Sekretaris MA “Sekretaris Pengadilan Adalah Sebagai Supporting Unit Pengadilan”
Jakarta-Humas, Rabu (22/02). Bertempat di Aula Convension Center, Hotel Mercure Ancol – Jakarta. Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI menyelenggarakan kegiatan Pembinaan dan Konsultasi Penyusunan Rencana Program Dan Anggaran TA 2018. Serta Pelaksanaan Anggaran TA 2017 Mahkamah Agung Dan Pengadilan Tingkat Banding 4 (Empat) Lingkungan Peradilan.
Kegiatan ini diawali dengan laporan Ketua Panitia Pelaksana oleh Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI (MA RI), Bpk. Joko Upoyo Pribadi, SH. Dalam mengawali laporannya Kegiatan ini di ikuti oleh para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding 4 (empat) lingkungan Peradilan yang mengikuti kegiatan Pembinaan dan Konsultasi Penyusunan Rencana Program Dan Anggaran TA 2018. Serta Pelaksanaan Anggaran TA 2017 Mahkamah Agung Dan Pengadilan Tingkat Banding 4 (Empat) Lingkungan Peradilan.
Kegiatan ini akan di isi oleh narasumber dari internal (Mahkamah Agung) dan external (Kementerian dan Lembaga) di hari pertama Kepala ULP Mahkamah Agung Tentang Kebijakan Unit Layanan Pengadaan (ULP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tentang Penyampaian Hasil Temuan BPK, Kepala Biro Keuangan Mahkamah Agung Tentang Kebijakan Pelaksanaan Anggaran TA 2017, Kepala LPSE Mahkamah Agung Tentang Kebijakan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), di hari kedua LKPP Tentang Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa, TIM Bappenas Tentang Kebijakan Program Prioritas Nasional Mahkamah Agung, Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Tentang Kebijakan Penganggaran dan Pelaksanaan Revisi DIPA MA, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Tentang Kebijakan Penyusunan Rencana Anggaran 2018, dan Badan Pengawasan Tentang Pengawasan, dan di hari ketiga Menpan Tentang Kebijakan Penyusunan LKJIP. Kegiatan ini berlangsung selama 3 (tiga) hari di mulai dari hari ini tanggal 22 Februari sampai dengan tanggal 24 Februari 2017 yang bertempat di Conventoin Center Hotel Mercure Ancol-Jakarta.
Sekretaris Mahkamah Agung A. S. Pudjoharsoyo sebelum mengawali sambutan dan arahannya menyematkan tanda peserta kepada 4 (empat) perwakilan dari masing-masng peradilan antara lain Sekretaris Peradilan Umum, Sekretaris Peradilan Agama, Sekretaris Peradilan TUN dan Sekretaris Peradilan Militer sebagai tanda di mulainya kegiatan Pembinaan dan Konsultasi Penyusunan Rencana Program Dan Anggaran TA 2018. Serta Pelaksanaan Anggaran TA 2017 Mahkamah Agung Dan Pengadilan Tingkat Banding 4 (Empat) Lingkungan Peradilan.
Dalam mengawali sambutan dan arahannya Sekretaris MA A. S. Pudjoharsoyo, bahwa peran Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding maupun Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama di 4 (empat) lingkungan Peradilan seluruh Indonesia sebagai Kepala Kantor sekaligus sebagai Supporting Unit Pimpinan Pengadilan dan sipatnya adalah melayani Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding Maupun Tingkat Pertama. Pudjoharsoyo juga berharap tidak inging mendengar lagi gesekan-gesekan antara Sekretaris Pengadilan dengan Panitera Pengadilan yang selama ini berlangsung, sebagai contoh masalah kedaraan di Pengadilan yang menjadi Prioritas adalah yang Pertama Ketua Pengadilan, Kedua Wakil Ketua Pengadilan, Ketiga Panitera Pengadilan, Keempat baru Sekretaris Pengadilan dan seterusnya. Peran Sekretaris adalah sebagai Suporting Unit dan Melayani kebutuhan Pimpinan Mulai dari Tingkat Mahkamah Agung sampai ke Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama 4 (empat) lingkungan Peradilan.
