Pada hari Selasa tanggal 7 Juli 2020 diruang sidang Pengadilan Tinggi Gorontalo diadakan kegiatan audiensi Pengadilan Tinggi Gorontalo dengan “LSM Tamperak” (Tameng Perjuangan Masyarakat Anti Korupsi).
Dari PT Gorontalo dihadiri oleh Bpk. Dr. Hery Supriyono, SH., M.Hum. didampingi oleh Hakim Tinggi Bpk. H. Zainuri, SH, Panitera Bpk. H. SUhairi Z., SH., MH, dan Sekretaris Bpk. Armin Jahja, SH. Dari LSM Tamperak pimpinan dan anggotanya berjumlah 11 Orang.
Dr. Hery Supriyono, SH., M.Hum menyatakan rendahnya perkara korupsi yang ada di PN Gorontalo dan yang menggunakan upaya Banding dikarenakan adanya kesadaran hukum dari masyarakat itu sendiri dan dengan adanya sistem kontrol sosial yang dilakukan oleh masyarakat seperti LSM Tempera.
H. Zainuri, SH. lanjut menjelaskan kalau disetiap lembaga Peradilan di seluruh Indonesia termasuk PT Gorontalo, untuk mengakomodir rasa kecewa dan ketidakpuasan masyarakat, masyarakat boleh melapor/mengadu baik secara tertulis maupun dengan cara elektronik menggunakan HP melalui Aplikasi SIWAS.
Selanjutnya LSM Tempera berharap bila mengadakan edukasi kepada masyarakat melalui penyuluhan hukum agar Pengadilan bersedia sebagai narasumbernya.