MA Serahkan Bantuan 1 M Di Desa Kekait, Lombok Barat Korban Gempa
Peristiwa gempa bumi berkekuatan 6.4 SR yang berpusat di Lombok pada Minggu (29/07/2018) dan 7.0 SR pada Minggu (5/08/2018) dilaporkan membawa dampak pada gedung-gedung dan rumah warga peradilan di wilayah Nusa Tenggara Barat, khususnya Lombok. Beberapa gedung dilaporkan mengalami keretakan dan diduga ada warga pengadilan yang menjadi korban bencana tersebut.
Merespon hal tersebut, Sekretaris Mahkamah Agung, A.S. Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum telah mengeluarkan perintah kepada seluruh Kepala Biro Mahkamah Agung agar segera mengambil langkah-langkah penanganan.
Pada Jum’at Tanggal 14 September 2018 Ketua Mahkamah Agung R.I, Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, SH., MH. langsung menuju lokasi pemberian bantuan di Desa Kekait Kecamatan Gunung Sari Kabupaten Lombok Barat, dan langsung diterima oleh Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat Bapak H. Muh. Amin,
Ketua MA serahkan bantuan 1 Miliar yang di terima oleh Wakil Gubernur, bantuan 1 M dengan rincian Rp. 200 Juta berupa Tenda, Matras, Selimut dan lain-lain dan Rp. 800 Juta berupa uang tunai, selesai dari Desa Kekait Kecamatan Gunung Sari Kabupaten Lombok Barat, rombongan meninjau kondisi Gedung-gedung Pengadilan yang terdampak oleh Gempa Lombok.
Kunjungan Ke Pengadilan Tinggi Agama NTB
Kunjungan Ke Pengadilan Tinggi NTB
Kunjungan Ke Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram
Kunjungan Ke Pengadilan Negeri Praya
Kunjungan Ke Pengadilan Agama Praya
Usai penyerahan bantuan, Ketua Mahmakah Agung R.I. beserta rombongan menuju Pengadilan Tinggi Agama Mataram, Pengadilan Tinggi Mataram, Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram, Pengadilan Negeri Praya dan terakhir Pengadilan Agama Praya, dalam rangka meninjau kerusakan-kerusakan gedung pengadilan yang terkena dampak gempa Lombok, sebelum bertolak ke bandara dan kembali ke Denpassar dalam rangka menutup kegiatan PTWP (Persatuan Tenis Warga Peradilan). (ds/rs)
HAKIM AGUNG SAMSUL MA’ARIF TERPILIH KEMBALI MENJADI KETUA UMUM PTWP
Humas-Jakarta. Yang Mulia Hakim Agung Samsul Ma’arif, S.H., LL.M., P.hD terpilih kembali menjadi Ketua Umum Persatuan Tenis Warga Peradilan (PTWP) untuk periode 3 tahun kedepan dalam Kongres PTWP XVII yang diselenggarakan pada hari Rabu 12 September 2018 di Denpasar Bali. Kongres tersebut dihadiri oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung, Para Pimpinan dan para Pengurus Pusat PTWP.
Dalam proses pemungutan suara Yang Mulia Samsul Ma’arif, S.H., LL.M., P.hD mendapatkan 33 suara, mengungguli Yang Mulia I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H. yang mendapatkan 31 suara, sedangkan 1 suara dinyatakan abstain.
Semua anggota PTWP di seluruh Indonesia menaruh harapan besar kepada Ketua Umum terpilih, semoga kedepannya organisasi PTWP bisa semakin baik dalam memberikan kontribusi bagi sehatnya jiwa dan raga warga peradilan.