Di akhir sambutannya Pudjo berharap kepada para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding yang mengikuti kegiatan Pembinaan dan Konsultasi Penyusunan Rencana Program Dan Anggaran TA 2018. Serta Pelaksanaan Anggaran TA 2017 Mahkamah Agung Dan Pengadilan Tingkat Banding 4 (Empat) Lingkungan Peradilan dapat mengikutinya denga baik dan sungguh-sungguh yang nantinya akan di isi oleh para narasumber baik dari internal (Mahkamah Agung) maupun dari external (kementerian/lembaga terkait).
Kegiatan ini di buka secara resmi oleh Sekretaris Mahkamah Agung Pudjoharsoyo yang didampingi Dirjen Badan Peradilan Militer dan TUN Mahkamah Agung Mulyono, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Nugroho, Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Abdul Manaf, Dirjen Badan Peradial Umum dan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil yang Di Wakili oleh Kapusdiklat Menpim Tin Zuraida, para Kepala Biro, diantaranya Kepala Biro Keuangan, Kepala Biro Perlengkapan dan Kepala Biro Perencanaan. Kegiatan ini dihadiri oleh para pejabat eselon III dan IV di lingkungan Mahkamah Agung serta para peserta kegiatan Pembinaan dan Konsultasi. (ds/rs)
IKAHI MENYELENGGRAKAN DONOR DARAH
Jakarta-Humas, Dalam Rangka Ulang Tahun Ikahi Ke 64 , Ikahi Menyelenggarakan kegiatan Donor Darah. Dengan diikuti mulai dari Hakim Agung, Hakim Yustisial, Eselon III dan eselon IV, dan Para Staf Kepaniteraan dan Sekretaris dilingkungan Mahkamah Agung. Jumlah penyumbangan per tahun paling banyak lima kali dengan jarak penyumbangan sekurang-kurangnya tiga bulan. Donor darah yang diikuti sebanyak 112 orang , dengan memberikan Jumlah Kantong Darah Sebanyak 95 orang. kegiatan ini merupakan bukti, bahwa Mahkamah Agung peduli dan semangat berbagi dengan sesama.
(sf/rnd)
WKMA BIDANG YUDISIAL MENERIMA KUNJUNGAN PENGURUS YAYASAN STIH LITIGASI
Jakarta – Humas: Rabu, 22/2/2017, Wakil ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Dr.H.M. Syarifuddin, SH.,MH, beserta Ketua Kamar Pembinaan dan Sekretaris Mahkamah Agung menerima kunjungan Pengurus Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Litigasi yang diketuai oleh Dr. Hasanuddin Massaille,Bc,IP,SH bertempat diruang rapat WKMA Bidang Yudisial.
WAKA MA BIDANG YUDISIAL BUKA SEMINAR ON CORPORATE CRIMINAL LIABILITIES
Jakarta-Humas: Senin, 20/2/2017, Wakil ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Dr.H.M. Syarifuddin, SH.,MH beserta para ketua kamar MA, Wakil Ketua KPK Alexander Marwarta membuka acara seminar tentang On Corporate Criminal Liabilities dengan pembicara dari University of London Prof.Piter Alldrigde,LL.B.,LL.M, US Dept of Justice Kevin R. Feldis dan Hakim Agung Prof. Surya Jaya, SH., M.Hum bertempat diruangan Wiryono gedung Mahkamah Agung.
JAKARTA-HUMAS, Kamis, 14 Februari 2017 Mahkamah Agung menyelenggarakan sidang paripurna khusus dengan agenda pemilihan Ketua MA. Hal ini terkait dengan masa jabatan Prof.Dr.M.Hatta Ali ,SH., MH yang akan berakhir pada 1 Maret 2017. “Untuk menghindari kekosongan Ketua. Jadi kami mengatur sedemikian rupa”. Ungkap Prof.Dr.M.Hatta Ali ,SH., MH. Berdasarkan Surat Keputusan Ketua MA No 12/KMA/SK/I/2017 tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua MA, maka Ketua MA dipilih dari dan oleh Hakim Agung. Pemilihan Ketua Agung dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 dari jumlah hakim agung.
