SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG: MAHKAMAH AGUNG BERKOMITMEN IMPLEMENTASIKAN E-Court
Bekasi – Humas: Mahkamah Agung telah dan sedang melakukan langkah-langkah yang diperlukan demi terwujudnya implementasi pengadilan elektronik (e-court) pada badan peradilan Indonesia.
Demikian disampaikan Sekretaris Mahkamah Agung, A. S. Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum dihadapan peserta sosialisasi aplikasi e-court pada pengadilan percontohan di Bekasi, Rabu (01/08/2018).
“Langkah-langkah yang dilakukan ini merupakan bukti komitmen Mahkamah Agung untuk mewujudkan e-court sebagai bentuk pengadilan modern yang menerapkan asas cepat, sederhana dan berbiaya ringan”, ujar Pudjoharsoyo.
Diantara langkah-langkah yang ditempuh oleh Mahkamah Agung, lanjut Pudjoharsoyo, untuk terwujudnya e-court tersebut antara lain menjalin kerjasama dengan bank-bank mitra untuk pembayaran biaya perkara secara elektronik (e-payment)
“Kita menjalin kerjasama dengan sejumlah bank pemerintah untuk mengelola pembayaran biaya perkara melalui e-court ini”, jelas Pudjoharsoyo.
Sebagaimana diketahui, pembayaran biaya untuk perkara yang diajukan secara elektronik juga dilakukan secara elektronik baik dengan menggunakan internet banking, sms banking atau langsung dibayarkan melalui teller bank dimana saja.
Selain itu, jelas Pudjoharsoyo, pihaknya tengah berusaha mengajukan penganggaran dana untuk pengadaan server di seluruh pengadilan tingkat pertama dan banding. “Termasuk dalam hal ini server yang tersedia di Mahkamah Agung”, ujarnya melengkapi.
Bersamaan dengan pengajuan anggaran tersebut, pihaknya juga tengah berusaha untuk meningkatkan kapasitas internet di semua pengadilan dari yang ada sekarang atau sekitar 2 Mbps (megabytes per second) menjadi 25-50 mbps. “Ini untuk memudahkan pengiriman dokumen maupun pemrosesannya secara elektronik,” ujar Pudjoharsoyo disambut meriah oleh para hadirin.
Langkah-Langkah Internal
Selain langkah-langkah tersebut diatas, Mahkamah Agung juga secara intensif melakukan persiapan kedalam untuk memantapkan implementasi e-court. Diantaranya finalisasi aplikasi e-court, pengembangan pedoman teknis, kebijakan dan standardisasi, dan penetapan pengadilan percontohan.
Selain itu, papar Pudjoharsoyo, tengah dipersiapkan langkah-langkah yang berkaitan dengan penyesuaian proses beracara yang sesuai dengan karakteristik e-court, seperti berita acara sidang, perubahan kuasa hukum dan lain sebagainya.
Sosialisasi Pengadilan Percontohan
Kegiatan sosialisasi aplikasi e-court yang diikuti oleh 126 peserta dari tiga lingkungan pengadilan, selain pengadilan militer tersebut akan berlangsung selama 3 (tiga) hari, dari tanggal 1 hingga 3 Agustus 2018 besok. Peserta tersebut selain berasal dari unsur pimpinan pengadilan, juga berasal dari unsur Kepala Subag perencanaan dan TI serta administrator TI dari masing-masing pengadilan percontohan.
Pengadilan percontohan ini sendiri terdiri dari 32 satuan kerja yang ditetapkan berdasarkan SK Sekma No. 305/SK/SEK/VII/2018 juga berasal dari usulan yang diajukan oleh Pihak Perbankan selaku mitra pengadilan.
