PIMPINAN MAHKAMAH AGUNG MELAKUKAN PEMBINAAN DI BALIKPAPAN
Balikpapan – Humas: Pimpinan Mahkamah Agung kembali melakukan pembinaan teknis dan administrasi yudisial bagi ketua, panitera, sekretaris dan hakim pengadilan tingkat pertama dan banding empat lingkungan peradilan. Kali ini dilakukan di Balikpapan, Kalimantan Timur dan ditujukan bagi aparatur empat peradilan se-Kalimantan.
Pimpinan Mahkamah Agung yang hadir dalam acara yang dipusatkan di Hotel Gran Senyiur (12/07/2018) Antara lain Ketua Mahkamah Agung, Prof. DR. Hatta Ali, SH., MH, Wakil Ketua Bidang Yudisial, Wakil Ketua Bidang Non Yudisial, Ketua Kamar Pembinaan, Ketua Kamar Perdata, Ketua Kamar Tata Usaha Negara dan Ketua Kamar Agama.
Seperti dalam kegiatan-kegiatan pembinaan sebelumnya, masing-masing pimpinan Mahkamah Agung menyampaikan pemaparannya secara bergantian dan ditindaklanjuti dengan tanya jawab.
Pelihara Kemandirian Peradilan
Ketua Mahkamah Agung dalam pembinaannya menyampaikan pencapaian satu demi satu dari empat misi Badan Peradilan Indonesia, yakni menjaga kemandirian badan peradilan, memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan, meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan, dan meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan.
Terkait dengan kemandirian badan peradilan, Ketua Mahkamah Agung menjelaskan bahwa secara konsepsional kemandirian itu mencakup dua hal, yakni kemandirian institusional dan kemandirian individual.
“Kemandirian institusional berkaitan dengan kemandirian lembaga peradilan yang menyelenggarakan peradilan, sedangkan kemandirian individual berkaitan dengan kemandirian hakim dalam menjalankan fungsinya”, papar Hatta Ali.
Hatta Ali kemudian menjelaskan sejumlah Surat Edaran Mahkamah Agung yang menjadi indikator diusahakannya kemandirian pengadilan secara konsisten, diantaranya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 9 tahun 1976, Nomor 3 tahun 1980, Nomor 4 tahun 2002, Nomor 10 Tahun 2005, 6 tahun 2008, dan Nomor 9 tahun 2010.
Terkait dengan hal ini, Ketua MA berpesan agar para hakim yang hadir dalam acara pembinaan tersebut untuk senantiasa menjaga kemandirian badan peradilan agar visi mewujudkan badan peradilan yang agung segera terpenuhi. (Humas/Mohammad Noor/foto pepy)
Launching Inovasi e-Arsip sebagai bentuk Penguatan Layanan Berbasis Elektonik
Bapak Lalu Sandi Iramaya, SH selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta, pada hari Kamis tanggal 12 Juli 2018 me-Launcing salah satu inovasi Layanan Pengadilan Negeri Tilamuta berbasis elektronik yakni E-Arsip. Dalam acara tersebut Bapak James Mochtar Masili selaku Ketua Tim Pembuatan E- Arsip yang juga merupakan Panitera Pengadilan Negeri Tilamuta menyerahkan softcopy dokumen dalam bentuk DVD Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Lalu Sandi Iramaya, SH. Dalam sambutannya Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada seluruh tim yang dengan penuh dedikasi menyelesaikan inovasi E Arsip tersebut.