Adapun tata cara pemilihan Ketua MA adalah, setiap Hakim Agung dapat memilih dan dipilih menjadi calon Ketua MA. Setiap Hakim Agung hanya dapat memilih 1 calon Ketua MA. Untuk dapat ditetapkan sebagai calon Ketua MA adalah yang terpilih dengan suara terbanyak urutan 1 dan 2.
Apabila ternyata berdasarkan hasil perhitungan suara calon Ketua MA sudah mendapatkan suara 50%+1, maka calon itu akan langsung ditetapkan sebagai Ketua MA. Dan jika calon itu tidak bersedia ditetapkan sebagai Ketua MA, maka calon Ketua MA posisi 2 dan 3 akan diminta kesediaannya untuk dicalonkan sebagai Ketua MA.
Apabila pada putaran pertama tidak memenuhi suara 50%+1 maka pemilihan akan dilanjutkan ke putaran kedua dan seterusnya. Namun, apabila putaran ketiga suaranya tetap sama maka akan diadakan putaran keempat yang akan dilaksanakan dalam waktu 1 x 24 jam.
Pemilihan berlangsung satu putaran. Prof.Dr.M.Hatta Ali ,SH., MH menang telak dengan meraih 38 suara. Disusul Dr. Andi Samsan Nganro,SH., MH dengan 7 suara, Dr. Suhadi, SH., MH 1 sauar, dan Mukti Arto, SH., MH meraih 1 suara. Dalam sambutannya usai terpilih, Prof.Dr.M.Hatta Ali ,SH., MH menyampaikan ungkapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kepercayaanya untuk kembali menjadikammua Ketua MA untuk periode 2017-2022. “Saya akan meneruskan program yang telah berjalan demi mewujudkan misi Mahkamah Agung yakni mewujudkan Badan Peradilan yang Agung” (dok.ifah/foto.devi)
ANTUSIASME MASYARAKAT PADA KAMPUNG HUKUM MAHKAMAH AGUNG
JAKARTA – HUMAS. Ada pemandangan menarik di halaman parkir Mahkamah Agung sepanjang hari ini, Kamis, 9 Februari 2017. Ratusan pelajar, mahasiswa, masyarakat umum berbaur menjadi satu dalam satu arena pameran bertajuk “Kampung Hukum Mahkamah Agung”. Acara yang ditaja oleh Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI ini diikuti oleh 12 peserta antara lain Komisi Yudisial, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, MPR, Mahkamah Konstitusi, Kemenkumham, KPK, PPATK, LPSK, BNN, Ombudsman, dan Mahkamah Agung selaku tuan rumah.
Dalam sambutannya, Kepala Biro Hukum dan Humas, Ridwan Mansyur menyampaikan bahwa ini adalah salah satu momentum sosialisasi lembaga negara dan lembaga penegak hukum kepada publiknya.
“Karena memang tema besar yang diusung dalam pameran ini adalah Meningkatkan Kepercayaan Publik Melalui Pelayanan Prima di Era Digital. Hal ini merupakan respon terhadap perubahan zaman dan tuntutan reformasi dalam rangka menjalankan kebijakan strategis pimpinan Mahkamah Agung”, kata Ridwan.
Pameran Kampung Hukum sebagai bagian dari rangkaian prosesi Sidang Pleno Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI tahun 2016 ini dibuka langsung dengan pemukulan gong oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Hatta Ali yang dilanjutkan dengan meninjau stan-stan pameran.
“Mahkamah Agung terus berusaha mendekat dan memberi pelayanan kepada masyarakat oleh karenanya dalam pameran kali ini juga digelar 2 talkshow yaitu “Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu-lintas dengan produk baru e Tilang” dan “Pertanggungjawaban pidana oleh korporasi menurut Perma Nomor 13 tahun 2016” Ujar Hatta Ali.
