja serta instansi pendukung dalam penyelenggaraan peradilan yang modern, transparan, dan akuntabel.
Pengumuman penerima anugerah tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Urusan Administrasi MA, Dr. Sobandi, S.H., M.H. dengan penganugerhan diserahkan langsung oleh Ketua MA, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. dalam kegiatan Apresiasi dan Refleksi Akhir Tahun Mahkamah Agung 2025 di Balairung MA, Jakarta Pusat pada Selasa (30/12) dan ditetapkan melalui Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 253/KMA/SK.OT.1.6/XII/2025 tanggal 24 Desember 2025.
Kategori Pelaksanaan E-Litigasi
Pada kategori Pelaksanaan E-Litigasi Lingkungan Peradilan Umum, penerima anugerah adalah:
- Klasifikasi beban perkara lebih dari 2.000 perkara.
- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
- Pengadilan Negeri Palembang
- Pengadilan Negeri Cibinong
- Klasifikasi beban perkara 1.001–2.000 perkara.
- Pengadilan Negeri Karawang
- Pengadilan Negeri Singaraja
- Pengadilan Negeri Mataram
- Klasifikasi beban perkara 501–1.000 perkara.
- Pengadilan Negeri Purwakarta
- Pengadilan Negeri Tasikmalaya
- Pengadilan Negeri Martapura
- Klasifikasi beban perkara 1–500 perkara.
- Pengadilan Negeri Amuntai
- Pengadilan Negeri Lhoksukon
- Pengadilan Negeri Wangi-Wangi
Sementara itu, penghargaan advokat atau pengguna e-litigasi terbanyak di lingkungan Peradilan Umum diberikan kepada Putri Sofiani Danial, S.H., Charlie Nobel, S.H., dan Hanifan Musliman.
Di lingkungan Peradilan Agama, penerima anugerah e-litigasi adalah:
- Klasifikasi beban perkara lebih dari 5.000 perkara,
- Pengadilan Agama Cikarang
- Pengadilan Agama Sidoarjo
- Pengadilan Agama Pemalang
- Klasifikasi beban perkara 2.501–5.000 perkara,
- Pengadilan Agama Batang
- Pengadilan Agama Kebumen
- Pengadilan Agama Jombang
- Klasifikasi beban perkara 1.001–2.500 perkara,
- Pengadilan Agama Kota Cimahi
- Pengadilan Agama Bantul
- Pengadilan Agama Wonogiri
- Klasifikasi beban perkara 1–1.000 perkara.
- Pengadilan Agama Manna
- Pengadilan Agama Kasongan
- Pengadilan Agama Tutuyan
Adapun advokat atau pengguna e-litigasi terbanyak di lingkungan Peradilan Agama diberikan kepada Yusuf Tojiro, S.H., Komarudin, S.H., M.Kn., dan H. Amin Duljalimin, BA., S.H.
Untuk lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, anugerah diberikan kepada:
- Klasifikasi beban perkara lebih dari 100 perkara,
- PTUN Jakarta
- PTUN Makassar
- PTUN Semarang
- Klasifikasi beban perkara 51–100 perkara,
- PTUN Palembang
- PTUN Serang
- PTUN Denpasar
- Klasifikasi beban perkara 1–50 perkara.
- PTUN Padang
- PTUN Yogyakarta
- PTUN Pangkal Pinang
Kategori Pelaksanaan E-Berpadu
Pada kategori Pelaksanaan E-Berpadu, Mahkamah Agung memberikan anugerah untuk lingkugan Peradilan Umum kepada:
- Klasifikasi beban perkara lebih dari 2.000 perkara
- Pengadilan Negeri Padang
- Pengadilan Negeri Palembang
- Pengadilan Negeri Cibinong
- Klasifikasi beban perkara 1.001–2.000 perkara,
- Pengadilan Negeri Karawang
- Pengadilan Negeri Jember
- Pengadilan Negeri Bengkalis
- Klasifikasi beban perkara 501–1.000 perkara,
- Pengadilan Negeri Sungai Liat
- Pengadilan Negeri Pelaihari
- Pengadilan Negeri Tanjung Balai Asahan
- Klasifikasi beban perkara 1–500 perkara.
- Pengadilan Negeri Bulukumba
- Pengadilan Negeri Blangkejeren
- Pengadilan Negeri Tanjung Pandan
Untuk lingkungan Mahkamah Syariah, penerima anugerah adalah:
- Klasifikasi beban perkara 1.001–2.500 perkara,
- MS Banda Aceh
- MS Sigli
- MS Kuala Simpang
- Klasifikasi beban perkara 1–1.000 perkara.
