Kunjungan Kerja Komisi III DPR – RI Ke 3 Lingkungan Peradilan Se-Wilayah Hukum Provinsi Kalimantan Tengah
PALANKA RAYA-HUMAS. Komisi III DPR – RI bersama TIM dalam kunjungannya ke 3 Lingkungan Pengadilan se wilayah Provinsi Kalimantan Tengah – Palangka Raya, yang bertempat di Pengadilan Tinggi Palangka Raya dalam acara Rapat Kerja bersama Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya dan jajarannya, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya dan jajarannya dan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya beserta jajarannya, Senin 30 Oktober 2017.
Ketua Tim Rombongan Komisi III DPR RI, dipimpin oleh Bapak Herman Hery Fraksi Partai PDI Perjuangan membuka secara resmi, Rapat Kerja yang berisi tentang kondisi dan permasalahan yang dihadapi oleh 3 Lingkungan Pengadilan se wilayah Provinsi Kalimantan Tengah – Palangka Raya, dengan di dampingi 8 Anggota Komisi III DPR RI mulai dari sebelah kiri Dr. Adhis Kadir dari fraksi partai Golkar. Kedua, Romo Aher Muhammah SH dari fraksi partai Gerindra. Ketiga Dr. Rusi Kusumar dari fraksi partai PDI Perjuangan. Ibu hajah Rohani dari fraksi partai PKB. Sebelah kanan Bapak Jumi Girsang dari fraksi partai PDI Perjuangan. Bapak Taufik Nurhadi dari fraksi partai Nasdem. Selanjutnya Muhammad Toha dari fraksi partai PKB. Dan terakhir Lisa Riska SH dari fraksi partai Demokrasi Indonesia.
Pertemuan ini diawali paparan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu Bapak H. Arif Supratman, S.H, M.H. dengan melaporkan tentang kondisi diwilayah Hukum Pengadilan Tinggi Palangka Raya, baru-baru ini ada masalah hukum yan menarik tentang setatus penanganan perkara di Pengadilan Negeri Palangka Raya terkait kasus hukum pembakaran gedung sekolah dasar (SD) yang penanganan perkaranya dari mulai penyidikan yang di ambil alih oleh Mabes Polri terkait kasus persidangannya pun di delegasikan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Selanjutnya menjelaskan tentang realisasia anggaran di Pengadilan Tinggi Palangka Raya: 1. Laporan Tentang anggaran, bahwa untuk upah tahun 2017 secara garis besar yang jumlahnya sebesar 59milyar sekian. Terdiri dari : 1. Belanja pegawai dengan 44milyar sekian telah terlealisir sebanyak 80%. 2. Penjanbaran dengan 49milyar telah terlealisir kurang lebih 73,40%.
3. Belanja modal yang jumlah 48,9milyar telah terlealisir sejumlah 46%.
Pada sesi kedua paparan dan penjelasan dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya Bapak. Drs. H. Syarif Usman, SH., MH. 1. Masalah anggaran bahwa tupoksi di Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah anggaran tercatat sebesar 41milyar 640 juta dan telah terlealisasikan sekitar 70.5% kemudian program peringatan manajemen peradilan, bahwa belanja 585juta dan telah direalisasikan sebesar 85%. Ada anggaran dari Dikpa dan juga Badan Admin Negara sebesar 46 juta dan 78juta. Alokasi anggaran kegiatan dan konsultasi serta kordinasi pada tahun 2017 sebesar 96juta. Panggu anggaran 2018 di PT Agama Kalimantan Tengah dan Pengadilan Agama terdiri daripada 33 milyar. Sedangkan dipa di bandinglam Pengadilan Agama belanja barang 738 ribu.
Dan terakhir penjelasan dari Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya Bapak. Setyobudi, SH., MH. yang mana dalam anggaran tahun 2017. Tanggal 7 desember 2016 – 29 oktober 2017 dapat dilihat sebagai berikut:
1. Belanja pegawai pengadilan tata usaha palangkaraya dengan jumlah sampai saat ini 22 pegawai dan hakim dalam gaji dan tunjungan dalam dipa sebesar 3milyar 717ribu. Menyerap dana sebesar 2milyar 538ribu, sehingga terjadi realisasi dibawah anggaran 1milyar 178ribu atau sebesar 68.38% dari dipa yang ada.
