LANTIK DUA KETUA PTA, KETUA MAHKAMAH AGUNG INGATKAN PENTINGNYA MENJAGA AMANAH
Jakarta – Humas: Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., melantik dan mengambil sumpah jabatan dua orang Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) pada Jumat, 26 September 2025 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.
Mereka yang dilantik yaitu, Dr. Abdul Hakim, M.H.I. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung dan Drs. Nur Khazim, M.H. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang.
Hadir dalam pelantikan ini Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Ketua Kamar Agama Mahkmah Agung, Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung, Panitera MA, Sekretaris MA, para pejabat Eselon 1 dan 2, Pengurus Dharmayukti Karini, dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung mengingatkan bahwa sumpah jabatan bukanlah sekadar formalitas atau seremoni, melainkan janji suci yang diucapkan atas nama Tuhan, disaksikan para pimpinan Mahkamah Agung, rekan sejawat, serta seluruh masyarakat melalui siaran langsung digital.
Ia menekankan bahwa sumpah mengandung tanggung jawab besar, bukan hanya di hadapan manusia, tetapi juga di hadapan Sang Maha Pencipta.
“Jangan pernah menganggap enteng sumpah dan amanah, apalagi sampai menyalahgunakan jabatan. Apapun kedudukan yang kita emban, jadikan sebagai kesempatan untuk mengabdi, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Mahkamah Agung mengingatkan bahwa posisi Ketua Pengadilan Tinggi Agama memiliki peran penting sebagai ujung tombak (voorpost) Mahkamah Agung di wilayah masing-masing.
Setidaknya, menurut Guru Besar Universitas Airlangga tersebut, terdapat lima tugas pokok yang harus diperhatikan oleh para Ketua Pengadilan Tinggi Agama:
- Melakukan pengawasan atas jalannya peradilan, termasuk tingkah laku hakim dan aparatur peradilan.
- Mengingatkan agar aparatur peradilan tidak melakukan hal-hal yang mencederai visi dan misi Mahkamah Agung.
- Mendorong peningkatan pelayanan publik oleh lembaga peradilan.
- Melakukan evaluasi kinerja baik teknis maupun non-teknis.
- Melaksanakan pembinaan serta pengawasan secara rutin dan mendokumentasikan hasilnya dalam notulensi.
Ia berpesan agar kedua Ketua Pengadilan Tinggi Agama yang baru dilantik mengoptimalkan peran-peran tersebut dengan menekankan fungsi pembinaan dan pengawasan secara konsisten.
Ketua Mahkamah Agung mengakui bahwa dalam perjalanan kepemimpinan akan selalu ada tantangan, mulai dari keterbatasan sumber daya hingga tingginya ekspektasi masyarakat terhadap peradilan. Namun, ia yakin bahwa pengalaman yang dimiliki para pejabat baru akan menjadi bekal berharga untuk menghadapi tantangan tersebut.
“Kuncinya adalah kolaborasi, komunikasi yang baik, dan kepemimpinan dengan setulus hati,” pesannya.
Di akhir sambutannya, Ketua Mahkamah Agung menekankan pentingnya rendah hati, berbuat baik tanpa pamrih, serta menjadi teladan (role model) bagi jajaran peradilan di wilayah masing-masing.
“Hidup bukan tentang siapa yang paling tinggi, tapi siapa yang paling berarti,” tegas mantan Ketua Badan Pengawasan tersebut. (azh/RS/photo: Adr, Alf, Sno, Sno)
kunjungan Hakim Pengawas dan Pengamat PN Tilamuta di Lapas Kelas II Boalemo
Pada hari Jumat, tanggal 26 September 2025, pukul 09.00 WITA – 11.00 WITA, Hakim Pengawas dan Pengamat Pengadilan Negeri Tilamuta, Ibu Putri Almira Maimun Yusuf, S.H. didampingi Panitera Muda Pidana, Bapak Sapriadi Saridjan, S.H., Panitera Pengganti, Bapak Harun F. Suaib, S.H., dan PPPK pada Kepaniteraan Pidana, Bapak Rifki Hasan melaksanakan kunjungan resmi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Boalemo dalam rangka menjalankan fungsi pengawas terhadap pelaksanaan pidana. Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pembinaan narapidana berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta hak-hak dasar warga binaan tetap terpenuhi secara layak.
