MAHKAMAH AGUNG KELUARKAN KEPUTUSAN PERIHAL AKREDITASI LEMBAGA PENYELENGGARA SERTIFIKASI MEDIATOR NON HAKIM
Jakarta—Humas: Untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan mediasi di Indonesia, khususnya mediasi di Pengadilan (Court Connected Mediation) yang lakukan oleh mediator non hakim, Mahkamah Agung mengeluarkan Ketupusan Ketua Mahkamah Agung mengenai tata cara pemberian dan perpanjangan akreditasi lembaga penyelenggara sertifikasi mediator bagi mediator non hakim. Keputusan bernomor 117/KMA/SK/VI/2018 ditetapkan berdasarkan hasil rapat pimpinan pada tanggal 26 Juni 2018 yang lalu.
Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, untuk dapat menjalankan fugsinya sebagai mediator, setiap mediator harus mengikuti dan dinyatakan lulus pelatihan sertifikasi mediator yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi terakreditasi. Akreditasi itu sendiri dilakukan Mahkamah Agung atau tim yang ditunjuk oleh Mahkamah Agung.
Dengan ketentuan ini, maka persyaratan, prosedur dan tata cara pengajuan serta perpanjangan akreditasi sudah diseragamkan dan diproses melalui satu pintu sekretariat yang ditunjuk oleh Keputusan tersebut. “Nantinya Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung akan membawahi sekretariat tersebut,” Ujar DR. Abdullah, SH., MS, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung sekaligus Sekretaris Tim Akreditasi, Rabu (15/08/2018).
LIMA ATURAN POKOK
Secara substansi, Keputusan tentang akreditasi lembaga penyelenggara sertifikasi mediator tersebut memuat setidaknya lima aturan pokok tentang akreditasi. Kelima aturan pokok tersebut adalah sebagai berikut.
Pertama, keputusan ini mengatur bahwa tujuan pelaksanaan akreditasi tersebut adalah untuk memberikan pembinaan dan penjaminan kualitas penyelenggaraan sertifikasi mediator oleh lembaga sertifikasi mediator.
“Lembaga sertifikasi mediator secara sederhana adalah lembaga penyelenggara pelatihan sertifikasi mediator di luar Pusat Pendidikan dan Pelatihan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung,” Ujar Abdullah menjelaskan.
Kedua, mengenai tim akreditasi yang akan menjalankan proses akreditasi sebagai perpanjangan tangan Ketua Mahkamah Agung. “Tim ini diketuai oleh Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung dan beranggotakan perwakilan dari satuan-satuan kerja di Mahkamah Agung,” ujar Abdullah.
Ketiga, mengenai persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh lembaga penyelenggara sertifikasi mediator yang hendak mengajukan permohonan akreditasi.
“Persyaratan ini mencakup eksistensi lembaga, ketersediaan kurikulum pelatihan, tenaga pengajar, pengalaman menyelenggarakan pelatihan dan kode etik bagi mediator yang berada di bawah naungannya,” papar Abdullah menjelaskan.
Keempat, mengenai prosedur pengajuan permohonan akreditasi, termasuk didalamnya proses verifikasi permohonan dan masa berlakunya status akreditasi yang diperoleh oleh lembaga penyelenggara sertifikasi mediator.
“Bagian ini lebih mengacu kepada proses bisnis akreditasi yang akan dilakukan oleh pemohon dan tim akreditasi sampai keluarnya keputusan Ketua Mahkamah Agung mengenai akreditasi suatu lembaga,” ujar Abdullah.
Kelima, mengenai prosedur pengajuan perpanjangan akreditasi bagi yang telah mendapatkan status akreditasi berdasarkan keputusan ini.
MENGATUR TATA CARA MONITORING DAN EVALUASI
Selain mengatur tentang tata cara pemberian dan perpanjangan akreditasi lembaga penyelenggara sertifikasi mediator, keputusan ini juga mengatur tentang tata cara monitoring dan evaluasi terhadap lembaga yang telah memperoleh akreditasi dari Mahkamah Agung.
“Ketentuan ini ingin mengatur tentang kepatuhan lembaga sertifikasi mediator dalam menyelenggarakan pelatihan mediasi agar dapat menghasilkan output dan outcome sebagaimana diharapkan,” pungkas Abdullah.