2. Belanja barang Pengadilan Tata Usaha Palangkaraya tahun anggaran 2017 sebesar 858 juta dalam pelaksaan kegiatan pokok dan fungsi telah menyerap dipa sebesar 546 juta dan pembelian sebesar 0 sehingga terjadi realisasi dibawah anggaran sebesar 63,65% dalam kabua.
Penutup acara dalam sesi tanya jawab kembali menjadi PR bagi komisi III DPR – RI untuk memperhatikan permasalahan anggaran Pelayanan Publik dalam berpekara serta padangan terkait dengan ott yang sering kali terjadi baik terhadap aparat penegak hukum maupun hakim. Selanjutnya pihak Pengadilan Tinggi memberikan masukan terhadap RUU Jabatan Hakim.
Tepat pukul 12.00 WIB acara Rapat Kerja bersama Komisi III DPR – RI ditutup dengan bersama-sama bertukar cinderamata oleh Komisi III dan 3 Lingkungan Pengadilan se wilayah Provinsi Kalimantan Tengah – Palangka Raya. Pertukaran cenderamata ini di mulai dari, Bapak Herman Heri selaku Ketua tim Komisi III DPR RI menyerahkan dan menerima cenderamata dan Bapak Ketua Pengadilan Kalimantan Tengah, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan tengah. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Kalimantan Tengah dan poto bersama (ds/rs)
UPACARA HARI SUMPAH PEMUDA
Upacara Peringatan Sumpah Pemuda Pengadilan Negeri Tilamuta
Menindaklanjuti surat edaran Sekretaris Mahkamah Agung nomor 939/SEK/HM.01.2/10/2017 tentang Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-89 tahun 2017, Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II melaksanakan Upacara Bendera pada hari Jumat 27 Oktober 2017 diikuti oleh seluruh Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, para pegawai serta honorer.
Upacara dimulai pada pukul 08.00 WITA dan bertindak sebagai Pembina Upacara Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II Bapak Lalu Moh. Sandi Iramaya, S.H. Upacara berlangsung dengan khidmat mulai dari pengibaran Bendera Merah Putih sampai akhir pembacaan amanat Menteri Pemuda dan Olahraga.
RAPAT DINAS PENGADILAN TINGGI GORONTALO
Gorontalo, 26 Oktober 2017 : Dilaksanakan Rapat Dinas yang dipimpin oleh Unsur Pimpinan Pengadilan Tinggi Gorontalo dan diikuti oleh seluruh Hakim Tinggi dan hakim Tinggi Ad Hoc, para Pejabat, Karyawan dan Karyawati serta Tenaga Honorer.
Serangkain dengan rapat Dinas ini disampaikan juga Hasil kegiatan Verifikasi dan validasi Data Tenaga Teknis Peradilan Umum se Gorontalo. Kegiatan yang berlangsung selama 3 Hari mulai dari tanggal 25 s/d 27 Oktober 2017 ini diikuti oleh Bagian Kepegawaian dari Pengadilan Tinggi Gorontalo dan Pengadilan Negeri Se Gorontalo. Tim yang diturunkan oleh Ditjen Badilum terkait dengan Kegiatan ini adalah :
- H.M. AMIRULLAH SHOLEH., SH.,MM (Kepala Subdit Data dan Evaluasi Sub Direktorat Data dan Evaluasi Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum)
- ROSLINA NAPITUPULU, SH.,MH (Kabag Ortala Ditjen Badilum MA-RI)
- FAJAR ARDIANSYAH, ST ( Staf Sub Bagian Data Pegawai Bagian Umum Kepegawaian Biro Kepeg BUA MA-RI)
Materi Rapat :
- Persiapan Akreditasi Internationsl
- Penyampaian Hasil Verifikasi dan validasi Data Tenaga Teknis Peradilan Umum se Gorontalo
Semoga Pengadilan Tinggi Gorontalo dan jajaran dibawahnya kedepan semakin jaya.
KUNJUNGAN KETUA UMUM LEMBAGA PERLINDUNGAN ANAK KE MAHKAMAH AGUNG
Jakarta-Humas, Tanggal 23 Oktober 2017 Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Yudisial Dr.M.Syarifuddin, SH.,MH Menerima Kunjungan Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi dan Beberapa Rekan dari LPAI. Yang Juga didampingi Oleh Ketua Kamar Perdata H. Soltoni Mohdally,SH.,MH, Ketua Kamar Agama Dr. H. Amran Suadi,SH.,MH.,MM, Panitera Mahkamah Agung Made Rawa Ariyawan,SH.,M.Hum, dan Juga didampingi Kepala Biro Hukum dan Humas Dr.Abdullah,SH.,MS.