Acara sosialisasi ini sendiri lebih didominasi olah kegiatan simulasi aplikasi yang bertujuan mendekatkan para peserta pelatihan dengan aplikasi pengadilan elektronik (e-court). Diharapkan sekembalinya dari pelatihan ini, peserta langsung menerapkannya di lingkungan kerja masing-masing. (Humas/Mohammad Noor/Angel Firstia Kresna/RS)
KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI DENGAN EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
KUPANG – HUMAS. Kamis, 1 Agustus 2018 Rapat Kerja Reses Masa Persidangan V Tahun Sidang 2017-2018 dilaksanakan di Gedung Kanwil Kupang dengan Ketua Rombongan Erma Suryani Manik, SH dari Fraksi Partai Demokrat. Rapat yang dimulai pada pukul 13.00 WIT dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenkumham beserta Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Ketua Pengadilan Tinggi Agama NTT, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang, Ketua Pengadilan Militer III-15 Kupang dan delapan anggota komisi III diantaranya:
- Ichsan Soelistio dari Fraksi Partai PDI Perjuangan
- Herman Hery dari Fraksi Partai PDI Perjuangan
- Risa Mariska, SH dari Fraksi Partai PDI Perjuangan
- Arteria Dahlan, ST.,SH.,MH dari Fraksi Partai PDI Perjuangan
- H. M. Nasir Jamil, M.Si dari Fraksi Partai PKS
- Yosef B Badeoda, SH.,MH dari Fraksi Partai Demokrat
- Muslim Ayub dari Fraksi Partai PAN
- Drs. Muhammad Toha, S.Sos.,M.Si dari Fraksi Partai PKB
- Wihadi Wiyanto, SH.,MH dari Fraksi Partai Gerindra
Setelah rapat kerja dibuka oleh ketua tim, paparan pertama dari Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Andreas Don Rade, SH.,MH yang menjelaskan tentang perlunya pemekaran Pengadilan Negeri sesuai dengan pemekaran kabupaten seperti Pengadilan Negeri Waikabubak dan Pengadilan Negeri Ruteng mengingat luas wilayah hukumnya dan jumlah perkaranya.
Selanjutnya paparan dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama NTT, Drs.H. Shofrowi, SH.,MH yang menjelaskan perkara yang menonjol yaitu permohonan itsbat nikah yang dilaksanakan secara terpadu bekerjasama dengan Kementerian Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan melaksanakan sidang keliling sebanyak 226 perkara periode bulan Januari sampai dengan Juni 2018, dan kurangnya fasilitas gedung yang memadai untuk PA Kefamenanu dan PA Waikabubak.
Paparan dari Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang, R. Basuku Santoso, SH.,MH yang menjelaskan tentang masukan terkait legislasi RUU jabatan hakim dengan perlunya evaluasi dan dikaji kembali dasar penurunan usia hakim tersebut.
Ketua Pengadilan Militer III-15 Kupang, Mayor Chk. Yudi Pranoto A, SH yang menjelaskan tentang kurangnya SDM, anggaran dan pengadaan rumah dinas untuk pejabat struktural dan fungsional. Acara rapat kerja diakhiri pada pukul 16.00 wib dengan foto bersama mitra kerja komisi III DPR RI. (YH/RV)
WAKIL KETUA MAHKAMAH AGUNG BIDANG NON YUDISIAL : “HAKIM HARUS MEMILIKI INTELEKTUALITAS DAN INTEGRITAS”
Padang – Humas : “Jabatan Hakim adalah satu profesi yang mulia (Officium Nobile), maka harus selalu di jaga harkat dan martabatnya, hakim tidak boleh terbuai oleh pujian dan hakim tidak boleh takut dengan ancaman ataupun cacian kerena fungsi hakim adalah menegakkan hukum dan keadilan. Dengan irah-irah dalam setiap putusan hakim selalu diawali dengan kalimat Demi Keadilan Berdasarkan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa, maka setiap putusan hakim pertama-tama harus dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan setelah itu kepada bangsa negara dan masyarakat, khususnya bagi masyarakat pencari keadilan, oleh Karena itu setiap diri hakim harus memiliki intelektualitas, keterampilan/skill atau pengalaman (Tecnical Capasity) dan memiliki integritas agar hakim dapat menjalankan amanahnya memangku jabatan Yang Mulia tersebut”, ungkap Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Dr.H. Sunarto, SH., MH dalam pidato Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sumatra Barat Drs. H. Hasan Basri Harahap S.H., M.H., Rabu,1/8/2018.
