PERTEMUAN RUTIN DAERAH DHARMA YUKTI KARINI PROVINSI GORONTALO PADA PENGADILAN NEGERI TILAMUTA KELAS II
Dharma Yukti Karini Provinsi Gorontalo mengadakan pertemuan rutin daerah, bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II pada hari Jumat tanggal 2 Desember 2016, dengan Tema “Pertemuan Rutin Daerah Dharma Yukti Karini Provinsi Gorontalo Periode Tahun 2016”.
Kegiatan Pertemuan Rutin Daerah dilaksanakan 1 kali dalam 2 bulan yang diikuti oleh seluruh pengadilan se-wilayah hukum dalam satu provinsi, sebagaimana diatur dalam anggaran dasar Dharma Yukti Karini.
Dalam sambutannya, Ketua Dharmayukti Karini Cabang Boalemo Ibu Dian Amalia Hasanudin, S.H., M.Kn., mengucapkan selamat datang kepada Ibu Hj. Siti Sri Widjaya Wardani Sudiyatno sebagai Ketua Daerah Dharma Yukti Karini dan mengucapkan terimakasih kepada ibu-ibu dharma yukti karini yang hadir. Terlaksananya pertemuan daerah ini, sebagai wujud kesadaran berorganisasi bagi seluruh anggota dalam menjalin keterpaduan dan menumbuhkan rasa kebersamaan serta mempererat tali silaturahmi.
Ibu Hj. Siti Sri Widjaya Wardani Sudiyatno sebagai Ketua daerah, dalam pidatonya, memperkenalkan diri sebagai Ketua Dharmayukti Karini yang baru dan menyampaikan, kehadiran kita semua dalam pertemuan rutin daerah ini, merupakan bentuk dukungan yang diberikan oleh isteri terhadap suami kita dalam menjalankan tugasnya dan sebagai bentuk dukungan para ibu-ibu karyawati pada organisasi wanita peradilan serta mengucapkan terimakasih kepada Ibu Sri Budi Eti Nuryanto, S.Pd., sebagai Ketua Cabang Dharmayukti Karini Cabang Marisa yang telah membina dan menjalankan tugasnya selama ini dan semoga di tempat yang baru lebih semangat dalam meningkatkan organisasi ini.
Dalam kesempatan itu juga, Ibu Hj. Siti Sri Widjaya Wardani Sudiyatno mengadakan pencabutan arisan dan meninjau kegiatan bazar yang diikuti tiap-tiap pengadilan.
Kepada Bapak Hasanudin, S.H.,M.H., (Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II) sebagai pelindung Dharmayukti Karini, Ibu Hj. Siti Sri Widjaya Wardani Sudiyatno mengucapkan, banyak terimakasih atas dukungan yang diberikan atas acara ini dan memberikan apresiasi atas pelayanan oleh segenap karyawan dan karyawati serta memuji ide foto booth yang disajikan. Oleh Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II menyajikan foto booth bernuangsa go green kepada anggota Dharmayukti Karini. – Juru bicara Pengadilan Negeri Tilamuta Irwanto, S.H.-
Tilamuta, 8 Desember 2016,
Hormat Kami
KMA MENERIMA KUNJUNGAN KETUA DEWAN PERS
Jakarta-Humas: Kamis, 8/12/2016, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, SH., MH, beserta Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial dan Non Yudisial, para Ketua Kamar dan Pejabat Eselon I dan II menerima kunjungan Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo beserta para anggota dewan pers, bertempat di tower lantai 2, gedung Mahkamah Agung.