Selama kunjungan tersebut, Hakim Pengawas dan Pengamat melakukan peninjauan langsung ke sejumlah fasilitas utama di dalam lapas, diantaranya Adalah blok hunian narapidana, ruang layanan Kesehatan, serta bengkel kerja yang digunakan sebagai tempat pelatihan keterampilan bagi warga binaan. Peninjauan ini bertujuan untuk menilai kondisi sarana dan prasarana yang tersedia serta efektivitas pelaksanaan program pembinaan yang ada.
Tidak hanya itu, Hakim Pengawas dan Pengamat juga berinteraksi secara langsung dengan warga binaan terkait situasi dan pelayanan di dalam lapas. Pendekatan ini menjadi salah satu bentuk implementasi prinsip humanis dalam pemasyarakatan, yang menekankan pentingnya mendengar suara narapidana sebagai bagian dari proses evaluasi dan perbaikan sistem.
KETUA PT BANTEN MEMBAHAS ATURAN PENYADAPAN HINGGA RESTORATIVE JUSTICE PADA KUNJUNGAN SPESIFIK DPR RI
Serang – Humas: Pelaksanaan kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR dalam rangka Evaluasi Pelaksanaan Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Provinsi Banten digelar di Aula Gawe Kuta Baluwarti Polda Banten pada Kamis (25/9). Dalam kesempatan ini unsur dari Komisi III DPR dihadiri langsung oleh Ketua Komisi III, Dr. H. Habiburokhman, S.H., M.H. bersama dengan Wakil Ketua Komisi III sekaligus Ketua Tim dalam kunjungan kerja spesifik ini, Moh. Rano Alfath, S.H., M.H. beserta anggota Komisi III lainnya yang terdiri dari:
Irjen Pol (Purn) Drs. H. Safaruddin, M.Ikom.
Gilang Dhielafararrez, S.H., LL.M.
Dr. I Wayan Sudirta, S.H., M.H.
Mangihut Sinaga, S.H., M.H.
Muhammad Rahul
Bimantoro Wiyono, S.H.
Nabil Husein Said Amin Alrasydi
Abdullah, S.Sy.
Rusdi Kirana, S.E.
Dr. H. Nasir Djamil, M.SI.
H. Sudin, S.E.
Dr. Benny Kabur Harman, S.H.
Endang Agustina, S.Sos., M.H.
Dr. Sarifuddin Sudding, S.H., M.H.
Drs. H. Adang Daradjatun
H. Rusdi Masse Mappasessu
Pengadilan Tinggi Banten turut berpartisipasi dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI, dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi, Dr. H. Suharjono, S.H., didampingi oleh Wakil Ketua, Moh. Muchlis, S.H., M.H., para Hakim Tinggi, Sekretaris, Panitera, dan Panitera Muda Perdata Pengadilan Tinggi, serta seluruh Ketua Pengadilan Negeri di wilayah hokum Provinsi Banten.
Membuka kunjungan kerja, Moh. Rano Alfath selaku ketua tim menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan ini sebagai wadah bagi Komisi III DPR untuk menjaring aspirasi dalam pelaksanaan KUHAP. “kita sedang melaksanakan pendalaman pembahasan KUHAP, Ini sangat penting karena berkaitan dengan undang-undang lainnya, sekaligus membahas peran dari Masing – masing Lembaga.’ ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Banten menyampaikan sejumlah aspirasi terkait pembahasan evaluasi pelaksanaan KUHAP, dirinya menekankan peraturan dibentuk sebagai wadah bagi perlindungan masyarakat.
Untuk itu salah satu isu yang diangkat oleh Ketua PT Banten yakni memperkuat mekanisme penyadapan yang menurutnya secara ideal memerlukan izin pengadilan dalam pelaksanaan penyadapan.
“Mengenai penyadapan mengapa kami sampaikan di forum ini, sebagai pengetahuan Hakim dalam pengambilan keputusan penyadapan sangat beresiko. Karena kami tidak bisa menyadap dan bukan yang berwenang untuk menyadap, sehingga diperlukan proteksi perlindungan dalam bentuk pengaturan secara jelas dan terperinci dalam peraturan undang-undang.” ungkap Ketua PT Banten.
