SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG: E-PAYMENT, LOMPATAN BESAR DALAM SISTEM PEMBAYARAN BIAYA PERKARA
Jakarta – Humas: Mekanisme pembayaran biaya perkara secara elektronik (e-payment) yang diberlakukan dalam aplikasi pengadilan elektronik (e-court) merupakan lompatan besar dalam sistem pembayaran biaya perkara. Selain memberikan kemudahan kepada masyarakat tanpa harus datang ke pengadilan, fitur pembayaran ini juga berguna bagi pengadilan untuk meningkatkan kinerja pengadministrasian biaya perkara.
Demikian antara lain dikemukakan Sekretaris Mahkamah Agung, A. S. Pudjoharsoyo, S.H., M. Hum., ketika memberikan sambutan dalam acara penandatanganan nota kesepahaman dan adendum nota kesepahaman antara Mahkamah Agung dengan 7 (tujuh) mitra perbankan di Jakarta, Selasa (28/08/2018). Ketujuh bank tersebut adalah PT. Bank Mandiri, PT. Bank Syariah Mandiri, PT. Bank BRI Syariah, PT. BNI (Persero) Tbk., dan PT. Bank BNI Syariah, PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. dan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Melalui pembayaran secara elektronik (e-payment), lanjut Pudjoharsoyo, masyarakat pencari keadilan, khususnya pengguna terdaftar akan dapat melakukan pembayaran biaya perkara dengan berbagai metode pembayaran yang dapat difasilitasi oleh perbankan dan telah terkoneksi dengan aplikasi e-court, antara lain melalui SMS banking, internet banking, mobile banking,maupun datang ke teller-teller bank, tanpa harus datang ke pengadilan.
Menurut Pudjoharsoyo, metode-metode pembayaran tersebut sesungguhnya telah lazim dipergunakan oleh masyarakat di era digital sekarang ini. “Namun demikian, dengan dipergunakannya metode-metode tersebut dalam pembayaran biaya perkara dalam konteks pengadilan elektronik, memberikan pesan penting mengenai adaptabilitas pengadilan terhadap perkembangan teknologi dan perkembangan masyarakat,” imbuh Pudjoharsoyo.
Kecuali bermanfaat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat pencari keadilan, mekanisme pembayaran secara elektronik (e-payment) juga membantu pengadilan dalam pengadministrasian biaya perkara.
“Karena uang yang disetor terindikasi dengan jelas siapa pengirimnya,” jelas Pudjoharsoyo.
Tantangan Pengembalian Sisa Panjar Biaya
Salah satu tantangan yang mungkin akan dihadapi dalam mekanisme pembayaran biaya perkara secara elektronik ini, menurut Pudjoharsoyo adalah pada saat pengembalian sisa panjar biaya perkara. Sebagaimana diketahui, pengadilan berkewajiban mengembalikan sisa panjar yang telah dibayarkan manakala terdapat kelebihan pada saat pemeriksaan perkara dinyatakan selesai.
Menurut Pudjoharsoyo, perlu dicarikan mekanisme termudah, namun tetap akuntabel, dalam pengembalian sisa panjar tersebut. “Saya sangat berharap kepada pihak perbankan, agar dapat melakukan inovasi sehingga sistem e-payment juga dapat menjadi solusi bagi pengembalian sisa panjar biaya perkara. Pihak berperkara dapat menerima sisa panjar secara otomatis melalui rekeningnya atau diambil melalui channel elektronik atau counter bank setelah perkaranya selesai,” lanjut Pudjoharsoyo.
Perlunya ada mekanisme yang efektif untuk pengembalian sisa panjar biaya perkara ini, lanjut Pudjoharsoyo, mengingat selama ini masalah tersebut sering menjadi temuan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan. “Jika pengembalian sisa panjar ini dapat terintegrasi dengan baik dalam sistem e-payment, maka permasalahan pengembalian sisa panjar ini dapat diminimalisir,” pungkas Pujdoharsoyo. (Humas/Mohammad Noor/RS/foto pepy)
MAHKAMAH AGUNG MENANDATANGANI NOTA KESEPAHAMAN DAN ADDENDUM NOTA KESEPAHAMAN DENGAN MITRA KERJA PERBANKAN
Jakarta-Humas: Dalam rangka mengimplementasikan aplikasi pengadilan elektronik (e-court) sebagai pelaksanaan dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Persidangan Secara Elektronik, hari ini, Selasa (28/08/2018) Mahkamah Agung melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan PT. Bank Mandiri, PT. Bank Syariah Mandiri, PT. Bank BRI Syariah, PT. BNI (Persero) Tbk., dan PT. Bank BNI Syariah serta addendum Nota Kesepahaman dengan PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. dan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., di Balairung gedung Mahkamah Agung.
