Pada hari Rabu, tanggal 11 Desember 2024, telah dilaksanakan penandatanganan akta perdamaian pada perkara Gugatan Sederhana Nomor 12/Pdt.G.S/2024/PN Tmt berdasarkan kesepakatan yang telah dilakukan antara pihak-pihak berperkara.
Dokumentasi selengkapnya dapat dilihat di instagram @pntilamuta
https://www.instagram.com/p/DDoYUbNPFY8/?img_index=1















