

Gorontalo, 2 Desember 2025 – Pengadilan Tinggi Gorontalo mengikuti kegiatan Sarasehan Interaktif (PERISAI) Episode ke-12 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum secara daring pada Selasa, 2 Desember 2025. Pada episode kali ini, PERISAI mengangkat topik “Tinjauan Pembaharuan KUHAP: Das Sollen Peran Pengadilan Dalam Sistem Peradilan Pidana”, yang menjadi salah satu bahasan penting dalam pembaruan hukum acara pidana di Indonesia.
Pengadilan Tinggi Gorontalo mengikuti kegiatan ini mulai pukul 09.30 WITA bertempat di Command Center Pengadilan Tinggi Gorontalo, dihadiri oleh YM Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo, Dr. Yapi, S.H., M.H., YM para Hakim Tinggi, serta YM Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Tinggi Gorontalo.
Acara PERISAI Episode ke-12 menghadirkan narasumber nasional, yaitu:
- YM Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. – Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI
- Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. – Wakil Menteri Hukum dan HAM RI
Acara dipandu oleh Dodik Setyo Wijayanto, S.H., Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI, selaku host.
Para narasumber memaparkan berbagai aspek penting pembaruan KUHAP, termasuk penguatan peran pengadilan dalam sistem peradilan pidana. Dalam pemaparannya, YM Dr. Prim Haryadi menekankan bahwa pembaruan KUHAP harus “memperkuat posisi pengadilan sebagai penjaga proses hukum yang adil dan menjamin hak-hak tersangka maupun korban.” Sementara itu, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej menyoroti perlunya harmonisasi antara das sollen (harapan normatif) dengan praktik penegakan hukum yang modern, efektif, dan akuntabel.
Diskusi berlangsung secara interaktif dan melibatkan Hakim serta Tenaga Teknis Peradilan Umum dari seluruh Indonesia. Acara terbagi dalam empat sesi, yaitu:
- Sesi I – Pembukaan
- Sesi II – Pemaparan Materi oleh Narasumber & Pertanyaan Pemantik dari Host
- Sesi III – Diskusi Interaktif dan Tanya Jawab Peserta
- Sesi IV – Penutup
Peserta diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan secara langsung kepada narasumber, khususnya terkait implementasi pembaruan hukum acara pidana dalam praktik peradilan, tantangan penanganan perkara pidana, serta peran pengadilan dalam menjaga objektivitas dan kepastian hukum.
Melalui kegiatan PERISAI ini, diharapkan aparatur peradilan semakin memahami arah pembaruan KUHAP dan mampu mengimplementasikan prinsip-prinsip peradilan pidana yang berkeadilan, profesional, dan responsif terhadap perkembangan hukum di Indonesia.