Penandatanganan ini dilakukan oleh Sekretaris Mahkamah Agung, A.S. Pudjoharsoyo bersama Direktur PT. BRI (Persero) tbk., Suprajarto, Direktur Bank PT. Bank Mandiri (Persero) tbk., Kartika Wiorjoatmodjo, Direktur PT. BNI (Persero) tbk., Achmad Baiquni, Direktur PT. BTN (Persero) tbk., Maryono, Direktur PT. Bank BRI Syariah tbk M.Hadi Santoso, Direktur PT. Bank Syariah Mandiri, dan Direktur PT. Bank BNI Syariah Abdullah firman Wibowo.
Dalam konteks pengadilan elektronik (e-court) penandatanganan ini berkaitan dengan salah satu bagian dari aplikasi pengadilan elektronik (e-court), yaitu pembayaran biaya perkara secara elektronik (e-payment). Selain e-payment, aplikasi pengadilan elektronik (e-court) juga mencakup pendaftaran perkara secara elektronik (e-filing) dan penyampaian panggilan dan pemberitahuan persidangan secara elektronik (e-summons).
Melalui fitur e-payment masyarakat pencari keadilan, dalam proses pendaftaran perkara secara elektronik dan setelah mendapatkan taksiran biaya panjar perkara secara elektronik (e-SKUM) dapat melakukan pembayaran ke rekening virtual (virtual account) dengan berbagai metode pembayaran yang dilakukan di perbankan pada umumnya, seperti melalui sms banking, internet banking, mobile banking maupun mendatangi teller bank, tanpa harus ke pengadilan dan berinteraksi dengan aparatur pengadilan.
Kecuali melakukan pembayaran panjar biaya perkara, fitur e-payment juga akan melayani transaksi penambahan panjar biaya perkara manakala panjar biaya perkara yang sudah dibayarkan sebelumnya telah habis dan tidak mencukupi untuk pembiayaan pelaksanaan pemeriksaan perkara selanjutnya. Pengadilan sebelumnya akan menyampaikan pemberitahuan (notifikasi) perihal kondisi panjar biaya perkara tersebut dan kemestian untuk melakukan penambahan.
Selain itu, fitur e-payment juga akan mencakup transaksi pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada masyarakat pencari keadilan manakala setelah selesainya keseluruhan proses pemeriksaan perkara, terdapat kelebihan atau sisa dari panjar biaya perkara yang telah dibayarkan. Sisa tersebut harus dikembalikan kepada pihak berperkara.
Bagi pengadilan, adanya fitur e-payment ini sangat membantu pengadilan, pada tataran fundamental mewujudkan setidak-tidaknya 5 (lima) nilai utama badan peradilan, yakni integritas, kejujuran, akuntabilitas, keterbukaan, dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Selain itu, fitur ini sangat membantu pengadilan dalam meningkatkan kinerja tata kelola keuangan perkara, mengingat transaksi dan pelaporannya dapat terekam dengan jelas dan terperinci oleh perbankan. Hal ini tentunya akan positif bagi pengadilan dalam meminimalisir kemungkinan kesalahan yang mungkin terjadi.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, penandatanganan nota kesepahaman dan addendum nota kesepahaman ini merupakan momentum strategis dalam mewujudkan apa yang dicanangkan oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung pada Hari Ulang Tahun Ke-73 Mahkamah Agung tanggal 19 Agustus 2018 yang lalu, yakni era baru peradilan modern berbasis teknologi informasi. Disisi lain peradilan modern berbasis teknologi ini merupakan salah satu ciri dari badan peradilan yang agung sebagaimana disebutkan dalam cetak biru permbaruan peradilan 2010-2035, sehingga secara langsung atau tidak langsung momentum ini berkontribusi terhadap upaya mencapai visi pembaruan peradilan yakni Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung.
