Pemotongan Hewan Qurban Di Pengadilan Negeri Tilamuta
Tilamuta (04/09/2017), Pada hari Senin tanggal 04 September 2017 bertempat di halaman Rumah Dinas Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II, segenap keluarga besar Pengadilan Negeri Tilamuta melaksanakan pemotongan hewan qurban dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1438 H, yaitu 2 (dua) ekor sapi.
Kemudian daging qurban di distribusikan kepada keluarga besar Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II serta kepada masyarakat di sekitar lingkungan Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II.
Penyembelihan Hewan Qurban Diiringi Dengan Gema Alunan Takbir
JAKARTA – HUMAS. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar, alunan gema takbir mengumandang saat pemotongan hewan qurban yang dilaksanakan di parkir timur kantor Mahkamah Agung pada tanggal 13 Dzulhijjah, bertepatan dengan tanggal 4 September 2017 Masehi. Jumlah Keseluruhan hewan qurban yang di terima panitia sebanyak 7 ekor sapi an 1 ekor kambing.
Sekretaris MA Nurhadi, SH., MH. selaku Ketua Panitia melaporkan; “bahwa Mahkamah Agung akan memotong sapi qurban sebanyak 7 ekor sapi, dan 1 ekor kambing. Daging hewan kurban akan didistribusikan untuk pegawai Mahkamah Agung golongan I, II dan III non jabatan struktural, serta Security, Office Boy dan kaum dhuafa.
Ketua Mahkamah Agung RI Prof. DR. H. M. Hatta Ali, SH., MH. mengapresiasi kepada bapak ibu yang telah mau melaksanakan ibadah qurban pada hari ini berarti kepedulian kita tidak pernah luntur kepada sesama. Hal ini tentunya sejalan dengan visi mahkamah agung, karena kepedulian terhadap sesama merupakan karakter yang agung, ujarnya.
Acara penyembelihan ini, pada hari ini Senin 4 September 2017. Ketua MA Hatta Ali, menyerahkan 1 ekor sapi qurban kepada Sekretaris Mahkamah Agung RI Pudjoharsoyo. Yang selanjutnya diserahkan kepada panitia untuk dilaksanakan pemotongan. Acara ini dihadiri Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, para Ketua Kamar MA, Hakim Agung, para pejabat Eselon I dan II serta Panitia. Tidak kurang dari tiga ratus orang masyarakat disekitar lingkungan kantor Mahkamah Agung berdatangan untuk menerima daging qurban tersebut. (ds/rs)
AUDIT INTERNAL DALAM SISTEM PENJAMINAN MUTU PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II pada tanggal 30-31 Agustus 2017 menyelenggarakan kegiatan Audit Internal. Sebelum memulai kegiatan Audit Internal, pada tanggal 30 Agustus 2017 pukul 09.00 Wita Tim Audit Internal melakukan kegiatan rapat pra audit internal. Rapat dipimpin oleh Hakim Bapak Tomi Sugianto0, SH. selaku ketua tim dan dihadiri oleh seluruh anggota tim audit internal Pengadilan Negeri Tilamuta, antara lain: Irwanto, S.H., (Hakim), Alin Maskury, S.H., (Hakim), James M. Masili, S.H., (Panitera), Amran Mohamad, A.Md (Ka. Sub PTIP) berserta para auditee.
Kegiatan Audit Internal merupakan kegiatan audit rutin setiap 1 semester terkait sistem penjaminan mutu di Pengadilan Negeri Tilamuta. Audit Internal dilakukan selama 2 hari meliputi seluruh unit antara lain: Hakim, Kepaniteraan Pidana, Kepaniteraan Perdata, Kepaniteraan Hukum, Sub Bagian Umum dan Keuangan, Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana serta Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan (PTIP). Audit internal bertujuan untuk memastikan sistem penjaminan mutu dan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Pengadilan Negeri Tilamuta berjalan dengan baik. Di dalam rapat perserta memberikan pertanyaan dan masukan terkait pelaksanaan audit internal tersebut.