Para Pelajar, Mahasiswa dan Masyarakat umum pun bersemangat saat diperkenankan untuk bertanya berbagai hal tentang permasalahan hukum pada acara talkshow tersebut disamping dapat mengunjungi arena-arena pameran untuk mengetahui produk-produk unggulan dari setiap lembaga. Seperti Dika misalnya, siswa kelas X SMA 4 Gambir yang datang rombongan bersama teman-temannya, mengungkapkan kegembirannya dengan diadakannya acara ini. “Saya dan teman-teman seneng ada acara diskusi beginian, jadi nambah ilmu pengetahuan tentang berlalu lintas yang bener, apalagi ada acara pembagian doorprize dan penyanyi AGVSHAFI jebolan X-FACTOR”.
Begitupula dengan Amira, pegawai swasta yang bekerja di sekitaran Jalan Veteran menyambut antusias acara pameran kampung hukum ini. “Pas kebetulan jam istirahat, saya ke sini, karena kata temen-temen ada stand kepolisian yang bisa memperpanjang SIM A saya, tapi sayang ya kenapa cuma sehari aja penyelenggaraan kampung hukum ini?” Tanya Amira.
Saat berita ini diturunkan, di arena kampung hukum Mahkamah Agung sedang berlangsung diskusi tindak pidana oleh korporasi yang dengan narasumber Deputi Pencegahan KPK dan Hakim Agung Surya Jaya.
KMA MELANTIK PANITERA PENGGANTI
Jakarta – Humas : Selasa, 7/2/2017, Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, SH., MH melantik Dua Puluh Tiga (23) Panitera Pengganti, bertempat digedung Tower lantai 2. Adapun ke Dua Puluh Tiga Panitera Pengganti yang dilantik adalah :
- Syaifullah, SH
- Selviana Purba, SH.,LLM
- Istiqomah Berawi, SH., MH
- Ida Satriani, SH., MH
- Nur Sari Baktiana, SH., MH
- Teguh Satya Bhakti, SH., MH
- M. Usahawan, SH
- Andi Nur Insyaniyah, SH
- Muhammad Aly Rusmin, SH
- Michael Renaldy Zein, SH., MH
- Adi Irawan, SH., MH
- Dewi Eliza Kusumaningrum, SH
- Faktur Rosyad, S.Ag.,MH.,M.HES
- Mohammad Sapi’I, S.Ag., M.Hum
- Masri Olii, S.Ag., SH., MH
- Khoirul Anwar, S.Ag., MH
- Fitriyel Hanif, S.Ag.,M.Ag., MH
- Drs. Amril Mawardi, SH., MH
- Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., MH
- Baryanto, SH., LLM
- Bony Danil, SH
- Dwi Sugiarto, SH., MH
- Lismawati, SH., MH
Hadir dalam acara tersebut, Wakil ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial dan Non Yudisial, Para Ketua Kamar, Pejabat Eselon I, II, serta para Panitera Pengganti yang ada dilingkungan Mahkamah Agung.
Ketua MA Lantik Sekretaris Mahkamah Agung
JAKARTA-HUMAS Sekretaris MA yang baru terpilih Achmad Setyo Pudjoharsoyo akan dilantik dan diambil sumpahnya pada hari Selasa tanggal 7 Pebruari 2017 di Lantai 2 Gedung Mahkamah Agung Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13 Jakarta Pusat. Pudjo ditetapkan sebagai Sekretaris MA menggantikan Nurhadi yang mengundurkan diri pada Juli 2016 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 22/TPA tahun 2017 yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 23 Januari 2017.
Achmad Setyo Pudjoharsoyo akan memimpin organisasi kesekretariatan MA yang membawahi 828 lebih satker dan 31.783 lebih personil di seluruh Indonesia. Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2005, Sekretaris Mahkamah Agung membawahi 3 (tiga) Direktorat Jenderal, 1 (satu) Badan Pengawasan, 1 (satu) Badan Litbang Diklat dan 1 (satu) Badan Urusan Administrasi. Sebelumnya pudjo menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Jakarta Barat, yang kemudian setelah melalui proses seleksi lelang jabatan akhirnya terpilih menjadi Sekma menggantikan Nurhadi.
