Gorontalo, 29 Juni – Dalam menyikapi peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang semakin masif di Provinsi Gorontalo, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo mengundang berbagai Instansi Vertikal, salah satunya Pengadilan Tinggi Gorontalo maupun Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo beserta berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam Rapat Koordinasi Pengembangan dan Pembinaan Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba dilingkungan Pemerintah di Hotel Maqna, Kota Gorontalo.
Pada kegiatan tersebut, penyamaan persepsi diantara Instansi Vertikal Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah dilakukan dibawah Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang diadopsi melalui instrumen yuridis, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020. Penyamaan persepsi demikian dilaksanakan dengan mengacu kepada beberapa Rencana Aksi yang telah tercantum dalam Instruksi Presiden tersebut diantaranya, diseminasi pencegahan bahaya narkotika, pembentukan regulasi P4GN ditingkat instansi, dan tes urine kepada seluruh ASN di lingkungan Kementerian, Lembaga, atau Pemerintah Daerah.
Partisipasi Pengadilan Tinggi Gorontalo dalam kegiatan pelaksanaan P4GN sendiri, telah dilaksanakan secara inisiatif sebelumnya pada tanggal 25 Mei 2022 di Pengadilan Tinggi Gorontalo, dengan mengacu kepada Rencana Aksi P4GN yang termuat dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2020. Aksi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi Gorontalo dengan mengacu kepada Inpres tersebut adalah pendeteksian secara dini penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika dengan melakukan tes urine kepada Ketua, Hakim Tinggi, dan Pejabat Struktural Pengadilan Tinggi Gorontalo yang bertempat di Pengadilan Tinggi Gorontalo.