PERISTIWA DI PENGADILAN NEGERI / TIPIKOR JAMBI KELAS I A SANGAT DISESALKAN
Humas – Jakarta / 18 Oktober 2017. Mahkamah Agung Republik Indonesia sangat menyesalkan terjadinya peristiwa di Pengadilan Negeri / Tipikor Jambi Kelas I A. Pada hari senin, 16 Oktober 2017 sekitar pukul 10.00 WIB sekelompok masa yang mendatangi Pengadilan Negeri / Tipikor Jambi Kelas I A dengan mempertanyakan mengapa salah seorang saksi yang juga Anggota DPRD dalam perkara tersebut tidak diajukan menjadi tersangka / terdakwa dalam perkara korupsi dan hanya menjadikan Sekretaris Dewan serta Bendaharanya saja sebagai terdakwa. Mereka datang tidak dengan cara yang tertib , tetapi dengan cara cara yang kasar bahkan melempar kursi di depan meja informasi. Perbuatan tersebut telah menciderai upaya penegakan hukum dan keadilan di Indonesia. Peristiwa tersebut tidak saja disaksikan oleh masyarakat Jambi, melainkan juga disaksikan dan dinilai oleh jutaan umat manusia dibelahan bumi manapun melalui internet.
Untuk berita selengkapnya dapat di lihat pada lampiran berikut ini :
SEKRETARIS MA MEMBUKA ACARA ENTRY MEETING REFORMASI BIROKASI MAHKAMAH AGUNG
Jakarta – Humas : Sekretaris Mahkamah Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo, SH.,M.Hum didampingi oleh para pejabat Eselon I dan ketua area I – 8 membuka acara entry meeting dengan tim Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang di pimpin oleh Drs. Agus Puji Hantara, M.E bertempat diruangan Wiryono gedung Mahkamah Agung, Rabu, 18/10/2017 (humas)
RAPAT BULANAN BULAN OKTOBER 2017 DAN SOSIALISASI ATR & E-SKUM
Bertempat di Ruang Sidang Kusumah Admatja Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II, pada hari Selasa 17 Oktober 2017 pukul 09.00 WITA, diselenggarakan Rapat Bulanan untuk Bulan Oktober 2017 serta Sosialisasi Aplikasi Atr dan E-skum. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II dan dihadiri oleh seluruh Hakim dan Pejabat Struktural/Fungsional Pegawai dan Honorer.
Dalam rapat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II Bapak Lalu Moh. Sandi Iramaya, SH. menyampaikan kepada aparatur Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II agar lebih berhati-hati saat berhadapan dengan para Pihak juga agar selalu menjaga harkat martabat kita sebagai Pegawai Pengadilan. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta juga mengucapkan terima kasih kepada Ibu-ibu Dharmayukti yang telah ikut berpartisipasi dalam kegiatan ulang tahun Dharmayukti pada hari Jumat 13 Oktober 2017, walaupun Pengadilan Negeri Tilamuta belum meraih juara. Beliau juga mengingatkan sehubungan dengan surat dari Pengurus PTWP Cabang Wilayah Pengadilan Tinggi Gorontalo tentang seleksi turnamen tenis perorangan dalam rangka memperebutkan piala Ketua MA-RI yang akan diadakan di Pengadilan Tinggi Gorontalo pada hari Jumat 20 Oktober 2017 maka perlu menetapkan siapa yang akan mewakili Pengadilan Negeri Tilamuta.
Selanjutnya sesuai dengan instruksi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta, Saudara Candra Arris Saputra, S.Kom menjelaskan mengenai teknis Aplikasi ATR dan E-SKUM sesuai dengan hasil dari kegiatan WORKSHOP REPLIKASI PELAYANAN PERADILAN PADA PENGADILAN PERCONTOHAN TAHAP II yang diselenggaran pada 09 Oktober – 11 Oktober 2017 di Pusdiklat Mahkamah Agung RI.
RAPAT PEMBINAAN TEKNIS DAN ADMINISTRASI YUSTISIAL DENGAN 4 LINGKUNGAN PERADILAN WILAYAH HUKUM YOGYAKARTA
Yogyakarta – Humas : Ketua Mahkamah Agung RI Prof.DR M. Hatta Ali,SH.,MH Mengadakan Rapat Pembinaan Untuk Para Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Negeri, Hakim, dan Panitera Pengganti Tingkat Pertama dan Banding Wilayah Hukum Yogyakarta, dengan dipusatkan di Hotel Tentrem Yogyakarta, Tanggal 13 Oktober 2017. Rapat Pembinaan ini dihadiri pula oleh wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial Dr. H. M.Syarifuddin,SH.MH, Para Ketua Kamar dan beberapa Hakim Agung,Para eselon I, Para eselon II dan beberapa asisten pada Mahkamah Agung RI.