Tata cara monitoring dan evaluasi mencakup kewajiban pelaporan dan konsekuensi-konsekuensi apabila dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi ditemukan pelanggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaan sertifikasi mediator. (Humas/Mohammad Noor)
“BERLOMBALAH DENGAN SENYUM, KARENA SENYUMMU SEMANGAT PERJUANGANKU” SEBAGAI TEMA MENYAMBUT HUT KEMERDEKAAN R.I. KE 73 DAN HUT M.A. R.I. KE 73 OLEH PENGADILAN NEGERI TILAMUTA KELAS II
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Bapak Lalu Moh. Sandi Iramaya sekaligus sebagai pejabat pelaksana Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta, dalam rangka menyambut HUT Kemerdekaan R.I. Ke 73 dan HUT M.A. R.I. Ke 73 menunjuk Bapak Tomi Sugianto (Hakim) sebagai Ketua Panitia pelaksana perlombaan.
Sebagai Ketua Panita, Bapak Tomi Suganto bersama Tim yang ditunjuk menyusun lomba-lomba seru, unik, kreatif dan heboh yang akan dipertandingkan dan membagi peserta perlombaan menjadi 4 Tim dengan tujuan utamanya adalah menciptakan kegembiraan dan kebersamaan bagi warga Pengadilan Negeri Tilamuta dan masyarakat sekitar. Dengan menentukan agenda acara dilaksanakan mulai pada hari senin tanggal 13 Agustus 2018 sampai dengan hari Selasa tanggal 14 Agustus 2018 serta dengan melibatkan unit POSBAKUM sebagai juri perlombaan.
Dalam rangka menyambut HUT Kemerdekaan R.I. dan HUT M.A. R.I. bagi warga pengadilan, lomba Panjat Pisang adalah perlombaan favorit karena tidak afdol rasanya tanpa adanya lomba yang ini. Meskipun lomba Panjat Pisang sangat-sangat sulit, sensasi terpelorot karena lumuran minyaknya menciptakan kebahagiaan dan keceriaan tersendiri untuk tetap berusaha memanjat meraih bendera dan mendapatkan hadiah yang menarik. Lomba-lomba lain yang disusun panitia tentu juga menciptakan keseruan dan kehebohan yang membuat masing-masing tim bersemangat mengikuti perlombaan dan berusaha untuk menang perlombaan seperti Balap Karung, Cabut Koin, Makan Keruput, Masukin Paku Dalam Botol dan lomba-lomba lainnya yang membuat peserta Tim penasaran.
Tema yang diusung dalam HUT perayaan kali ini “Berlombalah Dengan Senyum, Karena Senyummu Semangat Perjuanganku“ yang sarat akan makna, Senyum melambangkan Kebersamaan, dengan Rasa Kebersamaan menumbuhkan Semangat Juang bagi Bumi Pertiwi Indonesia.
HUT menyambut Kemerdekaan R.I. dan HUT M.A. R.I. pada hari Selasa tanggal 14 Agustus 2018, ditutup dengan acara jalan sehat dan senam poco-poco. Bapak Lalu Moh. Sandi Iramaya sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta sekaligus pejabat pelaksana Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta dalam pidato penutupan acara “Mengajak segenap warga Pengadilan Negeri Tilamuta untuk memelihara semangat juang dengan meningkatkan pelayanan bagi pencari keadilan dan pengguna pengadilan sebagai wujud menciptakan peradilan yang agung.
. – Juru bicara Pengadilan Negeri Tilamuta Irwanto, S.H.-
Tilamuta, 15 Agustus 2018,
KETUA MAHKAMAH AGUNG MELANTIK DAN MENGAMBIL SUMPAH 2 HAKIM AGUNG
Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. M. Hatta Ali., SH., MH., melantik dan mengambil sumpah 2 (dua) orang Hakim Agung pada hari Rabu, 15 Agustus 2018 pukul 11.00. WIB di ruang Prof. Dr. Kusumah Atmadja Gedung Mahkamah Agung lantai 14.
Pelantikan dan pengambilan sumpah ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo Nomor: 132/P Tahun 2018 tanggal 7 Agustus 2018.
Dua Hakim Agung yang akan dilantik dan diambil sumpahnya adalah:
- Dr. Drs. H. Abdul Manaf, MH. sebagai Hakim Agung pada Kamar Agama
- Dr. Pri Pambudi Teguh, SH., MH. sebagai Hakim Agung pada Kamar Perdata.
