Jumat, 26 April 2024. Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Marisa, Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo YM. Dr. Herdi Agusten, S.H, M.Hum, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo YM. Erwin Djong, S.H, M.H dan Hakim Tinggi YM. Agung Purbantoro, S.H, M.H melaksanakan Pembinaan pada Pengadilan Negeri Marisa.


Dalam pembinaan kali ini Pengadilan Tinggi Gorontalo menyampaikan :
1. Menegakkan dan menjaga martabat serta kepercayaan publik terhadap Lembaga Pengadilan, sehingga untuk mewujudkannya diperlukan adanya pembinaan atasan langsung untuk mencegah terjadinya penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaan tugas dan pelanggaran perilaku aparat dalam berkinerja;
2. Pembinaan atasan langsung adalah hal yang mutlak harus dilaksanakan guna mengendalikan bawahannya agar bekerja sesuai dengan tupoksinya sehingga dengan pengawasan melekat oleh atasan langsung ini maka kualitas dan kuantitas kinerja setiap aparat dapat diukur dan dikendalikan sedini mungkin;
3. Bahwa di dalam PERMA Nomor 8 Tahun 2016, disebutkan mengenai kewajiban setiap atasan langsung untuk melakukan pembinaan terhadap bawahannya dengan cara-cara seperti yang disebutkan dalam PERMA Nomor 8 Tahun 2016 tersebut sebagai bentuk tindakan preventif atau pencegahan terjadinya pelanggaran kode etik dalam berkinerja;
4. Hakim dan ASN untuk menjaga kode etik dan tingkah laku, menegakkan integritas tanpa kompromi, menjaga nama baik organisasi Lembaga Peradilan dan pribadi.
5. Harus ada pengawasan yang ketat dalam meningkatkan Nilai EIS dan kerjasama semua pihak antaranya KPT, Hakim, Panitera, Panmud dan Penitera Pengganti.
6. Pembangunan Zona Integritas harus berkesinambungan dan segera melengkapi dokumen yang terkait dengan Zona Integritas.

Dalam Pembinaan ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Marisa, Para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabar Struktural dan Fungsional serta para staff Pengadilan Negeri Marisa.