Inovasi E-Arsip diprakarsai oleh Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta sebelumnya yakni Bapak Hassanudin, SH. MH yang saat ini telah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Mempawah dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Nomor W20-U3/777/PL.09/V/2017 tertanggal 26 Mei 2017 tentang Tim Penyusun E Arsip yang kemudian diubah oleh Surat Keputusan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Nomor W20 U3/479/PL.09/IV/2018 dengan susunan Tim sebagai berikut :
Pengarah : Ketua & Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta
Pengawas :
- Ferdiansyah, SH (Koordinator Pengawas & Pengawas Tim I)
- Irwanto, SH (Pengawas Tim II)
- Tomi Sugianto, SH (Pengawas Tim III & V)
- Alin Maskury, SH (Pengawas Tim IV)
- Ketua : James Mochtar Masili, SH (Panitera)
- Wakil Ketua I : Yardie David Roringkon, SE. SH (Sekretaris)
- Wakil Ketua II : Rahmat Sadie, SH (Panmud Hukum)
Koordinator Tim 1 : Arman Said, SH (Panmud Perdata)
Anggota :
- Candra Prayitno Marjun, S.Kom (Kasubag Umum dan Keuangan)
- Sabirun Djafar, A.Md (Kasubag Kepegawaian dan ORTALA)
- Rini Lihawa, SH (Panitera Pengganti)
- Zaenal A. Diko, SH (Jurusita)
- Iranda Careca Anindityo, SH (Calon Hakim)
Koordinator Tim 2 : Nurbaiti Pasue, SH (Panmud Pidana)
Anggota :
- Alfian M. Isa, SH (Jurusita)
- Febri Ahmad, SH (Staf)
- Harun F. Suaib, SH (Staf)
- Seftra Bestian (Calon Hakim)
Koordinator Tim 3 : Kartini R. Ali, SH (Panitera Pengganti)
Anggota :
- Faruk Male, SH (Panitera Pengganti)
- Fitrianto Saleh, SH (Jurusita Pengganti)
- Candra Arris Saputra, S. Kom (Staf)
- Adnan Soleman (Staf)
- Achmad Noor Windanny, SH (Calon Hakim)
Koordinator Tim 4 : Amran Mohamad, SH (Kasubag PTIP)
Anggota :
- David Mandagie, SE. SH (Panitera Pengganti)
- Yulius Taib Napi, SH (Jurusita Pengganti)
- Margareta, A.Md (Staf)
- Ridwan Djula (Staf)
- Hendra Cordova Masputra, SH (Calon Hakim)
Koordinator Tim 5 : James Mochtar Masili, SH (Panitera)
Anggota :
- Rahmat Sadie, SH (Panmud Hukum)
- David Mandagie, SE. SH (Panitera Pengganti)
- Candra Arris Saputra, S. Kom (Staf)
- Iranda Careca Anindityo, SH (Calon Hakim)
- Seftra Bestian (Calon Hakim)
- Achmad Noor Windanny, SH (Calon Hakim)
- Hendra Cordova Masputra, SH (Calon Hakim)
Tugas utama tim penyusun e-Arsip adalah untuk mendokumentasikan secara elektonik semua berkas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap sejak Pengadilan Negeri Tilamuta berdiri tahun 2005. Digitalisasi Arsip perkara bertujuan selain sebagai backup data elektronik dari berkas perkara yang telah berkekuatan hukum tetapi juga dapat menjamin kelestarian arsip dan memudahkan dalam pengelolaannya terutama perkara-perkara yang belum tercover dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dalam hal Pelayanan Publik seperti Pemberian Informasi berupa Salinan Putusan maupun Surat Keterangan belum pernah dijatuhi hukuman pidana tanpa harus memeriksa register perkara satu per satu sehingga dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas Pelayanan Publik sesuai Komitmen Bersama dan Maklumat Pelayanan di Pengadilan Negeri Tilamuta. Diharapkan inovasi E-Arsip ini akan terus dikembangkan dan menjadi percontohan untuk Pengadilan Pengadilan lain pada lingkungan Mahkamah Agung RI. Pengadilan Negeri Tilamuta pada saat ini terus berinovasi dengan melakukan inovasi layanan berbasis elektronik dengan tetap mengedepankan slogan “ bekerja bersama-sama, sama-sama bekerja”.
SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG MELAKUKAN SIDAK KE PENGADILAN NEGERI BALIKPAPAN
Balikpapan – Humas: Menjelang dilaksanakannya Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial oleh pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia di Balikpapan, Sekretaris Mahkamah Agung, A. S. Pudjoharsoyo melakukan sidak ke PN Balikpapan. Sidak tersebut selain dimaksudkan untuk melihat secara langsung fasilitas dan kinerja pelayanan publik di pengadilan tersebut, juga dimaksudkan untuk bertukar informasi dengan aparaturnya.
Sesampai di PN Balikpapan, Sekretaris Mahkamah Agung memeriksa sejumlah ruangan, mulai dari bagian depan seperti loket pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) serta loket informasi dan pengaduan hingga sejumlah ruangan, seperti ruangan sidang utama, ruangan sidang anak, ruang tahanan, ruangan panitera pengganti, dan ruangan panitera muda. Meubeler dan penataan ruangan juga menjadi perhatiannya.
Sistem keamanan kantor dan pengamanan hakim juga turut dicermati oleh Sekretaris Mahkamah Agung. “Apakah kantor ini sudah membatasi akses masyarakat terhadap ruangan-ruangan kerja karyawan?” Tanya Pudjoharsoyo kepada pejabat pengadilan yang memberinya penjelasan. Ia pun mencoba pintu khusus yang hanya dipergunakan oleh hakim dari dan ke ruangan sidang.