Dua nama Hakim Agung ini sebelumnya diajukan oleh Komisi Yudisial ke Komisi III DPR RI untuk mengikuti fit and proper test. Selanjutnya setelah mengikuti fit and proper test, melalui surat keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor: 7/DPRRI/V/2017-2018 tanggal 26 Juli 2018 DPR memutuskan Abdul Manaf lolos sebagai Hakim Agung pada Kamar Agama dan Pri Pambudi Teguh lolos pada Kamar Perdata.
Abdul Manaf sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya sedangkan Pri Pambudi sebelumnya menjabat sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Semarang. (Humas/AZ/RS/foto Pepy)
UPACARA HUT KE-73 MARI TETAP DILAKSANAKAN HARI MINGGU
Jakarta—Humas: Hari ulang tahun Mahkamah Agung Republik Indonesia yang ke-73 tanggal 19 Agustus 2018 akan jatuh pada hari libur, yakni hari minggu. Meski demikian, upacara dalam rangka peringatan tersebut tetap akan dilaksanakan pada hari itu juga, tanpa bergeser ke hari kerja.
Demikian disampaikan Sekretaris Mahkamah Agung, A.S. Pudjoharsoyo, S.H., M. Hum di Jakarta, Selasa (14/08/2018).
“Sesuai dengan instruksi YM Ketua Mahkamah Agung sekaligus untuk kebersamaan seluruh aparatur pengadilan, pelaksanaan upacara tetap sesuai jadwal,” ungkap Pudjoharsoyo.
Penetapan pelaksanaan upacara hari libur tersebut ditetapkan melalui rapat pimpinan Mahkamah Agung beberapa waktu lalu.
Terkait dengan hal tersebut, Pudjoharsoyo menginstruksikan kepada segenap pimpinan pengadilan tingkat pertama dan banding di seluruh Indonesia agar melaksanakan upacara peringatan hari ulang tahun Mahkamah Agung di tempat masing-masing pada hari itu juga dimulai pukul 07.30 atau disesuaikan dengan keadaan setempat.
Nuansa yang Berbeda
Peringatan hari ulang tahun Mahkamah Agung ke-73 ini mengambil tema “Era Baru Peradilan Modern Berbasis Teknologi Informasi”. Tema ini setidaknya merefleksikan suasana kebatinan dunia peradilan Indonesia yang baru saja memulai era baru dengan mengembangkan sistem peradilan berbasis elektronik (e-court) sebagai implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik di Pengadilan.
Oleh karena jatuh pada hari libur, peringatan hari ulang tahun kali ini dilaksanakan dalam nuansa yang berbeda, yakni menghadirkan suasana olahraga.
“Kita menyadari bahwa dengan menjalankan aktifitas olahraga, maka tubuh akan menjadi sehat dan di dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang sehat mens sana in corpore sano,” demikian bunyi salah satu penggalan amanat Ketua Mahkamah Agung yang akan dibacakan pada hari itu.
Selain itu, demikian bunyi amanat tersebut, sebagai aparatur lembaga peradilan, kita harus tetap prima dan tangguh kesehatannya dalam menghadapi berbagai tantangan dan problematika yang akhir-akhir ini banyak menjadi sorotan publik. (Humas/Mohammad Noor)
SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG: SUBTANSI REFORMASI BIROKRASI ITU PELAYANAN PUBLIK BEBAS KORUPSI DAN PUNGLI
Jakarta – Humas: Dalam rangka mendorong peningkatan kualitas pelayanan pengadilan di Indonesia melalui kegiatan reformasi birokrasi, Mahkamah Agung telah menetapkan 23 unit organisasi pengadilan untuk diusulkan memperoleh predikat wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM).
Saat ini, unit-unit organisasi tersebut tengah mengikuti uji petik yang dilakukan oleh Tim Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung dan sebagian lainnya dilakukan bersama Tim Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Terkait dengan hal tersebut, Sekretaris Mahkamah Agung, A.S. Pudjoharsoyo, S.H., M. Hum selaku penanggung jawab reformasi birokrasi di Mahkamah Agung mengingatkan makna dasar dan substantif dari reformasi birokrasi. “Makna dari reformasi birokrasi adalah pelayanan kepada publik secara maksimal yang bebas dari korupsi dan pungli,” ujar Pudjoharsoyo yang disampaikannya secara tertulis, senin (06/08/2018).