Dalam satu tahun kedepan terhitung sejak peluncuran aplikasi pengadilan elektronik (e-court) pada tanggal 13 Juli 2018 oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung di kota Balikpapan, Kalimantan Timur semua badan peradilan di Indonesia harus mengimplementasikan aplikasi ini. Untuk tahap awal, pengadilan yang membuka layanan e-court adalah pengadilan-pengadilan percontohan (pilot courts) yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 305/SEK/SK/VII/2018 tertanggal 2 Juli 2018.
Pengadilan-pengadilan percontohan itu untuk lingkungan peradilan umum adalah sebagai berikut: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Pengadilan Negeri Tangerang, Pengadilan Negeri Bekasi, Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Negeri Karawang, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Sidoarjo, Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Makassar, Pengadilan Negeri Semarang, Pengadilan Negeri Surakarta, Pengadilan Negeri Palembang, dan Pengadilan Negeri Metro.
Adapun pengadilan-pengadilan percontohan dari lingkungan peradilan agama adalah sebagai berikut Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Pengadilan Agama Jakarta Utara, Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Pengadilan Agama Jakarta Timur, Pengadilan Agama Jakarta Barat, Pengadilan Agama Depok, Pengadilan Agama Surabaya, Pengadilan Agama Denpasar, dan Pengadilan Agama Medan.
Dan pengadilan-pengadilan percontohan dari lingkungan peradilan tata usaha negara adalah Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, Pengadilan Tata Usaha Denpasar, Pengadilan Tata Usaha Makassar, dan Pengadilan Tata Usaha Tanjung Pinang.
Hadir dalam acara ini Ketua Mahkamah Agung, Wakil Ketua MA bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar, para Hakim Agung, para Hakim Ad-hoc, para Pejabat Eselon 1 dan 2 pada Mahkamah Agung. Hadir pula para direktur dari masing-masing Bank yang menjadi mitra kerja perbankan. (Muhammad Noor/RS/Humas/foto pepy)
HAKIM YUSTISIAL PADA BIRO HUKUM DAN HUMAS MENERIMA KUNJUNGAN STUDI GABUNGAN KELOMPOK BELAJAR MAHASISWA (GAPOKJAR)
JAKARTA-HUMAS. Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, SH., MH dan Marta Satria Putra, SH., MH menerima Kunjungan Studi Gabungan Kelompok Belajar Mahasiswa (Gapokjar) sebanyak 45 mahasiswa pada hari Senin, tanggal 27 Agustus 2018 di ruang Wiryono Gedung Mahkamah Agung lantai 2.
SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG: REFORMASI BIROKRASI DI PENGADILAN HARUS MENYASAR KUALITAS PUTUSAN
Medan – Humas: Reformasi birokrasi di pengadilan tidak boleh meninggalkan aspek kualitas putusan. Dengan tugas utama di bidang penegakan hukum, kedudukan putusan pengadilan menjadi sangat strategis. Karena itu, semangat pelayanan publik dalam reformasi birokrasi harus juga dibarengi dengan peningkatan kualitas putusan pengadilan.
Demikian disampaikan Sekretaris Mahkamah Agung, A. S Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum menggaris bawahi pengusulan 24 unit organisasi pengadilan ke Kementerin Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam rangka pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM), Jumat (24/08/2018).
Menurut Pudjoharsoyo, reformasi birokrasi di pengadilan yang juga menyasar peningkatan kualitas putusan merupakan keunikan tersendiri. “Keunikan ini ada karena gelombang reformasi birokrasi di pengadilan bertemu dengan langkah-langkah pembaharuan yang telah dicanangkan melalui cetak biru pembaharuan peradilan 2010-2035,” ujar pria yang juga menjadi penanggung jawab reformasi birokrasi di Mahkamah Agung tersebut.
Akreditasi Pengadilan, Ruh Reformasi Birokrasi
Untuk melaksanakan reformasi birokrasi di pengadilan, akreditasi pengadilan merupakan salah satu langkah strategisnya. Menurut Pudjoharsoyo, kebijakan akreditasi telah memberikan dampak positif dalam kinerja pelayanan pengadilan kepada masyarakat.
