KMA MENDAPAT PIAGAM PENGHARGAAN DARI KEMENDAGRI
Jakarta – Humas : Ketua Mahkamah Agung yang diwakili oleh Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Dr. Drs. H. Aco Nur, MH menerima piagam penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri, katagori Dukcapil Selaras atas Kebijakan Skala Nasional yang Berdampak Luas terhadap Peningkatan Kwalitas Data dan Dokumen kependudukan, bertempat di Hotel Bidakara, Kamis, 9/11/2017. (Humas).
UPACARA MEMPERINGATI HARI PAHLAWAN
KETUA MAHKAMAH AGUNG MEMERINTAHKAN BADAN PENGAWASAN UNTUK MENGUSUT TUNTAS DUGAAN PUNGLI SELEKSI CALON HAKIM
Jakarta-Humas, 9 Nopember 2017. Seleksi penerimaan Calon Hakim Mahkamah Agung melalui jalur PNS masih ada yang meragukan. Mahkamah Agung tetap konsekuen dan konsisten serta menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah dalam hal ini Panitia Seleksi Nasional yaitu Kementerian PAN & RB dan melakukan seleksi menggunakan sistem Computer Assissted Test ( CAT ) pada Badan Kepegawaian Negara.
Untuk berita selengkapnya dapat di lihat pada lampiran berikut ini :
Dokumen :
TIDAK DAPAT DIBINA DIBINASAKAN ATAU TIDAK DAPAT DIPERBAIKI DIAMPUTASI
Jakarta – Humas : Selasa, 7 November 2017, Silang pendapat masyarakat tentang pola pembinaan dan pengawasan masih mewarnai berita media. Sebagian masyarakat berpendapat adanya aparatur yang ditindak merupakan bukti kegagalan, namun sebagian berpendapat sebagai bukti keberhasilan pembinaan dan pengawasan. Semakin banyaknya yang berhasil ditindak, maka jumlah aparatur yang nakal semakin habis, dan jumlah aparatur yang baik semakin banyak. Kritik generalisasi yang disampaikan masyarakat dengan istilah yang sangat santun “Perilaku Bobrok Wakil Tuhan” merupakan fenomena yang harus dihadapi, meski resisten untuk menerimanya.
Silang pendapat tersebut masih dalam tataran yang wajar, pro dan kontra merupakan subtans I dialektika dalam mencari kebenaran. Kontradiksi tersebut semoga menjadi nutrisi spiritual untuk koreksi dan perbaiki diri. Pendapat yang saling berlawanan tersebut realistis dan sangat penting untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan itu sendiri. Perbedaan diantara keduanya terletak pada data atau fakta empiris yang mendukungnya. Kebenaran tidak boleh hanya didasarkan pada asumsi belaka, melainkan harus didasarkan pada fakta ( kebenaran korespondensi ). Hasilpenelitian yang tidak didukung dengan fakta sama dengan menunjukkan kebodohan.
Meskipun demikian pendapat yang hanya mendasarkan asumsi tidak dapat disalahkan. Publik akan menilai kualitas suatu tulisan yang berbasis data yang valid atau hanya prakiraan atau prasangka belaka. Pada masa lalu berita berdasarkan prasangka, mungkin dapat diterima. Saat ini masyarakat sudah cerdas memilah dan memilih sebuah informasi realistis atau hoax belaka. Masyarakat semakin jenuh dengan Hoax bahkan semakin tidak percaya jika tanpa bukti dan fakta.
Mahkamah Agung sepenuhnya menyadari, bahwa semakin mencapai banyak prestasiakan semakin banyak goncangan. Mahkamah Agung tetap konsekuen dan konsisten melakukan reformasi birokrasi maupun memberantas KKN dilingkungan Mahkamah Agung. Hasilnya Mahkamah Agung telah menerima berbagai prestasi dan penghargaan dari Pemerintah, antara lain memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian 5 tahun berturut-turut dan mendapat predikat juara I dalam Simak BMN 2017.