Tidak semua Hakim (Hakim Tinggi pada Lingkungan Peradilan Agama) bisa menjadi Ketua Pengadilan Tinggi karena terbatasnya jumlah kursi jabatan yang hanya berjumlah 29 (Dua puluh sembilan) Pengadilan Tinggi Agama se-Indonesia, sehingga untuk menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Agama harus melalui Fit and Proper Test yang cukup ketat, di nilai dari berbagai aspek, antara lain: kemampuan manajerial, kemampuan teknis dan integritas. Oleh sebab itu suatu hal yang membanggakan dan merupakan suatu penghargaan jabatan bila seorang Ketua Pengadilan Tinggi dapat selamat sampai pada akhir masa jabatannya, tutur Mantan Ketua Kamar Pengawasan.
Acara Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Agama juga di hadiri oleh Ketua Kamar Agama, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Para Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Hakim Tinggi Pengadilan Agama, Para Ketua Pengadilan Agama se wilayah Sumatera Barat dan unsur Muspida. (rs/pn/humas)
TARGET PENGEMBANGAN APLIKASI SIKEP TERINTEGRASI MENCAPAI ENAM PULUH PERSEN
Denpasar—Humas: Penyempurnaan aplikasi SIKEP secara terintegrasi yang digagas oleh Biro Kepegawaian Mahkamah Agung sudah memasuki babak baru. Proses pengembangannya sudah mencapai lebih dari 60% (enam puluh persen).
Demikian terungkap dalam pelaporan hasil pengembangan aplikasi SIKEP terintegrasi di Denpasar, Jum’at (29/08/2018). Tim pengembang secara bergantian menyampaikan laporan pekerjaan mereka kepada Sekretaris Mahkamah Agung.
Menurut Kepala Biro Kepegawaian, Agus Zainal Mutaqien, pencapaian tersebut merupakan akumulasi dari pencapaian tiga bidang, yakni disain, database, dan modul.
Tampilan yang Berbeda
Dari segi tampilan, aplikasi SIKEP terintegrasi ini akan berbeda dari tampilan SIKEP saat ini. Selain menggunakan tampilan responsif sesuai dengan medianya, SIKEP ini juga memiliki manajemen pengguna yang berbeda-beda.
“Tingkatan pengguna akan mempengaruhi hak akses terhadap menu-menu yang ada dalam aplikasi. Seorang user akan memiliki akses yang berbeda dengan seorang administrator dan super administrator,” ujar Agus menjelaskan.
Selain pada aspek tampilan, aplikasi ini juga akan memuat lebih banyak database dengan menyesuaikan pada kebutuhan data pegawai di Mahkamah Agung.
“Variasi database ini terus bertambah seiring dengan penelusuran dan riset tim terkait dengan kepegawaian di Mahkamah Agung,” imbuh Agus.
Dari segi modul, tim pengembang menargetkan untuk menyelesaikan 13 modul besar, yang terdiri dari pengelolaan organisasi, pengelolaan administrasi pegawai, pajak, rekrutmen online, absensi, payroll, layanan mandiri, reporting, pengelolaan dokumen, collaboration, admin, data referensi dan help.
“Hingga pertemuan disini, capaian pekerjaan modul SIKEP sudah mencapai 71,9%”, papar Agus.
Langkah Selanjutnya
Atas besaran pencapaian ini, Sekretaris Mahkamah Agung, A. S. Pudjoharsoyo menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada tim pengembang yang terus berjuang menuntaskan pekerjaannya.
“Kita berharap pekerjaan ini selesai tepat waktu dan saya berkomitmen untuk mendukung program ini sepenuhnya. Manakala terdapat permasalahan dalam proses pengembangan ini agar segera dilaporkan untuk mendapatkan penyelesaian sebagaimana mestinya,” pungkas Pudjoharsoyo. (Humas/Mohammad Noor/RS)
MAHKAMAH AGUNG DAN PT. TASPEN BERBAGI INFORMASI TERKAIT TEKNOLOGI INFORMASI
Denpasar—Humas: Penyelesaian aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) yang terintegrasi terus digencarkan oleh Satuan Tugas SIKEP. Selain menyelesaikan hal-hal yang telah diprogramkan sebelumnya, Tim Satgas juga melakukan sharing session dengan PT. Taspen terkait dengan teknologi informasi yang dimiliki perusahaan plat merah yang bergerak di bidang pensiun tersebut.