Apa yang disampaikan oleh Pudjoharsoyo tersebut memiliki relevansi dengan sasaran reformasi birokrasi gelombang ketiga tahun 2015-2019. Pada periode ini reformasi birokrasi dimaksudkan setidaknya pada tiga sasaran utama, yakni birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang efektif dan efisien, serta birokrasi yang memiliki pelayanan publik yang berkualitas.
Empat Pesan Penting
Selain menyampaikan makna substantif reformasi birokrasi, Pudjoharsoyo juga menyampaikan empat pesan penting kepada semua pengadilan, khususnya yang tengah mengikuti uji petik pelaksanaan reformasi birokrasi.
Keempat pesan penting tersebut adalah sebagai berikut:
Pertama, agar seluruh aparatur peradilan berkomitmen untuk bersatu padu memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan tanpa pamprih.
Kedua, agar seluruh aparatur pengadilan menjalankan Standard Operating Procedure (SOP) yang sudah disepakati serta mengikuti prosedur pelayanan dengan benar dan memaksimalkan pelayanan dengan santun dan ramah.
Ketiga, agar seluruh aparatur pengadilan mewujudkan kesungguhan dalam mengimplementasikan aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), pengadilan elektronik (e-court) dan aplikasi-aplikasi lainnya sebagai unggulan Pengadilan dalam pelayanan publik untuk mewujudkan peradilan sederbana, cepat dan berbiaya ringan.
Dan keempat, untuk memelihara marwah reformasi birokrasi, Pengadilan yang telah terakreditasi penjaminan mutu, tidak berarti harus dengan serba baru dan mentereng, tetapi harus lebih kepada komitmen bersama sebagai aparatur Peradilan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang maksimal dan menyejukkan sehingga masyarakat pencari keadilan merasa terayomi ketika berada di pengadilan dan sesudahnya.
Proses uji petik reformasi birokrasi merupakan rangkaian proses yang akan dilalui unit-unit organisasi sebelum dilakukan survey oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang menjadi penentu dapat atau tidaknya ditetapkan sebagai unit organisasi yang berpredikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). (Humas/Mohammad Noor/RS/foto Pepy)
PN SITUBONDO IKUT TANDATANGANI NOTA KESEPAHAMAN EMPAT LEMBAGA PENEGAK HUKUM
Situbondo – Humas: Empat lembaga penegak hukum di Situbondo, masing-masing Pengadilan Negeri Situbondo, Kejaksaan Negeri Situdondo, Kepolisian Resort Situbondo dan Lembaga Pemasyarakatan Situbondo menanda tangani nota kesepahaman pengintegrasian dan percepatan penanganan perkara pada hari Senin (6/8/2018) di Kejaksaan Negeri Situdondo.
Menariknya, penandatanganan nota kesepahaman tersebut disaksikan langsung oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, DR. H. Asman Abnur, SE., M.Si serta pimpinan tinggi masing-masing lembaga. Mahkamah Agung yang membawahi lembaga peradilan termasuk PN Situbondo diwakili oleh Sekretaris Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung diwakili oleh Wakil Jaksa Agung, Kepolisian RI diwakili oleh Asisten Kapolri Bidang Perencanaan dan Anggaran serta Kementerian Hukum dan Ham diwakili oleh Sekretaris Jenderalnya.
Dengan penandatanganan ini, nantinya keempat lembaga penegak hukum tersebut akan menggunakan data yang terintegrasi dari hulu ke hilir untuk penanganan perkara pidana. Data-data semenjak tahap penyelidikan dan penyidikan akan dikelola secara elektronik dan dapat dipergunakan untuk tahapan selanjutnya tanpa perlu memasukkan data ulang ke dalam sistem informasi yang dimiliki oleh masing-masing lembaga.
Diapresiasi Menpan RB
Peristiwa ini merupakan yang pertama dalam perjalanan penegakan hukum Republik Indonesia,” ujar Menteri Asman ketika memberikan sambutan setelah penandanganan Nota Kesepahaman.
Selanjutnya dikatakan pengintegrasian ini baru dilaksanakan di wilayah Kabupaten Situbondo. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum, serta meningkatkan integritas penegak hukum.