KMA MEMBUKA KEJUARAN NASIONALTENIS BEREGU PIALA KETUA MAHKAMAH AGUNG KE XVIII
Denpasar – Humas : Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH., membuka secara resmi Kejuaran Nasional Tenis Beregu Piala Ketua Mahkamah Agung ke XVIII di Lapangan Renon Denpasar, Senin,10/9/2018. Kejuaran nasional yang diselenggarakan setiap 3 (tiga) tahun ini menjadi ajang silaturahim yang diharapkan dapat mempererat jiwa korsa warga peradilan. “Dari turnamen ini kita dapat belajar untuk berlomba – lomba menjadi dan memberikan yang terbaik, dengan cara memaksimalkan potensi yang ada dalam diri, melalui semangat juang yang tinggi, strategi yang matang dan kerjasama tim yang solid. Nilai – nilai kebaikan itulah yang diharapkan juga dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari – hari warga pengadilan dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat pencari keadilan.” Tutur Hatta Ali.
Pelayanan yang diberikan Hakim dan aparatur Peradilan haruslah mencerminkan semangat untuk mewujudkan visi Peradilan yang agung. Tantangan untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat semakin berat ketika segenap warga peradilan diharuskan beradaptasi dengan era baru peradilan modern berbasis teknologi.
Untuk menjawab tantangan tersebut, maka dibutuhkan sumber daya manusia peradilan yang tidak lelah dalam bekerja, berkreasi, dan berinovasi. Insan – insan peradilan yang demikian tidak hanya harus siap dari sisi intelektualitasnya, namun harus pula siap dari sisi jasmaniahnya, sehingga dapat diperoleh hasil kerja yang maksimal. Ungkap Ketua Mahkamah Agung.
Acara kejuaraan nasional tenis beregu ini diikuti oleh 4 (empat) lingkungan peradilan seluruh Indonesia. Pembukaan acara ini dihadiri oleh Pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, Hakim Ad hoc, pejabat eselon I pada Mahkamah Agung, para Ketua Pengadilan Tinggi, Muspida daerah Provinsi Bali. (Humas/RS/photo:Pepy)
KETUA MA SERAHKAN SERTIFIKAT AKREDITASI DAN PIAGAM LOMBA PTSP
Nusa Dua – Humas: Ketua Mahkamah Agung, Yang Mulia Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH. kembali menyerahkan sertifikat akreditasi penjaminan mutu (SAPM) kepada satuan-satuan kerja pengadilan yang telah melakukan assesmen internal dan eksternal di Nusa Dua, Denpasar, Senin (10/09/2018). Pada saat bersamaan, juga diserahkan piagam pemenang lomba Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk 4 (empat) lingkungan peradilan yang telah diadakan beberapa waktu lalu.
Dalam sambutannya mewakili para direktur jenderal badan peradilan, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Dr. Heri Swantoro, SH., MH menyebutkan bahwa sertifikat akreditasi penjaminan mutu diberikan kepada 12 (dua belas) pengadilan di lingkungan peradilan umum, 91 pengadilan di lingkungan peradilan agama dan 8 pengadilan di lingkungan peradilan militer dan tata usaha negara dengan predikat yang bervariasi.
Kedua belas Pengadilan Negeri tersebut terdiri dari 10 (sepuluh) Pengadilan Negeri yang predikatnya naik dari predikat B (good performance) menjadi A (Excellent). “Sedangkan dua lainnya, yakni PN Medan dan PN Atambua, turun peringkat dari A (Excellent) menjadi B (Good),” ujar Heri dalam sambutannya.
Sementara itu, 91 (sembilan puluh satu) pengadilan di lingkungan Peradilan Agama tersebut meliputi 16 (enam belas) Pengadilan Tinggi Agama (PTA) dengan predikat A (Excellent), 64 (enam puluh empat) Pengadilan Agama (PA) dengan predikat A (excellent) dan 11 (sebelas) PA dengan predikat B (Good).
Adapun 8 (delapan) pengadilan di lingkungan peradilan militer dan tata usaha negara tersebut meliputi 4 (empat) Pengadilan Militer (Dilmil) dengan predikat A (Excellent), 1 (satu) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dengan predikat A (Excellent), 1 (satu) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan predikat A (Excellent) dan 1 (Satu) PTUN dengan predikat C
Sementara itu, untuk piagam pemenang lomba Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), lanjut Heri, diberikan kepada 6 (enam) Pengadilan Tinggi dan 26 (dua puluh enam) Pengadilan Negeri, 15 (lima belas) Pengadilan Agama, 5 (lima) Pengadilan Tata Usaha Negara, dan 5 (lima) Pengadilan Militer.