Dirinya menambahkan, izin pengadilan juga perlu diterapkan dalam hal penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penahanan, hingga perampasan guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. “Semua bentuk penggeledahan, penyitaan, penahanan, perampasan, harus izin terlebih dahulu dari pengadilan. Tanpa izin pengadilan mengakibatkan batal demi hukum.” tambahnya.
Selain itu, Dr. Suharjono juga menyampaikan masukannya terkait restorative justice agar dapat diatur lebih kompehensif dalam RKUHAP. Disampaikan Mahkamah Agung sendiri juga turut mendukung pelaksanaan restorative justice yang telah diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dia berharap aturan tersebut dapat diharmonisasi dengan RKUHAP ke depannya.
Persoalan pemeriksaan terhadap tenaga teknis peradilan, permasalahan tangkap tangan, penyelenggaraan sidang terbuka untuk umum dan siaran langsung persidangan, upaya hukum, digitalisasi hukum acara, restitusi, hukum acara praperadilan, hukum acara keberatan pihak ketiga atas pernyataan/perampasan barang bukti, hingga contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan menjadi isu yang disampaikan kepada Komisi III dalam pertemuan ini.
Selain Pengadilan Tinggi, pada kesempatan ini Kapolda Banten, Kajati Banten, Kepala BNNP Banten, hingga akademisi juga turut memberikan masukan yang konstruktif untuk evaluasi dan pembahasan revisi KUHAP.
Seluruh masukan yang diterima oleh para stakeholder disambut positif oleh para anggota Komisi III DPR. Dr. Sarifuddin Sudding menyebut seluruh masukan yang diterima akan menjadi bahan evaluasi mereka dalam merumuskan revisi KUHAP.
”Terima kasih atas masukan yang diberikan yang berarti dalam rangka penyempurnaan KUHAP ini. Karena saya kira semangat kita sama, KUHAP yang sudah berlangsung 44 tahun ini harus kita perbarui mengikuti perkembangan zaman.” ungkap Sarifuddin Sudding merespon masukan yang telah disampaikan.
Anggota Komisi III DPR, Dr. I. Wayan Sudirta turut menyampaikan prinsip revisi KUHAP akan mengedepankan demokrasi dan HAM sebagaimana hasil masukan dan evaluasi dari para stakeholder terkait.
“Sebagaimana kita ketahui UU KUHP yang akan kita laksanakan tahun depan akan lebih mengedepankan pada demokrasi dan HAM. Politik hukum kita di KUHAP juga sama dalam kita memberi perlindungan pada saksi, tersangka, terdakwa. Tadi sudah dipaparkan mengenai restorative justice tadi disinggung penahanan ini berkaitan dengan HAM.” Ujar Wayan Sudirta.
Turut hadir dalam pertemuan, Kapolda Banten, Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Dr. Siswanto, S.H., M.H. beserta jajaran, Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol. Drs. Rohmad Nursahid, M.Si. beserta jajaran, dan perwakilan akademisi dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Prof. Dr. Dadang Herli Saputra, S.IP. S.H., S.S., M.H., M.Si., M.Kn.
Setelah pelaksanaan dialog, kegiatan kunjungan kerja spesifik ini ditutup oleh Rano Alfath sebagai ketua tim dengan pelaksanaan pemberian cendera mata dan foto bersama. (sk, ip, RS/Photo:sk)
DHARMAYUKTI KARINI RAYAKAN HUT KE-23
Jakarta- Humas: Organisasi Dharmayukti Karini (DYK) merayakan Hari UlangTahun (HUT) ke-23 dengan mengusung tema “Melangkah Bersama Untuk Kemajuan Dharmayukti Karini” dilaksanakan pada Kamis, 25 September 2025 di gedung Balairung Mahkamah Agung, Jakarta
Mengawali sambutannya Ketua Mahkamah Agung (MA), Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H saat menghadiri acara tersebut, menyampaikan ucapan Selamat Ulang Tahun Dharmayukti Karini ke-23 kepada keluarga besar Dharmayukti Karini di seluruh Indonesia.