- MS Langsa
- MS Tapak Tuan
- MS Jantho
Sementara itu, anugerah E-Berpadu bagi Peradilan Militer juga diberikan kepada:
- Klasifikasi Pengadilan Militer Tipe A
- Pengadilan Militer II-10 Semarang
- Pengadilan Militer I-02 Medan
- Pengadilan Militer I-04 Palembang
- Klasifikasi Pengadilan Militer Tipe B
- Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin
- Pengadilan Militer I-03 Padang
- Pengadilan Militer III-15 Padang
Anugerah E-Berpadu bagi Kejaksaan Negeri
- Kejaksaan Negeri Tuban
- Kejaksaan Negeri Surabaya
- Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu
Anugerah E-Berpadu bagi Kepolisian Daerah
- Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan
- Kepolisian Daerah Sumatera Selatan
- Kepolisian Daerah Sulawesi Barat
Kategori Pelaksanaan Gugatan Sederhana
Pada kategori Pelaksanaan Gugatan Sederhana, Mahkamah Agung memberikan anugerah untuk lingkugan Peradilan Umum kepada:
- Klasifikasi beban perkara lebih dari 2.000 perkara
- Pengadilan Negeri Sidoarjo
- Pengadilan Negeri Surabaya
- Pengadilan Negeri Serang
- Klasifikasi beban perkara 1.001–2.000 perkara,
- Pengadilan Negeri Mojokerto
- Pengadilan Negeri Bengkalis
- Pengadilan Negeri Palu
- Klasifikasi beban perkara 501–1.000 perkara,
- Pengadilan Negeri Pelaihari
- Pengadilan Negeri Kalianda
- Pengadilan Negeri Cilacap
- Klasifikasi beban perkara 1–500 perkara.
- Pengadilan Negeri Takengon
- Pengadilan Negeri Majene
- Pengadilan Negeri Tilamuta
Adapun advokat atau pengguna Gugatan Sederhana terbaik di lingkungan Peradilan Umum diberikan kepada Yos Rajendra, S.H., Dodo Dwi Prabi, S.H., dan Tezar Purnomo, S.H.
Untuk lingkungan Peradilan Agama penerima anugerah adalah:
- Klasifikasi beban perkara lebih dari 5.000 perkara,
- Pengadilan Agama Cibinong
- Pengadilan Agama Surabaya
- Pengadilan Agama Garut
- Klasifikasi beban perkara 2.500–5.001 perkara.
- Pengadilan Agama Batang
- Pengadilan Agama Semarang
- Pengadilan Agama Mungkid
- Klasifikasi beban perkara 1.001–2.500 perkara.
- Pengadilan Agama Magetan
- Pengadilan Agama Temanggung
- Pengadilan Agama Kayu Agung
- Klasifikasi beban perkara 1–1.000 perkara.
- Pengadilan Agama Magelang
- Pengadilan Agama Wates
- Pengadilan Agama Manado
Adapun advokat atau pengguna Gugatan Sederhana terbaik di lingkungan Peradilan Agama diberikan kepada Endah Kundarti, Nazaruddin Muhammadiyah, S.H. dan Syamsul Bahri, S.H., M.H.
Kategori Pelaksanaan Mediasi di Pengadilan
Pada kategori Pelaksanaan Mediasi, Mahkamah Agung memberikan anugerah untuk lingkugan Peradilan Umum kepada:
- Klasifikasi beban perkara lebih dari 2.000 perkara
- Pengadilan Negeri Surabaya
- Pengadilan Negeri Sleman
- Pengadilan Negeri Jakarta Barat
- Klasifikasi beban perkara 1.001–2.000 perkara,
- Pengadilan Negeri Yogyakarta
- Pengadilan Negeri Karawang
- Pengadilan Negeri Kab. Kediri
- Klasifikasi beban perkara 501–1.000 perkara,
- Pengadilan Negeri Surakarta
- Pengadilan Negeri Penajam
- Pengadilan Negeri Cilacap
- Klasifikasi beban perkara 1–500 perkara.
- Pengadilan Negeri Kendal
- Pengadilan Negeri Pacitan
- Pengadilan Negeri Banyumas
Adapun Hakim Mediator dengan tingkat keberhasilan terbaik di lingkungan Peradilan Umum diberikan kepada Efrata Happy Tarigan, S.H., M.H., Erianto Siagian, S.H., M.H. dan Faisal, S.H., M.H.
Untuk lingkungan Peradilan Agama penerima anugerah adalah:
- Klasifikasi beban perkara lebih dari 5.000 perkara,
- Pengadilan Agama Surabaya
- Pengadilan Agama Depok
- Pengadilan Agama Tasikmalaya
- Klasifikasi beban perkara 2.500–5.001 perkara.
- Pengadilan Agama Kutai/Tenggarong
- Pengadilan Agama Lumajang
- Pengadilan Agama Lubuk Linggau
- Klasifikasi beban perkara 1.001–2.500 perkara.