“Kebijakan akreditasi telah memberikan warna tersendiri sehingga badan peradilan di seluruh Indonesia telah mereformasi diri untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya masyarakat para pencari keadilan,” lanjut Pudjoharsoyo.
Dengan kontribusi akreditasi terhadap peningkatan kualitas pelayanan di pengadilan, Pudjoharsoyo menyebutnya sebagai ruh dari reformasi birokrasi di pengadilan. “Dengan adanya akreditasi sebagai ruh dari reformasi birokrasi, maka akan terbangun suatu birokrasi yang memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, implementasi akreditasi penjaminan mutu memiliki 3 (tiga) fokus utama yakni fokus pimpinan, manajemen proses dan pengguna. Fokus pimpinan berorientasi pada kemampuan pimpinan pengadilan dalam menterjemahkan dan mengimplementasikan segala kebijakan yang dibuat oleh organisasi/lembaga. Fokus Manajemen Proses berorientasi pada bagaimana seluruh unsur di pengadilan bersinergi dalam menjalankan kinerja utama dan juga kinerja pendukung. Adapun fokus pengguna berorientasi pada pelayanan yang diberikan pengadilan kepada pengguna pengadilan.
Hingga saat ini hampir seluruh unit organisasi pengadilan di Indonesia telah terakreditasi. Di lingkungan peradilan umum untuk pengadilan tinggi seluruhnya sudah terakreditasi dan mencapai nilai “A (Excellent)” dan pengadilan negeri sudah seluruhnya terakreditasi, pengadilan negeri yang sudah mecapai “A (Excellent)” sebanyak 296 (84%) dan yang mencapai “B (Good Performance)” sebanyak 55(15,6). Adapun lingkungan peradilan lainnya saat ini tengah merampungkan proses akreditasi tersebut. (Humas/Mohammad Noor/RS/Foto Pepy)
KEMENPAN RB TERUS DORONG SINERGITAS LEMBAGA PENEGAK HUKUM
Medan – Humas: Kemenpan RB kembali mendorong terjadinya sinergitas antar empat lembaga penegak hukum, yakni kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan. Jika sebelumnya Kemenpan RB dan pimpinan tinggi masing-masing lembaga menjadi saksi atas kerjasama percepatan dan penanganan perkara pidana antar lembaga penegak hukum di Situbondo, kali ini sebuah kesepakatan tentang Pengintegrasian dan Legalisasi Administrasi Sistem Penanganan Perkara Berbasis Elektronik berlangsung di Lubuk Pakam, Sumatera Utara. Kepolisian Resort Deli Serdang, Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lubuk Pakam mengikatkan diri dalam kerjasama dimaksud pada Senin (20/08/2018) di Kantor Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam.
Kerjasama tersebut dimaksudkan untuk membangun dan menggunakan sistem penanganan perkara sejak penyidikan, pra penuntutan, penuntutan, persidangan sampai dengan eksekusi dengan basis teknologi informasi serta membangun bank data (centralized database) penanganan perkara pidana sejak penyidikan, pra penuntutan, penuntutan, persidangan sampai dengan eksekusi dengan basis teknologi informasi.
Adapun tata cara pelaksaan kerjasama tersebut adalah dengan memasukkan data sesuai dengan kewenangan masing-masing sehingga untuk kepentingan selanjutnya tidak diperlukan lagi penginputan data yang serupa. Dengan cara tersebut, secara bertahap akan terbentuk bank data mengenai penanganan perkara pidana di wilayah tersebut.
Mengurangi Disparitas Data
Deputi bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas dan Pengawasan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Muhammad Yusuf Ateh, Ak., MBA dalam sambutannya setelah penandatangan kerjasama menyampaikan apresiasi kepada keempat lembaga tersebut. “Bagi kami, kegiatan ini adalah yang kedua kalinya setelah di Situbondo. Dan alhamdulillah saudara-saudara berkesempatan mewakili kawasan Pulau Sumatera untuk kerjasama ini,” Ujar Ateh disambut meriah.