Ketua MA mengatakan, Dharmayukti Karini adalah wajah dari keluarga besar Mahkamah Agung dan badan peradilan di seluruh Indonesia.
“Cara kita bersikap, berpakaian, dan bertindak akan mencerminkan integritas keluarga besar peradilan”, ujarnya.
Olehnya itu Prof. Sunarto berharap Dharmayukti Karini menerapkan pola hidup sederhana.
“Marilah kita jadikan kesederhanaan sebagai pedoman dalam kehidupan berumah tangga, dalam berorganisasi, dan dalam mendukung tugas suami”, tegasnya.
Pelindung Dharmayukti Karini ini menambahkan, Dharmayukti Karini bukan hanya menjadi organisasi pendamping, tetapi juga menjadi pilar moral yang memperkuat integritas lembaga peradilan di tanah air.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Pengurus Pusat Dharmayukti Karini, Ny. Sri Anggarwati Sunarto menyampaikan tema yang di usung tahun ini merupakan harapan yang di impikan untuk menjadikan organisasi DYK yang bersatu dengan teguh dalam setiap kegiatan.
Ny. Anggarwati juga mengatakan, harapan para pendiri organisasi Dharmayukti Karini yang lahir pada tanggal 25 September 2002 adalah untuk mempersatukan ibu-ibu yang berada pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan yaitu; Peradilan Umum. Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Ketua Umum DYK ini juga bersyukur dan berterima kasih kepada Pelindung Dharmayukti Karini yang selama ini selalu memberikan dukungan moral dan materiil untuk kemajuan organisasi Dharmayukti Karini.
Mengakhiri sambutannya Ketua Mahkamah Agung berpesan:
“Martabat peradilan tumbuh bukan hanya dari kesungguhan hakim dan aparatur di pengadilan, tetapi juga dari kesederhanaan Ibu-Ibu Dharmayukti Karini di kediaman.’
Perayaan HUT DYK ini di hadiri Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Ketua Kamar pada Mahkamah Agung, para pejabat Eselon I. II, Pengurus Pusat Dharmayukti Karini, Pengurus Dharmayukti Karini Mahkamah Agung RI, serta seluruh Dharmayukti Karini di Indonesia yang mengikuti serta virtual. (enk/RS/photo:alf, adr).
MAHKAMAH AGUNG TERIMA HIBAH TANAH DARI PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG
Jakarta – Humas: Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., menerima kunjungan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, S.T., M.M., beserta jajaran pada Rabu, 24 September 2024, di kantor Mahkamah Agung, Jakarta. Kunjungan ini bertujuan menyerahkan hibah tanah kepada Mahkamah Agung.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung didampingi oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Sekretaris MA, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Kepala Badan Urusan Administrasi, Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK), Sekretaris BSDK, serta Sekretaris Pengadilan Tinggi Tanjung Karang.
Penandatanganan hibah dilakukan oleh Gubernur Lampung selaku pemberi hibah dan Sekretaris Mahkamah Agung, Sugiyanto, S.H., M.H., selaku penerima hibah.
Hibah tersebut akan digunakan untuk pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Tinggi Tanjung Karang beserta sarana pendukungnya. Gedung baru ini diharapkan dapat menunjang tugas para hakim tinggi serta aparatur peradilan, sehingga pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan semakin optimal.
Gubernur Lampung menegaskan bahwa tanah yang dihibahkan merupakan bagian dari Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Lampung yang tercatat pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Lampung. Ia menambahkan bahwa pemerintah provinsi sepenuhnya mendukung Mahkamah Agung sebagai lembaga yudikatif dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Ketua Mahkamah Agung menyampaikan apresiasinya atas pemberian hibah dari Pemerintah Provinsi Lampung. Hibah ini diharapkan semakin memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan dalam meningkatkan kualitas layanan hukum di Indonesia. (azh/RS/Photo: Sna,Sno)
TUAKA PEMBINAAN MA TEKANKAN PERAN PERADILAN DALAM PENGEMBANGAN HUKUM PERSAINGAN USAHA PADA FORUM HUKUM INTERNASIONAL ASIA-PASIFIK DI RUSIA
St. Petersburg – Humas: Delegasi Mahkamah Agung RI yang diwakili oleh YM Ketua Kamar Pembinaan Syamsul Maarif, S.H., LL.M., PhD. dan Staf Khusus Ketua Mahkamah Agung RI, Dr. Aria Suyudi, S.H., L.LM. menghadiri acara International Asia Pacific Legal Reform Forum ke 13 di St. Petersburg tanggal 21-23 September 2025 atas undangan Mahkamah Agung Federasi Rusia.