Acara Sharing session tersebut dilangsungkan di aula Pengadilan Tinggi Denpasar, Kamis (27/07/2018) dengan dihadiri oleh Tim Satgas SIKEP dan tim TI dari PT. Taspen. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Sekretaris Mahkamah Agung, A. S. Pudjoharsoyo, S.H., M. Hum, Kepala Biro Kepegawaian, Agus Zainal Mutaqien, Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, I Ketut Gede, S.H., M.H., Sekretaris PT. Denpasar, Drs. H. Darwis, M. Eng., Manajer Utama Divisi Teknologi Informasi PT. Taspen, Kristiyanto, Manajer DRC PT. Taspen, Deddy H. Gunawan dan Penasehat Senior EU-UNDP-SUSTAIN, Gilles Blanchi.
Dalam acara tersebut, Tim Teknologi Informasi PT. Taspen menjelaskan seluk beluk TI di lembaganya berikut aplikasi-aplikasi yang dikembangkan, seperti e-office, sistem informasi nota dinas dan surat elektronik PT. Taspen, e-hukum, jaringan dokumentasi dan informasi hukum, e-lo, aplikasi untuk manajemen arsip dan Taspen Easy, portal kepegawaian PT. Taspen.
Apresiasi Sekretaris Mahkamah Agung
Sekretaris Mahkamah Agung, A. S. Pudjoharsoyo, S.H., M. Hum dalam sambutan pembukaannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas terselenggaranya acara sharing session tersebut.
Menurut Pudjoharsoyo, momen sharing session tersebut sangat tepat mengingat PT. Taspen sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pensiun telah memiliki teknologi informasi yang maju dengan dukungan back up data yang dilakukan oleh Disaster Recovery Center (DRC) PT. Taspen yang berkedudukan di Denpasar.
Sementara, lanjut Pudjoharsoyo, disaat yang sama Mahkamah Agung sedang memoles diri menjadi peradilan modern dengan meluncurkan e-court. Selain itu dibidang kesekretariatan tengah mempersiapkan arsitektur SIKEP untuk mendukung kebijakan Mahkamah Agung dalam bidang pengembangan sumber daya manusia.
Siap Bekerjasama
Di tempat terpisah, Manajer DRC PT. Taspen, Deddy H. Gunawan, menjelaskan bahwa pihaknya siap bekerjasama dengan Mahkamah Agung untuk pengembangan teknologi informasi, termasuk penyimpanan back up di DRC Denpasar.
“Kita memiliki slot yang memadai jika seandainya Mahkamah Agung berkenan menempatkan back up datanya di tempat kami,” ujar Deddy menjelaskan.
Ruang server DRC PT. Taspen yang berlokasi di Jalan Raya Puputan, Denpasar tersebut memiliki standar keamanan yang baik dengan dukungan tim yang memadai. (Humas/Mohammad Noor/RS)
SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG KESUNGGUHAN DAN SOSIALISASI, KUNCI SUKSES IMPLEMENTASI E-COURT
Malang—Humas: Pengadilan elektronik (e-court) sebagai implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik di Pengadilan merupakan terobosan fundamental dalam pelayanan keperkaraan, mulai dari pendaftaran perkara, pemanggilan, penyampaikan dokumen hingga putusan pengadilan.
Demikian disampaikan oleh Sekretaris Mahkamah Agung, A.S. Pudjoharsoyo, S.H., M. Hum saat melakukan pembinaan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Rabu (26/07/2018).
Terobosan ini, ujar Pudjoharsoyo, memiliki keterkaitan langsung dengan visi pembaruan peradilan, mewujudkan badan peradilan Indonesia yang agung, salah satunya bercirikan kemoderenan dengan dukungan teknologi informasi terpadu.
“E-court merupakan kebijakan unggulan Mahkamah Agung menuju pengadilan modern”, ungkap Pudjoharsoyo.
Dua Kunci Sukses
Oleh karena e-court merupakan kebijakan unggulan dan untuk dapat mewujudkannya menjadi pelayanan yang benar-benar hadir di tengah masyarakat, maka dukungan penuh dari masyarakat pengadilan menjadi sangat penting.