Pembinaan teknis dan administratif sudah merupakan kebijakan pimpinan yang menggantikan Rakernas, karena lebih efisien dan efektif dan lebih besar manfatnya karena seluruh ketua pengadilan dan panitera dan hakim dapat langsung dan mempertanyakan permasalahan baik teknis yang dihadapi.
Dalam Pemaparannya ketua Mahkamah Agung Prof.DR.M.Hatta Ali,SH Memaparkan yaitu Pembinaan Tahun ini sudah ada 4 (empat) Propinsi yang dilaksanakan pembinaan yaitu di Aceh, Mataram, Bali dan yang kali ini dipusatkan diyogyakarta . Jadi berarti sudah 5 (lima) propinsi yang diberikan pembinaan. Pembinaan kali ini melihat berbagai materi, maka Pembinaan Administrasi Yustisial ini lebih condong untuk memberikan materi yang berkenaan dengan pembekalan tentang masalah PERMA 7 Tahun 2016, PERMA No. 8 dan 9 Tahun 2016. Ketiga PERMA ini dikenal dengan PERMA kedisiplinan dan juga tanggung jawab atasan terhadap bawahan. Jadi ketiga PERMA ini merupakan PERMA pembinaan dan pengawasan.
Dalam Pemilihan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding dilakukan wawancara pada waktu dilakukan fit and proper test bagi calon-calon pimpinan baik pengadilan kelas II, Kelas I A, I A Khusus dan IB, ternyata disimpulkan bahwa banyak peserta fit proper test ditanyakan 3 PERMA tersebut ternyata tidak mengetahuinya. Bahkan ada juga hakim yang belum pernah membacanya. Karena itu, kalau ketiga PERMA itu dibaca dan dikuasai, dihayati dan dilaksanakan dengan baik.
Dengan melihat PERMA No. 7 dan 8, maka yang harus bertanggungjawab adalah pimpinan langsungnya. Apabila Ketua Pengadilan Tinggi melakukan kesalahan, pelanggaran kode etik dan kedisiplinan, maka yang bertanggungjawab adalah dirjen masing-masing yang terkait. PERMA tersebut sudah diatur bahwa apabila pimpinan langsung dari yang bersangkutan melakukan kesalahan ternyata selama ini memberikan pembinaan dan pengawasan yang cukup baik tetapi “oknum” inilah yang melakukan, maka atasan langsung dibebaskan dan tidak bertanggungjawab. Karena itu, setiap atasan langsung jangan dihantui kekhawatiran ikut bertanggungjawab. Karena pasti akan dilihat bagaimana fakta yang terjadi dengan atasan langsung yang bersangkutan. Kalau kesalahan bukan pada atasan langsung, maka atasan langsung tidak dapat dikenai sanksi. Sebab kalau tanggungjawab otomatis, ini menimbulkan ketidakadilan.
Untuk efektifitas pembinaan dan pengawasan, Ketua MA meminta menginstruksikan kepada Pengadilan Tingkat Banding selaku voorpost MA yang merupakan kepanjangan tangan MA untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada jajaran pengadilan yang berada di daerah hukumnya.
“Masih banyak ditemukan, ada ketua pengadilan tingkat pertama dan banding sangat jarang memberikan pembinaan, bahkan pengawasan yang seharusnya diberikan para hakim tinggi untuk mengawasi di daerah yang sudah ditentukan, ini pun tidak jalan. Saya minta, jangan sekali-sekali, cukup yang pertama dan yang terakhir seorang ketua pengadilan tingkat banding terkena OTT. Dan OTT ini terjadi adalah setelah keluarnya 3 PERMA ini dan juga setelah keluarnya Maklumat” pungkas Ketua MA
Selain itu Pembinaan dilakukan oleh Para Eselon I dilingkungan Mahkamah Agung yaitu Masalah virtual account. Sudah dicoba di Jawa Timur di 4 Pengadilan dan melalui website dicoba diberitahukan dan ternyata sudah bisa diimplementasikan sistem pembayaran biaya perkara kasasi, Peninjauan Kembali dan HUM (Hak Uji Materil)., sistem pembayaran biaya perkara kasasi, Peninjauan Kembali dan HUM (Hak Uji Materil), dan juga dilakukan penandatangan Fakta Integritas Untuk Para Sekretaris di Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding.