Mahkamah Agung sebelumnya telah melakukan proses seleksi lelang jabatan pada November 2016 bertempat di Pusdiklat MA Mega Mendung Bogor. Tim Pansel yang diketuai langsung oleh Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial Suwardi, SH., MH akhirnya meloloskan 3 orang dari 7 peserta yang lolos di seleksi tahap akhir. Tiga nama yang terpilih antara lain Achmad Setyo Pudjoharsoyo, SH. MH, Dr. Drs. Aco Nur, MH, dan Dr. Imron Rosyadi, SH. MH, untuk kemudian diserahkan kepada Presiden.
Sebelum terpilih menjadi Sekretaris MA Perjalanan karier Pudjo antara lain mengawali sebagai Calon Hakim pada Pengadilan Negeri Tegal pada tahun 1985, lalu diangkat menjadi Hakim pada Pengadilan Negeri Labuha pada tahun 1989, kemudian menjadi Wakil PN Marabahan pada tahun 2005 dan naik menjadi Ketua PN Marabahan pada tahun 2006, pada tahun 2008 menjabat sebagai Ketua PN Kebumen, lalu pada tahun 2011 dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Klaten, pada tahun yang sama di mutasikan menjadi Ketua PN Purwakarta, lalu pada tahun 2013 mutasi menjadi Wakil Ketua PN Batam dan pada pertengahan tahun 2014 diangkat menjadi Ketua PN Pekan Baru dan akhirnya sebelum terpilih menjadi Sekretaris MA Pudjo menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Barat. (ifah/foto:Devi)
Ketua MA Resmikan Gedung Tower MA Dan 134 Gedung Pengadilan
Jakarta – humas : “Seiring dengan meningkatnya kebutuhan dalam pelayanan masyarakat pencari keadilan, Mahkamah Agung RI berupaya untuk memenuhi berbagai sarana dan prasana yang diperlukan dalam melaksanakan pelayanan publik. Pemenuhan sarana dan prasana tersebut antara lain meliputi pembangunan sarana fisik seperti pembangunan tower Mahkamah Agung dan gedung pengadilan pada 4 (empat) lingkungan peradilan dibawahnya serta penyediaan sarana pendukung bagi proses pelayanan publik yang lebih baik.
Pada hari ini, Selasa, 31 Januari 2017 pukul 10.00 WIB, Ketua Mahkamah Agung akan meresmikan pembangunan tower MA RI dan 135 gedung pengadilan pada 4 (empat) lingkungan peradilan yang telah selesai dilaksanakan secara bertahap sejak tahun anggaran 2011 s/d tahun anggaran 2016 dengan total anggaran senilai Rp.1.656.798.629.182,-.
Pembangunan Tower Mahkamah Agung RI.
Tower Mahkamah Agung dibangun dengan merenovasi dan memperluas gedung yang ada dan ditujukan untuk memenuhi kebutuhan ruang kerja pimpinan Mahkamah Agung, para Hakim Agung, para Hakim Adhoc beserta staf.
Pembangunan tower Mahkamah Agung dilaksanakan oleh penyedia jasa yang terdiri dari Konsultan Manajemen Konstruksi (PT. Mitraplan Kons), Perencanaan Konstruksi (PT. Arkonin), dan Pelaksanaan Konstruksi (PT. Waskita Karya) yang dilaksanakan melalui beberapa tahap selama 3 (Tiga) tahun anggaran, sejak 30 April 2013 s/d 31 Desember 2015 dengan total anggaran senilai Rp.243.715.591.500,-.
Tahap pembangunan tower Mahkamah Agung pada tahun pertama terdiri dari pengerjaan design perencanaan, review design manajemen konstruksi dan pekerjaan persiapan kontraktor, sedangkan pada tahun kedua dan ketiga pembangunan memasuki tahap pengerjaan fisik bangunan.
Tower Mahkamah Agung setinggi 15 lantai ini akan digunakan sebagai ruang kerja, ruang serbaguna, ruang sidang dan ruang perawatan dengan rincian sebagai berikut :
Lantai 1 : balairung Mahkamah Agung RI
Lantai 2 : Ruang Serbaguna / Ruang Rapat
Lantai 3 dan 4 : Ruang kerja Hakim Adhoc
Lantai 5 s/d 11 : Ruang kerja Ketua Kamar dan Hakim Agung
Lantai 12 : Ruang Serbaguna / Ruang Rapat./ Ruang Sidang
Lantai 13 : Ruang kerja Ketua Mahkamah Agung RI
Lantai 14 : Ruang Kusuma Atmadja
Lantai 15 : Ruang Perawatan (maintenance)
Pembangunan Gedung Pengadilan pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan.
