KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI DENGAN DUA LINGKUNGAN PERADILAN PROVINSI MALUKU UTARA
TERNATE – HUMAS. Jumat, 2 November 2018 Rapat Kerja Reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2018-2019 dilaksanakan di Kantor Pengadilan Tinggi Maluku Utara dengan Ketua Rombongan Erma Suryani Manik, SH dari Fraksi Partai Demokrat. Rapat yang dimulai pada pukul 09.00 WIT dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara beserta para Ketua Pengadilan Negeri sewilayah Maluku Utara, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara beserta para Ketua Pengadilan Agama sewilayah Maluku Utara, Kepala Kanwil Kemenkumham dan (5) lima anggota Komisi III diantaranya:
- Risa Mariska, SH dari Fraksi Partai PDI Perjuangan
- H. Arsul Sani, SH., M.Si dari Fraksi Partai PPP
- Yosef B Badeoda, SH., MH dari Fraksi Partai Demokrat
- Dr. Syaiful Bahri Ruray, SH., MH dari Fraksi Partai Gerindra
- Drs. Taufiqulhadi, M.Si dari Fraksi Partai Nasdem
Setelah rapat kerja dibuka oleh ketua tim, paparan pertama dari Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara Kornel Sianturi, SH., M.Hum yang menjelaskan tentang permasalahan yang dihadapi oleh PT Maluku Utara terkait kepindahan kantor dari kota Ternate ke Sofifi di Pulau Halmahera terhitung mulai bulan Desember 2018 diantaranya:
- Kurangnya rumah dinas untuk para hakim tinggi dengan 18 orang hakim tinggi sedangkan rumah dinas baru tersedia 10 unit.
- Transportasi dari Ternate ke Sofifi yang hanya bisa ditempuh memakai kapal feri dan speed boat yang memerlukan biaya rata-rata Rp 150.000 per hari (untuk PP).
- Kondisi geografis Sofifi yang setelah pukul 12.00 WIT gelombang lautnya (ombaknya) tinggi sehingga menambah resiko keselamatan hakim dan pegawai.
- Meubeler untuk gedung Pengadilan Tinggi Maluku Utara belum tersedia.
- Kurangnya tenaga hakim dan pegawai untuk Pengadilan Negeri Soasio, PN Tobelo, PN Labuha termasuk 2 pengadilan yang baru diresmikan PN Sanana dan PN Bobong.
Selanjutnya paparan dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara Dr. Harun S, SH., MH yang menjelaskan kendala yang dihadapi diantaranya:
- Sidang keliling hanya bisa dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan saja dikarenakan kurangnya anggaran dan letak wilayah PTA Maluku Utara yang berada di kepulauan.
- Banyak perkawinan yang belum tercatat sehingga diselenggarakan sidang terpadu dengan hakim tunggal yang bekerja sama dengan Departemen Agama dan Dukcapil untuk mengeluarkan buku nikah dan akta kelahiran untuk anak.
- Tingkat kemiskinan yang cukup tinggi sehingga banyak masyarakat yang membutuhkan sidang prodeo namun anggaran yang ada hanya bisa untuk menyelenggarakan 10 kali sidang dalam 1 tahun.
Acara rapat kerja diakhiri pada pukul 11.30 WIT dengan foto bersama mitra kerja komisi III DPR RI. (YH/RV)
PIMPINAN MAHKAMAH AGUNG MELAKUKAN PEMBINAAN TEKNIS DAN ADMINISTRASI YUDISIAL PADA PENGADILAN TINGKAT BANDING DAN TINGKAT PERTAMA EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN SE WILAYAH JAWA BARAT
Bandung – Humas : Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH.,MH, beserta Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial dan Non Yudisial, serta para Ketua Kamar melakukan melakukan pembinaan terhadap para Ketua Pengadilan Tingkat Banding, Ketua Pengadilan Tingkat Pertama, para Panitera dan Sekretaris empat lingkungan Peradilan se wilayah Jawa Barat, pada hari Rabu, 31 Oktober 2018 bertempat InterContinental Bandung Dago Pakar.