Lebih lanjut Pudjoharsoyo menyebutkan dua kunci sukses implementasi e-court di pengadilan. “Pertama, kesungguhan pimpinan pengadilan dan semua pihak yang terlibat dan berkepentingan terkait e-court untuk memahami dan mengupayakan keterlaksanaannya dan kedua, sosialisasi yang intensif agar semua kuasa hukum menjadi pengguna terdaftar,” jelas Pudjoharsoyo.
Kecuali mendorong para advokat untuk menjadi pengguna terdaftar, sosialisasi juga diperlukan untuk memetakan permasalahan yang muncul dalam upaya mengimplementasikan pengadilan elektronik.
Pudjoharsoyo kemudian menyebutkan beberapa permasalahan yang perlu dicermati terkait dengan pelaksanaan e-court, seperti pengaturan tentang gugatan intervensi, penggantian kuasa hukum, penggunaan email managing partner atau associate dan lain-lain.
Langkah-langkah ini diperlukan untuk mencapai target yang digariskan oleh Pimpinan Mahkamah Agung agar satu tahun ke depan atau bulan Juli 2019 seluruh satuan kerja pengadilan sudah melaksanakan e-court.
Hadir dalam pembinaan tersebut Pimpinan, hakim dan karyawan Pengadilan Negeri Kepanjen, Ketua Pengadilan Negeri Malang beserta Paniteranya, Ketua Pengadilan Agama Malang beserta Paniteranya, dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang beserta Paniteranya. (Humas/Mohammad Noor/Rs)
Seleksi 101 Cakim Ad Hoc Tipikor Mengikuti Tes Assessment dan Wawancara Yang Di Selenggarakan Oleh MA
Ciawi-Bogor, Selasa 31 Juli 2018 Hakim Agung Suhadi,SH.,MH Membuka Assement Seleksi Calon Hakim AD HOC Tipikor Mahkamah Agung Tahun 2018 dengan Peserta sebanyak 101 Orang. Proses seleksi hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi masih terus berlangsung. Sebanyak 98 calon hakim ad hoc yang telah lulus seleksi administrasi dan ujian tertulis, kini harus menjalani tes assessment dan wawancara dengan Panitia Seleksi .Ujian Assement seleksi Calon Hakim AD HOC Tipikor ini bemacam macam dari Pengacara, maupun dosen.
Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor melaporkan jumlah peserta cakim ad hoc tipikor sebanyak 101 dengan rincian Pengadilan Tingkat Banding sebanyak 37 peserta dan Pengadilan Tingkat Pertama Sebanyak 61 peserta dan 2 peserta tidak hadir, 1 orang meninggal. MA telah melaksanakan penyaringan cakim ad hoc ini yang ke X kali dan hampir setiap tahun nya MA melakukan seleksi penyarinyan cakim ad hoc ini. dii karenakan Negara sedang memberantas korupsi dan di harapkan agar ada sinergi antara hakim karir dan hakim ad hoc tipikor tapi dalam perjalananya banyak yang mengecewakan dan banyak hakim ad hoc yang di tangkap di harap kan Para peserta cakim ad hoc kali ini menpunyai integritas dan mengikuti tes assessment dan wawancara mulai dari hari ini tanggal 31 juli 2018 yang akan di buka secara resmi oleh yang Mulia Hakim Agung Bapak Suhadi sampai dengan tgl 3 agustus 2018. Dalam Pembukaan Cakim ad Hoc tipikor ini juga dihadiri oleh Panitera muda Pidana Khusus Roki Panjaitan,SH.,MH., Consultan PPSDM, Sekretaris Balitbangdiklat Kumdil Dedy Waryoman,SH.,MH
Mahkamah Agung RI masih membutuhkan calon hakim ad hoc tipikor karena merupakan implementasi dari undang-undang tipikor bahwa di setiap provinsi dan ibu kota kabupaten memerlukan hakim ad hoc tipikor maka MA setiap tahunnya melaksanakan penyaringan calon hakim ad hoc tipikor, hakim adalah wakil tuhan, bapak dan ibu adalah para calon wakil tuhan sebagai calon hakim ad hoc tipikor yang terpilih yang di tuntut untuk memiliki integritas, moral dan professional. Badan urusan administrasi adalah sebagai support yang akan memberikan sarana dan prasarana baik dalam hal pelaksanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan seleksi calon hakim ad hoc tipikor.