Menurut Ateh, pimpinan-pimpinan tinggi masing-masing lembaga telah berkomitmen untuk mendorong kerjasama ini dan menunjuk Pulau Jawa, Pulau Sumatera, Pulau Kalimantan dan Pulau Sulawesi untuk tempat kegiatan serupa,” ujar pria asal Sumatera Selatan tersebut.
Kerjasama ini, lanjut Ateh, menandai adanya penyatuan keempat lembaga penegak hukum tersebut dalam penanganan perkara. “Sebelumnya mereka relatif terfragmentasi dan berjalan sendiri-sendiri. Kalaupun ada kerjasama sifatnya masih terbatas dan belum mencakup keempat lembaga penegak hukum yang ada,” urai Ateh.
Diyakini oleh Ateh, langkah ini memiliki dampak signifikan di sejumlah daerah yang telah mengetahui kerjasama ini, sehingga sudah banyak daerah yang ingin memformalkan kesepakatan yang mereka buat seperti yang ada di Situbondo dan Lubuk Pakam.
Dengan adanya kerjasama ini, maka disparitas yang sering terjadi antar masing-masing lembaga penegak hukum akan dapat diminimalisir. Terlebih dalam prakteknya model kerjasama yang dilakukan sudah menggunakan fasilitas teknologi informasi.
Menghidupkan Kembali Aplikasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu
Di bagian lain, Sekretaris Mahkamah Agung, A.S. Pudjoharsoyo menyampaikan bahwa sejauh ini Mahkamah Agung telah menjadi bagian dari aplikasi Sistem Peradilan Pidata Terpadu (SPPT) yang dirintis oleh Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan.
“Seperti yang kita gagas sekarang ini, SPPT juga berbentuk aplikasi sistem informasi terpadu. Mudah-mudah kerjasama ini juga bisa membangkitkan kermbali aplikasi tersebut,” Ujar Pudjoharsoyo menjelaskan.
Di sisi lain, lanjut Pudjoharsoyo, Mahkamah Agung pasca peluncuran aplikasi pengadilan elektronik (e-court) juga sedang memikirkan untuk mengembangkan pengadilan pidana elektronik (e-criminal court). “Bentuknya pun nantinya ingin menggandeng lembaga-lembaga penegak hukum lain seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Lembaga Pemasyarakatan,” imbuh Pudjoharsoyo.
“Dan dengan platform Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang ada sekarang, akan memudahkan lagi pertukaran data dengan lembaga-lembaga lainnya,” jelas Pudjoharsoyo.
Di bagian akhir, Pudjoharsoyo berharap agar terobosan-terobosan yang dilakukan ini akan semakin mempermudah masyarakat yang berhubungan dengan sistem peradilan pidana. “Dan itulah esensi dari Reformasi Birokrasi, yakni memberikan kemudahan pelayanan terhadap masyarakat. (Humas/Mohammad Noor/RS/foto pepy)
DEPUTI KEMENPAN RB KUNJUNGI PENGADILAN NEGERI MEDAN DAN PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
Medan – Humas: Setelah beberapa waktu lalu mengunjungi sejumlah lembaga penegak hukum di Jawa Timur, diantaranya PN Banyuwangi dan PN Situbondo, Tim Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kembali mengunjungi lembaga-lembaga penegak hukum di wilayah Sumatera Utama, diantaranya PN Medan dan PN Lubuk Pakam, Senin (20/08/2018)
Kunjungan tersebut dipimpin oleh Deputi bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas dan Pengawasan, Muhammad Yusuf Ateh, Ak., MBA., dengan didampingi antara lain Wakil Jaksa Agung, Ketua Tim Reformasi Birokrasi Kepolisian Republik Indonesia, dan Staf Ahli Kementerian Hukum dan HAM bidang ekonomi.
Di kedua Pengadilan tersebut tim mendapatkan penjelasan tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System—ICJS). Dengan konsep pelayanan terpadu satu pintu, masyarakat pencari keadilan tidak lagi berhadapan dengan layanan birokrasi yang rumit dan berbelit-belit, melainkan semuanya dicukupkan melalui layanan satu pintu tersebut. Sementara dengan ICJS, aparat penegak hukum saling berkomunikasi dan bertukar data secara elektronik, sehingga penanganan perkara pidana menjadi lebih cepat dan mudah.