Acara pembinaan kali ini merupakan pembinaan yang ketiga kalinya diselenggarakan di Bandung sejak tahun 2012, sebagai pengganti Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) dengan tujuan menyampaikan kendala – kendala yang dihadapi badan Peradilan dan Mahkamah Agung, menyampaikan kebijakan – kebijakan Mahkamah Agung, melakukan dialog tentang teknis dan administrasi Peradilan, serta menjalin silahturahmi dan olah raga Bersama warga Peradilan.
Pembinaan tersebut juga dihadiri oleh Hakim Agung, Hakim Ad hoc pada Mahkamah Agung, pejabat Eselon I dan II pada lingkungan Mahkamah Agung, serta para Hakim Yustisial Mahkamah Agung.
Pembinaan ini diikuti oleh 310 aparatur Peradilan, yang terdiri dari 249 peserta dari aparatur Pengadilan tingkat pertama dan 61 aparatur Peradilan tingkat banding se wilayah provinsi Jawa Barat. (humas / RS / MN / foto pepy)
MAHKAMAH AGUNG MENERIMA PENGHARGAAN BMN DARI KEMENTERIAN KEUANGAN
Jakarta-Humas : Mahkamah Agung kembali meraih penghargaan dari Kementerian Keuangan dalam kategori Kepatuhan Pelaporan Terbaik dari 86 Kementerian dan Lembaga Barang Milik Negara (BMN). Penghargaan ini diberikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Sekretaris Mahkamah Agung A.S. Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum, bertempat digedung Dhanapala Kementerian Keuangan,Rabu,31/10/2018. (Humas / RS )
MAHKAMAH AGUNG RAIH PENGHARGAAN NATIONAL PROCUREMENT AWARD 2018 DARI LKPP RI
Bandung-Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia meraih National Procurement Award 2018 pada kategori “Komitmen Penerapan Standar LPSE:2014” berdasarkan tingginya komitmen, dedikasi & implementasi e-procurement.
Pengahargaan ini diberikan langsung oleh Kepala LKPP Republik Indonesia, Dr. Agus Prabowo kepada Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia, Achmad Setyo Pudjoharsoyo,S.H.,M.Hum, pada hari Selasa 30 Oktober /2018 di Sabuga Center Institut Teknologi Bandung (ITB) Bandung.
Mahkamah Agung Republik Indonesia merupakan Lembaga/Instansi Pusat ke 7 dari 86 Lembaga/Instansi Pusat yang sudah memenuhi & menerapkan 17 Standar Pelayanan LPSE. (Humas)
4 ORANG HAKIM JADI KORBAN JATUHNYA LION AIR – PP IKAHI INSTRUKSIKAN PEMAKAIAN PITA SEBAGAI BENTUK BERDUKA
Jakarta-Humas : Ketua Umum Pegurus Pusat (PP) IKAHI menginstruksikan kepada seluruh anggota IKAHI di seluruh Indonesia untuk mengenakan pita hitam di lengan kiri selama satu minggu ke depan sebagai bentuk keprihatinan dan rasa empati terhadap keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 tujuan Jakarta-Pangkal Pinang, yang terjadi pada hari Senin, 29 Oktober 2018 di Laut Karawang.
“Sebagai bentuk rasa empati dan keprihatinan kita kepada keluarga 4 orang hakim yang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610, pengurus menginstruksikan agar seluruh anggota IKAHI dimanapun berada menggunakan pita hitam di lengan kiri selama satu minggu, mulai hari Selasa tanggal 30 Oktober 2018 sampai 6 Nopember 2018” Demikian disampaikan oleh Dr. H. Suhadi usai rapat Pengurus Pusat IKAHI di Lantai 12 Gedung Tower 2 Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa, 30/10/18.