Eksistensi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
Dalam sambutannya setelah menyerahkan sertifikat dan piagam, Ketua Mahkamah Agung, Yang Mulia Prof. Dr. M. Hatta Ali menjelaskan bahwa PTSP merupakan optimalisasi terhadap layanan administrasi peradilan yang diharapkan meminimalisir terjadinya penyimpangan baik dalam bentuk mal administrasi maupun perilaku-perilaku yang berpotensi mengarah ke perbuatan tercela secara etika dan hukum. “Pelayanan ini bertujuan untuk mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai standar yang ditetapkan,” ujar Hatta Ali menambahkan.
Menurut Hatta Ali, PTSP dapat menjadi transformasi dalam pelayanan sektor publik, memangkas mata rantai birokrasi, dan menjadi kontribusi pengadilan dalam mendorong kemudahan berusaha (ease of doing business). Karena itu, lanjut Hatta Ali, banyak hal yang dapat diharapkan dengan adanya PTSP dalam pelayanan pengadilan.
“Sebagai sebuah transformasi, PTSP diharapkan mampu menghadirkan kinerja yang berorientasi kepada hasil dan mengurangi hambatan birokrasi serta mendorong iklim kompetisi dalam pelayanan,” ujar Hatta Ali.
Selain itu, dalam peranannya memangkas mata rantai birokrasi, PTSP diharapkan bisa mengurangi beban administratif pelayanan, membangun citra pelayanan yang lebih baik dan meningkatkan daya saing institusi.
Adapun terkait dengan kemudahan berusaha, lanjut Hatta Ali, PTSP merupakan unsur penunjang yang juga berperan agar perwujudan penyelesaian sengketa kepailitan dan penegakan kontrak selaras dengan asas cepat, murah dan berbiaya ringan. “Oleh karena itu, PTSP haruslah didorong untuk dapat juga adaptif dengan kepentingan ekonomi dari sebuah wilayah atau secara lebih luas untuk mendukung kepentingan ekonomi Negara,” pungkas Hatta Ali.
Persoalan Indeks Negara Hukum
Di bagian lain sambutannya, Ketua Mahkamah Agung menyinggung tentang Indeks Negara Hukum yang dikembangkan oleh World Justice Project. Pada tahun 2017/2018 Indonesia berada pada peringkat 63 dari 113 Negara atau mengalami penurunan sebanyak dua peringkat dari tahun sebelumnya. “Penurunan ini salah satunya disebabkan adanya penurunan dalam indeks korupsi di lembaga peradilan yang pada tahun 2016 mendapatkan nilai 0,32 menurun 4 menjadi 0,27 pada periode 2017-2018 atau menjauh dari nilai sempurna 1 sebagai nilai terkuat dalam kepatuhan terhadap hukum,” papar Ketua Mahkamah Agung.
Terjadinya penurunan indeks korupsi tersebut menurut M. Hatta Ali, menunjukkan bahwa masih ada celah yang memberikan ruang terjadinya praktik KKN dalam administrasi peradilan khususnya perilaku suap. “Praktek seperti ini disebabkan oleh berbagai faktor yang salah satunya adalah mudahnya interaksi langsung antara penyedia dan penerima layanan publik,” jelas M. Hatta Ali
Pemanfaatan teknologi informasi, menurut Hatta Ali merupakan salah satu solusi untuk menutup celah transaksi atas informasi yang seharusnya terbuka untuk publik dan layanan yang sedianya tidak memerlukan interaksi langsung antara publik dan aparatur peradilan.