Forum ini dihadiri oleh tidak kurang dari 19 negara di Kawasan Asia Pasifik, antara lain perwakilan dari India, Filipina, Malaysia, Laos, Kamboja, Vietnam, Myanmar, Republik Belarus, Republik Rakyat Tiongkok, Republik Kuba, Republik Ekuador, Republik Kazakhstan, Republik Kyrgiz, Republik Kazakhstan, Mongolia, Republik Uzbekistan, Pengadilan Ekonomi Persemakmuran Negara Independen, Pengadilan Uni ekonomi Eurasia, serta Republik Federasi Rusia sebagai tuan rumah pelaksanaan acara tersebut.
Mengambil topik Perlindungan Hak dan Kepentingan yang Sah dari Para Pelaku Ekonomi Internasional dalam Sengketa Hukum Publik. Para peserta forum mendiskusikan sejumlah isu yang di antaranya:
1. Perlindungan Hak dan Kepentingan yang Sah dari Para Pelaku Ekonomi Internasional dalam Hubungannya dengan Hukum Pajak,
2. Aspek Kontemporer dalam Sengketa Kepabeanan, Pengalaman dalam Penerapan Aspek Hukum Perlindungan Persaingan dalam Peradilan (Hukum Antitrust)
3. Harmonisasi praktek peradilan dalam Area Sengketa Hubungan Industrial.
Dalam sambutanya, YM Ketua Kamar Pembinaan mengapresiasi Mahkamah Agung Federasi Rusia yang telah menginisiasi dialog penting ini sebagai upaya mendorong koherensi hukum ekonomi di kawasan Asia dan Pasifik sebagai upaya peningkatan investasi. YM Ketua Kamar Pembinaan juga menyoroti hubungan jangka panjang yang telah terjalin antara badan peradilan kedua negara yang telah saling melakukan kunjungan rutin. Hal mana juga diamini oleh Penjabat Ketua Mahkamah Agung Rusia Yuri Ivanenko, yang menyebut bahwa hubungan bilateral yudisial kedua negara telah berlangsung sejak lama, bahkan Ketua Mahkamah Agung RI pernah berkunjung ke Rusia tahun 2017 silam.
Mengenai Peran Pengadilan dalam Reformasi hukum Persaingan Usaha
Dalam sesi forum, YM Ketua Kamar Pembinaan berkesempatan berbicara pada kluster kedua guna membahas topik perihal Pengalaman Nasional atas Pelaksanaan Kewenangan Pengadilan atas Peraturan Perundang-undangan tentang Perlindungan Persaingan Usaha. Dalam pidato singkatnya, YM Ketua Kamar Pembinaan menjelaskan bahwa penanganan perkara persaingan di Indonesia berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 dijalankan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai otoritas independen yang memiliki kewenangan menerima laporan, investigasi, sampai menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan persaingan usaha.
YM Ketua Kamar Pembinaan menyoroti peran pengadilan sangat penting dalam membentuk hukum persaingan, dan tidak sekedar menguatkan putusan otoritas persaingan usaha. Pengadilan kerap melakukan koreksi terhadap putusan KPPU, bahkan selama 20 tahun terakhir, tercatat setidaknya ada 48% keberatan yang terhadap putusan KPPU yang diputus pengadilan dengan dibatalkannya putusan KPPU tersebut. Hal ini dimaksudkan sebagai upaya Mahkamah Agung RI untuk mendorong tercapainya tujuan undang-undang persaingan usaha,
Dirinya mengambil contoh perkara pembatalan putusan KPPU terkait dengan akuisisi PT Carreour Indonesia dalam akuisisi terhadap Alfamart, maka YM Ketua Kamar Pembinaan menunjukkan pertimbangan majelis hakim yang tidak melihat peningkatan pangsa pasar sebagai serta merta melanggar persaingan. Hal ini mesti dilihat dari perspektif market definition yang lebih luas, yang mengakibatkan posisi Carrefour menjadi tidak dominan apabila dilihat dari perspektif yang lebih luas.