Selain pembangunan tower, Mahkamah Agung juga mengalokasikan anggaran untuk pembangunan 135 gedung pengadilan pada 4 ( Empat) Lingkungan Peradilan yang dilaksanakan secara bertahap sejak tahun anggaran 2011 s/d tahun anggaran 2016 dengan total anggaran senilai Rp.1.413.083.037.682,-.
Pembangunan 135 gedung pengadilan telah disesuaikan dengan prototype yaitu tercukupinya jumlah ruang sidang, ruang kerja hakim, ruang kerja lingkungan kepaniteraan dan kesekretariatan, tersedianya ruang tunggu sidang, ruang informasi, ruang pelayanan, ruang sidang dan ruang tunggu anak, ruang tahanan pria dan wanita yang memadai.” (humas)
LANGKAH MUDAH MENUJU AKREDITASI
Oleh : Hasanudin, S.H., M.H., (Ketua PN Tilamuta)
Akreditasi penjaminan mutu Indonesia Court Performance Excellence (ICPE) merupakan ISO plus. ICPE meliputi manajemen mutu ISO diperkaya dengan International Framework Court Excellence (IFCE), pelaksanaan reformasi birokrasi (RB), pembangunan zona integritas, standar pengawasan Badan Pengawasan MA dan standar penilaian Direktorat Jenderal Badilum tahun 2014. Tampak substansi ICPE yang belum familiar hanya ISO, tetapi sebenarnya itu gampang dipelajari.
Pengalaman PN Tilamuta mengkonfirmasi bahwa tanpa konsultan, tanpa kemewahan dan tanpa sumbangan pihak lain tapi mampu meraih nilai excellent. Sertifikat Akreditasi A dan Sertifikat ISO 9001 : 2015 telah diraih. Padahal PN Tilamuta adalah pengadilan terpencil, yang keinginan maju selalu terkendala aspek man, money and material.
Akreditasi akan sulit, bahkan mahal bila malas belajar dan bekerja. Biaya mahal muncul akibat pembayaran jasa konsultan. Padahal penggunaan konsultan tidak akan optimal, karena konsultan yang digunakan konsultan ISO, sedangkan ISO hanya sebagian kecil dari akreditasi. Akibatnya tetap banyak hal yang harus dipelajari dan dikerjakan sendiri.
Kriteria penilaian
Kepemimpinan (leadership) memberikan sumbangan besar terhadap kesuksesan akreditasi. Setiap orang adalah pemimpin, tetapi tidak semua orang dapat menjadi pimpinan yang ideal. Sering terjadi pimpinan tidak berfungsi sebagai pengarah/pengendali (driver). Akibatnya fungsi sistem tidak optimal sehingga berimbas pada rendahnya kualitas pelayanan.
Nilai audit kepemimpinan maksimal 200 dari total 1000. Penilaian selebihnya dilakukan terhadap perencanaan strategis (score 100), fokus pelanggan (score 200), sistem dokumen (score 100), sumber daya manajemen (score 100), proses manajemen (score 200) dan performance result (score 100). Nilai excellent didapatkan bila mencapai score minimal 700.
Menerapkan akreditasi tidak perlu terjebak istilah-istilah di atas. Aktifitas pengadilan telah meliputi tujuh kriteria akreditasi. Penambahan dokumen hanya terkait manajemen mutu ISO. Selebihnya telah berjalan, tinggal dilengkapi dan disempurnakan.
Langkah Menuju Akreditasi
Membangun sistem penjaminan mutu membutuhkan kekompakan, kerja keras, kerja sama, pengorbanan dan waktu yang tidak sedikit. PN Tilamuta memulainya sejak Januari 2016 dan diaudit akreditasi oleh Tim Akreditasi Penjaminan Mutu (TAPM)-Badilum pada Oktober 2016. Saat memulai, penulis adalah WKPN, tetapi karena jabatan KPN kosong maka memfungsikan diri sebagai top management.