“Beberapa aplikasi dan sistem yang telah dikembangkan untuk mencapai tujuan tersebut diantaranya Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Sistem Informasi Administrasi Perkara (SIAP) Mahkamah Agung, Direktori Putusan, e-tilang, Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung RI (SIWAS MARI), pembayaran biaya perkara Kasasi/PK/HUM menggunakan Virtual Account, serta aplikasi e-court yang baru saja di-launching pada bulan Juli 2018 di Balikpapan,” ujarnya merinci.
Perlu dievaluasi secara berkesinambungan
Atas dikembangkannya PTSP sebagai metode baru pelayanan pengadilan, Hatta Ali memberikan apresiasi atas langkah responsif dari ketiga Direktorat Jenderal Badan Peradilan yang telah menerbitkan Pedoman Standar PTSP bagi empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung.
Ia juga berharap sistem ini terus dievaluasi dari waktu ke waktu agar senantiasa dapat dikembangkan. “saya berharap ada evaluasi secara periodik dengan melakukan assessment terhadap kekurangan-kekurangan yang ditemukan selama pelaksanaan sistem ini serta berusaha menutup celah- celah yang ada,” pungkas Hatta Ali. (Humas/Mohammad Noor/RS/foto Pepy)
SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG: E-COURT WUJUDKAN PERADILAN SEDERHANA, CEPAT DAN BERBIAYA RINGAN
Jakarta-Humas: Kebijakan Mahkamah Agung mengenai administrasi perkara secara elektronik di pengadilan yang kemudian melahirkan aplikasi pengadilan elektronik (e-court) memberikan kemudahan, dari segi pelayanan dan biaya kepada masyarakat untuk berperkara di pengadilan. Sehingga dapat dikatakan aplikasi tersebut dapat mewujudkan asas penyelenggaraan peradilan, yakni sederhana, cepat dan berbiaya ringan.
Demikian antara lain disampaikan oleh Sekretaris Mahkamah Agung, A.S. Pudjoharsoyo, S.H., M. Hum, saat memberikan pengarahan dalam acara Training of Trainers (ToT) Aplikasi E-Court Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Dibawahnya di Bekasi, Selasa (4/9/2018) yang lalu.
Diantara kemudahan yang dapat diberikan oleh aplikasi e-court, menurut Pudjoharsoyo, adalah kemudahan dalam pendaftaran perkara. “Mereka yang berdomisili di Jakarta, untuk berperkara di Jayapura, tidak perlu datang untuk mendaftar perkara, tetapi cukup diajukan dari Jakarta secara elektronik,” ujar Pudjoharsoyo memberikan contoh.
Kondisi ini, lanjut Pudjoharsoyo akan berbeda jauh dengan kondisi pengadilan di masa lalu. Masyarakat harus datang dari jauh-jauh tanpa mengetahui bagaimana tata cara yang harus ditempuh. Setelah itu, mereka harus bertemu dengan orang-orang yang menawarkan jasa, baik dari dalam pengadilan atau luar pengadilan. Ia memberikan contoh dengan sidang tilang yang dahulu banyak diwarnai dengan calo-calo perkara tilang. “Sampai-sampai, karena mereka tidak tahu saya Ketua Pengadilan, saat turun dari mobil ditawari jasa bantuan,” ujar mantan Ketua PN Jakarta Barat tersebut.
Selain itu, setelah dilakukan pendaftaran secara elektronik, pemanggilan untuk menghadiri persidangan juga dilakukan secara elektronik kepada Penggugat yang mengajukan gugatan dan kepada Tergugat yang menyetujui dilakukan pemanggilan secara elektronik juga. Bahkan, pemanggilan kepada mereka yang berada di luar yurisdiksi pengadilan, cukup dilaksanakan secara elektronik dan pengadilan yang membawahi tempat tinggal pihak tersebut cukup diberikan tembusan. “Ini akan lebih cepat dan lebih murah bila dibandingkan dengan cara konvensional, lebih lambat tetapi lebih berbiaya,” sambung Pudjoharsoyo menjelaskan.