MA Menerima Dokumen DIPA Tahun 2017 Di Istana Negara
Rabu, 7 Desember 2016, Presiden JokowIdodo menyerahkan dokumen DIPA kepada seluruh kementerian, lembaga, dan daerah di Istana Negara. Turut hadir pada acara ini, Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, SH., MH turut hadir. Dokumen DIPA diterima langsung oleh Ketua MA dan didampingi oleh Plt. Sekretaris MA. Dalam sambutannya, Presiden menyampaikan bahwa berdasarkan hasil kesepakatan antara pemerintah dengan DPR, belanja Negara dalam APBN tahun 2016 ditetapkan sebesar Rp 2095,7 triliun atau meningkat 5,6% dibandingkan dengan APBN-P tahun 2015. (ip,ds/rs)
STUDI BANDING PENGADILAN NEGERI GORONTALO KELAS IB PADA PENGADILAN NEGERI TILAMUTA KELAS II
Sebagai pengadilan negeri dengan Terakreditasi nilai A excellent dan meraih penghargaan Sertifikasi ISO 9001:2015, Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II telah ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo menjadi pengadilan negeri percontohan atau rujukan bagi pengadilan negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Gorontalo untuk melaksanakan akreditasi.
Oleh karena itu, Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II Bapak Hasanudin, S.H.,M.H pada hari Jumat tanggal 2 Desember 2016, menerima kunjungan Tim Studi Banding dari Pengadilan Negeri Gorontalo Kelas IB.
Bapak Hasanudin, S.H.,M.H., pada saat menerima Tim Studi Banding menyampaikan, pada dasarnya sistem penilaian Standar Sertifikasi Iso adalah meliputi kelengkapan Manual Mutu (Sistem Manajemen Mutu), Audit Internal (AI) dan pelaksanaannya, Survei Kepuasan Pengguna dan pelaksanaannya dan Rapat Tinjauan Manajemen. Sehingga dalam suatu organisasi jika memenuhi kelengkapan tersebut maka layak mendapatkan Sertifikasi ISO.
Namun untuk menerapkan sistem akreditasi dan memenuhi Standar Sertifikasi ISO Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II memiliki 11 program menuju akreditasi:
- Melakukan pembinaan-pembinaan tentang komitmen pimpinan agar bertransformasi menjadi komitmen bersama menuju akreditasi.
- Melaksanakan Reformasi Birokrasi (berdasarkan Peraturan Presiden R.I. Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi).
- Pencanangan Zona Integritas menuju wilayah bebas korupsi, wilayah birokrasi bersih dan melayani dilingkungan Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II (Permenpan Dan RB Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas).
- Melakukan pembenahan sarana fisik menjadi sarana layanan publik dan menciptakan sarana layanan One Day Service.
- Melakukan pembenahan sistem teknis administrasi dan teknis peradilan.
- Membuat Sistem Manajemn Mutu/Manual Mutu.
- Melakukan Survei Kepuasan Masyarakat/Pengguna.
- Melakukan Audit Internal.
- Melakukan Rapat Tinjauan Manajemen (Membahas Survei Kepuasan Masyarakat/Pengguna dan Audit Internal).
- Meminta Pre Audit dari Pengadilan Tinggi/Tim Assesor Pengadilan Tinggi.
- Meminta Audit dari Tim Audit Ditjen Badilum Mahkamah Agung R.I.
Dengan menerapkan 11 Program Menuju Akreditasi inilah, Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II mampu merubah pola pikir/maindsetnya bertransformasi menjadi nilai-nilai budaya kerja yang akuntabel, tegas andal dan profesioanl dengan slogan kerja “Bekerja bersama-sama, sama-sama bekerja”.
Harapan Bapak Hasanudin, S.H.,M.H., kepada Tim Studi Banding mudah-mudahan, Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II dapat memberikan pelayanan sesuai yang dibutuhkan dan kembali ke Pengadilan Negeri Gorontalo Kelas IB dengan menerapkan 11 Program Menuju Akreditasi andalan kami untuk Pengadilan Negeri Gorontalo Kelas IB menuju akreditasi.
Tim Studi Banding selanjutnya oleh Bapak Hasanudin, S.H.,M.H., diserahkan kepada Bapak Lalu Moh. Sandi Iramaya, S.H., (Wakil Ketua) sebagai Manager Representatif dan diarahkan ke Ruang Akreditasi untuk didampingi oleh TimDocument Control (DC).