Setelah rapat dinyatakan selesai dan ditutup oleh ketua tim, selanjutnya pada pukul 10.00 Wita, audit internal dimulai dengan melakukan audit pada unit: Hakim, Kepaniteraan Pidana, Kepaniteraan Perdata, serta Kepaniteraan Hukum. Keesokan hari pada tanggal 31 Agustus 2017 audit internal dilanjutkan dengan melakukan audit pada Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan (PTIP) serta Sub Bagian Organisasi, Kepegawaian dan Tata Laksana, Sub Bagian Umum & Keuangan, Panitera Pengganti dan Jurusita.
MAHKAMAH AGUNG MEMBERHENTIKAN JURUSITA PN STABAT
Jakarta-Humas, Rabu 30 Agustus 2017. Belum lama peristiwa Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan oleh KPK , terhadap seorang oknum Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Selasa 29 Agustus 2017 Tim Saber Pungli telah melakukan Operasi Tangkap Tangan seorang oknum berinisial “ES” Jurusita Pengadilan Negeri Stabat karena diduga melakukan perbuatan meminta sejumlah uang kepada pencari keadilan terkait dengan permohonan eksekusi.
Setelah menerima laporan, Badan Pengawasan Mahkamah Agung langsung bertindak cepat melakukan pemeriksaan kepada “ES” dan Ketua maupun Panitera Pengadilan Negeri Stabat. Akhirnya Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1402/DJU/SK/KP.02.2/8/2017, Terhitung mulai tanggal 29 Agustus 2017.
Pimpinan Mahkamah Agung pada berbagai acara telah mengungkapkan, bahwa Mahkamah Agung memiliki komitmen memberantas perbuatan korupsi di semua lingkungan peradilan. Oleh sebab itu Pimpinan Mahkamah Agung memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada aparat penegak hukum yang membantu membersihkan perbuatan korupsi di Pengadilan. Manivestasi dari komitmen tersebut Mahkamah Agung telah mengeluarkan beberapa Peraturan Mahkamah Agung dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 04/KMA/SK/I/2017 Tentang Pembentukan Unit Pemberantasan Pungutan Liar ( UPP) di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.
Pimpinan Mahkamah Agung memerintahkan agar semua pimpinan meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada staf atau bawahannya dengan cara menerapkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 , khususnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pengawasan Dan Pembinaan Atasan Langsung Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Di Bawahnya. Perlu disadari bahwa Atasan Langsung turut bertanggungjawab terhadap penyimpangan perilaku staf atau bawahannya. (ds/ah)
WAKIL MA BIDANG YUSISIAL MENGHADIRI PERINGATAN HUT DPR RI KE 72
Rapat Tim E-Arsip Pengadilan Negeri Tilamuta
Pada hari Selasa 29 Agustus 2017 bertempat di ruang Panitera Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II, diselenggarakan Rapat Tim E-Arsip untuk membahas rencana kerja Tim E-Arsip berdasarkan SK Tim Penyusun E-Arsip Pada Pengadilan Negeri Tilamuta yang dibuat oleh Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta.
Inovasi E-Arsip ini bertujuan untuk men-digitalisasi semua arsip perkara yang ada di Pengadilan Negeri Tilamuta guna menjamin kelestarian arsip dan kemudahan dalam pengelolaan. Tim E-Arsip bertugas untuk mendokumentasikan secara elektronik semua berkas perkara sejak Pengadilan Negeri Tilamuta berdiri.
KMA : “ APARATUR PERADILAN HARUS MELAYANI DENGAN SEPENUH HATI”
Jakarta – Humas : Mahkamah Agung dalam cetak biru pembaharuan peradilan 2010 – 2035, telah menuangkan upaya perbaikan untuk mewujudkan Badan Peradilan Indonesia yang Agung, yang salah satu upayanya adalah berorientasi pada pelayanan publik yang prima. salah satu misi yang telah ditetapkan yakni memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan. Oleh karena itu menjadi keharusan bagi setiap Badan Peradilan untuk meningkatkan pelayanan publik dan memberikan jaminan proses peradilan yang adil.