TUNTUTAN MASYARAKAT GLOBAL
Disisi yang lain, lanjut Pudjoharsoyo, adanya aplikasi pengadilan elektronik (e-court) merupakan tuntutan kebutuhan masyarakat global. Hal mana dibuktikan dengan penilaian Bank Dunia mengenai kemudahan berusaha (ease of doing business) di Indonesia yang diantara indikatornya adalah ketersediaan mekanisme yang cepat dan tepat dalam menyelesaikan kontrak bisnis (enforcing contracts) dan ketersediaan mekanisme penyelesaian kepailitan (resolving insolvency).
“Adanya e-court ini tentunya mengarah kepada kemudahan berusaha,” ujar Pudjoharsoyo lebih jauh.
Selain diindikasikan dengan kemudahan, kecepatan, dan ringannya biaya sebagaimana disebutkan diatas, sisi kemudahan berusaha juga terlihat dalam jangka waktu pemberian salinan putusan kepada pihak berperkara. Dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 disebutkan, khusus dalam perkara kepailitan/PKPU, salinan putusan/penetapan pengadilan dikirimkan kepada para pihak paling lambat 7 (tujuh) hari sejak putusan/penetapan tersebut dibacakan.
DIIMBANGI DENGAN KESIAPAN APARATUR PENGADILAN
Dengan gambaran tata kerja pengadilan elektronik (e-court) sebagaimana digambarkan tersebut, aparatur pengadilan juga harus bersiap dengan perubahan yang sedang digulirkan oleh Mahkamah Agung. Kesiapan tersebut, menurut Pudjoharsoyo, ditunjukkan dengan dengan dua cara.
Cara yang pertama, lanjut Pudjoharsoyo, adalah dengan bersikap positif terhadap perubahan yang tengah dilakukan. Ia mencontohkan dengan gagasan e-skum yang pernah dikembangkannya saat menjabat sebagai Ketua PN Pekanbaru. “Plesetan-plesetan yang bernada minor, seperti sebutan e-skum itu es teler, sesungguhnya kontra produktif dengan langkah perubahan yang terjadi,” ujarnya mencontohkan.
Cara yang kedua, menurut Pudjoharsoyo, adalah memahami dengan baik bahwa keberadaan e-court adalah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya pengguna terdaftar.
“Tugas saudara-saudara sebagai calon trainer untuk menjelaskan kepada aparatur pengadilan mengenai eksistensi pengadilan elektronik bagi pelayanan terhadap masyarakat pencari keadilan,” pungkas Pudjoharsoyo. (Humas/Mohammad Noor/RS)
Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta
Bertempat di ruang sidang Pengadilan Tinggi Gorontalo, pada hari Kamis 06 September 2018 diselenggarakan acara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II yaitu Suryaman, SH oleh Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo Bapak H. Sudiyatno, SH.
Dalam sambutannya Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo menyampaikan agar Pengadilan Negeri Tilamua dapat meningkatkan prestasi yang selama ini sudah diraih.
BIMBINGAN TEKNIS APLIKASI SIWAS DAN SIKEP MAHKAMAH AGUNG
Surabaya – Humas : Saat ini teknologi informasi menjadi bagian tak terpisahkan dari masyarakat, terutama di kota-kota besar, tak terkecuali di Indonesia. Di era globalisasi peranan teknologi informasi menjadi semakin penting digunakan untuk mengungkapkan data dan fakta menjadi sebuah informasi yang bisa dimanfaatkan. Kontribusi teknologi informasi tidak terlepas dari suatu tanggung jawab agar data dan fakta dapat dikumpulkan, dikelola, disimpan, dan disebarkan kepada masyarakat.
Karena itu, Mahkamah Agung terus berupaya untuk mencari cara untuk melakukan fungsi pengawasan yang lebih efektif dan efisien. Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) No. 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya. Kebijakan ini menunjukkan keseriusan Mahkamah Agung dalam menangani pengaduan, terutama dalam menyikapi aspirasi masyarakat pencari keadilan yang melihat beberapa pelanggaran kode etik yang melibatkan aparat pengadilan akhir-akhir ini. Berdasarkan data Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2018, pengaduan masyarakat yang diterima Badan Pengawasan saat ini pada umumnya berkaitan dengan mutu pelayanan publik pengadilan dan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, tutur Wakil Ketua Mahkamah Bidang Non Yudisial Dr. Sunarto, SH., MH dalam Bimbingan Teknis Aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Dan Sistem Informasi Kepegawaian Mahkamah Agung RI, yang diselenggarakan oleh SUSTAIN EU-UNDP bertempat di Ball Room Hotel Fairfield Marriott Surabaya, Senin,3/9/2018.
