Selasa, 22 Maret 2016 – Melalui Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Bpk. Hasanudin, SH., MH.Tanggal 22 Maret 2016, diikuti oleh Hakim Pengawas Perdata dan jajaran Kepaniteraan, diputuskan Biaya Panjar Perkara secara umum menjadi lebih murah. Misalnya Biaya proses dari Rp. 100.000,- turun menjadi RP. 60.000,- Biaya Pemeriksaan ditempat dari Rp. 3.000.000,- turun menjadi sekitar Rp. 1.000.000.
Rapat Pleno diawali dengan presentasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta yang mengkomparasi hasil kerja Tim Penyusun Panjar Perkara yang dipimpin oleh Hakim Ferdiansyah, SH. berdasarkan saran dan pendapat yang kemudian disepakati, maka ditentukan Biaya Panjar Perkara baru menggantikan Biaya Panjar Perkara yang lama.
Dengan ditentukannya Biaya Panjar Perkara baru maka Biaya Perkara menjadi lebih murah. Ditentukan Biaya Panjar Perkara Perdata tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta yang berlaku terhitung Rabu, 23 Maret 2016.(Humas – PN Tilamuta)