Tuntutan publik terhadap layanan lembaga peradilan semakin meningkat seiring dengan makin massifnya penggunaan teknologi informasi serta berbagai regulasi yang membuka ruang kepada publik untuk mengakses informasi dan mendapatkan layanan yang prima dari lembaga-lembaga publik. Pada kondisi demikian, aparatur peradilan harus semakin membuka diri terhadap perubahan serta adaptif terhadap perkembangan yang ada di sekitarnya.
Berdasarkan laporan Ombudsman Republik Indonesia, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir yaitu 2014-2016, Pengadilan Negeri merupakan lembaga peradilan yang paling banyak diadukan yaitu sebanyak 394 aduan dengan jenis mal administrasi yang paling banyak dikeluhkan publik adalah penundaan perkara yang berlarut-larut sebanyak 215 aduan, tidak kompeten dalam melaksanakan kinerja dalam sistem peradilan sebanyak 117 aduan, dan penyimpangan prosedur sebanyak 115 aduan.
Kesemua laporan tersebut hendaknya menjadi perhatian serius bagi semua aparatur peradilan untuk terus berbenah karena tuntutan publik terhadap pelayanan peradilan yang berkualitas semakin tinggi. “Aparatur peradilan sudah tidak selayaknya lagi mempertahankan budaya ingin dilayani tapi harus berparadigma melayani dengan sepenuh hati dan penuh keikhlasan”, tutur Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH dalam sambutan peresmian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (one gate integrated service), Pendaftaran gugatan secara online dan e-persuratan.
Sedangkan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Dr. Herry Swantoro, SH., MH mengemukakan bahwa dalam sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pelayanan harus terwujud menjadi terstruktur dan terukur (direct service) pada akhirnya akan menghasilkan perwujuddan speedy justice dan menghasilkan stigma buruk serta cap sebagai kinerja yang menghasilkan adagium “Justice delayed justice denied” dapat dihilangkan. Apabila keadilan diterapkan terlambat, maka sama saja tidak ada keadilan, ibarat pepatah mengatakan “Justice and efficiency go hand in hand”, keadilan dan efisiensi itu harus selalu bergandengan tangan. penyelenggaraan peradilan yang tidak efisien dan tidak efektif akan berujung pada hambatan memperoleh keadilan itu sendiri.
Acara yang berlangsung pada jum’at, 25 agustus 2017 di aula gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini, juga dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Ketua kamar, Hakim Agung, Pejabat eselon I dan II, Ketua Pengadilan Tinggi, serta para Ketua Pengadilan Negeri sewilayah Jabodetabek.
“Kita menyadari bahwa tidak semua sumber daya aparatur peradilan sudah melek teknologi namun tiada kata terlambat untuk belajar. Aparatur peradilan tidak boleh terlena berada dalam zona nyaman (comfort zone) karena mereka yang tidak siap dengan perubahan, maka harus siap tergilas dengan perubahan itu sendiri, tegas Hatta Ali. (humas)
PENDAFTARAN ONLINE CALON HAKIM SEGERA BERAKHIR
Jakarta, 25 Agustus 2017– Pendaftaran calon Hakim yang dilakukan secara online melalui situs web https://sscn.bkn.go.id akan segera berakhir pada tanggal 26 Agustus 2017. Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung , menyampaikan bahwa hingga saat ini (25 Agustus 2017, jam 09:30 WIB), jumlah pelamar CALON HAKIM sejumlah 29.472, yang terdiri atas 27.561 orang dari formasi UMUM, 128 orang dari formasi PAPUA dan PAPUA BARAT, dan 1.783 orang dari formasi LULUSAN TERBAIK. Selain itu, Dr. Abdullah, SH., MS., mengingatkan kepada para calon peserta ujian seleksi calon hakim yang telah melakukan pendaftaran secara Online tersebut untuk memastikan pendaftaran yang bersangkutan telah berhasil dan mengingat tempat ujian yang telah dipilihnya.