Pengembangan aplikasi SIWAS, SIKEP & SIDIKLAT MARI ini merupakan amanat dari Cetak Biru Mahkamah Agung RI. Sebagaimana ditegaskan dalam Cetak Biru tersebut, modernisasi Pengadilan berbasis teknologi informasi merupakan salah satu upaya utama dalam mewujudkan visi menjadi lembaga Peradilan yang Agung. Berbagai penelitian menyatakan bahwa penggunaan teknologi pada pengadilan bisa berperan besar dalam mengatasi tiga persoalan yang kerap menjadi keluhan pengguna jasa pengadilan di seluruh dunia: lamanya proses, akses informasi dan korupsi. Sebagai organisasi modern, Mahkamah Agung sudah waktunya untuk menata ulang pemanfaatan teknologi informasi sebagai media untuk membuat pekerjaannya sebagai pelayan publik lebih efektif dan bermanfaat bagi kepentingan orang banyak, ujar Mantan Kepala Badan Pengawasan
Diakhir sambutannya, Wakil Ketua Mahkamah Agung menghimbau semua aparatur Peradilan untuk meningkatkan integritas, tranparansi dan akuntabilitas guna untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat, khususnya para pencari keadilan.
Acara Bimbingan Teknis Aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Dan Sistem Informasi Kepegawaian Mahkamah Agung RI,Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Hakim Tinggi Surabaya, para Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tingkat Pertama empat lingkungan Peradilan se wilayah Surabaya dan para operator TI pengadilan. (humas)
Mahkamah Agung Selenggarakan Pelatihan Untuk Pelatih Aplikasi E-Court
Bekasi—Humas: Untuk mempersiapkan tenaga pelatih yang akan memandu pelatihan-pelatihan tentang aplikasi pengadilan elektronik (e-court) di semua lingkungan peradilan, Mahkamah Agung menyelenggarakan pelatihan untuk pelatih (Training of Trainers—ToT) aplikasi e-court.
Kegiatan yang dilaksanakan di Bekasi tersebut akan dilaksanakan selama 4 (empat) hari sejak Selasa hingga Jumat (4-7/9/2018). Dalam laporannya, Ketua Panitia yang juga menjabat Kepala Bagian Pengembangan Sistem Informatika Biro Hukum dan Humas, Supriyadi Gunawan menyebutkan bahwa kegiatan ini diikuti oleh 38 (tiga puluh delapan) orang peserta yang akan dipersiapkan untuk bidang hukum dan kebijakan, bidang teknologi informasi dan bidang pelayanan publik (help desk).
Merespons Perkembangan Global
Dalam sambutan pembukaannya, Ketua Kelompok Kerja Koordinasi Kemudahan Berusaha, Syamsul Maarif, S.H., LLM., PhD., menjelaskan bahwa di berbagai belahan dunia praktek pengadilan sudah tidak lagi diselenggarakan secara konvensional. Hakim Agung yang juga mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tersebut mencontohkan dengan praktik pengadilan elektronik di Korea Selatan, Thailand dan Singapura.
“Enam tahun yang lalu saya berkunjung ke Korea Selatan dan diperlihatkan praktik pengadilan elektronik di negara tersebut,” ujar Syamsul mencontohkan.
Fenomena serupa, lanjut Syamsul, dilihatnya di Singapura yang sudah sepenuhnya menerapkan pengadilan elektronik. “Dan yang mengejutkan, di pengadilan-pengadilan Thailand sudah tidak hardcopy, karena semuanya sudah dilakukan secara digital,” imbuh Syamsul.