YM Ketua Kamar Pembinaan turut menyinggung peran tambahan yang dimiliki otoritas persaingan usaha dalam perkara Kemitraan. Menurutnya, apabila rezim persaingan usaha berfokus pada persaingan di pasar, maka rezim kemitraan berfokus pada hubungan kekuasaan antara yang kuat (perusahaan besar) dan yang lemah (UMKM), untuk mencegah praktik eksploitatif dan memastikan pertumbuhan UMKM yang sehat.
YM Ketua Kamar Pembinaan juga menyoroti sebagian besar litigasi persaingan usaha yang masuk ke Pengadilan adalah masalah pelanggaran Pasal 22 UU 5 Tahun 1999 tentang persekongkolan tender. Menurutnya, hal ini diduga terjadi karena adanya kepentingan langsung antara pelaku usaha untuk bisa tetap melakukan usaha pasca diputus bersalah oleh KPPU.
Pada akhir pemaparannya, YM Ketua Kamar Pembinaan menambahkan ekonomi digital akan terus menghadirkan tantangan baru. Lembaga peradilan harus terus beradaptasi, memperdalam keahliannya, dan terlibat dalam dialog internasional untuk memastikan kerangka hukum yang tetap relevan dan efektif. Oleh karena itu, perlu ada upaya kolaboratif badan kuasi-yudisial dan lembaga peradilan yang tanggap, Dirinya turut menegaskan Indonesia siap untuk mendorong pasar yang kompetitif, adil, dan inovatif yang bermanfaat bagi seluruh bangsa dan rakyatnya. (as/ds/RS/photo:as)
526 PESERTA IKUTI UJIAN TERTULIS SELEKSI CALON HAKIM AD HOC TIPIKOR TAHAP XXIII TAHUN 2025
Jakarta – Humas: Mahkamah Agung RI menyelenggarakan ujian tertulis Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tahap XXIII Tahun 2025 pada Rabu (24/9). Terdapat 526 peserta yang dinyatakan lulus tahap seleksi administrasi dan dapat mengikuti tahapan ujian tertulis yang diselenggarakan di 33 pengadilan tingkat banding se-Indonesia.
Seleksi ujian tertulis perdana dibuka secara daring untuk wilayah Indonesia Bagian Timur pada pukul 08.00 WIT oleh Yang Mulia Ketua Kamar Pidana, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. yang juga selaku Ketua Panitia Seleksi dengan didampingi oleh Panitera Mahkamah Agung, Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum di Command Center Mahkamah Agung. Selanjutnya dibuka beriringan di Wilayah Indonesia Bagian Tengah pukul 08.00 WITA. Tahapan seleksi turut dibuka secara langsung oleh Dr. Prim Haryadi bersama Dr. Heru Pramono di Pengadilan Tinggi Jakarta dengan turut dihadiri oleh Ketua beserta Wakil Ketua PT Jakarta, Nugroho Setiadji, S.H. dan Dr. Albertina Ho, S.H., M.H., pada pukul 08.00 WIB.
Pelaksanaan ujian tertulis ini dibagi dalam dua sesi, yakni pertama pukul 08.30 hingga 10.30 waktu setempat, serta sesi kedua pukul 11.00 hingga 17.00 waktu setempat. Mekanisme ujian diselenggarakan dengan sistem open book, namun tiap peserta tidak diperkenankan mengaktifkan handphone, laptop, ataupun alat komunikasi lainnya selama ujian berlangsung.
Sebelumnya, pembukaan seleksi administrasi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tahap XXIII Tahun 2025 telah berlangsung sejak 17 Juli 2025 hingga 15 Agustus 2025 berdasarkan Pengumuman Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tahap XXIII Tahun 2025 Nomor 05/Pansel/Ad Hoc TPK/VII/2025.