Dalam kunjungan tersebut Tim Studi Banding menyampaikan telah banyak menerima masukan yang nantinya akan dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo Kelas IB dan mengucapkan banyak terima kasih terhadap pelayanan yang diberikan serta memberikan selamat atas pencapaian Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II – Juru bicara Pengadilan Negeri Tilamuta Irwanto, S.H.-
Tilamuta, 6 Desember 2016,
PENGAMBILAN SUMPAH DAN PELANTIKAN BAPAK JAMES MOCHTAR MASILI, S.H., SEBAGAI PANITERA PENGADILAN NEGERI TILAMUTA KELAS II
Wakil Panitera adalah jabatan struktural pada kepaniteraan yang bertugas membantu Panitera dalam membina dan mengawasi pelaksanaan tugas-tugas administrasi perkara serta melaksanakan tugas yang didelegasikan Panitera kepadanya.
Sebagai penjabat Wakil Panitera, Bapak James Mochtar Masili, S.H., telah menunjukkan dedikasi dan pengalaman kerja yang menentukan lancarnya fungsi kepaniteraan serta berperan aktif dalam mewujudkan dan meningkatkan layanan publik Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II.
Ketua Mahkamah Agung berdasarkan Surat Keputusannya telah menunjuk Bapak James Mochtar Masili, S.H., sebagai Panitera pada Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II menggantikan Bapak Ismail Hilipito, S.H. Kepercayaan jabatan tersebut, tidak lain karena Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II Bapak Hasanudin, S.H.,M.H., mengusulkan Bapak James Mochtar Masili, S.H., sebagai Panitera yang menilai dedikasi dan kinerja yang baik yang telah diberikan dalam menjalankan fungsinya pada kepaniteraan.
Sehingga Bapak Hasanudin, S.H.,M.H., pada hari Senin, tanggal 1 Desember 2016, mengambil sumpah dan melantik Bapak James Mochtar Masili, S.H., sebagai Panitera Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II bertempat di ruang sidang Utama Kusuma Atmaja.
Panitera adalah jabatan tertinggi dibagian kepaniteraan pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya. Dengan dilantiknya Bapak James Mochtar Masili, S.H., Pencapaian ini, merupakan suatu amanah yang cukup berat yang harus diembannya karena jabatan panitera merupakan sub organ atau organ pokok dalam pengadilan yang membantu Ketua, Wakil Ketua dan Mejelis Hakim/Hakim dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Bapak Hasanudin, S.H.,M.H., dalam sambutannya, mengucapkan selamat kepada Bapak James Mochtar Masili, S.H., dan keluarga serta mengharapkan kenerja, perananan dalam meningkatkan performa Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II terus dilakukan. Jabatan yang diemban sekarang ini, agar dijaga dengan baik dengan berpedoman pada kode etik panitera, karena menjadi seorang panitera bukanlah hal yang mudah butuh perjuangan yang panjang dan dedikasi serta integritas yang tinggi dan merupakan suatu berkah dan amanah dari Tuhan Yang Maha Esa. – Juru bicara Pengadilan Negeri Tilamuta Irwanto, S.H.-
Tilamuta, 5 Desember 2016,
Plh KMA MENGAMBIL SUMPAH JABATAN KETUA DPR RI
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN KETUA PENGADILAN TINGGI GORONTALO BERSAMA HAKIM PENGAWAS PENGADILAN TINGGI GORONTALO PADA PENGADILAN NEGERI TILAMUTA KELAS II
Salah satu fungsi pengawasan dan pembinaan Pengadilan Tinggi adalah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan manajemen peradilan diantaranya pada bidang pengaturan dan pengurusan masalah organisasi, administrasi dan finansial pada Pengadilan-Pengadilan Negeri di wilayah hukumnya, dengan tujuan untuk menjaga tertib aministrasi, organisasi finansial peradilan serta terselenggaranya manajemen peradilan yang baik dan benar.