Dengan perkembangan tersebut, sambung Syamsul, Ketua Mahkamah Agung menginginkan perubahan yang lebih cepat, termasuk melampaui harapan dari Bank Dunia (World Bank). Terobosan tersebut tidak lain adalah penerapan pengadilan elektronik yang sudah menjangkau persidangan secara elektronik, seperti acara jawaban, replik, duplik dan penyampaian kesimpulan.
Kesiapan Pengadilan Percontohan
Di bagian lain, Syamsul juga menyampaikan perkembangan aplikasi pengadilan elektronik di Indonesia, khususnya pengadilan-pengadilan percontohan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 305/SEK/SK/VII/2018 tentang Penunjukan Pengadilan Percontohan Pelaksanaan Uji Coba Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.
“Dari 32 (tiga puluh dua) pengadilan percontohan, sebanyak 4 (empat) pengadilan belum siap. Namun demikian, terdapat belasan pengadilan bukan percontohan yang sudah siap untuk menerapkan pengadilan elektronik,” ujar Syamsul Maarif menggambarkan.
Atas kesiapan yang bervariasi tersebut, Syamsul berpesan kepada peserta ToT agar menindaklanjuti dan menularkan hasil-hasil pelatihan ini kepada pengadilan-pengadilan yang belum siap. “Tugas saudara-saudara ke depan untuk memberikan penjelasan dan mempersiapkan semua pengadilan,” pesan Syamsul.
Di bagian akhir, Syamsul menyampaikan apresiasinya kepada Kepala Biro Hukum dan Humas, DR. Abdullah, S.H., MS yang telah menyelenggarakan pelatihan tersebut. (Humas/Mohammad Noor)
KETUA KAMAR PEMBINAAN MAHKAMAH AGUNG MENERIMA KUNJUNGAN DELEGASI JAPAN INDONESIA LAWYERS ASSOCIATION
Jakarta – Humas : Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH.,LLM, didampingi oleh para Hakim Agung dari kamar perdata dan Panitera Muda Perdata Khusus menerima kunjungan dari delegasi Japan Indonesia Lawyers Association yang diketuai oleh Prof. Yoshiro Kusano, bertempat di gedung tower Mahkamah Agung lantai 12, Selasa,4/9/2018.
Tujuan kunjungan JILA ke Mahkamah Agung ini, berdiskusi bersama dengan para Hakim Agung dan peserta yang pernah mengikuti pelatihan dijepang. (humas)
SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG : “KESEKRETARIATAN, UNSUR PEMBENTUK KOMPETENSI PIMPINAN PENGADILAN”
Jakarta – Humas: Kesekretariatan yang merupakan unsur pendukung pengadilan (supporting system) dalam melaksanakan tugasnya untuk memeriksa dan mengadili perkara menjadi unsur penting yang membentuk kompetensi pimpinan pengadilan. Dengan demikian, pimpinan pengadilan harus berkompeten terhadap isu-isu kesekretariatan pengadilan.
Demikian antara lain disampaikan oleh Sekretaris Mahkamah Agung, A. S. Pudjoharsoyo, S.H., M. Hum., saat menyampaikan ceramah tentang kepemimpinan dan isu strategis di hadapan peserta diklat Pimpinan Pengadilan dan Diklat Struktural Kepemimpinan dari 4 (empat) lingkungan peradilan tingkat pertama di gedung Mahkamah Agung pada Kamis (30/08/2018) lalu.
Kemestian tersebut, menurut Pudjoharsoyo dilatarbelakangi oleh setidak-tidaknya dua alasan utama. Pertama, kualitas pengadilan tidaklah semata-mata hanya bertumpu pada masalah kepaniteraan semata, melainkan juga pada aspek-aspek kepaniteraan. “Jangkar pengelolaan pengadilan itu ada dua, yakni pengelolaan kepaniteraan dan kesekretariatan,” ujar Pudjoharsoyo di hadapan peserta yang berjumlah 101 orang tersebut.