Kunjungan ini sendiri, sebagaimana kunjungan sebelumnya dimaksudkan untuk mendorong pelaksanaan reformasi birokrasi melalui pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM).
Tiga Kunci Reformasi Birokrasi
Dalam sambutannya, Deputi bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas dan Pengawasan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Muhammad Yusuf Ateh, Ak., MBA. menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas pelaksanaan reformasi birokrasi di kedua pengadilan tersebut.
“Saya memahami perubahan itu tidak mudah dan menyulitkan atau pain and difficult,” ujar Ateh yang pernah menjadi koordinator program reform the reformers di Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi itu.
Dan dari pengalaman tersebut, lanjut Ateh, dan juga pengalaman-pengalaman orang lain, ditemukan setidak-tidaknya tiga kunci untuk keberhasilan reformasi birokrasi. Ketika kunci tersebut adalah komitmen pimpinan, pengetahuan (knowledge) dan tekad dan niat tulus.
“Tanpa komitmen dari pimpinan, mulai dari tingkat tertinggi sampai terendah, tidak akan ada perubahan,” imbuhnya menjelaskan.
Selain itu, terkait dengan pengetahuan tentang perubahan, Ateh menjelaskan bahwa pengetahuan tentang seluk beluk perubahan dan bagaimana melakukan perubahan itu perlu dibagikan dan ditularkan kepada mereka yang belum atau tengah melakukan perubahan.
“Mudah-mudahan cita-cita untuk menghadirkan buku pedoman reformasi birokrasi itu segera dapat disusun sehingga dapat kita tularkan kepada yang lain,” ujarnya.
Sejalan dangan Blue Print Mahkamah Agung
Sementara itu, Sekretaris Mahkamah Agung, A. S. Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum dalam sambutannya di PN Lubuk Pakam menyampaikan bahwa semangat reformasi birokrasi di badan-badan peradilan juga tidak bisa dilepaskan dari cetak biru Mahkamah Agung tahun 2010-2035. “Saat ini reformasi Mahkamah Agung memasuki tahun terakhir di roadmap kedua tahun 2015-2019,” Ujar Pudjoharsoyo.
Dan untuk mewujudkan semangat reformasi birokrasi tersebut, Mahkamah Agung telah mencanangkan program akreditasi yang telah diikuti oleh hampir seluruh badan peradilan di Indonesia. “Akreditasi telah memberikan warna tersendiri dan dimaksudkan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya masyarakat pencari keadilan,” tegas Pudjoharsoyo.
Karena itu, Pudjoharsoyo berpesan kepada seluruh aparatur pengadilan agar reformasi birokrasi jangan hanya diisi dengan sekedar menunjukkan penampilan, tetapi yang lebih penting adalah bagaimana melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.
“Kita semua bersatu padu sejak kepaniteraan mulai dari hakim, panitera, panitera muda dan panitera pengganti sebagai pejabat teknis dan para pejabat non teknis lainnya di kesekreatriatan untuk membangun dan mewujudkan visi Mahkamah Agung untuk mewujudkan badan peradilan Indonesia yang agung,” pungkas Pudjoharsoyo. (Humas/Mohammad Noor /RS/foto pepy)
PENGUATAN INTEGRITAS DAN KOMPETENSI HAKIM UNTUK MEWUJUDKAN VISI BADAN PERADILAN YANG AGUNG
Jakarta – Humas : Putusan hakim harus dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan setelah itu kepada bangsa negara dan masyarakat, khususnya bagi masyarakat pencari keadilan, oleh Karena itu setiap diri hakim harus memiliki intelektualitas, keterampilan/skill atau pengalaman (Tecnical Capasity) dan memiliki integritas agar hakim dapat menjalankan amanahnya.
Sebagai benteng terakhir bagi pencari keadilan, Integritas hakim adalah jaminan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Peradilan, sedangkan kompetensi hakim adalah modal utama untuk lahirnya putusan – putusan Pengadilan yang berkualitas, yang tidak hanya mampu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh para pihak yang berpekara, tetapi juga memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan hukum nasional. Keduanya menjadi prasyarat mendasar untuk mencapai tujuan penyelenggaraan Peradilan, yaitu tegaknya hukum dan keadilan, ungkap pidato Ketua Mahkamah Agung yang dibacakan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Dr. M. Syariffudin, SH., MH pada acara seminar tentang Penguatan Integritas dan Kompetensi Hakim untuk mewujudkan visi Badan Peradilan yang Agung yang diselenggarakan oleh Badan Diklat Kumdil Mahkamah Agung, di Ball Room Hotel Rep Top Jakarta, Selasa,21/8/2018.