- Pengadilan Agama Pangkalan Balai
- Pengadilan Agama Bangkinang
- Pengadilan Agama Rengat
- Klasifikasi beban perkara 1–1.000 perkara.
- Pengadilan Agama Bungku
- Pengadilan Agama Baturaja
- Pengadilan Agama Pulau Punjung
Adapun Hakim Mediator dengan tingkat keberhasilan terbaik di lingkungan Peradilan Agama diberikan kepada Dr. Yengkie Hirawan, Zainuri Jali, S.Ag., dan Drs. H. Komsun, S.H.,
Kategori Pelaksanaan Kinerja Layanan Eksekusi
Pada kategori Pelaksanaan Kinerja Layanan Eksekusi di Lingkungan Peradilan Umum, penerima anugerah adalah:
- Klasifikasi beban perkara lebih dari 2.000 perkara.
- Pengadilan Negeri Sidoarjo
- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
- Pengadilan Negeri Medan
- Klasifikasi beban perkara 1.001–2.000 perkara.
- Pengadilan Negeri Kab. Kediri
- Pengadilan Negeri Yogyakarta
- Pengadilan Negeri Bantul
- Klasifikasi beban perkara 501–1.000 perkara.
- Pengadilan Negeri Pangkal Pinang
- Pengadilan Negeri Penajam
- Pengadilan Negeri Sei Rampah
- Klasifikasi beban perkara 1–500 perkara.
- Pengadilan Negeri Majene
- Pengadilan Negeri Enrekang
- Pengadilan Negeri Gedong Tataan
Di lingkungan Peradilan Agama, penerima anugerah adalah:
- Klasifikasi beban perkara lebih dari 5.000 perkara,
- Pengadilan Agama Brebes
- Pengadilan Agama Cianjur
- Pengadilan Agama Surabaya
- Klasifikasi beban perkara 2.501–5.000 perkara,
- Pengadilan Agama Pati
- Pengadilan Agama Lumajang
- Pengadilan Agama Situbondo
- Klasifikasi beban perkara 1.001–2.500 perkara,
- Pengadilan Agama Ngawi
- Pengadilan Agama Sukabumi
- Pengadilan Agama Gedong Tataan
- Klasifikasi beban perkara 1–1.000 perkara.
- Pengadilan Agama Palangkaraya
- Pengadilan Agama Selayar
- Pengadilan Agama Bungu
Untuk lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, anugerah diberikan kepada:
- Klasifikasi beban perkara lebih dari 100 perkara,
- PTUN Makassar
- PTUN Bandung
- PTUN Semarang
- Klasifikasi beban perkara 51–100 perkara,
- PTUN Palembang
- PTUN Denpasar
- PTUN Banjarmasin
- Klasifikasi beban perkara 1–50 perkara.
- PTUN Pangkal Pinang
- PTUN Yogyakarta
- PTUN Padang
Untuk kategori Kementerian/Lembaga terbaik dalam pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, anugerah diberikan kepada:
– Pemerintah Pusat: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
– Pemerintah Daerah: Kepala Kantor Pertahanan Kota Depok
– Pemerintah Desa: Kepala Desa Lubuk Nambulan
Kategori Pelaksanaan Fungsi Pembinaan
Untuk kategori Pelaksanaan Fungsi Pembinaan, Mahkamah Agung memberikan anugerah kepada pengadilan tinggi dengan jumlah satker penerima anugerah terbanyak sebagai berikut:
- Pengadilan Tinggi Surabaya
- Pengadilan Tinggi Bandung
- Pengadilan Tinggi Riau
- Pengadilan Tinggi Agama Semarang
- Pengadilan Tinggi Agama Surabaya
- Pengadilan Tinggi Agama Bandung
- PTUN Palembang
- PTUN Jakarta
- PTUN Surabaya
- Pengadilan Militer Tinggi I Medan
- Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta
- Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya
(sk/ds/RS/Photo:sno,alf,kdr)
CAPAIAN MA TAHUN 2025: DARI TRANSFORMASI DIGITAL HINGGA PENGUATAN PENGAWASAN
Jakarta — Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia menggelar kegiatan Apresiasi dan Refleksi Akhir Tahun 2025 sebagai sarana penyampaian kinerja, capaian strategis, serta evaluasi penyelenggaraan peradilan sepanjang tahun 2025.
Ketua Mahkamah Agung RI, Prof.Dr. Sunarto, S.H., M.H. dalam sambutannya menegaskan bahwa refleksi akhir tahun merupakan bagian penting dari komitmen Mahkamah Agung untuk menghadirkan informasi yang terbuka dan akuntabel kepada publik.