Dari bagian dalam ruangan kantor pengadilan yang berada di pinggir pantai tersebut, Pudjoharsoyo juga menyisir bagian belakang gedung, seperti lahan parkir dan mushalla. Bahkan, sejumlah kendaraan dinas yang terparkir di belakang gedung pun turut menjadi perhatiannya.
“Mobil ini sudah layak untuk dihapuskan dari inventaris, karena sudah sangat tua dan sudah tidak dipergunakan lagi” Ujarnya sembari membuka penutup yang menyelimuti kendaraan tersebut.
Turut serta dalam sidak tersebut antara lain Panitera Mahkamah Agung, Made Rawa Aryawan, SH., M. Hum, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Badan Peradilan Umum, Kepala Badan Penelitian Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan, Kepala Biro Hukum dan Humas, dan Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda serta beberapa pejabat lainnya. (Humas/Mohammad Noor)
MA TEGASKAN PEMBUATAN SURAT KETERANGAN BAGI CALEG GRATIS
Jakarta-Humas: Menyikapi banyaknya permohonan pembuatan surat keterangan dari para calon anggota legislatif ke Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Militer sebagai syarat formil para calon, dan juga menanggapi banyaknya pertanyaan dari Peradilan umum maupun Peradilan Militer terkait pedoman pelaksanaan pembuatan surat keterangan yang telah diatur dalam SEMA 3 Tahun 2016, Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pemberlakuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 Terhadap Semua Jenis Surat Keterangan. Dalam SEMA baru ini, MA menegaskan bahwa pembuatan surat keterangan di pengadilan gratis, tidak dipungut biaya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Dr. Abdullah,.S.H., M.S. saat melakukan konferensi pers dengan media cetak dan online pada Jum’at (6/7) di ruang Media Centre Harifin A Tumpa, Mahkamah Agung. Abdullah menegaskan bahwa dengan terbitanya SEMA No 2 Tahun 2018 yang ditandatangani oleh Ketua Mahkamaha Agung pada 4 Juli 2018 ini seluruh Peradilan Umum dan Peradilan Militer tidak dibenarkan memungut biaya apapun termasuk PNBP kepada para pemohon surat keterangan. Surat keterangan tersebut di antaranya permohonan surat keterangan bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta surat keterangan yang disyaratkan untuk menduduki jabatan publik dan jabatan lainnya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, termasuk untuk calon anggota legislatif.
Kebijakan tidak dibebankannya biaya apapun kepada para Pemohon dalam membuat Surat Keterangan sebagaimana diatur dalam angka 4 SEMA No. 2 Tahun 2018 ini merupakan pengecualian terhadap ketentuan huruf e angka 12 Lampiran Peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2008 Tentang Jenis dan Tarif Atas PNBP Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya.
Diharapkan dengan lahirnya SEMA No. 2 Tahun 2018 ini dapat memberikan kejelasan kepada Peradilan Umum dan Peradilan Militer untuk segera dilaksanakan SEMA tersebut sebagaimana mestinya. (Rahman/RS/foto Pepi)
OKTOBER 2018, MAHKAMAH AGUNG AKAN INTEGRASIKAN APLIKASI SIKEP
Malang—Humas: Untuk mengoptimalkan peranan Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP), Mahkamah Agung dalam waktu dekat akan mengintegrasikan aplikasi tersebut dengan aplikasi Sistem Informasi Pengawasan (Siwas), aplikasi Sistem Informasi Pendidikan dan Pelatihan (Sisdiklat) serta aplikasi-aplikasi Promosi dan Mutasi yang dimiliki oleh masing-masing dirjen peradilan.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Mahkamah Agung, A.S. Pudjoharsoyo, SH., M.Hum di hadapan peserta rapat validasi bisnis proses SIKEP di Malang (5-6/07/2018).
Menurut Pudjoharsoyo, pengintegrasian ini dilakukan agar SIKEP dapat menjadi instrumen yang efektif untuk membantu pimpinan dalam mengambil kebijakan, khususnya terkait dengan manajemen sumber daya manusia.
Salah satu contohnya, lanjut Pudjoharsoyo, adalah pengambilan keputusan mengenai promosi dan mutasi, baik yang bersifat reguler maupun mendesak, seperti pengisian jabatan pimpinan pengadilan yang lowong karena pejabat sebelumnya harus mengisi jabatan lain karena lelang jabatan.
“Jika dalam proses pengambilan keputusan mutasi sudah tersedia database calon-calon yang akan mengisi jabatan pimpinan pengadilan dan didukung oleh data SIWAS dan SISDIKLAT, maka pimpinan dengan mudah mengetahui riwayat pekerjaan, riwayat pendidikan dan pelatihan serta catatan disiplin yang bersangkutan.” Ujar Pudjoharsoyo.