Oleh karena itu, Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo Bapak H. Sudyatno, S.H.,M.H., menugaskan Bapak Dr. H. Zainuddin, S.H.,M.Hum., (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo) sebagai Ketua Tim Pengawasan, bersama Bapak Burhanudin A.S, S.H.,M.H., (Hakim Tinggi Pengawas) dan Ibu Ekowati Hari Wahyuni, S.H., (Hakim Tinggi Pengawas) dengan didampingi oleh Bapak Armin Jahja, S.H., (Sekretaris Pengadilan Tinggi Gorontalo) sebagai anggota tim, Andi Munarti, S.H., (Panitera Muda Pidana) sebagai anggota tim dan Faizal A. Djau, S.SI (staf Pengadilan Tinggi Gorontalo) sebagai anggota tim, untuk melakukan pengawasan reguler dan pembinaan pada Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II.
Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo bersama Tim Pengawasan tiba pada Kantor Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II pada hari Rabu tanggal 23 November 2016, dan disambut oleh Ketua dan Wakil Ketua bersama para Hakim serta Aparatur Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II dengan mengisi buku tamu dan mengenakan Kartu Tamu selanjutnya diterima di ruangan Ketua bersama Wakil Ketua, para Hakim dan para Pejabat Struktural kepaniteraan serta kesekretariatan.
Bapak H. Sudyatno, S.H.,M.H., memperkenalkan dirinya sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo yang baru dan mempersilahkan Bapak Dr. H. Zainuddin, S.H.,M.Hum., (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo) sebagai Ketua Tim Pengawasan memperkenalkan tim pengawasannya.
Dalam melakukan pengawasan, Tim Pengawasan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan/pengecekan terhadap sarana prasarana kantor dan layanan-layanan yang menjadi ikon layanan masyarakat Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II kemudian masing-masing anggota tim melakukan pemeriksaan pada sistem dokumen pada kepaniteraan dan kesekretariatan.
Pada sore harinya, Tim Pengawasan merampungkan segala pemeriksaannya dan mengakhiri kegiatan pemeriksaannya dengan melaksanakan ekspos hasil pemeriksaan di Ruang Sidang Utama Kusuma Atmaja. Dalam pemaparan pembinaannya antara lain, Bapak H. Sudyatno, S.H.,M.H., menekankan pentingnya kedisiplinan dan mengaharapkan kepada Hakim dan Aparatur Pengadilan agar jangan bersifat seperti bedug yang hanya digunakan pada awal dan akhir kegiatan namun di tengah-tengah kosong dalam arti datang ke kantor pagi-pagi dan kembali ke kantor sore hari sehingga Bapak H. Sudyatno, S.H.,M.H., berprinsip lebih baik memberikan ijin kepada Hakim atau pegawai tidak masuk kerja untuk melaksanakan segala keperluannya di rumahnya kemudian masuk kerja.
Bapak H. Sudyatno, S.H.,M.H., juga mengapresiasi Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II yang sudah mempunyai sistem pelayanan dan sistem dokumen yang patut dan wajib dicontoh pengadilan-pengadilan negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Gorontalo.
Bapak Dr. H. Zainuddin, S.H.,M.Hum., sebagai Ketua Tim Pengawasan bersama Hakim-Hakim Tinggi Pengawas dan anggota tim memaparkan, pada prinsipnya Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II sudah sangat baik dalam menjalankan sistem dokumen dan sistem pelayanan terhadap masyarakat pencari keadilan sehingga untuk meningkatkan performanya agar terus berkreasi dan berinovasi tinggi.