Sistem penanganan perkara berbasis elektronik ini dapat diintegrasikan dan dibangun atas kerjasama antar lembaga penegak hukum. “Saya ucapkan terima kasih kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM serta dukungan penuh oleh Pemerintah Kabupaten Situbondo,” ujarnya.
Seringkali karena satu dan lain hal, penegakan hukum dan penanganan perkara terfragmentasi, sendiri-sendiri, tidak menyatu, yang mengakibatkan prosesnya menjadi kurang efektif dan efisien. Namun dengan adanya sistem ini, akan tercipta kesamaan gerak langkah penanganan perkara menjadi lebih lebih efektif, efisien, dan terkoordinasi dengan baik dan selaras dari hulu ke sampai ke hilirnya.
Menteri Asman berharap kedepan sistem ini dapat direplikasi ke seluruh daerah di Indonesia, sehingga akan memperkuat supremasi hukum dan rasa keadilan di Indonesia, meningkatkan integritas penegak hukum, serta mencegah penyimpangan dan permainan hukum. “Sehingga hal ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, kepercayaan investor kepada Indonesia yang pada giliran nya akan meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia,”pungkasnya.
Dengan adanya integrasi sistem yang diwujudkan oleh beberapa instansi ini, Menteri Asman berharap Kejaksaan Negeri, Kepolisian Resor, Pengadilan Negeri, dan Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Situbondo menjadi prototype atau role modelbagi seluruh kantor-kantor dan unit-unit lainnya di seluruh Indonesia melalui pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Dengan zona integritas meminta unit-unit kerja pelayanan membangun budaya integritas dan melayani secara konsisten.
Didukung Mahkamah Agung
Menanggapi penandatangan nota kesepahaman tersebut, Sekretaris Mahkamah Agung, A. S. Pudjoharsoyo, S.H., M. Hum juga turut memberikan apresiasi dan menyatakan kerjasama pengintegrasian dan percepatan tersebut sangat memungkinkan bagi pengadilan untuk berkontribusi di dalamnya.
“Pengadilan bukan institusi yang berada di menara gading dan berdiri terpisah dengan institusi yang berada di lingkungannya, termasuk dengan pemerintah daerah,” ujar Pudjoharsoyo.
Menurut Pudjoharsoyo, kemungkinan pengadilan untuk terlibat dalam integrasi pelayanan tersebut sangat dimungkinkan karena Mahkamah Agung telah mengembangkan sistem informasi penanganan perkara yang sudah diberlakukan di seluruh pengadilan sehingga data-datanya dapat terkoneksi dengan mudah.
“Kami memiliki aplikasi yang disebut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan telah diberlakukan di seluruh badan peradilan di Indonesia. Dengan sistem ini, masyarakat tidak akan mengalami kesulitan lagi untuk mendapatkan informasi perkara di pengadilan, mulai dari pendaftaran, proses pemeriksaan perkara sampai kepada informasi salinan putusan,” ujar Pudjoharsoyo menjelaskan.
Di bagian akhir, dengan adanya aplikasi sistem informasi tersebut, Pudjoharsoyo berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi tersebut untuk mengakses informasi-informasi perkara mereka dan meminta pelayanan pengadilan secara maksima.
“Kami sangat menganjurkan kepada masyarakat untuk tidak ragu-ragu meminta pelayanan (informasi) kepada pengadilan karena pengadilan saat ini sudah sangat terbuka,” pungkas Pudjoharsoyo. (Humas/Mohammad Noor/RS/foto Pepy)
MENPAN RB KUNJUNGI PN BANYUWANGI DAN PN SITUBONDO
Situbondo – Humas: Dalam rangka mendorong percepatan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan instansi strategis pemerintah, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, DR. H. Asman Abnur, SE., M.Si. melakukan kunjungan kerja ke Banyuwangi dan Situbondo, Senin (6/8/2018). PN Banyuwangi dan PN Situbondo merupakan lembaga yang juga dikunjungi oleh Menpan dan rombongan.
Di kedua pengadilan tersebut, Asman meninjau beberapa fasilitas pengadilan seperti ruang sidang, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), ruang tahanan, dan ruang panitera muda. Ia juga menyempatkan berdialog dengan beberapa pegawai di kedua pengadilan, termasuk dengan tenaga honorer.