“Menurut hasil pemantauan , ada 7.735 orang pendaftar yang diwajibkan untuk melakukan unggah kembali berkas persyaratan. Angka tersebut merupakan akumulasi antara pelamar CALON HAKIM pada Mahkamah Agung dan CPNS pada Kemenkumham”.
*(info Twitter/bkngoid update per 22-8-2017 pukul 21.59 WIB).
Oleh karena itu disisa waktu tinggal sedikit, Kepala Biro Hukum dan Humas menyampaikan agar dimanfaatkan sebaik baiknya untuk segera melakukan pendaftaran ulang, begitu pun demikian kepada yang belum melakukan pendaftaran agar bisa memanfaatkan sisa waktu tersebut. Disamping itu juga berpesan kepada semua pelamar agar berhati hati dan konsentrasi dalam mengerjakan soal ujian melalui cat, percaya diri serta waspada terhadap tindak pidana penipuan.
Bagi pendaftar yang mengalami kendala terkait aplikasi pendaftaran SSCN dapat segera mengakses Helpdesk SSCN BKN pada situs web https://sscnhelpdesk.bkn.go.id. (ds/ah)
Ketua MA: “Fungsi Pengadilan Tidak Akan Optimal Tanpa Peran Media”
Humas-Bandung: Demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, Mahkamah Agung sudah melakukan banyak sekali pembaruan. Pembaruan tersebut khususnya dimulai sejak adanya Buku Cetak Biru tahun 2003-2008 yang kemudian dilanjutkan Buku Cetak Biru 2010-2035. Pembaruan-pembaruan yang sangat penting bagi masyarakat tersebut antara lain adalah mudahnya mengakses informasi perkara dan mudahnya melakukan pengaduan melalui online.
Terkait pembaruan-pembaruan yang telah dilakukan, Mahkamah Agung merasa penting untuk membangun dialog dengan masyarakat dan dengan media pada khususnya, masyarakat harus tahu apa yang telah dilakukan oleh MA, selain itu pemahaman yang tepat dapat membantu masyarakat dalam memahami proses penegakan hukum dan membantu pengadilan dalam menjalankan tugas serta mewujudkan visi dan misinya. Disinilah MA berharap media dapat menyebarkan pembaruan-pembaruan tersebut kepada masyarakat, karena fungsi pengadilan tidak akan optimal tanpa peran media.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. M. Hatta Ali., SH., MH yang diwakili oleh Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung, Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH., LLM., dalam pembukaan acara Lokakarya Bersama Media antara Mahkamah Agung dengan EU-UNDP Sustain di Hotel El Royale, Bandung, 23 Agustus 2017. Acara ini diikuti oleh wartawan-wartawan media cetak dan elektronik dari Jakarta dan Jawa Barat, Tim Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, dan Tim Humas Pengadilan Negeri Bandung.
Terkait kerjasama dengan pemerintah Uni Eropa, Prof. Takdir menyampaikan bahwa kerja sama yang telah terjalin antara Mahkamah Agung RI dengan pemerintah Uni Eropa dalam hal ini EU-UNDP Sustain sejak 2015 bisa berjalan lebih baik lagi dan menghasilkan inovasi-inovasi yang makin bermanfaat untuk masyarakat.
Inovasi-inovasi yang telah dilakukan oleh MA kerja sama dengan EU-UNDP Sustain sudah banyak, dua diantaranya yang sangat signifikan adalah pertama, SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara). Ini adalah aplikasi yang diciptakan untuk memudahkan siapapun di manapun untuk mengetahui informasi perkara, baik terkait siapa hakimnya, amar putusannya atau progress perkara terkini, sudah putus atau belum. Kemudian yang kedua adalah Siwas (sistem pengawasan). Aplikasi yang diluncurkan pada tahun 2016 ini adalah aplikasi yang diciptakan untuk memudahkan masyarakat dalam mengadukan pelayanan di MA dan pengadilan di bawahnya. Baik mengenai kinerja hakim, panitera, serta seluruh aparatur negara terkait putusan yang ada di MA dan pengadilan di bawahnya. Aplikasi SIWAS sudah diperbarui dengan Siwas Versi 2.0, di mana dalam salah dua unggulannya adalah identitas pelapor akan terjaga dan aplikasi ini sudah terintegrasi dengan SIKEP, sehingga memudahkan bagi para pimpinan untuk melakukan promosi dan mutasi hakim.