Dalam rangka mensosialisasikan instruksi tersebut, PP IKAHI telah membuat video release singkat yang dikirimkan ke seluruh anggota IKAHI melalui media komunikasi seperti WhatsApp dan Media Sosial lainnya seperti facebook, Instagram maupun Website Mahkamah Agung.
Posko PP IKAHI di Tanjung Priuk
Selain itu lanjut Suhadi yang juga Ketua Kamar Pidana MA ini, PP IKAHI dan Mahkamah Agung juga membentuk Posko di Tanjung Priuk yang bertujuan untuk membantu segala kebutuhan keluarga korban dari Mahkamah Agung yang sedang berusaha menunggu proses identifikasi dan penyelamatan oleh basarnas dan pihak-pihak terkait lainnya.
“Posko ini bertujuan agar keuarga korban bisa terbantu untuk mencari informasi dan segala kebutuhan lainnya selama proses identifikasi berlangsung, PP IKAHI sudah membentuk tim berdasarkan surat keputusan PP IKAHI yang melibatkan unsur Pengurus Pusat IKAHI dan para hakim dan pegawai dari Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Jakarta Utara, Jakarta Pusat dan Bekasi, kita akan bergiliran selama satu minggu ke depan” ujar Suhadi.
Tidak itu saja, sebagai bentuk rasa belasungkawa dan duka yang mendalam atas keluarga korban, PP IKAHI akan mengunjungi rumah duka empat orang hakim yang menjadi korban serta memberikan santunan. “Kunjungan pegurus PP IKAHI ke rumah duka adalah bentuk rasa duka kita, demikian juga santunan yang akan diberikan sebagai bentuk empati kita” jelasnya.
Sebelumnya, sebagaimana diketahui bersama bahwa dari 189 penumpang pesawat Lion Air JT-610 yang menjadi korban, terdapat 4 orang hakim diantaranya:
1. Rijal Mahdi (Hakim Tinggi PTA Babel)
2. Hasnawati (Hakim Tinggi PT Babel)
3. Yuningtias Upiek Kartikawati (Hakim Tinggi PT Babel)
4. Ikhsan Riyadi (Hakim PN Koba Babel).
Atas kejadian tersebut pimpinan Mahkamah Agung dan Pengurus Pusat IKAHI menyampaikan dukacita yang mendalam atas musibah tersebut dan mendoakan semoga keluarga yang menjadi korban diberikan kesabaran dan ketabahan. (Abdurrahman Rahim/RS)
PANITERA MAHKAMAH AGUNG JADI PEMBINA UPACARA HARI SUMPAH PEMUDA KE 90
UPACARA PERINGATAN HARI SUMPAH PEMUDA KE-90 TAHUN 2018
Menindaklanjuti surat edaran Sekretaris Mahkamah Agung nomor 1325/SEK/HM.01.2/10/2018 tanggal 25 Oktober 2018 tentang Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-90 tahun 2018, Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II melaksanakan Upacara Bendera pada hari Jumat 27 Oktober 2017 diikuti oleh seluruh Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, para pegawai serta honorer.
Upacara dimulai pada pukul 08.00 WITA dan bertindak sebagai Pembina Upacara Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II Bapak Lalu Moh. Sandi Iramaya, S.H. Upacara berlangsung dengan khidmat mulai dari pengibaran Bendera Merah Putih sampai akhir pembacaan amanat Menteri Pemuda dan Olahraga.
KETUA MA LAKUKAN PEMBINAAN KEPADA APARATUR PERADILAN DI WILAYAH HUKUM SULAWESI UTARA, GORONTALO DAN MALUKU UTARA
Manado – Humas : Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H. Melakukan pembinaan terhadap para Ketua Pengadilan Tingkat Banding, para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dan para Hakim, para Panitera dan para Sekretaris pada empat lingkungan peradilan di wilayah hukum Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara pada Hari Selasa 23 Oktober 2018 di Hotel Sintesa Peninsula Manado. Pembinaan tersebut juga dihadiri oleh Para Pimpinan Mahkamah Agung, Para Pejabat Eselon I dan Eselon II pada Mahkamah Agung serta Para Hakim Yustisial pada Mahkamah Agung.