“Persoalan keadilan bukan hanya persoalan menang dan kalah, tetapi juga menyangkut pelayanan-pelayanan umum lainnya, seperti bagaimana pencari keadilan itu dilayani sejak mendaftarkan perkara hingga menerima putusan pengadilan,” ujar Pudjoharsoyo menambahkan.
Alasan kedua, menurut Pudjoharsoyo, adalah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Pengadilan menetapkan bahwa sekretaris pengadilan yang bertugas mengelola urusan kesekretariatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan.
Dengan ketentuan ini, lanjut Pudjoharsoyo, maka tidak ada alasan lagi bagi pimpinan pengadilan untuk tidak memahami masalah-masalah kesekretariatan pengadilan yang dipimpinnya. “Sebaliknya, sekretaris tidak boleh menganggap dirinya sebagai bawahan langsung dan hanya bertanggung jawab kepada sekretaris Mahkamah Agung,” tegas Pudjoharsoyo.
Hindari Manajemen Tukang Cukur
Masih dalam kaitan tersebut, Pudjoharsoyo mengingatkan agar dalam penatausahaan pengadilan, dihindari cara bekerja seperti pengelolaan pangkas rambut. “Manajemen tukang cukur itu, dia yang bekerja, dia juga yang menarik uangnya, pokoknya serba sendiri,” ujar Pudjoharsoyo menjelaskan.
Dengan dua jangkar pengelolaan pengadilan, menurut Pudjoharsoyo, beban kerja itu dibagi sesuai dengan tupoksinya masing-masing dengan mengedepankan koordinasi agar dapat mendukung terlaksananya tugas pokok pengadilan.
Terkait dengan hal tersebut, Pudjoharsoyo juga menghimbau agar pimpinan dapat menciptakan suasana kerja yang baik dan kondusif antar semua lini di pengadilan. Selain itu, harus dihindari sikap bekerja seenaknya tanpa memperhatikan lingkungan tempatnya berada.
“Mari kita bekerja yang enak, tetapi jangan seenaknya,” ujar Pudjoharsoyo menegaskan.
Kompetensi Pimpinan Pengadilan
Untuk dapat memimpin pengadilan dengan baik, maka hal terpenting yang harus dimiliki oleh setiap pimpinan pengadilan adalah kompetensi. Menurut Pudjoharsoyo, setidak-tidaknya terdapat tiga jenis kompetensi yang harus dimiliki, yakni kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural.
Kompetensi teknis merupakan serangkaian kecakapan, keterampilan dan perilaku yang berkaitan dengan bidang teknis jabatan. Adapun kompetensi manajerial berkaitan dengan kemampuan untuk memimpin dan mengelola organisasi.
Sementara itu, lanjut Pudjoharsoyo, kompetensi sosial kultural berkaitan dengan kemampuan berinteraksi dengan masyarakat dan mengembangkan nilai-nilai kebangsaan. “Kita berharap semua pimpinan pengadilan dapat menghormati dan menghargai adat istiadat dan budaya setempat,” pungkas Pudjoharsoyo.
Visitasi Peserta Diklat Manajemen Kepemimpinan
Selain mengikuti ceramah dari Sekretaris Mahkamah Agung, peserta diklat Pimpinan Pengadilan dan Diklat Struktural Kepemimpinan juga berkunjung ke sejumlah tempat di gedung Mahkamah Agung, seperti ruang pimpinan, ruang-ruang pertemuan, masjid, media center dan lain-lain.
Turut hadir dalam kegiatan ceramah umum tersebut antara lain Sekretaris Mahkamah Agung, Made Rawa Aryawan, Kepala Balitbangdiklat Kumdil, Zarof Ricar, dan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Kepemimpinan, Edward T.H. Simarmata dan Kepala Biro Hukum dan Humas, Abdullah. (Humas/Mohammad Noor/RS/foto Pepy)





















