Transparansi, integritas dan akuntabilitas menjadi penentu menejerial dan kualitas kinerja. Oleh sebab itu pada era transparansi, prestasi saja tidak cukup untuk membuktikan keberhasilan, melainkan harus dipublikasinya. Dengan demikian publikasi itu sangat menentukan kualitas kejujuran itu sendiri.
Mahkamah Agung melalui BadanPengawasan , Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan maupun Direktorat Jenderal Badan Peradilan telah melakukan pembinaan dan pengawasan melalui berbagai pendekatan. Masing-masing satuan kerja tersebut memiliki keunggulan tersendiri, antara lain :
- BadanPengawasansecara continue melakukan pembinaan sekaligus pengawasan dibidang penguatan integritas, kejujuran dan akuntabilitas;
- Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan setiap tahun mendidik dan melatih serta meningkatkan kualitas ribuan sumber daya manusia dibidang teknis peradilan, melalui program pendidikan dan pelatihan teknis peradilan dalam upaya meningkatkan profesionalisme aparataur;
- Sedangkan Direktorat Jenderal badan Peradilan pada 4 (empat) lingkungan peradilan melakukan standarisasi kualitas pelayanan publik melalui program sertifikasi yaitu akreditasi pengadilan dan ISO serta melakukan fit and proper tesk husus untuk meperoleh Calon Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan pada semua jenjang atau kelas pengadilan. Promosi dan mutasi didasarkan profile Assessment psikologi, prestasi kerja maupun kebutuhan organisasi secara transparan Hal tersebut berdasarkan pada Keputusan Ketua MahkamahA gung RI Nomor 48 Tahun 2017 Tentang Pola Promosi dan Mutasi Hakim Pada Empat Lingkungan Peradilan,
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Nomor 7 Tahun 2016 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016, Mahkamah Agung telah melakukan pembinaan kepada semua Hakim Agung / Hakim , Panitera / Jurusita serta staf administrasi secara berjenjang agar bisa melakukan tugasnya sesuai Visi dan Misi Mahkamah Agung. Pembinaan dilakukan secara menyeluruh baik di Mahkamah Agung maupun seluruh badan peradilan yang dilakukan secara berkelanjutan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya.
Berbagai pembinaan dan pengawasan sudah dilakukan secara maksimal, apabila masih ada yang melakukan penyimpangan perilaku, melakukan kejahatan maupun menyalahgunakan kewenangan dalam jabatan maka tepat Argumentasi yang diungkapkan oleh Yang Mulia Ketua Pengawasan bahwa apabila tidak dapat dibina, selayaknya dibinasakan atau yang sudah tidak dapat diperbaiki terpaksa harus diamputasi.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA-RI.
KETUA MAHKAMAH AGUNG MELANTIK DAN MENGAMBIL SUMPAH 5 (LIMA) HAKIM AGUNG
Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. M. Hatta Ali., SH., MH., melantik dan mengambil sumpah 5 (lima) orang Hakim Agung pada hari Selasa, 7 November 2017 pukul 10.00. WIB di ruang Prof. Dr. Kusumah Atmadja Tower Mahkamah Agung lantai 14.
Pelantikan dan pengambilan sumpah ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo Nomor: 117/P Tahun 2017 tanggal 26 Oktober 2017. Dengan bertambahnya 5 orang Hakim Agung baru ini, kini Hakim Agung yang ada di Indonesia berjumlah 51 orang.
Lima Hakim Agung yang dilantik dan diambil sumpahnya adalah:
- Dr. Gazalba Saleh, SH., MH untuk Kamar Pidana
- Dr. Drs. Muhammad Yunus Wahab SH., MH untuk Kamar Perdata
- Dr. Yasardin, SH., M.Hum untuk Kamar Agama
- Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, SH., MH. Untuk Kamar Tata Usaha Negara
- Kol. CHK. Hidayat Manao, SH., MH. Untuk Kamar Militer
Hadir dalam pelantikan ini para pimpinan Mahkamah Agung, para Hakim Agung, para mantan Hakim Agung, dan para undangan lainnya. (Azh/RS)
MA JUARA I KEPATUHAN PELAPORAN BARANG MILIK NEGARA (BMN)
SURVEI INTEGRITAS ORGANISASI (REVOLUSI MENTAL) OLEH TIM MENPAN RB
Jakarta-Humas, Tanggal (1/11/2017) Dalam Rangka Peningkatan Integritas Aparatur dan Organisasi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN RB) melakukan survey Integritas Organisasi (Revolusi Mental) di Mahkamah Agung RI. Tim MENPAN RB diwakili oleh Bapak Galuh, sedangkan dari Mahkamah Agung RI dihadiri oleh Ketua Tim Reformasi Birokrasi Jeanny H.V. Hutauruk, S.E., AK., M.M beserta seluruh Ketua Area 1 hingga area 8. Kegiatan ini berlangsung diRuang Wiryono, Lantai II Gedung Mahkamah Agung.