Pembinaan tersebut diikuti oleh 297 aparatur peradilan yang terdiri dari 195 peserta dari aparatur Pengadilan Tingkat Pertama dan 102 peserta dari aparatur Pengadilan Tingkat Banding. Acara pembinaan tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Mahkamah Agung untuk memberikan petunjuk dan arahan kepada para Aparatur Pengadilan dalam proses penanganan perkara dan pelayanan kepada pencari keadilan. (humas / WT / RS / foto pepy )
KETUA MAHKAMAH AGUNG : PENGADILAN BARU UNTUK PENINGKATAN AKSES TERHADAP KEADILAN
Melonguane – Humas: Pembentukan 85 pengadilan baru dimaksudkan untuk meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat pencari keadilan. Akses tersebut meliputi keterjangkauan pengadilan oleh masyarakat dan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, terutama hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung, Yang Mulia Prof. DR. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H saat meresmikan operasionalisasi 85 pengadilan baru di Melonguane, Kepulauan Talaud, Senin (22/10/2018).
Menurut Hatta Ali, akses terhadap keadilan merupakan tantangan tersendiri bagi Indonesia yang secara geografis merupakan negara kepulauan. “Kondisi geografis Indonesia yang terdiri dari atas gugusan pulau dan karakter daratan yang banyak dilewati oleh kawasan pegunungan dan dataran tinggi merupakan tantangan tersendiri bagi masyarakat yang berdomisili di daerah-daerah terpencil untuk memperoleh layanan keadilan melalui sistem peradilan yang tersedia,” ujar Hatta.
Karena itu, Hatta Ali menilai keluarnya keputusan presiden tentang pendirian pengadilan baru ini bukan sekedar berkaitan dengan pemekaran wilayah, tetapi yang terpenting adalah pemenuhan kebutuhan akses masyarakat terhadap keadilan.
Semangat meningkatkan akses terhadap keadilan ini pula yang melatarbelakangi pemilihan Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud sebagai tempat peresmian. “Penetapan Melonguane sebagai tempat peresmian juga untuk mendukung langkah pemerintah dalam mendekatkan diri kepada para pencari keadilan khususnya di daerah-daerah perbatasan Indonesia,” ungkap Hatta Ali lebih jauh.
Kebutuhan akan akses terhadap keadilan tersebut—lanjut Hatta Ali—menjadi demikian penting ketika pengembangan wilayah, termasuk perbatasan yang bukan hanya diwarnai dengan pengembangan pusat-pusat ekonomi baru dan hadirnya orang-orang untuk menikmati buah dari pembangunan tersebut, tetapi juga gesekan-gesekan sosial yang dapat menjadi masalah hukum.
“Dalam konteks demikian, lembaga peradilan menjadi sebuah kebutuhan agar ketertiban di wilayah perbatasan tetap terjaga dan usaha-usaha untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat bisa dilaksanakan tanpa mengalami kendala,” ujar pria yang pernah menjadi hakim di 3 (tiga) wilayah di Sulawesi Utara ini.
Diamini Bupati Kepulauan Talaud
Pentingnya kehadiran pengadilan di daerah-daerah terpencil juga diamini oleh Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip. Ia menceritakan dengan keadaan masyarakat Kepulauan Talaud yang harus berperkara jauh ke Tahuna, Kepulauan Sangihe.
“Untuk sampai ke Tahuna, masyarakat Kepulauan Talaud harus naik kapal laut menuju Manado terlebih dahulu, lalu melanjutkan perjalanan dengan kapal laut lagi ke Tahuna. Bisa dibayangkan betapa beratnya perjuangan masyarakat mencari keadilan,” ujar Sri Wahyumi.