Turut serta dalam kunjungan ke kedua pengadilan negeri tersebut Sekretaris Mahkamah Agung, Wakil Ketua Jaksa Agung, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kemenpan RB, Deputi Bidang Pelayanan Publik, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Ham, Asisten Kapolri Bidang Perencanaan dan Anggaran serta Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Soroti Fasilitas dan Sumber Daya Manusia
Setelah melihat sarana dan prasarana pelayanan publik di PN Banyuwangi dan PN Situbondo, Asman menyatakan perlunya memperbaharui fasilitas pelayanan dan gedung kedua pengadilan tersebut. Pasalnya, kondisi bangunan lama sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pelayanan untuk sebuah pengadilan modern.
“(Gedung) ini didesain tahun 1980, sementara sekarang sudah tahun 2018. Jadi wajar saja ketinggalan”, ujar Asman ketika berada di PN Situbondo.
Untuk itu, Asman mendorong agar ke depan dipikirkan untuk membangun gedung dengan tata ruang dan sarana yang lebih modern. “Kita berharap dalam waktu yang tidak terlalu lama, akan timbul suatu model pengadilan dengan sarana dan prasarana yang mendukung sistem tata hukum yang modern”, ujar Asman ketika berada di PN Banyuwangi.
Terkait dengan ketersediaan sumber daya manusia, di PN Situbondo Asman diberitahu bahwa pengadilan tersebut hanya mempunyai dua orang yang berstatus sebagai staf. Dan selebihnya mengisi jabatan-jabatan struktural yang tersedia, sehingga tidak bisa dihindari adanya rangkap jabatan.
“Akibat kekurangan sumber daya manusia ini, bahkan ada satuan kerja pengadilan yang hanya diisi oleh pejabat struktural tanpa dukungan staf sama sekali”, ujar Sekretaris Mahkamah Agung, Achmad Setyo Pudjoharsoyo melaporan.
Menanggapi hal tersebut, Asman berjanji untuk menambah pegawai di Mahkamah Agung dan pengadilan-pengadilan di bawahnya dengan merekrut pegawai baru tahun ini. “Usulan untuk penambahan ini sudah ada di meja saya dan insya Allah tahun ini (kita) akan merekrut PNS termasuk juga untuk pegawai di lingkungan Mahkamah Agung”, ujar Asman menjanjikan.
Mendorong Sinergitas Pelayanan
Kecuali menyoroti soal fasilitas gedung dan keterbatasan sumber daya manusia, Asman juga mendorong kedua pengadilan tersebut untuk bersinergi dengan instansi lain dalam mengembangkan pelayanan publik.
“Tadi Pak Bupati (Situbondo) sudah memaparkan bahwa pengadilan, kepolisian, kejaksaan termasuk lapas sudah menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan”, ujarnya memberi komentar.
Dari paparan Bupati Situbondo, H. Dadang Wagiarto, SH. di Intelliegence Room di kantornya, tergambar bahwa kebupaten Situbondo mengembangkan data Criminal Justice System diantara lembaga-lembaga penegak hukum di daerahnya. Data-data tersebut selanjutnya terkoneksi dengan data kependudukan dan angka kemiskinan partisipatif (AKP) Kabupaten Situbondo.
Sementara di Kabupaten Banyuwangi, Asman mengajak PN Banyuwangi untuk mengintegrasikan layanannya di Mall Pelayanan Publik yang dikembangkan oleh Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas.
“Untuk tilang kendaraan dan sidang-sidang singkat, nanti pengadilan membuka counter disitu”, ujarnya saat memberikan sambutan di Polres Banyuwangi.
Disambut Positif
Sekretaris Mahkamah Agung, Achmad Setyo Pujdoharsoyo yang turut mendampingi sekaligus menjadi tuan rumah dalam kunjungan ke PN Banyuwangi dan PN Situbondo mengapresiasi ajakan untuk membangun sinergitas tersebut.
“Sangat mungkin untuk membuka layanan pengadilan di Mall Pelayanan Publik untuk layanan-layanan pengadilan yang terkoneksi dengan layanan administrasi di instansi yang lain”, ujar Pudjoharsoyo mengamini.
Bahkan, Pudjoharsoyo juga mengapresiasi adanya sinergitas antara PN Situbondo dan Pemerintah Kabupaten Situbondo dalam pengembangan integrasi data dalam konteks Criminal Justice System.