“Refleksi yang kita gelar setiap akhir tahun merupakan perwujudan nyata dari misi tersebut. Melalui forum ini, Saya berharap masyarakat luas mendapatkan informasi yang komprehensif mengenai langkah serta capaian yang telah dilakukan Mahkamah Agung, terutama dalam meningkatkan pelayanan publik sepanjang tahun 2025,” ujar Prof. Sunarto di Balairung MA, Jakarta Pusat Selasa (30/12).
Ketua MA mengungkapkan tahun 2025 menjadi fase strategis bagi Mahkamah Agung karena menandai berakhirnya fase lima tahunan ketiga Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010–2035. Pada periode ini, Mahkamah Agung mencatat berbagai capaian penting, khususnya dalam transformasi digital dan peningkatan kinerja penanganan perkara.
Hingga 29 Desember 2025, Mahkamah Agung menangani total beban perkara sebanyak 38.147 perkara, yang terdiri atas 37.917 perkara masuk tahun 2025 dan 230 sisa perkara tahun 2024. Dari jumlah tersebut, Mahkamah Agung berhasil memutus 37.865 perkara, dengan tingkat produktivitas mencapai 99,26 persen. Jumlah perkara yang diputus meningkat 22,5 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 30.908 perkara.
Selain itu, disebutkan Mahkamah Agung berhasil meminutasi dan mengirimkan salinan putusan ke pengadilan pengaju sebanyak 36.561 perkara, meningkat 17,33 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dari 35.373 perkara yang telah diselesaikan, 96,52 persen atau 35.107 perkara diselesaikan tepat waktu, yakni dalam jangka waktu kurang dari tiga bulan sejak perkara diputus.
Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung juga menekankan bahwa forum refleksi akhir tahun tidak hanya menjadi ajang apresiasi, tetapi sekaligus sarana evaluasi objektif terhadap kebijakan dan kinerja lembaga peradilan.
“Refleksi Akhir Tahun Mahkamah Agung Republik Indonesia merupakan sarana evaluasi yang objektif atas berbagai kebijakan, kinerja, serta langkah strategis yang telah dilaksanakan Mahkamah Agung.”
Dirinya menambahkan transformasi digital turut berdampak signifikan terhadap modernisasi layanan peradilan. Sepanjang tahun 2025, Mahkamah Agung mengembangkan sedikitnya 12 aplikasi berbasis teknologi informasi untuk mendukung transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas. Penerapan pengajuan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik menunjukkan peningkatan signifikan, dengan 29.379 perkara atau 77,48 persen dari total perkara masuk telah diregistrasi secara elektronik. Angka ini melonjak dibandingkan tahun 2024 yang baru mencapai 25,94 persen.
Dari sisi tata kelola keuangan, Mahkamah Agung kembali meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut. Tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK mencapai 96,44 persen, dengan nilai setara Rp48,94 miliar. Realisasi anggaran Mahkamah Agung tahun 2025 tercatat sebesar 97,40 persen dari total pagu Rp13,145 triliun.
Dalam bidang pengawasan, sepanjang tahun 2025 Mahkamah Agung menerima 5.550 pengaduan masyarakat, dengan 4.130 pengaduan atau 74,41 persen telah diselesaikan. Pada periode yang sama, sebanyak 192 hakim dan aparatur peradilan dijatuhi sanksi disiplin sebagai bagian dari upaya penegakan integritas internal.
Melalui kegiatan Refleksi Akhir Tahun 2025, Mahkamah Agung menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat peradilan yang modern, transparan, berintegritas, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dalam kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran Pimpinan Mahkamah Agung RI, pejabat Eselon I dan II, serta para insan pers (sk/ds/RS/Photo:sno,alf,kdr)
keberhasilan dalam penerapan Restorative Justice di PN Tilamuta
Pengadilan Negeri Tilamuta mencapai keberhasilan dalam penerapan Restorative Justice pada Perkara Pidana Nomor 72/Pid.B/2025/PN Tmt yang diselesaikan pada tanggal 29 Desember 2025.
Adapun Majelis Hakim yang berhasil mendorong kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan Restorative Justice yaitu Ketua Majelis M Reza Baihaki, S.H., M.H. didampingi Hakim Anggota Via Nur Aini, S.H. dan Hakim Anggota Putri Almira Maimun Yusuf, S.H.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Pengadilan Negeri Tilamuta dalam mendukung kebijakan Mahkamah Agung untuk menegakkan hukum yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada kemanfaatan sosial.
Restorative Justice bukan sekadar penyelesaian perkara, tetapi juga wujud nyata dari nilai-nilai kemanusiaan dan kearifan local yang mengedepankan harmoni dalam Masyarakat.






