Ditargetkan Beroperasi Oktober
Aplikasi SIKEP terintegrasi ini sendiri ditargetkan sudah mulai dioperasionalkan pada bulan Oktober 2018. Momen ini bertepatan dengan akan dilaksanakannya rapat pleno kamar pada bulan November 2018.
“Karena kesekretariatan sebagai supporting unit akan dilibatkan dalam rapat plena kamar, diharapkan sebulan sebelumnya aplikasi ini sudah selesai dan diujicobakan agar dapat diajukan kepada pimpinan dalam rapat pleno kamar,” ujar Pudjoharsoyo menjelaskan.
Karena itu, Pudjoharsoyo meminta komitmen seluruh pemangku kepentingan agar proses bisnis yang telah disepakati dan final ini dapat dilaksanakan, sehingga dapat diimplementasikan oleh tim pengembang ke dalam aplikasi secara tepat waktu.
Selanjutnya, aplikasi SIKEP terintegrasi ini juga akan dimasukkan dalam wadah Command Center yang akan diluncurkan Mahkamah Agung pada Oktober mendatang.
Validasi Proses Bisnis
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bagian Umum Biro Kepegawaian, Jumadi, SH., MH. melaporkan bahwa pertemuan yang dihadiri oleh para pemangku kepentingan tersebut bertujuan untuk saling tukar menukar informasi mengenai implementasi aplikasi di masing-masing eselon satu.
“Tukar menukar informasi ini penting sebagai langkah awal dalam membuka akses terhadap informasi yang diperlukan untuk proses integrasi,” Ujar Jumadi menjelaskan.
Selain itu, lanjut Jumadi, pertemuan tersebut dimaksudkan untuk melakukan validasi terhadap proses bisnis yang telah disepakati dalam pertemuan-pertemuan sebelumnya yang berlangsung di Bandung dan Padang.
Pertemuan yang didampingi oleh Proyek UNDP SUSTAIN yang didanai oleh Uni Eropa itu dihadiri oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Pengadilan Militer dan Tata Usaha Negara, Kepala Biro Kepegawaian, Kepala Biro Perencanaan dan Ortala, perwakilan dari Badan Pengawasan, Perwakilan dari Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan, Perwakilan dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Perwakilan dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dan tim pengembang SIKEP. (Humas/Mohammad Noor/RS)
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGKAT BANDING BARU TERUS BERJALAN
Jakarta-Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia terus berupaya agar pembentukan beberapa Pengadilan Tingkat Banding di beberapa daerah segera terwujud. Hal tersebut dilakukan dengan alasan kebutuhan yang semakin mendesak, di antaranya banyaknya daerah-daerah baru hasil pemekaran dan luasnya daerah hukum suatu pengadilan tingkat banding di beberapa daerah.
Saat ini, rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan beberapa Pengadilan Tingkat Banding sedang disusun oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), begitu pula Kemenkumham sebagai pemprakarasa akan menyiapkan Naskah Akademik (NA) RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tingkat Banding tersebut.
“Mahkamah Agung dimohon menyiapkan data dukung dan pembuatan draf Naskah Akademik RUU Tentang Pembentukan Pengadilan Tingkat Banding ini, dengan dilakukan assessment oleh Kemenpan RB terkait kesiapan kelembagaan (kesiapan aparatur dan data dukung lainnya) serta assessment Kementerian Keuangan cq. Direktorat Jenderal Anggaran terkait penyiapan data dukung tentang estimasi kebutuhan anggaran untuk operasional Pengadilan Tinggi tersebut” ujar Kepala Bidang Perencanaan Legislasi BPHN Kemenkumham, Tongam Renikson Silaban dalam sesi rapat Pembahasan Pembahasan Konsepsi RUU Tentang Pembentukan Pengadilan Tingkat Banding (Selasa, 3/7) di Gedung Kemenkumham, Jakarta.
Hadir pula dalam kesempatan rapat tersebut perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan dan RB) dan perwakilan dari Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian keuangan RI. Sementara dari Mahkamah Agung diwakili oleh Biro Perencanaan dan Organisasi serta Biro Hukum dan Humas.
Perlu diketahui sebelumnya, Pengadilan Tingkat Banding yang diusulkan pembentukannya terdiri dari 3 (tiga) Pengadilan Tinggi antara lain Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat dan Pengadilan Tinggi Papua Barat, kemudian 4 (empat) untuk Pengadilan Tinggi Agama, antara lain Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat dan 3 (tiga) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, yaitu Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Pelembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado.