“Sistem informasi yang telah terbangun di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Situbondo telah terintegrasi dengan sistem pelayanan publik yang dibangun oleh pemerintah Kabupaten Situbondo,” Ujar Pudjoharsoyo dalam sambutannya di PN Situbondo. (Humas/Mohammad Noor/RS/foto Pepy)
MENPAN RB APRESIASI KEBERADAAN E-COURT
Situbondo – Humas: Pengadilan elektronik (e-court) yang mulai diujicobakan oleh Mahkamah Agung di sejumlah pengadilan percontohan mendapat apresiasi dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, DR. H. Asman Abnur, SE., M.Si. Apresiasi tersebut dikemukakannya saat menyampaikan sambutan dalam kunjungan kerjanya ke Pengadilan Negeri Situbondo, Senin (6/08/2018).
“Jangan berhenti berinovasi, karena kata kunci dari semua ini adalah inovasi. Tadi Sekretaris Mahkamah Agung menyampaikan sudah ada pelayanan yang berbasiskan digital (di pengadilan) yaitu e-court”, ujar Asman Abnur mengapresiasi.
Di zaman teknologi sekarang, lanjut Asman, kita tidak bisa lagi bekerja seperti biasa. Teknologi sudah harus menjadi alat penunjang pekerjaan kita. “Dimana-mana sudah tidak ada lagi orang bekerja secara manual”, sambungnya menegaskan.
Mendorong Perubahan Budaya Kerja
Keberadaan teknologi sebagai alat bantu bekerja, dalam pandangan Asman, dapat mendorong perubahan budaya kerja aparatur sipil negara. “Dan memang perlu perubahan, baik (perubahan) perilaku maupun tata budaya kerja”, ujar Asman menjelaskan.
Karena itu, pemerintah menganjurkan di semua unit organisasi menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) atau e-government. “Dengan demikian nanti terjadi perubahan budaya kerja yang luar biasa”, tegas Asman.
Selain memanfaatkan teknologi informasi dalam mendorong perubahan budaya kerja, Asman juga menekankan agar perubahan tersebut berasal dari dalam unit organisasi serta melibatkan komitmen semua pihak, mulai dari tingkat pimpinan sampai bawahan.
“Tidak mungkin perubahan itu datang kalau kita tidak lakukan dari dalam”, tandas Asman.
Di bagian lain Asman juga menyatakan perubahan itu harus dimulai dari perubahan kebiasaan. Dan untuk melakukan perubahan kebiasaan tersebut, diperlukan setidak-tidaknya dua syarat utama, yakni keinginan yang ikhlas dan keberanian untuk keluar dari zona nyaman (comfort zone).
“Hanya keinginan yang ikhlas yang bisa merubah sesuatu yang selama ini menjadi kebiasaan”, ujar Asman.
Keluar dari zona nyaman, sambung Asman, menjadi prasyarat penting suatu perubahan. “Untuk suatu kemajuan, kita harus berani mengorbankan zona nyaman kita”, tegas pria kelahiran Pariaman tersebut.
Mereka yang masih bertahan di zona nyaman dianggap akan sulit berubah dan melakukan perubahan. “Biasanya kalau orang sudah merasa nyaman, tidak mau berubah lagi”, tegasnya.
Men-support Perubahan di Mahkamah Agung
Sebelumnya, Sekretaris Mahkamah Agung, Achmad Setyo Pudjharsoyo dalam sambutannya menyampaikan sejumlah upaya yang telah dan sedang dilakukan oleh Mahkamah Agung dalam rangka percepatan birokrasi.
Langkah-langkah tersebut meliputi pelaksanaan sertifikasi akreditasi penjaminan mutu (SAPM), pengembangan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), implementasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), pengunggahan putusan pengadilan yang sudah mencapai lebih dari dua juta putusan, implementasi pengadilan elektronik (e-court) untuk menunjang terwujudnya asas peradilan cepat, sederhana dan berbiaya ringan serta kemudahan berusaha (ease of doing business), pengembangan sistem informasi kepegawaian (SIKEP) terintegrasi, proses mempertahankan pencapaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dan penilaian mandiri reformasi birokrasi yang pada tahun 2018 mencapai nilai 88,43 atau meningkat dari 74,05 pada tahun 2017, 74,42 pada tahun 2016, 73,44 pada tahun 2015 dan 48,33 pada tahun 2014.