Sebagai WKPN, melakukan perubahan merupakan beban psikologis tersendiri. Saat itu penulis membulatkan tekad, dan memulai memetakan (mapping) potensi sumber daya. Kekuatan, kelemahan dan resistensi akhirnya terpetakan. Selanjutnya beragam langkah dilakukan agar semua kelemahan menjadi kekuatan.
Langkah-langkah pembenahan telah dilakukan di PN Tilamuta. Sebagai wujud berbagi pengalaman, maka penulis mengelompokkan menjadi sebelas kegiatan. Semua dapat dilakukan berbarengan, tapi langkah keenam hingga kesebelas seyogyanya dilakukan berurutan, yaitu :
Pertama pembinaan/sosialisasi terus menerus. Pembinaan berfungsi memastikan semua hakim dan pegawai bekerja mewujudkan tujuan organisasi. Komitmen pimpinan harus bertransformasi menjadi komitmen bersama. Nilai-nilai pengabdian ditanamkan sehingga merubah budaya kerja (culture set) dan pola pikir (mind set).
Lebih baik pembinaan dilakukan terjadwal, misalnya di PN Tilamuta ditentukan panmud/kasub melakukan rapat/pembinaan dua kali dalam satu bulan, panitera dan sekretaris sekali dalam satu bulan, rapat bulanan sekali dalam sebulan. Forum khusus pembinaan KPN terhadap pegawai sekali dalam sebulan dan terhadap hakim sebulan dua kali. Tema pembinaan beragam, misalnya tentang moralitas, visi dan misi, renstra, akreditasi, administrasi, ataupun permasalahan hukum. Tentu selaras quote “tulis apa yang dikerjakan, kerjakan apa yang ditulis” maka semua kegiatan tersebut terdokumentasi.
Kedua pelaksanaan RB. Hakekat akreditasi merupakan pelaksanaan RB. Langkah penerapannya dimulai dengan membentuk tim RB. Sesuai Perpres No. 81 Tahun 2000 Tentang Grand Design RB, maka sasaran hasil utama RB meliputi peningkatan kapasitas dan akuntabilitas, organisasi yang bebas dan bersih KKN serta peningkatan pelayanan publik.
Ketiga pembangunan zona integritas. Mengacu Permenpan No. 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas, maka pembangunan dimulai dengan penandatanganan piagam pencanangan secara terbuka. Tujuannya agar semua pihak dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan dalam program kegiatan RB, khususnya di bidang pencegahan dan peningkatan pelayanan publik. Seyogyanya penandatangan piagam disaksikan oleh unsur masyarakat (perguruan tinggi/LSM), pihak kepolisian, kejaksaan, dan pihak pemerintah daerah.
Keempat pembenahan sarana pelayanan publik. Pembenahan dapat dimulai dengan menerapkan konsep 5 R (ringkas, rapi, resik, rawat dan rajin). Sarana-prasarana harus rapi dan bersih. Sarana yang belum ada diadakan. Tidak harus mewah, tapi cukup membuat nyaman pengguna. Misalnya meja pengaduan, meja informasi, ruang sidang anak, ruang ramah anak, ruang tahanan laki-laki dan perempuan, ruang penuntut umum, ruang advokat, ruang ibu menyusui, ruang mediasi, ruang diversi, ruang kaukus, ruang pengunjung berikut fasilitasnya, ruang tamu terbuka, ruang posbakum, sarana difable, tempat parkir pengunjung dan mobil tahanan, serta tempat merokok.
Pembuatan ruangan dapat disiasati dengan memanfaatkan ruang-ruang yang sudah ada. Banner petunjuk pelayanan/penggunaan dan tanda-tanda arah dipajang di tempat yang mudah terlihat. Bila DIPA mengalokasikan, lengkapi dengan televisi di ruang pengunjung, CCTV, tabung pemadam kebakaran ringan (apar) dan genset. Tetapi bila belum, maka segera lakukan perencanaan (strategic planning) pengadaannya.