Peserta seleksi harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya merupakan warga negara Indonesia, berpendidikan minimal Sarjana Hukum atau sarjana lain dan berpengalaman di bidang hukum sekurang-kurangnya lima belas tahun, hingga melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dari proses seleksi tahun ini, Mahkamah Agung akan menerima sepuluh hakim ad hoc yang akan mengabdi di seluruh pengadilan tipikor tingkat pertama dan banding di Indonesia. (sk/ds/RS/photo: sno)
MAHKAMAH AGUNG RI MENERIMA KUNJUNGAN HAKIM AGUNG FEDERAL CIRCUIT AND FAMILY COURT OF AUSTRALIA (FCFCOA)
Jakarta – Humas: Mahkamah Agung menerima kunjungan Yang Mulia Justice Suzanne Christie dari FCFCOA, yang didampingi oleh Penasihat Australia-Indonesia Partnership for Justice 3 (AIPJ3), Cate Sumner, Leisha Lister, dan Wahyu Widiana pada Selasa (23/9).
Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Annex Memorandum of Understanding (MoU) antara Mahkamah Agung RI, FCFCOA, dan Federal Court of Australia pada Juni 2024 di Jakarta, yang menandai dua dekade kerja sama pengadilan-pengadilan antara Indonesia dan Australia. Kunjungan kerja ini akan berlangsung pada 23 s.d. 26 September 2025.
Hari pertama kunjungan kerja FCFCOA diisi dengan diskusi dan pertemuan dengan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dan Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia (BPHPI) mengenai pengembangan program mentorship hakim perempuan. Diskusi ini dibuka oleh Ketua Muda Agama Mahkamah Agung RI sekaligus Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Yang Mulia Dr. Yasardin, S.H., M.Hum. Ketua Umum IKAHI dalam sambutannya menyatakan dukungannya untuk penguatan peran dan kepemimpinan hakim perempuan dalam badan peradilan di Indonesia, melalui program mentorship BPHPI.
Ketua Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia (BPHPI), Hakim Agung Yang Mulia Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum., memaparkan rancangan program mentoring BPHPI untuk mendapatkan input dari delegasi FCFCOA serta peserta diskusi lainnya, untuk mempertajam dan memastikan efektivitas program. Hadir dalam diskusi ini pengurus pusat BPHPI beserta para calon mentor, yang mengikuti diskusi melalui metode hybrid.
Ketua Umum BPHPI mengungkapkan, “Program ini merupakan investasi jangka panjang organisasi. Mentoring tidak hanya membentuk individu yang lebih siap memimpin, tetapi juga memperkuat institusi peradilan melalui kepemimpinan yang inklusif dan responsif. Sinergi antara BPHPI dan IKAHI memastikan bahwa program ini berjalan dalam kerangka organisasi profesi yang solid, dengan dukungan dan legitimasi dari Mahkamah Agung.”
Setelah pelaksanaan diskusi, delegasi diterima oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. didampingi oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum., Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung, I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H., serta Ketua Umum BPHPI, di ruang kerja Ketua Mahkamah Agung.
Dalam pertemuan ini kedua pihak saling bertukar gagasan dalam sejumlah hal, mulai dari inovasi untuk meningkatkan akses terhadap keadilan. Hingga pemanfaatan platform digital guna menunjang keberlanjutan transformasi peradilan.
Pertemuan ditutup dengan pemberian cenderamata oleh Ketua Mahkamah Agung kepada delegasi berupa batik sebagai simbol kebudayaan dan keberagaman Indonesia. Suzanne Christie sebagai perwakilan delegasi turut memberikan cenderamata kepada Ketua Mahkamah Agung yang menjadi bentuk komitmen bersama untuk melanjutkan dan memperkuat kerjasama yang sudah dibangun antara kedua lembaga peradilan. (sk/ds/aa/RS/photo:sno,yd)
JUDA AGUNG UCAP SUMPAH JABATAN SEBAGAI ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OJK DI HADAPAN KETUA MA
Jakarta – Humas: Juda Agung mengucap sumpah jabatan sebagai anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ex officio Bank Indonesia (BI) di hadapan Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. pada Selasa (23/9) di Ruang Kusumaatmadja, Lantai 14 Gedung Tower Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Turut hadir dalam kegiatan ini jajaran pimpinan Mahkamah Agung maupun perwakilan dari DPR, DPD, Polri, TNI, Jaksa Agung, Bank Indonesia, OJK, beserta tamu undangan lainnya.
“Berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 72/P Tahun 2025, Saudara telah diangkat sebagai anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ex officio Bank Indonesia. sebelum memangku jabatan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ex officio Bank Indonesia Saudara wajib mengucapkan sumpah.” Ujar Ketua Mahkamah Agung mengantar pengucapan sumpah.
Juda Agung mengucap sumpah jabatannya untuk senantiasa menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota Dewan Komisioner OJK dengan penuh tanggung jawab dan taat kepada UUD 1945.
“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya untuk menjadi anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ex officio Bank Indonesia langsung atau tidak langsung, dengan nama dan dalih apapun, tidak memberikan atau menjanjikan untuk memberikan sesuatu kepada siapapun. Saya bersumpah, bahwa saya dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun suatu janji atau pemberian dalam bentuk apapun.” Juda Agung mengucap sumpah jabatannya.
Selepas pengucapan sumpah, pria yang juga menjabat sebagai Deputi Gubernur BI itu menandatangani berita acara pengucapan sumpah jabatan anggota Dewan Komisioner OJK. Pelaksanaan pengucapan sumpah jabatan diakhiri dengan pemberian selamat oleh Ketua Mahkamah Agung yang diikuti oleh para hadirin lainnya.
Dasar Hukum struktur Dewan Komisioner OJK diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Aturan ini menjabarkan Dewan Komisioner OJK turut memiliki anggota ex officio yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia dan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan.
Juda Agung menduduki jabatan anggota Dewan Komisioner OJK ex officio Bank Indonesia menggantikan Doni Primanto Joewono yang selesai masa jabatannya pada Agustus 2025. Doni sebelumnya merupakan Deputi Gubernur BI yang turut menduduki jabatan anggota Dewan Komisioner OJK sejak tahun 2022 lalu. (sk/ds/RS/photo:sno,yd)
PENGADILAN TINGGI BANGKA BELITUNG MEMBAHAS BERSAMA RUU KUHAP DENGAN KOMISI III DPR RI
Bangka Belitung – Humas: Dalam rangka Evaluasi Pelaksanaan Hukum Acara Pidana (KUHAP) Komisi III DPR melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) Spesifik ke Provinsi kepulauan Bangka Belitung, kegiatan ini bertujuan untuk menjaring masukan dan aspirasi mitra kerja Komisi III DPR RI untuk menjadi bahan kajian bersama dan akan terus di elaborasi kembali untuk kemudian menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan dan pembahasan RUU tentang Hukum Acara Pidana.
Rapat kerja yang dilaksanakan pada hari Jumat,19 September 2025 bertempat di Gedung Tribrata Polda Kepulauan Bangka Belitung, dipimpin oleh Ketua Tim Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro,S.H bersama dengan para anggota Tim komisi III lainnya yaitu: Rizki Faizal, Gilang Dhielafararez, S.H.,L.L.M,Sudin S.E, Lola Nelria Oktavia, S.E, Dr. Hinca I.P. Pandjaitan XIII, S.H., M.H., ACCS, Dr. Bob Hasan, S.H., M.H, Andi Amar Ma’ruf Sulaiman, S.E., B. Busman., M.H.
Pada kesempatan ini, Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, Dr Artha Theresia S.H.M.H., menekankan pentingnya RUU ini untuk memperbarui hukum acara pidana yang sudah ada. Beberapa masukan dan aspirasi disampaikan, termasuk mengenai hukum acara Praperadilan, Persidangan Elektronik, dan keadilan restoratif. Penekanan juga diberikan pada perlunya pengaturan yang jelas terkait sidang terbuka untuk umum. Selain itu, pentingnya digitalisasi dalam proses hukum dan penyederhanaan prosedur upaya hukum juga dibahas. RUU ini diharapkan dapat menjawab tantangan penegakan hukum di Indonesia dan menjamin keseimbangan antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
Turut Hadir mendampingi Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung;Ketua Pengadilan Negeri sungaliat, Ketua Pengadilan Negeri Pangkal Pinang, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Koba dan para Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung. (Ip/Ms/Rs)






