Menindaklanjuti pertemuan lanjutan, Mahkamah Agung dalam waktu dekat akan mengumpulkan data-data terkait untuk penguatan materi naskah akademik, salah satu upaya untuk itu Mahkamah Agung akan mengadakan pertemuan dengan Kemenpan RB dan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. (Rahman/RS)
KETUA MAHKAMAH AGUNG MELANTIK PEJABAT DIRJEN BADAN PERADILAN AGAMA YANG BARU
Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H., melantik Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H sebagai Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Selasa 26/6, di lantai 2 Tower dua Mahkamah Agung, Jakarta.
Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H, resmi mengisi jabatan Dirjen Peradilan Agama yang sebelumnya dijabat oleh Dr. H. Abdul Manaf, S.H,. M.H., yang telah dimutasi menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya beberapa waktu yang lalu, sedangkan Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung RI.
Prosesi pelantikan yang dimulai sejak pukul 11.00 WIB dihadiri oleh para pimpinan Mahkamah Agung, para Hakim Agung dan para Pejabat Eselon Satu serta Pejabat Struktural dan Fungsional di lingkungan Mahkamah Agung.
Nampak pula hadir para ketua Pengadilan Tingkat Banding se Indonesia serta para pejabat di Direktorat Badan Jenderal dari Empat lingkungan di Mahkamah Agung RI. Upacara pelantikan yang usai pada pukul 11.30 ini, diakhiri dengan ucapan selamat kepada pejabat yang dilantik oleh para pimpinan dan para tamu undangan dan diakhiri dengan makan siang bersama. (Rhm/RS/ foto pepy)
MAHKAMAH AGUNG SEGERA SOSIALISASIKAN IMPLEMENTASI E-COURT KEPADA PENGADILAN PERCONTOHAN
Jakarta—Humas : Pasca diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik, Mahkamah Agung kini bersiap untuk melakukan sosialisasi implementasi e-court di sejumlah pengadilan percontohan.
Dalam rapat koordinasi antar pejabat eselon 1 di lingkungan Mahkamah Agung yang berlangsung di Ruang Mudjono kemarin (25/06/2018), Sekretaris Mahkamah Agung, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum. menjelaskan bahwa pada tahap awal implementasi e-court akan diujicobakan di pengadilan-pengadilan percontohan, baik pengadilan negeri, pengadilan agama maupun pengadilan tata usaha negara.
“Agar proses piloting ini dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan, maka program sosialisasinya harus dipersiapkan sebaik-baiknya”, ujar Pudjoharsoyo.
Lebih lanjut Pudjoharsoyo merinci sejumlah hal yang perlu dipersiapkan, antara lain Keputusan Ketua Mahkamah Agung yang merupakan turunan dari Perma Nomor 3 Tahun 2018, Surat Keputusan masing-masing direktorat jenderal badan peradilan, prosedur operasional standar, bahan-bahan sosialisasi dan informasi publik, buku pedoman, serta kesiapan sistem pendukung dari bank-bank mitra.
Kegiatan sosialisasi ini sendiri ditargetkan diikuti sekitar 50 peserta dari pengadilan-pengadilan percontohan serta Pengadilan Tinggi tempat kedudukan pengadilan percontohan tersebut.
“Kita harapkan pengadilan tingkat banding memahami langkah-langkah yang sedang kita laksanakan dan dapat memainkan peranannya dalam program ini dengan baik,” ujarnya menambahkan.
Selain akan menyajikan materi-materi yang berkaitan dengan implementasi e-court, program sosialisasi bagi pengadilan-pengadilan percontohan tersebut juga akan menyajikan simulasi tentang prosedur dan tata cara penyelenggaraan peradilan secara elektronik. [Humas/Mohammad Noor/RS/foto Pepy]
WAKIL KETUA MA BIDANG YUDISIAL MENERIMA KUNJUNGAN KPI PUSAT
Jakarta – Humas : Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial, Dr.H.M Syarifuddin,SH.,MH menerima kunjungan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Yuliandre Darwis, beserta para komisionernya di ruang rapat Wakil Ketua Mahkamah Agung, pada hari Jumat, 8 Juni 2018. Dalam penerimaan ini Wakil Ketua Mahkamah Agung didampingi oleh Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung RI Prof.Dr Takdir Rahmadi,SH.,LLM, Panitera Muda Pidana Khusus Roki Panjaitan,SH dan Kepala Biro Hukum dan Humas Dr. Abdullah,SH.,MS. Dalam Kunjungannya, Ketua KPI menyampaikan bahwa KPI siap bekerjasama dengan Mahkamah Agung dalam mengatur regulasi tentang persidangan yang disiarkan secara live.





