Terakhir dalam pidato Ketua Mahkamah Agung menuturkan bahwa Penguatan integritas dan kompetensi hakim diharapkan dapat mengimbangi keterbatasan hakim sebagai manusia , agar kesalahan – kesalahan teknis dan administrasi yudisial maupun pelanggaran etik dapat dieliminir. Hanya dengan hakim- hakim yang berintegritas dan berkompeten maka pengadilan tidak akan terjebak menjadi arena pertandingan tempat ditentukannya kalah atau menang, melainkan sebagaimana mestinya, sebagai tempat ditemukannya kebenaran dan keadilan.
Acara seminar mengenai penguatan integritas dan kompetensi hakim untuk mewujudkan visi badan peradilan yang agung mendatangkan narasumber yaitu :
- Dr. H. Sunarto, SH., MH Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial
- Prof. Dr. Jaja Achmad Jayus, SH.,MH Ketua Komisi Yudisial RI
- Prof. Dr. Franz Von Magnis Suseno, Guru Besar Filsafat STF Driyarkara
- Prof. Dr. Jimly Asshidiqy, SH, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI
Dan dihadiri oleh Pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, para Eselon I, para Ketua Pengadilan Tingkat Banding pada 4 peradilan di wilayah DKI, para Hakim Tinggi serta para undangan lainnya. (humas / RS / foto Pepy)
Upacara Bendera Peringatan HUT RI ke-73 17 Agustus 2018
Bertempat di Halaman Kantor Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II dilaksanakan Upacara Bendera dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Negara Kesatuan Republik Indonesia Ke-73 Tahun tanggal 17 Agustus 2018. Upacara bendera dimulai sekitar Pukul 07:00 WITA dan bertindak sebagai pembina upacara adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II Bpk. Lalu M. Sandi Iramaya, SH. Pemimpin upacara adalah CAKIM Pengadilan Negeri Tilamuta Bpk. Iranda Careca, SH. dan dihadiri oleh Para Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, Karyawan/ti serta Honorer Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II. Upacara berjalan dengan lancar dan hikmad dari awal hingga akhir.
Setelah upacara selesai, dilakukan acara makan bersama dan penyerahan hadiah kepada para pemenang lomba yang diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri Tilamuta pada tanggal 13 Agustus 2018 yang diikuti oleh Para Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, Karyawan/ti serta Honorer. Selain itu dilakukan pengumuman dan penyerahan hadiah pemenang Lomba Budaya Kerja 5R & 3S yang jatuh kepada Sub bagian Kepegawaian, Organisasi Tata Laksana (sebagai juara 1) dan Kepaniteraan Perdata (sebagai juara 2).
KETUA MA PIMPIN UPACARA PERINGATAN HUT KEMERDEKAAN RI KE – 73
JAKARTA-HUMAS. Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. DR. H. Muhammad Hatta Ali, SH., MH. Minggu (17/8) pagi tepat pada pukul 07.30 WIB menjadi Pembina Upacara dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Negara Republik Indonesia ke-73 dengan mengusung tema “Kerja Kita Prestasi Bangsa” dihalaman depan gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta. Upacara tersebut diikuti oleh para Pimpinan, Hakim Agung, para Pejabat eselon I sampai IV dan seluruh pegawai pada lingkungan Mahkamah Agung serta Pengurus dan anggota Dharmayukti Karini Mahkamah Agung RI.
Prosesi upacara diawali dengan penghormatan umum kepada Pembina Upacara kemudian laporan Pemimpin Upacara kepada Pembina Upacara di lanjutkan dengan pengibaran bendera Merah Putih oleh Pasukan Pengibar Bendera.
Mengheningkan cipta di pimpin Pembina Upacara, dilanjutkan dengan pembacaan naskah Pancasila oleh Pembina Upacara yang di ikuti oleh seluruh peserta upacara kemudian dilanjutkan dengan pembacaan naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan Panca prasetya Korpri.
