Jumat, 22 Agustus 2025, Pengadilan Negeri Tilamuta menerima kunjungan pembinaan oleh YM. Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo, Bapak Dr. Yapi, S.H., M.H. Kegiatan berlangsung khidmat dan dihadiri oleh Hakim Tinggi, Ketua PN Tilamuta Bapak Jayadi Husain, S.H., M.H., Wakil Ketua PN Tilamuta Bapak Mahendra Prabowo Kusumo Putro, S.H., M.H., Ketua PN Gorontalo, Ketua PN Limboto, Ketua PN Marisa, para Hakim PN Tilamuta, Panitera, Sekretaris, serta aparatur peradilan.
Dalam arahannya, Ketua Pengadilan Tinggi menekankan pentingnya kedisiplinan, integritas, dan tanggung jawab sesuai Perma No. 7, 8, dan 9 Tahun 2016 serta arahan Dirjen Badilum, termasuk penerapan absensi melalui SIKEP dan mekanisme pengawasan berlapis. Hal ini sejalan dengan SEMA Dirjen Badilum No. 4 Tahun 2025 tentang pola hidup sederhana dan pembatasan praktik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Pembinaan juga mengingatkan agar seluruh aparatur menjauhi praktik koruptif dan menolak gratifikasi demi menjaga kepercayaan publik. Disampaikan pula 14 aspek merawat integritas, mulai dari independensi, kompetensi, kepatuhan kode etik, tata kelola persidangan, kualitas putusan, hingga etika bermedia sosial. Terkait perkara pidana, Ketua PT menjelaskan pentingnya penerapan Restorative Justice berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2024, dengan indikator kinerja yang menempatkan panitera dan aparatur administrasi pada peran strategis.
Akhirnya ditegaskan empat pilar martabat peradilan: kemandirian, pelayanan berkeadilan, kepemimpinan yang mencontohkan, dan kredibilitas/transparansi. Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama memperkuat pengawasan internal, meningkatkan kapasitas aparatur, dan membenahi administrasi perkara demi terwujudnya peradilan yang pasti, transparan, dan akuntabel.