Kelima pembenahan administrasi. Acuannya Buku II Pedoman Administrasi Peradilan berikut peraturan-peraturan yang dibuat oleh MA maupun Badilum. Tentu ini telah diterapkan dalam praktek sehari-hari, tetapi umumnya tetap banyak yang terlupakan. Misalnya Sema No. 6 Tahun 2014 sering belum diterapkan dan meja informasi tidak sesuai Keputusan Dirjen Badilum No. 1586/DJU/SK/PS01/9/2015 Tentang Pedoman Standar Pelayanan Pemberian Informasi Publik.
Keenam pembuatan dan pengesahan dokumen penjaminan mutu. Dokumen meliputi sasaran mutu, kebijakan mutu, moto, struktur penjaminan mutu, manual mutu, instruksi kerja (IK) manajemen mutu dan SOP tiap unit. Untuk efektifitas maka perlu dibentuk tim penyusun dokumen. Penyusunan SOP berpedoman pada Persekma No. 002 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan SOP. Seyogyanya tim penyusun SOP adalah unit yang bersangkutan.
Manual mutu atau panduan mutu berisi ruang lingkup sistem manajemen mutu, prosedur terdokumentasi, dan uraian dari interaksi proses-proses (business process mapping). Badan peradilan umum telah memberikan contoh manual mutu, sehingga penyusunan tinggal menyesuaikan.
Perihal sistem manajemen bekerja dituangkan dalam IK atau SOP. Tapi lebih baik menggunakan IK, karena SOP harus dalam format diagram alir bercabang (branching flowchart) sebagaimana ditentukan Persekma No. 002 Tahun 2012, sehingga menyusun IK lebih mudah daripada menyusun SOP. Di PN Tilamuta terdapat 18 (delapan belas) IK, diantaranya IK manajemen representif, IK pengendalian dokumen, IK tinjauan manajemen, IK audit internal dan IK survei kepuasan pengguna.
Ketujuh pelaksanaan survei kepuasan masyarakat. Survei Kepuasan Masyarakat merupakan pengukuran secara komprehensif kegiatan tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan. Pedoman survei terdapat dalam Permenpan No. 16 Tahun 2014 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat.
Kedelapan pelaksanaan audit internal. Lazimnya audit internal dilakukan oleh para hakim untuk tujuan melaporkan tingkat kesesuaian antara informasi dengan kriteria yang ditetapkan. Audit internal berguna untuk bahan evaluasi dan perbaikkan atas pelaksanaan sistem penjaminan mutu.
Kesembilan pelaksanaan tinjauan manajemen. Rapat tinjauan manajemen membahas evaluasi kesesuaian dan efektifitas pelaksanaan sistem penjaminan mutu. Hasil survei kepuasan masyarakat dan audit internal harus menjadi pembahasan rapat sehingga diperoleh rekomendasi untuk perbaikannya.
Kesepuluh audit oleh pengadilan tinggi (PT). Sebelum dilakukan audit oleh TAPM–Badilum, maka harus meminta audit oleh PT. Rekomendasi PT harus segera ditindak lanjuti. Apabila PT menganggap pengadilan tingkat pertama memenuhi syarat untuk dilakukan audit akreditasi, maka dapat ditindaklanjuti dengan memohon audit akreditasi TAPM Badilum
Kesebelas audit akreditasi TAPM-Badilum. Semestinya dengan telah dilakukan audit internal dan pre audit PT, maka akan minim ketidaksesuaian. Nilai A bila mencapai score 700-1000, nilai B score 500-699, nilai C score 300-499 dan nilai D score 0-299.
Penutup
Akreditasi penjaminan mutu bertujuan mewujudkan performa peradilan yang unggul (prima). Pengalaman penulis, banyak hal yang perlu dikerjakan dan dibenahi, sehingga mempersiapkan akreditasi butuh waktu yang tidak sedikit. Persiapan secara instan mungkin berhasil, tetapi menurut penulis akan gagal merubah budaya kerja (culture set) dan pola pikir (mind set).


