Bapak Hasanudin, S.H.,M.H., menyampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Tim Pengadilan Tinggi Gorontalo atas pembinaan dan pengawasan yang diberikan, dan menyampaikan pula telah menyusun dan mempersiapkan program kerja yang akan mulai dilaksanakan pada awal tahun 2017 untuk menjaga performa Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II. – Juru bicara Pengadilan Negeri Tilamuta Irwanto, S.H.-
Tilamuta, 29 November 2016,
PELAKSANAAN EKSEKUSI RIIL SEBAGAI UPAYA PAKSA (EXECUTION FORCE) OLEH PENGADILAN NEGERI TILAMUTA KELAS II
Eksekusi adalah menjalankan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Yang pada hakekatnya, eksekusi tidak lain untuk merealisasi kewajiban pihak yang kalah sehingga pihak yang menang dapat memohon eksekusi kepada Ketua Pengadilan yang memutus perkaranya.
Litis finitri opperte adalah sifat putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap yang tidak bisa lagi dipersengketakan oleh pihak-pihak yang berperkara, yang mempunyai kekuatan hukum mengikat para pihak-pihak yang berperkara dan ahli waris serta pihak-pihak yang mendapat manfaat atau mendapat hak dari mereka (para pihak).
Pelaksanaan putusan yang mengandung perintah atau amar condemnatoir dikenal dengan istilah eksekusi/eksekusi riil yaitu pelaksanaan putusan Hakim yang memerintahkan mengosongkan benda tetap kepada orang yang dikalahkan, tetapi eksekusi tersebut tidak dilaksanakan secara sukarela.
Berdasarkan Hal tersebut, Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II yang bertugas menerima, memeriksa dan memutus perkara atau mengadili, telah menerima permohonan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tilamuta Nomor. 7/PDT.G/2015/PN.Tlm yang telah berkekuatan hukum tetap dari Pemohon Eksekusi Harijanto Mamangkey sehingga Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II Bapak Hasanudin, S.H.,M.H., memerintahkan Jurusita untuk memanggil Judin Ahmad, Dkk (Termohon Eksekusi) untuk diberi teguran (aanmaning) namun Judin Ahmad, Dkk (Termohon Eksekusi) tidak mau melaksanakan isi putusan secara sukarela.
Oleh karena adanya perlawanan oleh Termohon eksekusi, dan untuk melindungi kepentingan hukum Pemohon eksekusi maka Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II, melaksanakan putusan secara paksa (execution force) dengan Eksekusi Riil.
Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II Bapak Hasanudin, S.H.,M.H., dengan Penetapan Nomor.03/Pen.Pdt.Eks/2016/PN.Tmt, menetapkan pada hari Rabu tanggal 23 November 2016 memerintahkan Bapak Alfian M. Isa, SH., Jurusita Pengganti dibantu Bapak James Mochtar Masili, S.H., (Wakil Panitera) untuk melakukan eksekusi penyerahan. Dengan surat tugas eksekusi kepada Bapak James Mochtar Masili, S.H., (Wakil Panitera) sebagai koordinator pelaksana eksekusi, Bapak Suwandi Kau, SH., (Panitera Muda Perdata), Bapak Alfian M. Isa, SH., (Jurusita Pengganti), Bapak Zaenal Diko, SH., (Jurusita).
Tim Eksekusi, dibantu oleh Kepolisian Resort Boalemo dengan menerjunkan 2 pleton anggota kepolisian, menempuh perjalanan kaki ke lokasi objek eksekusi ± 1 jam dengan menyeberang beberapa sungai. Sulitnya medan menuju lokasi tidak menyulutkan rencana pelaksanaan eksekusi. Bapak Alfian M. Isa, SH., Jurusita Pengganti yang bertugas membacakan Penetapan Eksekusi melaksanakan tugasnya dengan baik dan lancar.