Acara Rapat Pembinaan Juga ditutup dengan Tanya Jawab Para Peserta dan diakhiri dengan Pembacaan Doa.
Sebanyak 78 Cakim Ad Hoc Tipikor Mengikuti Tes Assessment dan Wawancara Yang Di Selenggarakan Oleh MA
Ciawi-Bogor, bldk.mahkamahagung.go.id – Senin, 16 Oktober 2017. Proses seleksi hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi masih terus berlangsung. Sebanyak 78 calon hakim ad hoc yang telah lulus seleksi administrasi dan ujian tertulis, kini harus menjalani tes assessment dan wawancara dengan Panitia Seleksi (Pansel).
Dalam laporannya Roki Panjaitan Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung RI Selaku Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor melaporkan jumlah peserta cakim ad hoc tipikor sebanyak 77 dengan rincian Pengadilan Tingkat Banding sebanyak 16 peserta dan Pengadilan Tingkat Pertama Sebanyak 61 peserta dan 1 peserta tidak hadir. Selamat datang para peserta di Pusdiklat MA. MA telah melaksanakan penyaringan cakim ad hoc ini yang ke IX kali dan hampir setiap tahun nya MA melakukan seleksi penyarinyan cakim ad hoc ini. dii karenakan Negara sedang memberantas korupsi dan di harapkan agar ada sinergi antara hakim karir dan hakim ad hoc tipikor tapi dalam perjalananya banyak yang mengecewakan dan banyak hakim ad hoc yang di tangkap di harap kan Para peserta cakim ad hoc kali ini menpunyai integritas dan mengikuti tes assessment dan wawancara mulai dari hari ini tanggal 16 oktober 2017 2017 yang akan di buka secara resmi oleh yang Mulia Hakim Agung Bapak Suhadi sampai dengan tgl 19 oktober 2017.
Dalam sambutannya DR. Acco Nur yang mewakili Sekretaris MA sekaligus sebagai Kepala BUA MA menyampaikan bahwa Mahkamah Agung RI masih membutuhkan calon hakim ad hoc tipikor karena merupakan implementasi dari undang-undang tipikor bahwa di setiap provinsi dan ibu kota kabupaten memerlukan hakim ad hoc tipikor maka MA setiap tahunnya melaksanakan penyaringan calon hakim ad hoc tipikor, hakim adalah wakil tuhan, bapak dan ibu adalah para calon wakil tuhan sebagai calon hakim ad hoc tipikor yang terpilih yang di tuntut untuk memiliki integritas, moral dan professional. Badan urusan administrasi adalah sebagai support yang akan memberikan sarana dan prasarana baik dalam hal pelaksanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan seleksi calon hakim ad hoc tipikor.
Hakim Agung Suhadi menyatakan bahwa kegiatan hari ini sampai 4 hari kedepan merupakan rangkaian tahapan tes dalam rangka penyaringan para calon hakim ad hoc tipikor tahap IX tahun 2017. Mulai dari kelengkapan berkas pelaksanaan ujian tertuli, assessment dan wawancara hal ini dalam rangka memenuhi keinginan dpr dan pemerintahuntuk memberantas korupsi yang tertuang dalam UU No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, mengamanatkan pembentukan Pengadilan Tipikor di setiap ibukota kabupaten/kota.
Dalam tahapan penyaringan ini MA bekerjasama dengan tim consultant PPSDM serta meliputi para tokoh dari masarakat. Pansel sendiri, telah memiliki tim investigasi. Investigasi tersebut dilakukan secara serius dan penelitian yang mendalam. Selain itu, pansel juga dilengkapi dengan profile assessment masing-masing calon.
Namun, dari seluruh data yang masuk ke pansel, merasa belum bisa dijadikan dasar untuk menilai layak atau tidaknya mereka menjadi hakim ad hoc tipikor. Karena itu, diperlukan adanya proses wawancara yang saat ini tengah dilakukan. “Proses ini belum selesai seluruhnya, ketika proses itu sudah seluruhnya selesai, baru diakumulasikan dan diperiksa baik-baik. Baru dari situ ada judgement, ada penilaian.” (ds/rs)












































