Bertempat di Ruang Panitera Pengadilan Negeri Tilamuta, pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2017 diselenggarakan rapat dalam rangka pembahasan tinjauan sistem penjaminan mutu dan SOP Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tilamuta. Rapat dimulai pikul 09.00 Wita dan dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Tilamuta Bapak James M. Masihi, S.H. Rapat dihadiri oleh Hakim, Para Panitera Muda, Panitera Pengganti, Jurusita/Jurusita Pengganti dan Staf Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tilamuta
Dalam rapat dibahas mengenai beberapa hal yaitu, SOP Pidana Cepat (Lalu Lintas) terkait PERMA No. 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas, SOP Izin Besuk, SOP Mediasi, SOP Gugatan Sederhana serta SOP Kepaniteraan Pidana terkait pengiriman Salinan Putusan.
Untuk SOP Pidana Cepat (Lalu Lintas) akan direvisi menyesuaikan dengan PERMA No. 12 Tahun 2016. SOP Panitera Pengganti akan ada penambahan dalam hal Penanganan Permohonan Izin Besuk, Penanganan Mediasi, serta Penanganan Perkara Gugatan Sederhana. Untuk SOP Kepaniteraan Pidana juga ada penambahan SOP dalam hal Penanganan Permohonan Izin Besuk dan revisi SOP terkait pengiriman salinan putusan. SOP Kepaniteraan Perdata akan ada penambahan dalam Penanganan Mediasi dan SOP terkait Penanganan Perkara Gugatan Sederhana.
Setelah semua pembahasan selesai, Bapak James M. Masili, S.H. menutup rapat yang berakhir pada pukul 11.00 Wita.