Pengadilan Negeri Tilamuta mencatat keberhasilan dalam penerapan Restorative Justice pada Perkara Pidana Nomor 64/Pid.B/2025/PN Tmt yang diselesaikan pada tanggal 23 Oktober 2025.
Dalam proses persidangan, Majelis Hakim yang diketuai Cempaka Arumsari, S.H., dengan didampingi anggota Via Nur Aini, S.H. dan Nur Rakhma Halida, S.H. mendorong kedua belah pihak untuk memulihkan hubungan sosial antara Terdakwa dengan korban, yang pada akhirnya Terdakwa bersama keluarga Terdakwa dan Penasihat Hukumnya berhasil mencapai perdamaian dengan pihak perusahaan kelapa sawit. Dengan demikian, untuk mewujudkan penyelenggaraan restorative justice yang baik dibutuhkan kerja sama dari berbagai pihak.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Pengadilan Negeri Tilamuta dalam mendukung kebijakan Mahkamah Agung untuk menegakkan hukum yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada kemanfaatan sosial.
Restorative Justice bukan sekadar penyelesaian perkara, tetapi juga wujud nyata dari nilai-nilai kemanusiaan dan kearifan lokal yang mengedepankan harmoni dalam masyarakat.