Hakim Agung Suhadi menyatakan bahwa kegiatan hari ini sampai 3 hari kedepan merupakan rangkaian tahapan tes dalam rangka penyaringan para calon hakim ad hoc tipikor tahap X tahun 2018. Mulai dari kelengkapan berkas pelaksanaan ujian tertulis, assessment dan wawancara hal ini dalam rangka memenuhi keinginan dpr dan pemerintah untuk memberantas korupsi yang tertuang dalam UU No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, mengamanatkan pembentukan Pengadilan Tipikor di setiap ibukota kabupaten/kota.
Dalam tahapan penyaringan ini MA bekerjasama dengan tim consultant PPSDM serta meliputi para tokoh dari masarakat. Pansel sendiri, telah memiliki tim investigasi. Investigasi tersebut dilakukan secara serius dan penelitian yang mendalam. Selain itu, pansel juga dilengkapi dengan profile assessment masing-masing calon.
Namun, dari seluruh data yang masuk ke pansel, merasa belum bisa dijadikan dasar untuk menilai layak atau tidaknya mereka menjadi hakim ad hoc tipikor. Karena itu, diperlukan adanya proses wawancara yang saat ini tengah dilakukan. “Proses ini belum selesai seluruhnya, ketika proses itu sudah seluruhnya selesai, baru diakumulasikan dan diperiksa baik-baik. Baru dari situ ada judgement, ada penilaian.”
(sf/chy/RND)
ANGGOTA BPK AGUS JOKO PRAMONO UCAPKAN SUMPAH JABATAN DIHADAPAN KETUA MAHKAMAH AGUNG RI
Jakarta-Humas : Dr. Agus Joko Pramono, S.ST., M.Acc.,Ak.,CA mengucapkan sumpah jabatan sebagai Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. M. Hatta Ali., SH., MH.,
Acara berlangsung di Gedung Kusumah Atmadja Mahkamah Agung jl. Medan Merdeka Utara Jakarta pada Rabu 1 Agustus 2018 pukul 11.00 WIB. Pengangkatan ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 97/P Tahun 2018 tanggal 18 Mei 2018 tentang Pemberhentian Dengan Hormat dan Pengangkatan Anggota BPK. Acara ini dihadiri oleh Para Pimpinan Mahkamah Agung, Pimpinan BPK, Para Hakim Agung, beberapa Menteri Kabinet Kerja, Para Pejabat Eselon I dan II pada Mahkamah Agung dan BPK serta tamu undangan lainnya. ( RS/ER/Foto:Devi)
MA, JICA DAN KEMENKUMHAM MENYELENGGARAKAN SEMINAR BERSAMA TENTANG SISTEM PERLINDUNGAN DESAIN INDUSTRI
Jakarta-Humas. Mahkamah Agung bekerjasama dengan JICA dan Kemnterian Hukum dan HAM menyelenggarakan seminar bersama bertemakan “Sistem Perlindungan Desain Industri” pada hari Selasa tanggal 31 Juli 2018 bertempat di Hotel Grand Sahid Jakarta.
Seminar tersebut dibagi menjadi 2 sesion. Pada session pertama membahas topik tentang “Sistem Pendaftaran Internasional Desain Industri” dengan menghadirkan 3 (tiga) orang nara sumber yaitu Mr. Nobuaki Tamamushi (World Intellectual Property Organitation), Mr. Hiroyuki (Japan Patent Office) dan Dr. Andriensjah, S.T, S.H., M.M (Dirjen HAKI) sedangkan pada session kedua dengan topik tentang “Penilaian Kemiripan dan Kebaruan dalam Desain Industri” menghadirkan 4 (empat) nara sumber yaitu Yang Mulia Dr. Ibrahim, S.H., LLM (Hakim Agung), Dhahana Putra, Bc.IP, S.H., MS.i (Direktur PUU-DJPP), Rizki Adiwilaga, S.H. (Advokat) dan Mr. Toshiaki Iimura (JICA).