Bapak James Mochtar Masili, S.H., sebagai koordinator pelaksana eksekusi mengapresiasi Tim Eksekusi yang telah menjalankan tugasnya dengan baik dan telah melaporkan pelaksanaan eksekusi yang berjalan dengan lancar dan aman kepada Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II Bapak Hasanudin, S.H.,M.H. Pencapaian pelaksanaan eksikusi ini oleh Bapak Hasanudin, S.H.,M.H., adalah salah satu bentuk pelayanan terhadap masyarakat demi terciptanya kepastian hukum terhadap masyarakat pencari keadilan – Juru bicara Pengadilan Negeri Tilamuta Irwanto, S.H.-
Ketua Mahkamah Agung Republik Kyrgyzstan : “Sistem Peradilan di Mahkamah Agung Republik Indonesia Excellent”
JAKARTA – HUMAS, Mahkamah Agung Republik Kyrgyzstan melakukan kunjungan kerja ke Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Kamis, 23 November 2016. Delegasi dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Kyrgyzstan. Aisnash Abdymanovna Tokbaeva. Delegasi diterima oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Ketua Kamar, Panitera Mahkamah Agung, Plt.Sekretaris Mahkamah Agung, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung. Pada pertemuan ini, Ketua Mahkamah Agung Republik Kyrgyzstan berkeinginan untuk dapat belajar lebih banyak dari system peradilan di Mahkamah Agung. Sistem peradilan di Mahkamah Agung dianggap sudah excellent untuk dapat diaplikasi pada Mahkamah Agung Republik Kyrgyzstan. Pada pertemuan ini pula, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial memaparkan mengenai system kamar, aplikasi SIMARI, SIKEP, dan SIWAS yang merupakan inovasi pada Mahkamah Agung.
“Menurut saya, system peradilan di Indonesia Excellent. Secara pribadi saya ingin mengetahui lebih banyak mengenai bagaimana system peradilan di Indonesia dan juga aplikasi-aplikasi tersebut dapat diterapkan di Mahkamah Agung Republik Kyrgyzstan. Untuk itu saya mengundang Para Pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk studi banding dengan Mahkamah Agung Republik Kyrgyzstan.” Ungkap Aisnash Abdymanovna Tokbaeva dalam pemaparannya.
Seementara dalam sambutannya, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Dr. H.M. Syarifuddin, SH., MH menyampaikan apresiasi atas undangan tersebut. “Saya berterima kasih atas undangan ini dan tentunya saya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan para Pimpinan yang lain. Bagi Mahkamah Agung merupakan kehormatan apabila system ini dapat diadaptasi dan bermanfaat bagi Negara lain”. Pungkasnya. Acara ini diakhiri dengan saling bertukar cindera mata dan berfoto bersama. (ifh,ds/rs)
MAHKAMAH AGUNG RI “SERAHKAN 3 (TIGA) NAMA CALON SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI KE PRESIDEN RI”
Jakarta-Humas : Setelah Mahkamah Agung RI. Mengumumkan Kelulusan 3 (Tiga) Nama Calon Sekretaris Mahkamah Agung RI, pada tanggal 16 November 2016, yang telah diPutuskan oleh Panitia Seleksi (Open Biding) Lelang Jabatan Sekretaris Mahkamah Agung RI.
Mahkamah Agung RI, serahkan 3 (tiga) nama ke Presiden RI, melalui Sekretariat Kabinet (Seskab) pada Hari Senin Tanggal 21 November 2016. Berdasarkan surat Plh. Ketua Mahkamah Agung RI. Nomor : 67/KMA/HK.01/XI/2016. Tanggal 21 November 2016. Tentang Pengisian Jabatan Sekretaris Mahkamah Agung RI.
Berikut 3 Nama Calon Sekretaris Mahkamah Agung RI yang di serahkan ke Presiden RI :
Achmad Setyo Pudjoharsoyo, SH., MH
Aco Nur, Dr., Drs., MH
Imron Rosyadi, Dr., SH., MH
(ds,rs,mt/humas)








