Presiden EU-UNDP melalui perwakilannya, Nisa Istiani menyampaikan bahwa acara lokakarya ini terinspirasi oleh sambutan yang disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung dalam acara Laporan Tahunan Mahkamah Agung tahun 2016 yang menyatakan bahwa pembaruan peradilan tidak hanya harus dilakukan tetapi harus terlihat dilakukan. Untuk itulah hubungan MA dengan Media harus dijembatani agar citra positif MA semakin tersebar dan pembaruan-pembaruan yang telah dilakukan MA bisa diketahui dan dimanfaatkan oleh masyarakat.
Acara lokakarya yang akan berlangsung hingga Jum’at tanggal 25 Agustus 2017 ini akan diisi dengan beragam sesi diskusi dan kunjungan ke Pengadilan Negeri Bandung untuk mengajak para wartawan melihat ruang sidang, sistem informasi pengadilan, ruang pengadilan anak-anak secara langsung. (Azh/IP(photo)/RS)
TAHAP TES KOMPETENSI DASAR (TKD) MENGGUNAKAN SISTEM CAT BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Humas – Jakarta: Mahkamah Agung telah mengumumkan penerimaan Calon Hakim (CAKIM) pada lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan TUN dengan jumlah total 1.684 orang CAKIM. Pendaftaran telah dimulai sejak tanggal 1 Agustus 2017, hingga nanti ditutup pada tanggal 26 Agustus 2017.
Dalam tahap Tes Kompetensi Dasar peran Mahkamah Agung adalah 0%. Sejak pendaftaran secara online, soal-soal ujian dan computer yang digunakan ujian peserta, serta tempat penyelenggaraan ujian menjadi kewenangan BKN. Demikian pula mengenai keputusan hasil ujian dan pengumuman kelulusan semuanya yang menentukan BKN. Dalam Tes Kompetensi Dasar ini, Mahkamah Agung tidak dapat mencampuri, dan mempengaruhi proses dan hasil ujian. Sedangkan Mahkamah Agung hanya menyampaikan pengumuman melalui website Mahkamah Agung saja.
Pendaftaran Calon Hakim dilakukan secara online melalui situs https://sscn.bkn.go.id, selanjutnya pada tanggal 05 September 2017 akan diumumkan peserta yang lolos Seleksi Berkas Administrasi, disertai dengan jadwal Pelaksanaan Tes Kompetensi Dasar (TKD) dengan menggunakan sistem CAT (COMPUTER ASSISTED TEST). Penggunaan sistem CAT mampu menjawab kekhawatiran sejumlah pihak yang tidak mempercayai proses seleksi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Para peserta diharapkan mempersiapkan mentalnya, belajar dan mempersiapkan diri dengan berlatih dengan baik. Jangan mudah tergiur dengan pihak- pihak yang menjanjikan kelulusan atau dapat membantu untuk dapat diterima sebagai CALON HAKIM, oleh karena hasil proses ini dilakukan oleh mesin yang tidak dapat dimanipulasi” demikian dikutip dari KEPALA BIRO HUKUM DAN HUMAS Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. Abdullah SH., MS., yang disampaikan di ruang kerjanya. Selain itu, Dr. Abdullah, SH., MS., memberikan saran kepada para calon peserta yang akan mengikuti ujian seleksi CAKIM untuk melakukan simulasi ujian CAT sebelum hari pelaksanaanya nanti. Diharapkan dengan sering melakukan simulasi ujian ini, para peserta tidak canggung ataupun gugup pada saat mengikuti ujian resmi. (HUMAS)









