(NC/Humas)
MA Jalin Kerjasama Dengan FH Universitas Katolik Indonesia Atmajaya
Jakarta-Humas. Kamis, 2 November 2017. Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Dr. Abdullah, S.H., M.S. melakukan sosialisasi kepada mahasiswa/mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya di Aula Gedung D pada universitas tersebut. Adapun tema sosialisasi mengenai “Struktur organisasi Mahkamah Agung dan Aplikasi Berbasis Android (MA News).
Aplikasi MA News menggabungkan beberapa elemen informasi diantaranya Direktori Putusan dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) MA yang perlu diketahui para mahasiswa pada saat melakukan kajian-kajian di bidang akademik. Selain itu, pada kesempatan tersebut disampaikan pula proses penerimaan calon hakim dan dinamika penegakan hukum yang berkaitan dengan fungsi dan peran peradilan Indonesia.
Sosialisasi juga berlangsung santai dan berjalan dua arah sehingga mahasiswa/mahasiswi aktif mengajukan pertanyaan. Setelah kegiatan tersebut, sejumlah mahasiswa yang ditemui oleh Tim Humas mengaku mendapat banyak pengetahuan hukum secara lebih konkrit dan berharap kegiatan ini dilakukan secara berkesinambungan. (ds/rs)
Biro Hukum dan Humas MA
KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI DENGAN EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN SE-WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Pontianak – Humas : Ketua tim komisi III DPR RI Dr. Azis Syamsudin,SH.,SE.,M.A.F.,MH ke Kalimantan Barat meminta masukan / pandangan dari para hakim khusus difokuskan mengenai Usia Hakim, Kewenangan KY, posisi Hakim Ad hoc dan Peradilan Militer dalam Rancangan Undang – Undang Jabatan Hakim (RUU Jabatan Hakim).
Hal tersebut dikemukan ketua tim dalam pertemuan rapat kerja Komisi III DPR RI dengan empat lingkungan Peradilan sewilayah provinsi Pontiank, diaula pertemuan Pengadilan Tinggi Pontianak, Selasa (31/10/2017). “ Di beberapa Negara yang pernah dikunjungi, bahwa usia Hakim khususnya Hakim Agung tidak ada batasnya melainkan seumur hidup”, tutur ketua Banggar DPR.
Dalam pertemua tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak berpendapat mengenai posisi Hakim Ad hocd di RUU Jabatan Hakim supaya dipikirkan kembali, dikarenakan kurangnya peminat dan juga kewenangan Hakim Ad Hoc supaya dikembalikan kepada Hakim Karir, sebab Hakim karir banyak juga yang sudah mempunyai sertifikasi seperti Tipikor, PHI dan Perikanan.
kewenangan Komisi Yudisial (KY) dalam RUU Jabatan Hakim melanggar kebijakan sistem Peradilan satu atap yang sudah kita rintis akan sia- sia, sehingga berdampak ketidak percayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, ujar ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak.
Sedangkan ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak menjelaskan bahwa wibawa Hakim kurang mendapat perhatian, contohnya mengenai pelemparan bangku terhadap ketua Pengadilan Negeri Jambi. Sedangkan kalau ada Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Hakim, baik media atau publik akan menghujat lembaga Peradilan. Oleh sebab itu perlu dimasukkan Hakim harus sebagai pejabat Negara dalam RUU Jabatan Hakim.