Dalam sambutannya mewakili Ketua Kamar Pembinaan Yang Mulia Hakim Agung I Gusti Agung Sumanata, SH., M.H. menyebutkan bahwa terkait dengan persoalan HKI ini masih banyak dikalangan penegak hukum termasuk hakim yang masih belum memiliki pemahaman yang baik tentang HKI, sehingga dalam penerapannya masih sering menimbulkan masalah. Selain itu setiap ada undang-undang yang baru diterbitkan harus senantiasa disosialisasikan kepada para penegak hukum agar implementasinya dapat berjalan dengan baik.
Seminar tersebut dilaksankan secara panel dimulai sejak Jam 08.00 WIB sampai dengan jam 17.30 WIB diikuti oleh kurang lebih 300 orang peserta dari kalangan Hakim Agung, Hakim Tinggi Pengajar pada Pusdiklat Mahkamah Agung, Hakim Niaga pengadilan Jakarta Pusat, pegawai pada Direktorat Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham, praktisi hukum serta para akedemisi.
Kegiatan ini diakhiri dengan sesi poto bersama. (Humas,ds/D.Y. Witanto)
RAPAT PEMBINAAN PIMPINAN DI LINGKUNGAN PENGADILAN TINGGI AGAMA SURABAYA
Malang-Humas, Dalam Rangka Peningkatan Reformasi dan Birokrasi Mahkamah Agung RI Melakukan Rapat Pembinaan Pimpinan di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya . Acara ini dihadiri oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Dr. HM Syarifuddin,SH.,MH , Ketua Kamar Agama Amran Suadi,SH.,MH., Dirjen Badilag Dr.Drs.Aco Nur,SH.,MH, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Drs.Rum Nesya,SH.,MH.,dan Ketua Pengadilan Tinggi, Para Hakim Tinggi , Ketua Pengadilan Agama Se wilayah Jawa Timur. Kadimilti,Ketua Pengadilan Tinggi TUN, Panitera dan Sekretaris Se Wilayah Jawa Timur.
Pengadilan tinggi agama Surabaya dengan jumlah perkara yang besar setiap bulannya dengan jumlah perkara 570, perlu dilakukan penambahan Hakim Tinggi agama yang kurang. yang kedua dengan adanya system Pendaftaran Perkara Online eCourt yang baru ini perlu dilakukan penambahan tenaga IT Terampil guna mendukung Pelaksananan Operasional Kantor dan Yang Ketiga Perlu dilakukan Pengawasan Internal dilingkungan pengadilan tinggi agama Surabaya dan keempat perlu dilakukan Pembangunan Gedung Pengadilan agama di daerah terpencil yang juga harus dilengkapi dengan Pengadaan Tenaga Honorer, Pengadaan Meubeleir dan Pengadaan buku buku perpustakaan. untuk itu kalo bisa Pengadilan Tinggi Agama ditambahkan untuk Hakim Tinggi sebanyak 5 orang.
Terkait dengan upaya peningkatan kompetensi, meminta para hakim untuk selalu mengupdate kebijakan teknis yang diterbitkan oleh MA dalam bentuk Perma, SEMA atau SK Ketua MA. Semua kebijakan tersebut selalu dipublikasikan melalui website Mahkamah Agung sehingga tidak ada alasan untuk tidak mengetahuinya. Untuk mendukung kinerja Pengadilan tinggi agama perlu dilakukan Penambahan anggran untuk Dirjen Badilag.
Maka dengan masukan dari Dirjen Badilag juga membantu untuk mengadakan Audit Perpustakaaan, Audit mengenai Perkara dan Penyelesaian Perkara, Audit SAPM, untuk itu di umumkan di rapat pembinaan ini Pengadilan Agama Surabaya untuk terbaik pertama adalah Pengadilan Agama Surabaya Jumlah perkaranya 600, telah melaksanakan One Day Minutes. Proses Penyampaian Pelaksanaan Putusan.
Setelah Acara Pembinaan dilakukan Penandatangan Fakta Integritas Dilingkungan Pengadilan Agama Surabaya.
Kemudian dilanjutkan dengan Peluncuran Buku Drs.Rum Nessa,SH.,MH dalam Peluncuran Buku .














