Kepala Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Zainal Agus Mutaqin. membacakan Surat Keputusan dari Presiden Republik Indonesia dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Penghargaan Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya dan Sewindu.
1. Keputusan Presiden Republik Indonesia dengan Nomor 73/TK/Tahun 2018 tanggal 30 Juli 2018 Tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya. Tanda Kehormatan yang Dianugerahkan Satyalencana Karya Satya Tiga Puluh Tahun Kepada Untung Suharto, S.Sos., MM. (Kepaniteraan Mahkamah Agung RI), Tanda Kehormatan yang Dianugerahkan Satyalencana Karya Satya Dua Puluh Tahun Kepada Sutarno, S.I.P., MM. (Pada Dirjen Badilag). Dan Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya Sepuluh Tahun Kepada Mila Karima, SE. (Pada Biro Perencananaan dan Organisasi BUA MARI).
2. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Nomor 107/KMA/SK/V/ 2018. Tentang Penganugerahan Piagam Satya Karya. Kepada DR. Candra Boy Seroza, S. Ag., M. Ag. (Pada Biro Hukum dan Humas BUA MARI. Dengan Tanda Kehormatan yang Dianugerahkan Piagam Satya Karya Sewindu. dan Kepada Fajar Ardiansyah, ST. (Pada Biro Kepegawaian BUA MARI) dengan Kehormatan yang Dianugerahkan Piagam Satya Karya Dewindu.
Pada kesempatan ini, Ketua MA Hatta Ali secara simbolis menyematkan tanda jasa “Satyalancana Karya Satya” 30 tahun Kepada Untung Suharto, S.Sos., MM. (Kepaniteraan Mahkamah Agung RI), Satyalancana Karya Satya 20 tahun kepada Kepada Sutarno, S.I.P., MM. (Pada Dirjen Badilag). Dan Satyalancana Karya Satya 10 Tahun Kepada Mila Karima, SE. (Pada Biro Perencananaan dan Organisasi BUA MARI).
Ketua MA juga memberikan Piagam “Satya Karya” Sewindu kepada DR. Candra Boy Seroza, S. Ag., M. Ag. (Pada Biro Hukum dan Humas BUA MARI. dan “satya Karya” Dwiwindu kepada Fajar Ardiansyah, pada Biro Kepegawaian BUA MARI.
Pemberian penghargaan tersebut sebagai bentuk kesetiaan dan ketekunan dalam melaksanakan tugas sebagai Pejabat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Mahkamah Agung, sehingga dapat dijadikan tauladan bagi pegawai lainnya.
Usai penyematan prosesi upacara di tutup dengan pembacaan Do’a dan foto bersama.(ds,rs)
KETUA MAHKAMAH AGUNG HADIRI ACARA PIDATO KENEGARAAN PRESIDEN RI PADA SIDANG TAHUNAN MPR 2018
Jakarta – Humas : Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH menghadiri acara pidato kenegaraan Presiden RI pada Sidang Tahunan MPR 2018 di gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis,16/8/2018.
Dalam pidatonya, Presiden RI Joko Widodo, mengapresiasi capaian yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung dalam pembangunan bidang hukum. Mahkamah Agung, menurut Jokowi dalam pidatonya, terus berinovasi guna meningkatkan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh keadilan dan layanan publik. Salah satunya yaitu penerbitan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Melalui Perma itu, penyelanggaraan administrasi peradilan diubah dari yang sebelumnya bersifat konvensional menjadi sistem elektronik melalui aplikasi e-court. Dengan begitu, pencari keadilan memperoleh berbagai kemudahan dan efesiensi yang cukup signifikan, mulai dari biaya pengajuan gugatan, waktu, dan lain – lain.
Acara pidato kenegaraan ini juga dihadiri oleh Wakil Presiden RI, para Ketua dan Wakil Ketua Lembaga Negara, para Menteri Kabinet Kerja, para Mantan Presiden dan Wakil Presiden dan para Duta Besar Negara – Negara sahabat. (humas)


















