Akibat dari jarak tempuh yang demikian jauh ini, lanjut Sri Wahyumi, nilai obyek perkara bisa naik dua kali lipat. “Jika yang disengketakan sebidang tanah dengan nilai 50 juta, bisa jadi nilainya akan naik menjadi 100 juta akibat biaya transportasi yang mahal,” ujarnya memberikan illustrasi.
Dengan diresmikannya Pengadilan Negeri Melonguane, Sri Wahyumi berterima kasih kepada Ketua Mahkamah Agung dan jajarannya. “Masyarakat kami akan sangat terbantu dengan adanya pengadilan di wilayah kami,” pungkas Sri Wahyumi yang akan mengakhiri jabatannya tahun depan. (Humas/MN/RS)
KMA RESMIKAN 85 PENGADILAN BARU DI UJUNG UTARA INDONESIA
Melonguane – Humas : Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H. meresmikan pengoperasionalan 85 pengadilan baru di Melonguane Kabupaten Kepulauan Talaud pada Senin 22 Oktober 2018. Peresmian tersebut dihadiri oleh para Pimpinan Mahkamah Agung, Gubernur dan Forkopimda Sulawesi Utara, Bupati dan Forkopimda Kabupaten Talaud, para Ketua Pengadilan Tingkat Banding seluruh Indonesia, serta para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama pada 85 pengadilan yang baru.
Ketua Mahkamah Agung dalam pidatonya mengatakan bahwa terbentuknya pengadilan baru tidak hanya semata-mata ditujukan untuk berdirinya sebuah bangunan pengadilan di suatu daerah yang wilayah administratifnya mengalami pemekaran, namun yang lebih penting pada setiap pembentukan pengadilan baru adalah bisa lebih mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat dan para pencari keadilan.
Pengadilan Negeri Melonguane yang meliputi wilayah hukum Kabupaten Kepulauan Talaud merupakan salah satu pengadilan baru yang diresmikan oleh Ketua Mahkamah Agung. Sebelumnya Kabupaten Kepulauan Talaud termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berada di Kabupaten Sangihe, padahal dua kabupaten tersebut berada pada pulau yang terpisah oleh laut.
Pembentukan Pengadilan Negeri Melonguane tersebut merupakan bentuk upaya pemerintah dan Mahkamah Agung dalam memberikan kemudahan akses keadilan bagi masyarakat yang tinggal di wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud, karena semasa masih menjadi wilayah Pengadilan Negeri Tahuna, para pencari keadilan yang berdomisili di Kabupaten Talaud harus terbang terlebih dahulu ke Manado kemudian dilanjutkan dengan penerbangan ke Kabupaten Sangihe. Dengan dua kali penerbangan tersebut, maka biaya yang harus dikeluarkan oleh para pencari keadilan untuk datang ke pengadilan menjadi sangat tinggi, bahkan para pencari keadilan juga harus menginap karena jadwal penerbangan pesawat dari Manado ke Melonguane hanya satu kali dalam sehari.
Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip, S.E. menyebutkan dalam sambutannya bahwa kehadiran pengadilan di Kabupaten Kepulauan Talaud dan acara peresmian di Kabupaten Kepulauan Talaud merupakan kebanggaan bagi kami, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud telah memberikan lahan dengan status hibah seluas 1000m2 yang telah disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq Mahkamah Agung RI.
Pemerataan akses keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia merupakan bagian dari implementasi visi Mahkamah Agung dalam mewujudkan peradilan yang agung, karena layanan untuk mendapatkan keadilan bukan hanya menjadi hak bagi masyarakat yang tinggal di kota, namun juga menjadi hak seluruh masyarakat Indonesia, termasuk yang tinggal di wilayah-wilayah terpencil di ujung perbatasan Indonesia. (humas/foto pepy)

