Terkait dengan langkah-langkah tersebut, Pudjoharsoyo mengharapkan dukungan dari Menpan, termasuk penambahan sumber daya manusia untuk mendukung 1.581 hakim yang sudah direkrut tahun lalu, agar pelaksanaan tugas dan fungsi Mahkamah Agung bisa menjadi lebih baik.
“Dukungan sangat kami harapkan agar pelaksanaan tugas dan fungsi kami menjadi lebih baik lagi”, pinta Pudjoharsoyo.
Merespons permintaan Pudjoharsoyo tersebut, Asman menyatakan akan terus mendorong dan mendukung langkah-langkah perubahan di Mahkamah Agung. “Apapun kebutuhan yang sifatnya mendorong perubahan, kami akan men-support perubahan itu”, pungkas Asman.
Turut hadir dalam kunjungan ke PN Situbondo tersebut Wakil Ketua Jaksa Agung, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kemenpan RB, Deputi Bidang Pelayanan Publik, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Ham, Asisten Kapolri Bidang Perencanaan dan Anggaran serta Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (Humas/Mohammad Noor/RS/foto pepy)
KETUA MAHKAMAH AGUNG MELANTIK DUA HAKIM AD HOC PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (PHI) PADA MAHKAMAH AGUNG
Jakarta – Humas: Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H., melantik Dr. Junaedi, SH., SE., M.Si, dan Sugeng Santoso PN, SH.,MM.,MH, sebagai Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung, di gedung Tower Lantai 14 Mahkamah Agung, Jakarta pada Rabu 8/8/2018.
Pelantikan dua Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Mahkamah Agung tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 108 / P / Tahun 2018.
Prosesi pelantikan yang dimulai sejak pukul 11.00 WIB dihadiri oleh para pimpinan Mahkamah Agung, para Hakim Agung Hakim Ad hoc Tipikor dan PHI, para Pejabat Eselon Satu serta Pejabat Struktural dan Fungsional di lingkungan Mahkamah Agung, serta para undangan lainnya. (Humas/RS/foto PN)
Terkait Gempa Lombok, MA Data Kerusakan Gedung dan Korban Warga Peradilan
Foto: Mindra Purnomo/News.Detik.com
Surabaya—Humas: Peristiwa gempa bumi berkekuatan 6.4 SR yang berpusat di Lombok pada Minggu (29/07/2018) dan 7.0 SR pada Minggu (5/08/2018) dilaporkan membawa dampak pada gedung-gedung dan warga peradilan, baik di wilayah Nusa Tenggara Barat dan Bali. Beberapa gedung dilaporkan mengalami keretakan dan diduga ada warga pengadilan yang menjadi korban bencana tersebut.
Merespons hal tersebut, Sekretaris Mahkamah Agung, A. S. Pudjoharsoyo, S.H., M. Hum telah mengeluarkan perintah kepada seluruh Kepala Biro Mahkamah Agung agar segera mengambil langkah-langkah penanganan.
Langkah-langkah tersebut, sebagaimana bunyi perintah tersebut, meliputi tiga hal pokok, sebagai berikut:
Pertama, seluruh Kepala Biro sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing dipimpin Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, Biro Perlengkapan dan Biro Umum segera melakukan koordinasi dengan satuan kerja di wilayah Nusa Tenggara Barat dan Bali untuk mendata kerusakan-kerusakan yang terjadi dan apabila ada korban warga peradilan di wilayah tersebut.
Kedua, mempersiapkan anggaran untuk melakukan perbaikan atau renovasi gedung dan rumah dinas yang terdampak gempa bumi dengan mengoptimalkan anggaran yang tersedia di Badan Urusan Administrasi (BUA) dan eselon 1 lainnya.
Ketiga, pimpinan Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama segera melakukan inventarisasi dengan mengirimkan foto-foto kondisi gedung kantor dan rumah dinas, terutama yang mengalami rusak berat.
Perintah tersebut disampaikan Sekretaris Mahkamah Agung disela-sela kunjungannya ke Banyuwangi dan Situbondo dalam rangka pembangunan zona integritas untuk memperoleh predikat WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) bersama Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Wakil Jaksa Agung, Asisten Kapolri Bidang Perencanaan dan Anggaran, Sekretaris Jenderal Kemeterian Hukum dan HAM serta Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Humas/Mohammad Noor)


















