Kiranya dengan status dan pengaturan hakim yang telah diatur berdasarkan UUD 1945 pasal 24 dan 25 serta UU organiknya, tentunya status dan kedudukan Hakim Militer di samakan dengan Hakim pada tiga lingkungan lainnya yaitu : Peradilan Umum, Agama dan Tata Usaha Negara adalah suatu hal yang dapat memenuhi rasa keadilan dan kesamaan dihadapan hukum dalam fungsi Hakim sebagai Penegak hukum di NKRI, ucap Kadilmil I – 05 Pontianak.
Acara yang juga dihadiri oleh para Hakim Tinggi, Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan agama ditutup dengan tukar menukar plakat dan foto bersama.(humas)
KUNJUNGAN KOMISI III DPR KE WILAYAH HUKUM PROPINSI KALIMANTAN SELATAN
Banjarmasin – Humas : Selasa, 31/10/2017, Komisi III DPR RI yang diketuai oleh Desmond Junaidi Mahesa,SH.,MH dengan 10 anggota Komisi III DPR melakukan kunjungan kerja dengan empat lingkungan Peradilan yaitu Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Agama, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Pengadilan Militer I-06 se wilayah Kalimantan Selatan. Bertempat diaula gedung Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Hadir pula para Hakim Tinggi, Ketua Pengadilan Negeri, Agama, Tata Usaha Negara dan Militer.
Dalam pemaparannya, ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin menjelaskan tentang perkara yang menonjol tahun 2017 yaitu jenis perkara Narkotika. Dan juga kurangnya sumber daya manusia. Adapun Kekurangan yang dihadapi adalah Masih Minimnya Transportasi Bus Untuk Para Hakim dan Pegawai, Kurangnya rumah Dinas Para Hakim dan Pejabat Struktural dan fungsional diwilayah Banjarmasin.
Sedangkan Ketua Pengadilan Tinggi Agama mengutarakan mengenai kurangnya sarana dan prasarana yang mendukung terpenuhinya pelayanan publik yang prima, seperti peralatan Teknologi informasi (IT) untuk webside dan meja informasi dan pengaduan.Untuk Jenis Permasalahan yang ada yaitu Kurangnya kesadaran hokum masyarakat mentaati UU Perkawinan , Rawan terjadi poligami liar bahkan poliandri dan juga kantor catatan sipil tidak mau mengeluarkan akta kelahiran anak berdasarkan penetapan asal usul anak dari pengadilan.
Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Menyampaikan untuk Perkara Yang Menonjol yaitu perkara tanah, Pelaksanaan Eksekusi yang belum berjalan, Kurangnya rumah dinas untuk Para Hakim. kurangnya sumber daya manusia yang merangkap jabatan sehingga dalam menyelesaikan administrasi perkara memperdayakan pegawai honorer. didalam melaksanakan pengawasan Pengadilan Tata Usaha Negara banjarmasin melakukan penguatan kelembagaan yaitu membentuk tim pengawas internal yaitu para hakim pengawas bidang.
Terakhir Kepala Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin menuturkan tentang pengaturan jabatan Hakim pada Peradilan Militer agar diakomodasi secara rinci oleh Rancangan Undang – Undang Jabatan Hakim sebagaimana Peradilan lainnya tanpa ada pengecualian ataupun Peraturan Perundangan tersendiri, karena tugas dan tanggung jawab Hakim Militer sama persis dengan hakim – hakim peradilan lainnya. Untuk Perkara-perkara yang menonjol yang berdasarkan kuantitas adalah disersi, Narkotika dll. Dalam Pencapaian reformasi dan Birokrasi perlu didukung oleh anggaran, oleh karena itu Pengadilan Militer I-06 memerlukan dukungan untuk melaksanakan sidang keliling minimal 4 (empat) kali dalam satu tahun untuk 2 provinsi dalam melaksanakan Pengadilan yang cepat, dan biaya ringan.
Acara Kunker komisi III DPR ini diakhiri dengan tukar menukar pelakat dan foto bersama.


































